7 November 2026

Pajak Pertambahan Nilai

MoneyTalk, Jakarta – Ramainya pembahasan mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah secara mandiri telah memicu beragam tanggapan dan opini.

Nih ada Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai kebijakan ini, yang ternyata bukanlah hal baru.

Menurut Prastowo, kebijakan mengenai PPN untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor sudah berlaku sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dengan kata lain, kebijakan ini telah ada selama 30 tahun dan bukan merupakan pajak baru.

Tujuan dari penerapan PPN ini adalah untuk menciptakan keadilan. Ketika seseorang membangun rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka orang yang membangun rumah sendiri pada skala pengeluaran yang sama juga seharusnya diperlakukan secara setara, ujar Prastowo melalui media sosialnya pada Sabtu (14/9/2024).

Prastowo menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan rumah secara mandiri dikenakan PPN. Hanya pembangunan rumah dengan luas lebih dari 200 meter persegi yang akan dikenakan pajak ini. Untuk rumah yang dibangun sendiri, tarif PPN yang berlaku adalah 2,2 persen dari total pengeluaran, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari total biaya. Jika tarif PPN normal adalah 11 persen, maka tarif khusus untuk pembangunan rumah sendiri ini relatif lebih rendah. Apabila tarif PPN naik pada tahun 2025, tarif untuk pembangunan rumah sendiri akan menyesuaikan menjadi 2,4 persen.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari ketidakadilan di pasar dan memastikan bahwa semua pembangun rumah, baik yang menggunakan jasa kontraktor maupun yang melakukannya sendiri, memiliki beban pajak yang setara. “Keberadaan PPN untuk pembangunan rumah mandiri ini merupakan langkah menuju kesetaraan perlakuan pajak di sektor pembangunan, sehingga tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil,” tambah Prastowo.

Kebijakan ini telah menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku industri. Beberapa pihak menilai bahwa penerapan PPN untuk pembangunan rumah sendiri dapat mempengaruhi keputusan untuk membangun secara mandiri, sementara yang lain berpendapat bahwa kebijakan ini adalah langkah yang adil dalam konteks perlakuan pajak.

Dalam konteks berita terkini, Prastowo juga menanggapi isu lain terkait PPN, seperti penghasilan MS Glow yang mencapai Rp 600 miliar per bulan dan kebijakan lainnya. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan membabi buta dalam menerapkan PPN, melainkan akan mempertimbangkan dengan cermat dampak dan tujuan dari setiap kebijakan.

Penerapan PPN untuk pembangunan rumah sendiri yang mulai berlaku pada tahun 2025 adalah kelanjutan dari kebijakan yang telah ada sejak 1995. Dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam beban pajak, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menyeimbangkan perlakuan pajak antara pembangun rumah mandiri dan yang menggunakan jasa kontraktor. Masyarakat diharapkan dapat memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini agar dapat mematuhi aturan dengan lebih baik dan menghindari kebingungan.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu juga jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menjelaskan pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi.

Selanjutnya, Dwi juga menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa, diantaranya Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Mereka wajib pula memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014, dimana PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.

Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP49/2022.

Pengusaha Emas Batangan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm.

PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

Namun, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan dari sisi emas perhiasan saja, tetapi juga memperhatikan dari sisi Pengusaha Emas Perhiasan.

Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.

Tak hanya itu, sama seperti pengusaha emas batangan, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Selain itu, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

JAKARTA, MoneyTalk – Komitmen pemerintah untuk mengakselerasi transformasi ekonomi terus berlanjut.

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.[MT]