8 November 2026

Nurhadianto Sukojoyo

MoneyTalk.id,Jakarta – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat memunculkan dinamika politik baru di lingkaran kekuasaan. Ketua Jokowinisti, Nurhadianto Sukojoyo, menegaskan bahwa jika Gibran dimakzulkan, posisi wakil presiden selanjutnya harus diberikan kepada Kaesang Pangarep.

Nurhadianto menilai Kaesang memiliki kapasitas dan kedekatan politik maupun ideologis dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Kaesang merupakan sosok yang tepat untuk melanjutkan garis politik dan pemikiran Jokowi dalam pemerintahan.

“Jika Gibran dimakzulkan, Kaesang harus menjadi wakil presiden. Dia memiliki kapasitas untuk meneruskan ideologi dan perjuangan politik Jokowi,” kata Nurhadianto dalam keterangannya, Ahad (8/11/2026).

Ia berpendapat, kemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 tidak bisa dilepaskan dari peran besar Jokowi. Dukungan dan pengaruh politik Jokowi disebut menjadi salah satu faktor penting yang mengantarkan Prabowo ke kursi kepresidenan.

“Prabowo menjadi presiden itu atas jasa Jokowi. Tanpa peran Jokowi, Prabowo tidak mungkin bisa menjadi presiden seperti sekarang,” tegasnya.

Karena itu, Nurhadianto berpandangan bahwa keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki kedekatan dengan Jokowi dalam pemerintahan perlu dipertahankan. Ia menganggap hubungan politik yang terbangun menjelang Pilpres 2024 semestinya tetap menjadi bagian dari konfigurasi kekuasaan nasional.

Nurhadianto juga menyebut posisi Kaesang sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu alasan yang membuatnya layak diperhitungkan. Menurut dia, kepemimpinan Kaesang di partai tersebut menunjukkan adanya basis organisasi dan jalur politik untuk melanjutkan gagasan Jokowi.

“Kaesang itu ideologis dan biologis Jokowi. Dia memiliki hubungan keluarga sekaligus kesamaan ideologi. Kaesang mampu menjalankan ideologi Jokowi dengan baik,” ujarnya.

Ia menilai, hubungan biologis dan ideologis tersebut merupakan kombinasi yang tidak dimiliki semua tokoh politik. Dalam pandangannya, Kaesang dapat menjadi representasi keberlanjutan pemikiran dan kepemimpinan politik Jokowi di tingkat nasional.

Pernyataan Nurhadianto ini sekaligus memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran bukan hanya berpotensi memunculkan persoalan konstitusional, tetapi juga membuka perdebatan mengenai siapa figur yang pantas mengisi posisi wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.

Meski demikian, penggantian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak kelompok politik atau kedekatan keluarga. Mekanisme pengisian jabatan wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pemilihan wakil presiden oleh MPR dari dua calon yang diusulkan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.