3 November 2026

Pengganti Undang-Undang

MoneyTalk,Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan instrumen hukum yang dapat dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam keadaan genting dan memaksa. Ulasan ini membahas kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dengan menganalisis konteks politik, hukum, dan sejarah penerbitan Perppu di Indonesia, ulasan ini berupaya menjawab pertanyaan apakah tindakan tersebut realistis dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

(lebih…)