2 November 2026

Pekerja

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar turun tangan mengawal kasus perseteruan antara pekerja vs PT Agel Langgeng.

Menurut Netty, Kemnaker harus mengawal kasus ini agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil.

“Dalam hubungan kerja, posisi pekerja umumnya rentan. Oleh karena itu Kemnaker harus hadir agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Netty dalam keterangan tertulis.

Dari informasi yang beredar, para pekerja PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur melakukan unjuk rasa karena perusahaan menutup pabriknya secara permanen.

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memberikan pesangon sesuai aturan kepada pekerja yang terkena PHK. Berbeda dengan dugaan tersebut, dalam keterangan resminya, perusahaan mengaku akan memberikan pesangon kepada sekitar 150 karyawannya.

“Kemnaker harus memeriksa duduk perkara perselisihan tersebut. Benarkah perusahaan telah menunaikan pembayaran kewajiban terhadap pekerja sesuai aturan yang berlaku? Jika belum, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti tak menjalankan kewajibannya,” ujar Netty.

Mengutip Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kata Netty, perusahaan wajib membayarkan pesangon dengan besaran tertentu.

“Apalagi ini momen menjelang lebaran 2023 di mana kebutuhan masyarakat meningkat. Harusnya hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja,” jelasnya.

Kendati demikian, Netty juga meminta kepada pekerja agar melakukan aksi unjuk rasa secara tertib dan damai.

“Jaga ketertiban dan kedamaian dalam melakukan aksi. Aparat yang menjaga aksi juga harus menahan diri untuk tidak melakukan tidakan-tindakan berlebihan. Apalagi ini dalam suasana Ramadhan. In syaa Allah ada solusi terbaik untuk semua,” tutup politisi dari Fraksi PKS ini.

JAKARTA, MoneyTalk – Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) bersama induk organisasinya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), berencana melakukan mogok kerja di Rumah Sakit Haji Jakarta, akibat gagalnya perundingan terkait hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (10/04).

SP RSHJ dan ASPEK Indonesia juga berencana melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Agama sebagai pemilik saham mayoritas (93%) dari Rumah Sakit Haji Jakarta.

ASPEK Indonesia menuntut manajemen RSHJ untuk tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menuntut Kementerian Agama untuk turun tangan menyelesaikan hak-hak pekerja RSHJ yang banyak tertunggak. Jangan menggampangkan permasalahan pelanggaran hak normatif pekerja di RSHJ. Apalagi RSHJ notabene asetnya dimiliki oleh Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, ungkap Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia bersama SPRSHJ juga telah melaporkan manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta (RSHJ) ke Menteri Ketenagakerjaan, terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. ASPEK Indonesia mendesak pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan dan bersikap tegas dengan segera memanggil manajemen RSHJ terkait pelanggaran hak atas THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh pekerja RSHJ.

Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia terpaksa melaporkan manajemen RSHJ karena mendapatkan pengaduan dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) yang merupakan anggota ASPEK Indonesia. Pengurus SP RSHJ telah melakukan berbagai upaya secara internal, namun tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Selain terkait hak atas THR, ASPEK Indonesia bersama SP RSHJ juga berniat melaporkan manajemen RSHJ, terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di RSHJ. Berdasarkan laporan yang masuk, manajemen RSHJ tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang seharusnya menjadi kewajiban manajemen RSHJ. Bahkan informasinya, untuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, kasusnya telah ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Seharusnya badan usaha milik Pemerintah, apalagi institusi di bawah Kementerian, dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum, bukan malah terdepan dalam pelanggaran hukum, pungkas Mirah Sumirat.[MT]

Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal