Kasus PHK Karyawan PT Agel Langgeng Harus Dikawal

0

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) agar turun tangan mengawal kasus perseteruan antara pekerja vs PT Agel Langgeng.

Menurut Netty, Kemnaker harus mengawal kasus ini agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil.

“Dalam hubungan kerja, posisi pekerja umumnya rentan. Oleh karena itu Kemnaker harus hadir agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Netty dalam keterangan tertulis.

Dari informasi yang beredar, para pekerja PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur melakukan unjuk rasa karena perusahaan menutup pabriknya secara permanen.

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memberikan pesangon sesuai aturan kepada pekerja yang terkena PHK. Berbeda dengan dugaan tersebut, dalam keterangan resminya, perusahaan mengaku akan memberikan pesangon kepada sekitar 150 karyawannya.

“Kemnaker harus memeriksa duduk perkara perselisihan tersebut. Benarkah perusahaan telah menunaikan pembayaran kewajiban terhadap pekerja sesuai aturan yang berlaku? Jika belum, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti tak menjalankan kewajibannya,” ujar Netty.

Mengutip Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kata Netty, perusahaan wajib membayarkan pesangon dengan besaran tertentu.

“Apalagi ini momen menjelang lebaran 2023 di mana kebutuhan masyarakat meningkat. Harusnya hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja,” jelasnya.

Kendati demikian, Netty juga meminta kepada pekerja agar melakukan aksi unjuk rasa secara tertib dan damai.

“Jaga ketertiban dan kedamaian dalam melakukan aksi. Aparat yang menjaga aksi juga harus menahan diri untuk tidak melakukan tidakan-tindakan berlebihan. Apalagi ini dalam suasana Ramadhan. In syaa Allah ada solusi terbaik untuk semua,” tutup politisi dari Fraksi PKS ini.

Leave A Reply

Your email address will not be published.