7 November 2026

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta – Unik, karena sama dengan bangsa dan negara RI yang 80 tahun merdeka, pada hari Selasa, 23 September 2025, Prabowo hadir menyampaikan pidato perdananya di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB.

Orasi Prabowo yang menggelagar mudah-mudahan didasari keinginan yang luhur dan berkesesuaian dengan harapan mayoritas bangsa ini dan bangsa bangsa lain didunia, sehingga Prabowo presiden yang pantas dibela dan didukung para pemimpin dunia dalam konteks peran serta politik dan moral Indonesia, sehingga sejatinya dihormati sebagai HAM sebuah negara.

Sungguh _Prabowo membuat mata dunia tersentak kagum sambil mengobati luka “saudaranya bangsa Palestina yang sedang nyata-nyata dijajah Israil”_ karena dihadapan para pemimpin dunia dan Amerika, selaku negara adi daya dan tuan rumah, serta disaksikan miliyaran pasang mata manusia, Prabowo menyampaikan “amanah luhur Pancasila” yang terkandung pada UUD. 1945 yakni netral atau bebas tidak keberpihakan namun aktif spesial misi perdamaian dunia.

Sehingga peran Prabowo selaku Presiden RI representatif bangsa dan negara Indonesia yang harus bertanggungjawab untuk berdiri bebas tidak memihak kepada blok negara mana pun yang sedang berkonflik (namun) aktif sesuai amanah konstitusi yang termaktub didalam Pembukaan UUD 1945 pada;

Alinea pertama: menekankan hak kemerdekaan segala bangsa dan penghapusan penjajahan, yang menjadi latar belakang penting bagi Indonesia untuk menolak penjajahan dan mendukung kemerdekaan bangsa lain.

Alinea keempat: secara eksplisit menyebutkan tujuan Indonesia untuk “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Hakekat dari ‘prinsip bebas aktif ini’, Indonesia memiliki kebebasan menentukan sikap terhadap isu internasional tanpa harus kebeŕpihakan, namun sensitif atau care (proaktif) dalam upaya menjaga perdamaian dan mengatasi masalah (global) terkait keselamatan nyawa bangsa Pelestina yang dijajah dan ditindas serta disiksa dinegaranya sendiri.

Sehubungan dengan materi pokok yang Prabowo sampaikan di markas PBB bisa jadi jumlah tenaga untuk misi perdamaian dapat mencapai ratusan ribu andai Prabowo diminta dan diizinkan oleh PBB menyertakan masyarakat sipil yang terlatih khusus kebutuhan tenaga membantu mengatasi beban rakyat sipil Palestina merehabilitasi rumah rumah penduduk yang hancur akibat korban zionis.

Oleh karenanya masyarakat bangsa ini pantas memberikan apresiasi “terimakasih Prabowo Presiden RI” karena nyata bersuara vokal, dan hal ini menunjukkan perbedaan besar politik luar negeri dalam kurun belum 1 tahun, lalu selebihnya hendaknya Presiden Prabowo segera konsentrasi membersihkan kotoran yang “masih *tersisa* ” dalam KMP. Agar niat Prabowo dalam kancah dunia sinerji atau tidak terusik dengan perkembangan politik ekonomi dan hukum di dalam negeri. Karena besar kemungkinan mata- mata zionis akan berusaha mengganggu kinerja politik ekonomi Prabowo melalui para komprador lokal pasca menyampaikan orasi positif kelas dunia.

Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta – Apa reaksi atau peran negara dalam kasus tuduhan dari netizen yang belapis strata sampai dengan publik yang berstatus para ilmuwan dan tokoh bangsa yang vokal (kelompok intelektual kritis).

Lalu apa peran negara dalam kisruh bangsa dan sejarah penegakan hukum terkait para aktivis kritis?

Negara saat ini melalui dua (dua) lembaga penyelenggara telah hadir yakni mewakili Polri dan JPU Jo. KUHAP dan transparansi kesampingkan representatif pendapat publik yang beralaskan 100 % akal sehat, logika dan asas hukum, namun kelak “para hakim” ditengarai akan proaktif nunut kepada lembaga Polri, atau kontradiktif dengan identitas hakim yang paling dimuliakan di Rumah Pengadilan, diantaranya karena memiliki hak dan kewenangan untuk bersikap adil, layaknya peran tertinggi dalam kedudukan final function (finally) penegakan hukum diantaranya alat kontrol hukum dan menemukan hukum, sesuai ketentuan sistim hukum ( Undang Undang Kekuasaan Kehakiman).

Namun publik tidak bakal terkejut justru para sosok yang dimuliakan jika Tersangka terlanjur ditahan fenomena realitas deskripsinya justru mayoritas (data empirik) para hakim bakal tendensius memperpanjang masa penahanan lalu bakal “dagel” kan vonis cukup sedikit dengan keringanan dibawah daripada tuntutan JPU.

Maka klop ketiga legal behavior, nyata banyak telanjang melakukan praktik ‘hororisme’ (disfungsi hukum) sistem hukum dan tidak acuh pada prinsip substansial tujuan fungsi hukum; Kepastian, Manfaat dan Keadilan, tanpa balancing factor dari lembaga internal, justru berkesan komando atau kesepakatan buruk budaya koordinasi, dan ‘orang rumah’ malah mensuport karena hedon, mengikuti arus dinamika eror moralitas dan kerusakan revolusi mentalitas.

Penulis : Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta – Saran hukum: TPUA idealnya bukan minta gelar perkara, namun minta dibatalkan sp2lidik yang isinya menyatakan “ijazah Jokowi otentik”, maka TPUA harus berteriak dan berupaya keras atas dasar hukum, jika memang ditolak, maka mohonkan melalui Prapid kepada Pengadilan Negeri agar memerintahkan penyidik Bareskrim terhadap SP 2 HP yang isinya sp2lidik batal demi hukum dan atas nama hukum agar Pengadilan Negeri minta proses hukum penyelidikan oleh bareskrim diulang kembali dari awal dan berkeras minta uji forensik diulang, atau jika ternyata belum, maka minta diadakan uji forensik.

Karena andai permintaan TPUA khusus diadakan gelar perkara maka hanya berkutat tentang keabsahan SP2Lidik (Surat Penghentian Penyelidikan) yang dikeluarkan Penyelidik dan tercantum didalam SP2HP model SP 3? Dengan format hukum gelar perkara, bukan menolak proses penyelidikan yang hasilnya ijazah otentik?

Nantinya bagaimana hasil gelar perkara (sekalipun) andai ada perbedaan pendapat ahli dari jumlah ahli yang dimajukan oleh pihak Pengadu atau TPUA selaku Pelapor Dumas kalah banyak, dengan pendapat ahli Penyidik atau ahli independen.

Andai “adu banyak” suara diantara kedua pihak para ahli (voting). Pertanyaan logika keadilannya, bagaimana bisa perihal palsu atau aslinya sebuah barang atau benda kertas dan atau keterangan surat, terkait faktor otentitas-nya, justru ditentukan melalui voting?

Lalu hasil riset yang menggunakan teknologi, menjadi “sungsang dan obscur” gara gara kalah voting, dan apa dasar legalitas voting dimaksud ? Dimana letak keadilannya? Maka sungguh sulit diterima oleh akal sehat, andai seseorang yang berpijak kepada hukum atau berbuat kebenaran, namun malah dihukum atau sebaliknya terbebas dari sanki akibat kalah voting?

Sedangkan tujuan proses penyelidikan dan penyidikan, semata mata prinsipnya adalah demi untuk mencari dan mendapatkan hakekat kebenaran? Ngapain susah-susah sistim hukum dibentuk dengan anggaran yang luar biasa? Kemudian setelah menjadi undang-undang dan dimimpikan oleh seluruh bangsa ini, bahwanya hukum akan menegakan keadilan, namun siapa yang mengira, andai tuk memperoleh keadilan ternyata cukup sederhana, direpresentasikan melalui voting?

Mudah mudahan analisa berdasarkan kacamata yang bercorak “biasanya” aneh dengan irama ‘suka suka’ bakal meleset?

Pastinya publik berharap kali ini Kapolri akan bersikap objektif, mandiri dan presisi serta berkeadilan dibawah komando Presiden RI ke 8, dikarenakan kasus tuduhan publik ini sudah menjadi pusat mata dunia, sehingga mesti dicegah agar kelak tidak menjadi sejarah gelap pengakan hukum dan terhadap identitas para penegaknya, maka tentunya para ‘stakeholder’ bangsa periode 2024-2029 tidak ingin mengkriminalisasi ilmu pengetahuan atau menolak riset produk hasil tekhnologi dan para akademisi (ahli IT), serta tidak ingin mencederai kepastian hukum yang memang ingin didapatkan oleh civitas aktivis kelompok TPUA, yang hanya sekedar ingin membantu serta mempermudah penegakan hukum yang memang mesti ditegakan di sebuah negara yang segala sesuatunya harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kesewenang-wenangan dengan menggunkan segala cara atau dengan pola politik tirani kekuasaan.

Penulis : Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta – Hendaknya para pejuang TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tidak hanya cukup “ngotot” tapi keliru, sebab nir bekal asas legalitas.

Prinsipnya para aktivis nasionalis kawakan Dr. Roy dan aktivis Dr. Rismon diyakini kualitas (integritasnya) baik keduanya sebagai pakar IT dan pejuang bernalar sehat, dan diakui mumpuni (kapabel) dalam bidang sains (teknologi informasi), selain faktor keberanian dan latar belakang karakter dan intelektualitas mereka, yang jika diamati oleh TPUA semata demi kebaikan, keutuhan bangsa dan tanah air dan mecegah kontaminasi residu dari para sosok pemimpin yang tidak berkualitas (tidak kredibel) sehingga mengkhawatirkan mereka sebagai anak bangsa WNI yang memang dihimbau, diminta care oleh sistim hukum positif atau semua ketentuan dalam perundang-undangan.

Namun dalam pembahasan artikel, ini kedua pakar secara hukum bukan atau tidak dapat dipandang dari kacamata hukum sebagai ahli yang diajukan oleh TPUA. Apa argumentasi hukumnya?

Karena pendapat kedua pakar idola publik ini, sengaja dipublis dihadapan publik sebelum gelar perkara. Maka publikasi bukan bagian dari prosedural (diluar hukum acara/KUHAP). Namun pastinya demi kepastian hukum (legalitas) dan rasa keadilan (justice) Dr. Roy dan Dr Rismon Sianipar. Harus dimintakan keterangan kesaksiannya dan memperlihatkan keahliannya serta diberikan waktu yang cukup untuk menganalisis atau memaparkan hasil riset (ilmiah). Bukan kata mereka selaku pakar IT, namun kata ilmu pengetahuan dan tekhnologi, semata demi kebutuhan agar hukum bermanfaat sesuai fungsi dan tujuan hukum.

Oleh karenanya TPUA tidak boleh memaksakan (subjektivitas) tanpa dasar hukum mempressur penyidik agar mengikuti ketentuan hukum diluar prinsip ketentuan (kuhap dan Perkappolri), seperti pada acara khusus gelar perkara terhadap Pengaduan oleh TPUA di Bareskrim kemarin (Kamis, 4 Juli 2025), bahwa oleh sebagian anggota TPUA Roy dan Rismon seolah merupakan pakar (independen) yang dimintakan oleh TPUA ini sudah keluar dari rel, yang harus ditampilkan.

Namun yang benar kedua Pakar harus diundang pada proses investigasi, bukan tiba tiba keluar pengumuman hasil investigasi ijazah otentik, tanpa memanggil dan memeriksa kedua pakar menjadi saksi (bukan sebagai ahli), yang kebetulan keduanya adalah pakar IT. Sehingga Roy dan Suryo merupakan saksi a charge (memberatkan) bagi si Teradu. Terlebih Kedua pakar terlibat atau sengaja dilibatkan dalam perkara lain namun dengan objek yang sama yakni terlapor di Reskrimum polda Metro Jaya. Sehingga memang secara hukum Kedua Pakar Roy dan Rismon tidak patut sebagai ahli dalam laporan Dumas (pengaduan) TPUA, dan tidak layak jika Penyidik Polri tidak menjadikan Kedua Pakar / Ahli IT(Roy dan Rismon) sebagai saksi dengan barang bukti yang dijadikan menjadi salah satu alat bukti hasil temuan riset mereka orlu TPUA (Pengadu).

Baiknya rekan-rekan TPUA jangan semangat gak karuan. Terlebih jangan telan mentah mentah “andai” ada separuh makhluk asing (‘alien oplosan’) dengan menggunakan atau memaksa ikut terlibat dalam pelaporan Dumas TPUA (9/12/2025), lalu mengangkat dirinya sendiri, lalu andai oknum dimaksud ekspresikan dirinya dengan plakat mediator ala restoratif justice atau neigosiasi atau musyawarah, namun praktiknya kontraproduktif, dan melulu aroma yang keluar dari rongga mulutnya (lisannya) unsurnya sarat dengan menyerang institusi polri?

Yang tragis, andai rekan-rekan TPUA mau ditunggangi sosok oknum konyol tersebut, yang tidak mau mendampingi para akademisi nalar sehat dihadapan penyidik yang jelas jelas telah dilaporkan, termasuk anggota TPUA yang juga menjadi terlapor. Kalau ada atau akan muncul mahluk alien ini harus diantisipasi, diwaspadai dan dijauhi? Berkoar menghujat aparatur, padahal tugas dirinya (mirip anggaran dasar organisasi berdiri pertama kalinya) dia mengangkat dirinya sebagai koordinator non litigasi? Dan tanpa sadari TPUA yang berdirinya lebih dulu dan pendirinya jauh berlipat ganda elegan, justru tiba tiba seolah degradasi otomatis dibawah dirinya? Yang gak berani atau tidak mampu mengadvokasi rekan rekan pejuang TPUA? Haya pandai memprovokasi. Maka andai ada anggota pengurus yang nol ketersinggungan gak ngerti atau ‘gak faham’ atau…? Jangan lah melunturkan atau miniaturkan intelektualitas TPUA !

Termasuk anggota TPUA yang justru sibuk bicara namun ‘nihil’ menyentuh substansial pembelaan materi hukum, maka segera introspeksi diri, oleh sebab hukum pelaporan dari Jokowi ke reskrimum Polda “negarawan dan banyak jalan” dan juga eksis pelaporan diberbagai kantor Kepolisian RI oleh “simpatisiawan (bobotoh Jokowi) ?” Diantaranya oleh sebab eksistensi tuduhan publik dan atau oleh sebab adanya pengaduan oleh TPUA ke Bareskrim dan oleh karenanya tentu cenderung high risk implikasi? Maka perlawanannya harus qualified melulu bersandar asas legalitas (teori dan asas hukum) dan atau legal standing tidak sekedar cuap cuap (ngartis) dan dipajang untuk menjustifikasi sosok alien disebelahnya, “ampun”.

Adapun predikat non litigasi dari sisi konsep metodologi, hendaknya para pejuang TPUA juga tidak kerdilkan intelektualitas selaku kelompok pejuang hukum (baca; memalukan) organisasi TPUA, malah terkecoh gegara makhluk alien ikut campur, mengaduk aduk nomenklatur ‘non litigasi’ karena pada praktiknya berbeda dengan terminologi non litigasi. Justru kompor agar kembali “ngontes”. Seharusnya prinsip laporan terhadap para aktivis (reskrimum) berhenti SP.3 para pejuang harus pulang kerumah, sebaliknya pada proses pengaduan di Bareskrim proses hukum terus ditingkatkan. Keduanya berdasarkan asas legalitas (ketentuan sistim hukum). Dan segala tindakan, bijaksana datang dari hasil putusan rapat atau diskusi hukum internal TPUA bukan perintah, namun hasil bedah kasus dan bedah pasal.

Pemahaman metodelogi non litigasi, merupakan unsur upaya hukum restoratif yang sportif win win solution, dalam artian konsep hukum adalah musyawarah negosiasi, bukan dengan ‘maaf’ , bacot keras mirip ke asupan setan, spesial memanas-manasi pihak aparat yang berwenang, namun beda sinyal kearah teori musyawarah (non litigasi) antara pelapor dengan terlapor, yang realitas mahluk alien praktikan (pertontonkan), ternyata tidak mensuport pihak yang berwenang berlaku kooperatif dengan mengajak diskusi hukum (pencerahan) atau kenyataannya tidak menghimbau pihak aparatur agar melakukan praktik non litigasi antara para terlapor dengan pelapor yang dalam penjabaran dan atau pencerahan konstruksi hukum terkait pasal kebohongan dan ujar kebencian, dan hal yang riil dilakukan para aktivis merupakan upaya perspektif (pendekatan hukum) sesuai peran serta masyarakat dalam kerangka pelaksanaan perintah undang-undang.

Sehingga praktik non litigasi tidak anomali atau kebalikan daripada litigasi malah mengompori, malah bukan cerminan restoratif justice (mediasi/ musyawarah) sesuai asas dan teori hukum pidana dalam kerangka penyelesaian kasus diluar peradilan.

Karena Litigasi adalah siap bertanding dalam kompetisi di badan peradilan. Bukan terus dengan narasi subjektivitas dengan aroma bunga bangkai dengan harapan terjadi litigasi atau kontra produktif dari makna non litigasi? Lalu nikmati kembali panjat pinang dengan suara kesetanan demi popularitas pribadi sambil singkirkan anggota TPUA demi ‘bisnis’ pribadi dan nama besar, lalu minta di transfer sebagai amal. kawan kawan TPUA diharapkan oleh Beliau Sang Pendiri Tunggal TPUA, agar terus menambah dan mengasah kecerdasan.

Anggota TPUA jangan buat malu, terperdaya (dibodohi) walau tentu ada manfaatnya, hanya oleh gaya makhluk asing, mesti sinerji antara satu dengan yang lain, hargai senioritas karena bagian daripada adab budaya sopan santun.

Berkebetulan penulis kemarin malam, tanpa rencana diberi amanah oleh Dr. Habieb Rizieq Shihab, Tokoh Tunggal Pendiri TPUA (2017) dihadapan Para Senioren TPUA, Ketua PLT dan Anggota serta Simpatisan TPUA, (Jumat malam, 4/7/2025), isi pesannya adalah, bahwasanya Penulis sebagai salah seorang tokoh dan anggota (eks sekjen TPUA), dan juga eks Koordinator TPUA khusus Para Pengacara TPUA pada agenda advokasi, dikatakan oleh Beliau memang dititip pesan (“sejak dulu”) agar penis menjaga dan mengawal persatuan dalam tubuh TPUA serta sinergi terhadap komponen aktivis lainnya yang segaris, dan terus (TPUA) prodeo menolong para korban yang menganggap dirinya mengalami intimidasi, persekusi, dikriminalisasi, atau diterorisasi oleh pihak pihak tertentu yang tak bertanggungjawab.

Selanjutnya, disarankan oleh Dr. HRS siapapun oknum yang ingin mencoba memecah belah atau menunggangi nama besar TPUA untuk kepentingan pribadi harus dicegah oleh Ketum dan Penulis (substansi pesan), kemudian melawan secara cerdas bukan sebaliknya malah menuruti apa kata makhluk mimikri, tetap konstitusional termasuk kedepankan pola tabayun diantara sesama anggota TPUA.

Dan pesan terakhirnya sangat berharga bagi ghiroh perjuangan, serta logis dari tinjauan kaca mata bening sikon geo politik a quo dengan gejala gejala saat ini),” jangan sampai TPUA justru terpecah saat menjelang kemenangan” gara gara sosok tidak jelas asal muasalnya.”

Penulis:Damai Hari Lubis,Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta – Pendidikan politik yang Prabowo tunjukan kepada bangsa ini cukup wise and precise di saat hari ultah ke 17 Partai Gerindra di Sentul Bogor (15 Februari 2025).

Ketika Prabowo meneriakkan kalimat “hidup Jokowi!” Itu hak subjektifitas Prabowo selaku pribadi.

Silahkan sisi pandang subjektivitas publik menilainya, entah dari sisi keberhasilan Jokowi atau sebaliknya gagalnya Jokowi dalam membangun karakter adab dan budaya bangsa (building national character) atau dalam membangun pisik negara ini secara luas, atau dari parameter seringnya Jokowi mendustai bangsa ini sampai 100 X lebih terserah saja, ini hak kebebasan berpendapat daripada masing-masing individu yang memang sepatutnya di negara demokrasi yang berkebebasan menyampaikan pendapat.

Namun yang membuat penulis senang adalah Prabowo selaku presiden dan selaku pribadi ternyata amat menyadari tentang keberadaan hak dan menjalankan hak nya, sesuai fungsi kebebasan menyampaikan pendapat, dan sesuai Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yakni sistim hak hukum yang berimbang (balance of rights) atau keseimbangan hak terkait tentang eksistensi hubungan publik dengan pejabat publik atau hak sebaliknya, hubungan hukum antara pejabat publik terhadap publik, yang tentunya sesuai dalam koridor batasan masing-masing hak dan fungsi serta kewenangannya.

Adapun maksud inti penulis, terkait hak-hak setiap individu tanpa terkecuali berdasarkan sistim (keseimbangan hak), adalah ketika Prabowo dalam sambutan pidato nya atau orasi politiknya pada malam ultah ke 17 partai Gerindra dengan pola bebas dan lepas dengan maksud mungkin “mengkritisi pihak-pihak oposisi” yang dianggapnya nyinyir terhadap kinerja dirinya dan kabinetnya KMP”, lantas oleh karenanya Prabowo berteriak, “Ndas Mu!” Selain “Hidup Jokowi! hidup Jokowi! Hidup Jokowi!”

Subtansinya adalah semua diberikan kebebasan dan tentu berkeadilan jika dirinya pun sebagai presiden menggunakan hak yang ada pada setiap WNI untuk mengatakan atau melampiaskan uneg-uneg-nya “ndas Mu!” serta berteriak keras, ” hidup Jokowi!, hidup Jokowi! hidup Jokowi! “.

Walau asing didengar oleh publik, perilaku pejabat publik yang demikian kepada publik. Namun inilah bentuk pendidikan politik yang riil bijak dan tepat (presisi) yang telah diketengahkan oleh Presiden RI Prabowo, dari sisi objektif namun subjektif penulis.

Sehingga pendidikan atau kursus politik kilat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, justru sebagai tanda soliditas negara ini mulai serius menjalankan demokrasi sesuai sistim politik hukum dari sosok pemimpin terhadap bangsa nya, juga anak bangsa kepada pemimpinnya, asalkan para pihak (penguasa dan publik) tidak anarki dan tidak melanggar sistematika serta merekayasa hukum menjadi alat kekuasaan (politik kekuasaan).

Selanjutnya, tidak ada lagi faktor kesengajaan merusak gedung dan fasilitas negara, dan melempar benda-benda yang membahayakan kepada pejabat publik juga kepada para aparatur dalam aksi demo, sebaliknya tidak ada lagi aparat yang membanting serta memukuli para peserta aksi, tidak ada fitnah dari publik kepada pejabat publik dan pemimpin yang membohongi rakyat, mirip Jokowi saat berkuasa, serta tidak ada lagi kriminalisasi, juga tak ada lagi “penculikan” yang dilakukan pihak penguasa atau para aparatur negara kepada para aktivis hingga tak pulang-pulang ke rumah.

Penulis : Damai Hari Lubis, pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta – Terhadap Gibran dan Kaesang kedua anak kandung Jokowi yang telah dilaporkan oleh dua individu publik aktivis Ubaidillah Badrun dan Boyamin, namun sampai hari ini, perkembangan terhadap laporan objek in casu tidak diketahui jelas, tertutup oleh kasus Hasto ( Sekjen PDIP) yang terus menggema ditiup api politik panas yang sengaja dihembus oleh KPK.

Oleh karenanya atas adanya hubungan subjek hukum terlapor (Gibran dan Kaesang) dengan objek materi laporan, wajar secara psikologis politik dan hukum, publik menuduh KPK ingin ngotot menangkap Hasto karena “atas perintah” Jokowi, mengingat erat hubungannya antara Jokowi sebagai orang tua kandung para terlapor dan mengingat Ketua KPK nya pilihan dan dilantik oleh Jokowi jelang sisa “menit-menit” masa jabatan presidennya berakhir. Kemudian akhirnya publik menghubungkan dengan adanya temuan wacana atau hasrat Jokowi menjadi presiden 3 periode yang ditolak oleh Ketua Umum PDIP kemudian Jokowi juga dipecat oleh Badan Kehormatan PDIP.

Dalam kasus Kaesang karena tuduhan melakukan praktik gratifikasi naik pesawat, seharusnya KPK bekerja secara profesional diantaranya menyita barang bukti pesawat sebagai bukti awal terkait adanya laporan gratifikasi, andai kesulitan membawa barang bukti pesawat tersebut ke halaman gedung KPK atau depan pelataran parkir KPK. Maka KPK dapat menaruh titip di Bandara Halim atau Bandara Soetta, dan tubuh pesawat diberi police line.

Sehingga dimata publik KPK tidak hanya berani sita HP ajudan Hasto dan HP Hasto saja sebagai barang bukti.

Adapun dari sisi politik dan hukum lainnya, sebaiknya untuk menunjukan negara ini serius sebagai negara yang semata-mata tunduk kepada aturan hukum (rule law), tentu tidak saja KPK yang harus mematuhi hukum, namun Wakil Rakyat di DPR RI lazimnya berlaku fungsional sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi Kontrol), DPR RI harus berani memanggil KPK dan minta agar KPK proses hukum Gibran dan Kaesang secara prosedur (equality dan due process.)

Sehingga seluruh pejabat penyelenggara negara RI (eksekutif, legislatif juga yudikatif) terbukti serius oleh seluruh bangsa ini, tentang siapapun juga dan apapun jabatannya memang wajib patuh dan menjalankan perintah konstitusi.

Penulisan : Damai Hari Lubis,Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta – Berseliweran Gambar Kaesang diberbagai media sosial yang menggunakan kaus bertuliskan “ADILI JOKOWI”, walau susunan kata hanya bentuk seni atau kreatifitas namun tak elok karena Kaesang tokoh Ketua Umum Partai (PSI) dan Kaesang merupakan anak kandung Jokowi eks presiden yang sungguh banyak cela (cacat moral) dimata sebagian besar publik bangsa ini bahkan dimata masyarakat internasional.

Karena cela (buruk) kepribadian (bad personality) Jokowi menjadi pembicaraan publik sejak 2015 sampai saat ini pasca lengser dari kursi istana kepresidenan, sehingga banyak anekdot yang sarkastik (estetika pro dah kontra) terhadap diri Jokowi, karena berawal historis jatidiri adab Jokowi yang tidak role model dan transparan (super) anti klimaks perilaku, Jokowi melakukan puluhan bahkan 100 lebih dusta dan ingkar janji, Jokowi di mata sebagian kelompok masyarakat amat buruk perangai, sampai-sampai saat menjadi Presiden RI (2021) kelompok mahasiswa UI memberi “gelar” kepada Jokowi si raja basa basi (the king of lip service) atau bermakna Jokowi pemimpin pembohong, karena NRI bukan negara ber-sistim (kerajaan) monarki.

Bahkan sebelumnya di 2019 saat pra pilpres, ada juga lirik sebuah lagu yang tak asing di gendang telinga publik, dengan judul Si Raja Bohong, bisa jadi lagu tersebut juga ditujukan untuk sosok Jokowi?

Oleh karenanya Publik berdasarkan terminologi dari “semantik” di kaus Kaesang, ‘ADILI JOKOWI’ seolah merupakan sebuah cibiran yang mengejek dan menantang, pasca boomingnya pemberitaan di tanah air, dampak informasi dari OCCRP (Organized Crime and Corruption Project) sebuah organisasi yang konsentrasi dibidang jurnalis khusus investigasi perilaku kejahatan kemanusiaan dan korupsi.

OCCRP organisasi kelompok masyarakat internasional (eksis di lima benua) yang yang “basecamp-nya” bermarkas di negara Belanda dan Bosnia. Ternyata hasil investigasi OCCRP menyebut Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar finalis akhir tahun (31-12-2024) sebagai pemimpin nomor 2 paling korup dari 5 orang di dunia dibawah champion Presiden Suriah Bashar Al Assad nomor 1 terkorup.

Maka, semantik perumpamaan “ayok kalau sanggup dan berani Adili Jokowi” dari Kaesang, semakin menerbitkan rasa geram publik, tidak hanya kepada Jokowi (si raja bohong) justru kepada keluarga inti Jokowi, terlebih Kaesang sendiri yang untuk kali keberapa lolos jerat sebagai terlapor KPK bersama Gibran RR, Bobby (menantu) dan Kahiyang (putri Jokowi istri Bobby).

Sedangkan dari sisi politik dan hukum, “tantangan” Kaesang tersebut tentu bukan ditujukan kepada publik, karena publik selain tidak memiliki hak mengadili bahkan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan serta penuntutan.

Patut disimpulkan, tantangan Kaesang dalam makna subtansial ditujukan kepada 3 (tiga) insitusi penegak hukum, yakni Ketua KPK (penyidik KPK), Kapolri (Penyidik Polri) dan Jaksa Agung (Penyidik Kejaksaan RI/ JPU), dan yang lebih “premier” tantangan Kaesang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo, karena substantif Prabowo Penyelenggara Negara Tertinggi, sekaligus pimpinan langsung dari Kapolri dan Jaksa Agung RI yang dapat memerintahkan agar dilaksankan pengusutan (proses hukum penyidikan dan tuntutan) memiliki kewenangan terhadap Ketua KPK dalam hal terkait menuju proses hukum “adili Jokowi”.

Kaesang, yang masih level “bocah ingusan” atau kurang jam terbang dalam berdiplomasi dalam dunia politik, menjadikan dirinya kurang cermat dalam diplomasi karena masih sempit sisi pandang politiknya, sehingga Ia tidak menyadari bahwa dirinya adalah sosok politisi (PSI) yang bakal berdampak negatif, atau bisa jadi karena sifat bawaan atau etos kaesang (faktor genetika Jokowi yang angkuh saat berkuasa), sehingga Kaesang over aktif (kelewat batas) berani menantang Presiden Subianto walau penyampaiannya melalui sebuah kaus.

Lalu akibat “keangkuhan” Kaesang, sebagai hal yang menunjukan pola pandang Kaesang bahwa Jokowi adalah tokoh yang tidak pernah khianati bangsa dan negara ini (tidak pernah mendustai bangsa ini) dan keberanian Kaesang menantang seolah dirinya memegang kartu truf sebagai kunci rahasia berupa kelemahan Prabowo sang presiden sehingga Prabowo bakal tidak berani membuka peluang proses hukum terhadap Jokowi.

Padahal jangan kan kader Gerindra atau fans dan simpatisan setia Prabowo, para tokoh dari kelompok oposan sekalipun, siap kepala jadi kaki, kaki jadi kepala untuk dan demi Prabowo apapun bentuk kekurangannya asalkan serius menuju _PROSES HUKUM ADILI DAN PENJARAKAN JOKOWI_. Serta perlu Kaesang ketahui banyak kelompok yang sudah dan bakal siap bergabung dan bersatu padu serta full support kepada Presiden RI Prabowo, semata demi melawan sosok Jokowi yang dianggap sebagai musuh bersama (common enemy).

Sehingga patut disimpulkan terhadap tantangan Kaesang “Adili Jokowi” mungkin tidak lama lagi bakal terjawab. Hanya jika boleh disampaikan kepada Kaesang dan keluarga, istimewanya kepada Gibran terkait kasus Fufu Fafa, harap mohon bersabar.

Penulis; Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta. – Makna daripada pernyataan Prabowo tersebut tentu mudah dibaca, selain reshuffle memang hak (prerogatif) belaiu terhadap para menterinya.

Namun tentu siapa subjek “korban” pasca 100 hari dimaksud, tentu hanya Prabowo dan Tuhan semata yang mengetahuinya.

Diluar itu publik hanya bisa mengindikasikan daripada hasil kinerja mereka yang dirasakan langsung sebagai yang _ndableg_ dimaksud menunjukan kepada beberapa sosok “titipan” Jokowi, karena dahulu mereka adalah menteri di kabinet Jokowi, namun berdasarkan catatan publik tidak memiliki pretasi karena hasil kinerjanya cacat dari sisi pandang publik.

Umumnya publik meyakini jika ada 1 (satu) orang titipan Jokowi yang dimaksud ndableg sehingga patut direshuffle, sosok dimaksud adalah Budi Arie, karena yang bersangkutan keras tersangkut kasus judi online, karena para “agen”nya justru beraktivitas di Kantor Kemendigi/ Kemeninfo saat Budi Arie manjabat Menkoinfo.

Andai 2 (dua) orang yang direshuffle diyakini adalah Kapolri karena tidak cepat tanggap (tidak presisi) ketika diperintahkan bongkar pagar laut oleh Prabowo malah dari TNI AL yang langsung sigap mencabut pagar laut, juga diketahui beberapa artis yang terlibat judi online justru tidak jelas proses hukumnya.

Jika 3 orang maka Tito (mendagri) karena tidak jelas langkah administratif terhadap pera pelaku yang ditengarai punya keterlibatan dalam pemagaran laut, diantaranya kepala desa atau camat atau bupati Tangerang yang status semua para pejabat publik dimaksud memiliki hubungan struktural dibawah Kemendagri.

Bagaimana dengan Bahlil menteri ESDM yang membuat gas melon langka karena dibatasi kebijakannya, tentu ini uji nyali kepemimpinan bagi Prabowo, berani kah Prabowo memberhentikan Bahlil sang Ketua umum partai golkar?

Dan catatan penting.politiknya, ketika ketiga sosok dimaksud termasuk Bahlil, Sri Mulyani yang tanpa prestasi namun suka mengeluh, serta Airlangga Hartarto dan Zulhas berkepastian diproses hukum, maka dukungan publik dan kelompok (ormas) lintas SARA terhadap presiden prabowo akan lebih deras mengalir ke KMP (Kabinet Merah Putih).

Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

MoneyTalk, Jakarta – Eks Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan; “Tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tahunya setelah ada pemberitaan di media sosial tentang pemagaran laut”

Lalu, apakah DPR RI tidak sempat atau prioritaskan gunakan hak interpelasi segera panggil eks Ketua BPN dan pejabat yang baru Nusron Wahid, untuk dapat mengetahui selak beluk perjalanan proses administrasi dari sejak awal sampai dengan diterbitkan 264 sertipikat HGB dan 17 SHM di laut Tangerang yang berbatasan langsung dengan PSN PIK 2.

Sehingga implikasinya semakin menambah gaduh publik, karena berkembang asumsi publik secara general, baik dari provokator juga perekayasa seolah sertipikat HGB dan SHM bukan tanggung jawab Presiden Jokowi, termasuk pendapat ahli Hukum Tata Negara/ Pakar HTN yang “membodohi publik melalui opini sesat bahwa ‘diskresi seorang presiden’ tidak dapat dihukum walau keliru atau salah karena sudah melalui proses (mekanisme) politik”.

Tidak Perlu ditanyakan kepada para netizen (provokator atau perekayasa atau Pakar HTN yang kesemuanya atas pesan sponsor) abaikan saja, namun khusus kepada para Pakar HTN asli yang “seolah” independent, perlu dipertanyakan kuliah dimana dulu, atau ada kah UUD 1945 kembar spesial bagi para elit politik atau pejabat publik dari unsur politis?

Atau adakah adendum atau perubahan pada UUD. 1945 yang didalam pasalnya terdapat pengecualian yang menyatakan, “Khusus politisi atau kebijakan politik tidak tunduk kepada rule of law (rechstaat) seperti yang dimaksud pada pasal 1 ayat (3) UUD.1945.

Sedangkan dampak interpelasi oleh DPR kepada para eks dan pejabat publik pemangku BPN dimaksud, dapat menjadi terang dan jelas siapa para bandit pemohon sertipikat dimaksud, termasuk apa saja data-data tertulis yang menjadi lampiran sebagai dasar peralihan hak, sehingga dapat mengajukan proses peningkatan hak atas tanah.

Selanjutnya hasil temuan dari DPR RI dapat menjadi rekomendasi bahkan referensi hukum serta mempermudah pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan serta menetapkan status tersangka kepada para eks para pejabat dan para pemangku jabatan yang memiliki hubungan hukum terkait terbitnya sertipikat lebih dulu dari pengurugan laut. Artinya penyelenggara negara legislatif jangan lagi ikutan bermental rusak akibat revolusi mental oleh Jokowi, yang mengawali karir jabatan politiknya dengan dugaan publik menggunakan ijazah palsu.

Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)