MoneyTalk, Jakarta – Eks Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan; “Tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tahunya setelah ada pemberitaan di media sosial tentang pemagaran laut”
Lalu, apakah DPR RI tidak sempat atau prioritaskan gunakan hak interpelasi segera panggil eks Ketua BPN dan pejabat yang baru Nusron Wahid, untuk dapat mengetahui selak beluk perjalanan proses administrasi dari sejak awal sampai dengan diterbitkan 264 sertipikat HGB dan 17 SHM di laut Tangerang yang berbatasan langsung dengan PSN PIK 2.
Sehingga implikasinya semakin menambah gaduh publik, karena berkembang asumsi publik secara general, baik dari provokator juga perekayasa seolah sertipikat HGB dan SHM bukan tanggung jawab Presiden Jokowi, termasuk pendapat ahli Hukum Tata Negara/ Pakar HTN yang “membodohi publik melalui opini sesat bahwa ‘diskresi seorang presiden’ tidak dapat dihukum walau keliru atau salah karena sudah melalui proses (mekanisme) politik”.
Tidak Perlu ditanyakan kepada para netizen (provokator atau perekayasa atau Pakar HTN yang kesemuanya atas pesan sponsor) abaikan saja, namun khusus kepada para Pakar HTN asli yang “seolah” independent, perlu dipertanyakan kuliah dimana dulu, atau ada kah UUD 1945 kembar spesial bagi para elit politik atau pejabat publik dari unsur politis?
Atau adakah adendum atau perubahan pada UUD. 1945 yang didalam pasalnya terdapat pengecualian yang menyatakan, “Khusus politisi atau kebijakan politik tidak tunduk kepada rule of law (rechstaat) seperti yang dimaksud pada pasal 1 ayat (3) UUD.1945.
Sedangkan dampak interpelasi oleh DPR kepada para eks dan pejabat publik pemangku BPN dimaksud, dapat menjadi terang dan jelas siapa para bandit pemohon sertipikat dimaksud, termasuk apa saja data-data tertulis yang menjadi lampiran sebagai dasar peralihan hak, sehingga dapat mengajukan proses peningkatan hak atas tanah.
Selanjutnya hasil temuan dari DPR RI dapat menjadi rekomendasi bahkan referensi hukum serta mempermudah pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan serta menetapkan status tersangka kepada para eks para pejabat dan para pemangku jabatan yang memiliki hubungan hukum terkait terbitnya sertipikat lebih dulu dari pengurugan laut. Artinya penyelenggara negara legislatif jangan lagi ikutan bermental rusak akibat revolusi mental oleh Jokowi, yang mengawali karir jabatan politiknya dengan dugaan publik menggunakan ijazah palsu.
Penulis : Damai Hari Lubis,Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)