Jokowi Dan Terbitnya Perpu Untuk Mencabut UU MK
MoneyTalk,Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan instrumen hukum yang dapat dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam keadaan genting dan memaksa. Ulasan ini membahas kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dengan menganalisis konteks politik, hukum, dan sejarah penerbitan Perppu di Indonesia, ulasan ini berupaya menjawab pertanyaan apakah tindakan tersebut realistis dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) merupakan instrumen hukum yang mengatur tata cara kerja, kewenangan, dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan UU MK sangat penting untuk menjamin tegaknya konstitusi dan supremasi hukum. Namun, dengan dinamika politik yang berkembang, ada spekulasi mengenai kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut atau mengubah UU MK.
Perppu dalam Sistem Hukum Indonesia
Perppu merupakan instrumen yang unik dalam sistem hukum Indonesia, yang memungkinkan Presiden untuk mengambil langkah cepat dalam kondisi darurat. Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Presiden berhak menetapkan Perppu dalam keadaan “kegentingan yang memaksa.” Namun, kegentingan tersebut harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diubah menjadi undang-undang atau dibatalkan.
Sejarah Penerbitan Perppu
Sepanjang sejarah Indonesia, beberapa presiden telah menggunakan Perppu untuk mengatasi berbagai krisis. Misalnya, Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie untuk merespon reformasi politik pasca-Orde Baru. Penerbitan Perppu ini dianggap diperlukan untuk memenuhi tuntutan reformasi yang mendesak.
Analisis Kemungkinan Penerbitan Perppu oleh Jokowi
Jokowi dihadapkan pada tekanan politik dari berbagai pihak, termasuk DPR dan masyarakat sipil. Penerbitan Perppu untuk mencabut UU MK dapat dilihat sebagai langkah yang kontroversial dan mungkin memicu perlawanan dari berbagai kalangan.
Aspek Hukum
Secara hukum, penerbitan Perppu harus memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa.” Kegentingan ini harus dijelaskan dan dibuktikan, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan DPR.
Implikasi bagi Demokrasi dan Supremasi Hukum
Tindakan mencabut UU MK melalui Perppu dapat berdampak pada persepsi publik terhadap komitmen pemerintah terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Langkah ini dapat dianggap sebagai upaya melemahkan institusi yang seharusnya menjamin independensi dan keadilan.
Penutup
Kemungkinan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU MK tergantung pada sejumlah faktor, termasuk tekanan politik, keadaan darurat yang dirasakan, dan dukungan dari DPR. Meskipun secara hukum hal ini mungkin, namun secara politik dan etis, langkah ini akan sangat kontroversial dan dapat berdampak luas pada stabilitas politik dan hukum di Indonesia.
Penulis : Benz Jono Hartono,Praktisi Media Massa