7 November 2026

Partai Coklat

MoneyTalk, Jakarta – Di Indonesia, pemilu sering kali bukan hanya soal kompetisi antar kandidat atau partai politik, tetapi juga tentang bagaimana berbagai institusi negara memainkan perannya. Salah satu fenomena yang semakin sering diperbincangkan adalah “Parcok” atau “Partai Coklat” – sebuah metafora untuk menggambarkan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk memengaruhi proses pemilu. Parcok mencerminkan kenyataan di mana aparat hukum yang seharusnya berperan sebagai penjaga netralitas justru ikut berkecimpung dalam dinamika politik, menggunakan wewenang mereka untuk mendorong preferensi pemilih ke arah kandidat tertentu.

Dalam sistem demokrasi, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga terkait lainnya diharapkan memiliki peran untuk menjaga netralitas, memastikan proses yang jujur, dan melindungi hak setiap individu dalam berpolitik. Namun, di Indonesia, fenomena Parcok mengindikasikan bahwa aparat hukum sering kali berada di pihak tertentu. Mereka mungkin mengkriminalisasi lawan politik atau menekan kandidat oposisi melalui proses hukum yang tidak adil. Sekarang mereka memperluas peran dengan mengintimidasi atau mengiming-iming tokoh masyarakat, membagikan bantuan sosial negara, dan mengerahkan preman untuk menakuti rakyat. Aparat yang seharus menjaga pemilu agar jujur adil justru menyimpangkannya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang otonomi lembaga penegak hukum dan sejauh mana mereka dapat berfungsi tanpa campur tangan politik. Selain itu, Parcok menciptakan ketidakadilan struktural dalam proses pemilu yang pada dasarnya menghilangkan kesempatan yang setara bagi setiap kandidat untuk bersaing.

Parcok Menurut Perspektif Sistem

Niklas Luhmann adalah seorang sosiolog Jerman yang terkenal dengan teorinya tentang sistem sosial. Menurut Luhmann, masyarakat terdiri dari berbagai subsistem (politik, hukum, ekonomi, moral, agama, dst),  yang memiliki fungsi khusus dan bekerja berdasarkan logika operasional mereka sendiri. Logika operasional itu menentukan cara berpikir, cara berkomunikasi, dan cara bekerja.

Subsistem hukum misalnya, memiliki fungsi memberikan keadilan tanpa memandang kekuasaan politik. Subsistem itu beroperasi dengan menggunakan kode komunikasi legal/illegal untuk membantu mereka menentukan apa yang dianggap relevan dalam konteks operasional masing-masing. Maksudnya, ketika polisi menyelidiki suatu perbuatan (kejahatan) mereka mencari informasi yang relevan dengan apakah perbuatan itu melanggar hukum atau tidak. Mereka akan mengabaikan apapun yang tidak berkaitan dengan perbuatan legal/ilegal.

Mengapa sistem hukum harus seperti itu? Luhmann menjelaskan bahwa sistem sosial berdiferensiasi secara fungsional untuk menyederhanakan kompleksitas sosial yang terus meningkat. Diferensiasi itu melahirkan subsistem yang berfungsi membuat keputusan kolektif yang mengikat (subsistem politik); menegakkan keadilan (subsistem hukum); mengkoordinasikan kegiatan produksi dan distribusi (subsistem ekonomi), mengembangkan nilai, norma dan tradisi untuk panduan sosial (subsistem budaya), dan sebagainya. Diferensiasi fungsional itu berlangsung secara bertahap. Sistem politik misalnya berevolusi dari pengambilan keputusan kolektif yang dibuat oleh satu orang menjadi beberapa orang dan sekarang keputusan seperti itu mesti oleh semua orang, setidaknya oleh perwakilan mereka. Dengan kata lain, demokrasi adalah fenomena emergent yang muncul dari proses interaksi berbagai elemen di masyarakat.

Menurut perspektif sistem, fenomena Parcok dipahami sebagai gangguan diferensiasi fungsional, di mana subsistem hukum tidak lagi bekerja secara independen tetapi justru diintervensi oleh logika politik dan logika ekonomi. Contoh nyata dari hal ini adalah ketika aparat hukum menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu secara selektif – lebih keras terhadap kandidat oposisi dan lembut terhadap calon petahana atau yang didukung pemerintah. Ini mengindikasikan bahwa aparat hukum tidak lagi beroperasi berdasarkan kode legal/illegal, melainkan telah disubordinasikan ke dalam logika politik.

Sistem hukum, menurut Luhmann, seharusnya bersifat autopoiesis – artinya, mampu mereproduksi aturan-aturan internalnya dan menjaga keberlangsungan secara mandiri. Namun, intervensi politik dalam penegakan hukum yang terlihat dalam fenomena Parcok menunjukkan bahwa sistem ini tidak lagi autopoietis. Keputusan untuk menindak atau tidak menindak suatu pelanggaran sering kali diambil bukan berdasarkan prinsip hukum, melainkan pertimbangan politik. Sebagai contoh, para kepala desa acap ditakut-takuti oleh aparat untuk mempertanggung-jawabkan dana desa. Banyak diantara mereka menuruti keinginan aparat asal dana desa tidak dipersoalkan.

Dalam teori Luhmann, sistem yang baik adalah yang mampu membatasi diri dari intervensi eksternal melalui transparansi dan akuntabilitas. Sayangnya, pada fenomena Parcok, institusi penegak hukum tampaknya tidak transparan dalam penegakan hukum selama proses pemilu. Banyak keputusan hukum yang dirasa tidak berlandaskan pada fakta, tetapi pada siapa yang memiliki kekuasaan lebih besar. Ketika hukum menjadi instrumen kekuasaan, rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi tersebut.

Sebagaimana ditulis oleh Luhmann (1984) dalam “Social Systems”, sistem yang gagal untuk membatasi intervensi eksternal dapat mengalami disfungsi yang serius dan kehilangan legitimasi. Fenomena Parcok menunjukkan kegagalan sistem hukum untuk membatasi intervensi politik dan menjadi alat bagi elite kekuasaan, sehingga terjadi degradasi nilai hukum.

Penetrasi Logika Ekonomi

Disfungsi kepolisian akibat subordinasi logika hukum di bawah logika politik menjadi semakin parah oleh penetrasi logika ekonomi. Logika ekonomi bekerja menurut kode untung/rugi. Ketika logika ekonomi ini menembus logika hukum dan membentuk narasi “polisi yang bekerja untuk kepentingan politik penguasa akan menjadi kaya”, maka kerusakan di tubuh kepolisian akan menjadi masif.

Intervensi logika eksternal (politik dan ekonomi) kepada logika hukum di institusi kepolisian menyebabkan institusi itu kehilangan fokus fungsi utamanya dan memicu krisis identitas epistemik. Krisis itu mengakibatkan sebagian aparat tidak lagi memahami dengan jelas standar moral atau profesional yang harus diikuti. Kasus Sambo, polisi tembak polisi, polisi melindungi penambangan liar, penembakan laskar FPI, polisi terlibat sindikat narkoba, dsb, menunjukkan kepolisian tidak konsisten dengan misinya sebagai penjaga hukum, ketidaksesuaian antara tindakan di lapangan dan nilai dasar institusi, ketidakseimbangan antara tugas melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban dengan hak asasi manusia, dsb.

Krisis identitas epistemik ini sekarang menghantui kepolisian RI. Krisis itu menjelma dalam bentuk krisis nilai ketika aparat diminta untuk bertindak sesuai dengan agenda politik atau ekonomi, mereka menghadapi konflik antara norma hukum dan tuntutan eksternal. Ini menciptakan ambiguitas tentang apa yang benar atau salah secara etis dan profesional. Manifestasi lain adalah terjadinya erosi kepercayaan internal dimana aparat yang melayani agenda politik atau ekonomi kehilangan rasa hormat terhadap institusi mereka sendiri, yang dapat menyebabkan perilaku tak bermoral.

Krisis identitas itu juga memicu krisis kepemimpinan ketika kepemimpinan kepolisian yang terkooptasi oleh oligarki politik dan ekonomi memperburuk epistemic chaos dengan memberikan contoh buruk dan melemahkan kontrol institusional.

Dampak Sosial dari Fenomena Parcok

Fenomena Parcok tidak hanya berdampak pada tatanan hukum, tetapi juga pada struktur sosial dan dinamika masyarakat secara keseluruhan. Keterlibatan aparat hukum dalam pemilu untuk mendukung kepentingan politik tertentu menyebabkan penurunan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Rakyat menyaksikan bagaimana hukum diperalat untuk menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa, yang pada gilirannya menciptakan apatisme dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu. Kedua, dalam sebuah demokrasi, pemilu yang bebas dan adil adalah salah satu prinsip fundamental. Ketika aparat penegak hukum ikut campur dalam pemilu untuk memihak satu pihak, integritas demokrasi menjadi dipertanyakan. Fenomena Parcok mengarah pada pemilu yang prosedural tetapi kehilangan substansinya, karena tidak ada jaminan bahwa semua kandidat bersaing dengan peluang yang setara. Ketiga, keberpihakan aparat hukum pada pihak tertentu dalam pemilu sering kali mengarah pada polarisasi di tengah masyarakat. Mereka yang merasa dirugikan oleh ketidakadilan hukum akan semakin terpecah dengan kelompok yang mendapat keuntungan. Fenomena ini hanya memperburuk hubungan sosial dan menciptakan ketegangan horizontal yang terus meningkat.

Perlukah Mengembalikan Kepolisian Kedalam Kendali Kemendagri?

Kepolisian membutuhkan independensi, yaitu kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsinya  bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak eksternal, terutama kekuasaan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu, sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip hukum, etika profesional, dan kepentingan masyarakat secara adil.

Meletakkan kepolisian di bawah presiden atau kemendagri tidak akan memperbaiki independensi. Sebaliknya justru, hal itu akan meningkatkan risiko politisasi, konflik kepentingan, dan ketergantungan struktural. Kepolisian mesti ditempatkan sebagai lembaga independen. Dengan independensi, kepolisian dapat menjalankan hukum tanpa memihak, agar bisa memberikan keadilan yang setara kepada semua pihak. Jika kepolisian independen, ia tidak akan digunakan sebagai alat politik untuk menyerang lawan atau melindungi sekutu politik. Kepolisian yang independen dapat lebih efektif melindungi hak-hak masyarakat tanpa tertekan oleh kekuasaan politik atau ekonomi. Masyarakat pun akan lebih percaya pada institusi kepolisian yang netral dan profesional, sehingga menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara aparat dan warga.

Menciptakan Kepolisian yang Independen

Kepolisian yang independen bertanggung-jawab (akuntabel) kepada kepada hukum dan masyarakat melalui pengawasan eksternal yang efektif. Ini akan memastikan bahwa kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara profesional, netral, dan transparan. Jadi ada 4 elemen penting independensi kepolisian.

Pertama, otonomi operasional. Ini berarti kepolisian memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan operasional tanpa intervensi dari eksekutif, legislatif, atau pihak lain. Sebagai contoh, penyelidikan kasus kriminal tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau ekonomi. Kedua, netralitas dimana kepolisian harus bersikap netral dalam menjalankan tugasnya, tanpa memihak pada kelompok politik, agama, atau ekonomi tertentu. Netralitas memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Ketiga, Akuntabilitas, yaitu kepolisian bertanggung jawab kepada hukum, masyarakat, dan badan pengawas yang netral. Transparansi dan mekanisme pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan bahwa independensi tidak disalahgunakan. Dan keempat profesionalisme yang menekankan bahwa keputusan dan tindakan kepolisian harus didasarkan pada hukum, fakta, dan keahlian profesional, bukan pada kepentingan politik atau pribadi.

Penutup

Fenomena Parcok atau Partai Coklat menggambarkan persoalan mendasar dalam sistem hukum dan politik di Indonesia, di mana aparat hukum tidak dapat menjalankan fungsi utamanya karena intervensi politik. Dengan menggunakan perspektif sistem, kita dapat melihat bahwa gangguan diferensiasi fungsional dan intervensi politik menyebabkan disfungsi pada sistem hukum, yang pada gilirannya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan prinsip-prinsip demokrasi.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan reformasi struktural yang memperkuat diferensiasi antara sistem hukum dan politik, memastikan otonomi dan independensi lembaga penegak hukum, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses pemilu. Hanya dengan cara ini, kita dapat mengembalikan keadilan dan netralitas dalam proses demokrasi, serta menjaga agar hukum tetap berfungsi sebagaimana mestinya sebagai penjaga keadilan, bukan alat kekuasaan.

Sebagaimana dikatakan oleh Luhmann, “A system that loses its autonomy will soon lose its legitimacy” – sistem yang kehilangan otonominya akan segera kehilangan legitimasinya. Sudah saatnya hukum di Indonesia kembali ke jalur yang benar, demi demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Penulis : Radhar Tribaskoro,Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia

MoneyTalk,Jakarta – Batalkan Perpres No. 54 tahun. 2022 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Kembali ke UU. No. 34 tahun. 2004 tentang Tugas TNI.

Kerusakan Institusi POLRI akibat kebijakan Presiden yang salah. Sadar atau tidak berawal dari positioning  POLRI langsung di bawah Presiden, Polisi dipersenjatai melebihi kekuatan senjata TNI oleh Presiden, dengan imbalan loyalitas buta Polisi pada Presiden, petaka awal  terjadi kerusakan di tubuh POLRI.

Perselingkuhan Presiden dengan POLRI penyebab kewenangan dan kekuasaan POLRI bukan terkendali justru menjadi liar bahkan menjadi kepentingan politik Presiden.

Terjadi “Abuse of Power” oleh Polisi, menjadi kekuatan super body, menabrak siapapun yang berseberangan dengan kekuasaan , akibat Presiden telah memanjakan polri melampaui peran , fungsi dan tupoksinya.

Dalam UU nomor 2 thn 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi itu hanya tiga : penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Telah masuk keranah politik sebagai pengaman presiden mengatasi / menindak siapapun yang berseberangan dan melawan kebijakan dan kekuasaan Presiden.

Konon peran politis ini sudah dirancang jarak jauh sejak Tito Karnavian sebagai Kapolri, bukan hanya sebagai kekuatan mengamankan suara hasil Pilpres tetapi memenangkan suara untuk kemenangan Presiden. Imbalan politisnya Presiden menempatkan Polisi hampir di semua urusan  negara.

Terus berkembang ke ranah di luar tupoksinya memenangkan kepala daerah kandidat Presiden bahkan lebih jauh munculnya oknum kepolisian menjadi herder menganankan proyek Taipan Oligarki

“Lebih liar lagi  tugas TNI seperti penanganan terorisme, saparatisme, pengamanan objek vital, pengamanan wilayah perbatasan juga di ambil alih Polisi. Padahal itu jelas dan tegas tugas TNI sesuai UU no 34 Tahun 2004.”

Presiden tidak tanggung tanggung mengeluarkan Perpres No. 54 tahun 22 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk menambah kekuasaan Polri agar lebih luas karena tidak ada dalam UU Polisi. Padahal secara hirarki perundangan, Perpres itu di bawah Undang/Undang.

Yang muncul di kemudian hari kekuasan Polisi merambah kemana mana : Polisi bertindak cepat mengkriminalisasi tokoh tokoh siapapun yang menentang dan berbeda pandangan dengan sang penguasa. Kriminalisasi ulama,  begitu sadis cara menangani demo dengan kekerasan diluar perikemanusiaan. Bahkan dimana mana  berperan sebagai body guard Oligarki, sebagai penjaga   rampasan tanah  jarahannya dari gangguan.

Diduga kuat ikut mengamankan TKA asing khususnya dari China masuk berbondong bondong ke Indonesia.

TNI dianak tirikan bahkan terkesan dilemahkan. TNI melalui binternya di amputasi, TNI masuk desa sebagaian kemanunggalan TNI dan rakyat tidak terdengar lagi. Kewenangannya juga banyak di cabut atas nama kekuasaan Presiden untuk mengamankan kekuasaan Presiden menempatkan POLRI sebagai body guard nya.

Kesombongan POLRI membesar ketika merasa bahwa  Polri langsung di bawah Presiden dan TNI di bawah kordinasi Kementrian Pertahanan.

Presiden berdalih menambah kekuasaan POLRI adalah  untuk memerankan POLRI perang melawan perang asymetris. Perang yg tidak tampak seperti ; perang ideologi, perang ekonomi, perang dagang, perang pemikiran, sosial-budaya. Melebar mengamankan perjudian dan perdagangan narkoba dan perdagangan terlarang lainnya.

Dampak ikutan akibatnya bukan keamanan yang tercipta justru kegaduhan , perpecahan dan kekacauan di masyarakat makin parah. Apa yang terjadi saat ini  oknum kekuatan polisi yang menyalah gunakan kekuasaanya.

Muncullah partai cokelat bahkan mulai terdengar seperti era pra kebangkitan G 30 S – PKI ada indikasi lahirnya angkatan ke 5 ( lima )

Awal kejadian jelas akibat salah kelola kepolisian oleh presiden sendiri menempatkan polisi sebagai alat kekuasaan politik. Menempatkan dan memfungsikan Polisi dengan kekuasan yang sangat besar sebagai alat kekuasaan politik.

Kebijakan Presiden memakan tuan Presiden sendiri. Perintah untuk secepatnya mengatasi kasus judi online berlarut larut karena ternyata kasusnya memah sangat berat , karena penyakitnya sudah acut melebar kemana mana.

Republik ini adalah negara hukum dilihat dari kinerja POLRI sebagai penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, yang setia pada janjinya sebagai Bhayangkara Negara terasa telah dikhianati.

Back to zero. Tata ulang institusi POLRi, saatnya POLRI direformasi total. Tiba saatnya negara harus secepatnya melakukan Reformasi Polisi sekarang . (Police Reform Now ).

Penulis : Sutoyo Abadi

MoneyTalk,Jakarta – Hasil Pilkada Serentak 2024, PDI Perjuangan pada sejumlah wilayah mengalami kekalahan. Hal ini disebabkan adanya pengerahan aparat kepolisian atau “parcok” (partai cokelat).

Dan gara gara masuk Kepolisian dalam politik pilkada, Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus menyatakan PDI P sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri.

Yang lebih hebat lagi adalah mengurangi tugas kepolisian hanya sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan, kata Deddy Yevri Sitorus

Padahal saat ini, personil kepolisian sudah seperti virus sudah masuk ke lembaga lembaga negara dan jadi komisaris.

Tetapi menurut Deddy Sitorus hal ini saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini, dan juga menyinggung bahwa “parcok” ini tidak terlepas dari “Jokowisme” yang dinilai masih mengintervensi proses elektoral pada Pilkada Serentak 2024, termasuk di Jawa Tengah.