2 November 2026

MK

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pintu masuk bagi DPR dan MPR untuk mengkaji kemungkinan proses pemakzulan Wakil Presiden.

Erick mengatakan, desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden disebut menguat dalam lima hari terakhir melalui berbagai platform media sosial. Menurut dia, isu tersebut juga bergulir di kalangan anggota parlemen di Senayan.

Ia berpandangan, apabila Gibran tidak merespons desakan tersebut, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi tuntutan politik agar DPR mengambil langkah konstitusional terkait keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

“Bila tidak mundur, putusan MK dapat menjadi entry point atau titik masuk menuju proses impeachment Gibran,” kata Erick Sitompul kepada media, Sabtu (10/10/2026).

Erick merujuk pada putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut Erick, meskipun gugatan tersebut tidak diterima karena persoalan persyaratan formal, termasuk tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon, ia menilai substansi pertimbangan hakim tetap perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang berwenang.

Erick menyoroti persoalan tidak ditemukannya ijazah asli SMA atau dokumen pendidikan yang setara milik Gibran dalam proses persidangan sebagaimana ia pahami dari putusan tersebut.

Ia berpendapat, persoalan dokumen pendidikan itu perlu ditelaah lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat persoalan hukum yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak diterimanya suatu gugatan tidak dengan sendirinya berarti MK telah menyatakan seorang pejabat tidak memiliki ijazah atau terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai isi putusan harus merujuk pada amar dan pertimbangan hukum resmi MK.

Erick juga menyoroti pertimbangan MK yang menurutnya membuka kemungkinan persoalan tersebut diteruskan kepada lembaga negara lain.

Ia menyebut DPR dan MPR sebagai lembaga yang perlu mencermati persoalan itu berdasarkan kewenangan konstitusional masing-masing.

“Menyerahkan dan membuktikan kepemilikan ijazah asli setara SMA merupakan persoalan penting karena persyaratan pendidikan diatur dalam perundang-undangan pemilu,” ujar Erick.

Menurut dia, ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara konsisten. Ia menilai, apabila ditemukan bukti pelanggaran, lembaga yang berwenang perlu memprosesnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Erick kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan sejumlah kasus kepala daerah yang menghadapi masalah dokumen pendidikan. Menurut dia, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik perlu ditangani secara serius tanpa membedakan tinggi atau rendahnya jabatan.

Meski demikian, mekanisme pemberhentian kepala daerah tidak dapat serta-merta disamakan dengan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden. Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki prosedur khusus sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Erick menilai, apabila dalam persoalan dokumen pendidikan ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan pemilu, aparat dan lembaga berwenang harus menindaklanjutinya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea apabila terbukti terdapat tindakan yang bertujuan melanggar hukum atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Menurut Erick, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

“Ketidakpatuhan terhadap konstitusi negara dan dugaan manipulasi dokumen pendidikan tentu harus diperiksa secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia berpendapat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan pejabat publik dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Namun, tuduhan manipulasi dokumen maupun pelanggaran pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada bukti dan keputusan lembaga yang berwenang, bukan hanya pada dugaan atau penafsiran terhadap putusan pengadilan.

Erick mengakui, upaya pemakzulan Wakil Presiden bukan perkara mudah. Menurut dia, proses tersebut dapat menghadapi tantangan politik karena melibatkan banyak aktor dan kepentingan di lembaga negara.

Ia menyinggung kemungkinan adanya hubungan politik di antara sejumlah pejabat dan keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian politik Erick dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi dalam proses konstitusional.

Meski menghadapi tantangan, Erick meminta seluruh elemen masyarakat dan wakil rakyat menempatkan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai pertimbangan utama.

Ia menilai, pembahasan mengenai pemberhentian pejabat negara harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat atau keputusan politik DPR.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR harus terlebih dahulu mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat berlanjut ke MPR untuk pengambilan keputusan.

Dengan demikian, persoalan persyaratan pendidikan Gibran harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum yang berlaku, serta kewenangan masing-masing lembaga negara.

Desakan politik untuk mundur dan proses pemakzulan merupakan dua hal berbeda. Pengunduran diri merupakan pilihan pejabat yang bersangkutan, sedangkan pemakzulan harus mengikuti tahapan konstitusional.

Erick berharap para wakil rakyat tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat dasar hukum yang memadai untuk menindaklanjutinya.

“Apabila proses impeachment menjadi pilihan melalui mekanisme konstitusi, para wakil rakyat tidak perlu ragu menjalankan kewenangannya. Semuanya harus dilakukan demi kepatuhan terhadap konstitusi dan kepentingan bangsa,” kata Erick.

MoneyTalk, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan (Unhan) dan Univeristas Jayabaya Bambang Soesatyo menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah membuka babak baru demokrasi elektoral Indonesia. Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan tetap dilangsungkan serentak pada tahun 2029. Namun, pemilihan kepala daerah (pilkada) dan anggota DPRD akan digeser paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun kemudian setelah pemilu nasional, di tahun 2031. Sehingga, skema pemilu serentak yang diterapkan sejak tahun 2019, tidak akan lagi diterapkan pada Pemilu 2029.

Putusan MK ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa frasa “serentak” tidak bisa dimaknai sebagai keharusan seluruh pemilihan dilakukan pada hari yang sama. MK juga menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan hak pilih yang dijamin konstitusi.

“DPR, pemerintah serta partai-partai politik tidak punya ruang untuk menolak putusan MK tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus segera melakukan constitutional engineering atau rekayasa konstitusional, demi memastikan sistem pemilu yang baru berjalan efektif, efisien, dan tetap demokratis,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah ‘Pembaharuan Hukum Nasional’, Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, ada dua langkah yang bisa dilakukan lembaga negara, yakni MPR, DPR, dan Pemerintah. Pertama, MPR dapat melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945, jika memang dibutuhkan payung hukum konstitusional yang lebih tegas dalam memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Amandemen ini tidak harus mengubah banyak hal, tetapi cukup menyesuaikan norma-norma pasal terkait kedaulatan rakyat, sistem pemilu, dan masa jabatan.

Langkah kedua yang paling realistis dalam waktu dekat adalah menerapkan prinsip hukum transisi dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini akan mengatur kembali jadwal pemungutan suara, masa jabatan anggota DPRD, dan masa transisi antara berakhirnya masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bersama-sama dengan Pilkada selanjutnya pada 2031.

“Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik. Dimana selanjutnya periodesasi pilkada dan pemilihan anggota DPRD kembali masing-masing 5 tahun sesuai ketentuan yang ada dalam konstitusi atau UUD 1945 kita,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menguraikan. isu masa jabatan menjadi tantangan tersendiri. Jika pilkada baru akan digelar pada 2031, padahal masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 akan berakhir pada 2029, maka diperlukan mekanisme transisi, seperti perpanjangan masa jabatan hingga 2031 atau penunjukan penjabat (Pj). Ini bukan hal baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ketika pilkada diseragamkan pada 2024 lalu, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017–2018 berakhir lebih cepat dan digantikan oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada serentak berikutnya.

“Prinsip dasarnya adalah tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi hak politik warga negara, kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu, maupun keberlanjutan roda pemerintahan. Maka, dalam proses perumusan ulang desain pemilu ini, DPR dan pemerintah dituntut untuk bekerja cepat, terbuka, dan partisipatif, agar hasilnya tidak menjadi sumber konflik baru ke depan,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum turunan yang memadai. Di sinilah pentingnya komitmen politik nasional yang solid. Karena bagaimana pun, demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang merancang sistem yang adil, masuk akal, dan memberi ruang bagi rakyat untuk benar-benar berdaulat.

“Indonesia kini menghadapi momentum penting untuk mengevaluasi kembali sistem pemilu yang terlalu padat dan kompleks. Skema dua gelombang pemilu mungkin bisa menjadi solusi moderat, asal dirancang dengan baik. Lebih dari itu, ini merupakan kesempatan emas untuk memperbaiki kualitas demokrasi secara menyeluruh agar lebih berdaya, manusiawi, dan konstitusional,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk, Jakarta – Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST, dalam pernyataannya menirukan ucapan Dahlan Iskan pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 terkait Judicial Review (JR) UU No. 30/2009, menyampaikan bahwa “Untuk mengelola PLN, baik ada UU maupun tidak, sama saja.” Pernyataan ini merujuk pada kondisi PLN yang dinilai telah mengalami liberalisasi, terlepas dari regulasi hukum yang berlaku.

Namun, apakah pernyataan ini benar adanya? Untuk memahami masalah ini, kita harus melihat kembali perjalanan PLN sebagai perusahaan milik negara yang memiliki peran penting dalam sektor kelistrikan nasional.

Legitimasi PLN sebagai Perusahaan Listrik Negara, PLN memiliki dasar hukum yang kuat sejak didirikan pada 27 Oktober 1945 sebagai Perusahaan Jawatan Listrik Negara, hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik Belanda, seperti NV. Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom, NIGMN, dan lainnya.

Dasar legalitas PLN semakin kuat ketika pada Sidang Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003, yang diputuskan pada 15 Desember 2004, MK menegaskan bahwa keberadaan PLN berlandaskan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” PLN, sebagai pengelola listrik negara, bertanggung jawab menyediakan kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam perkembangannya, UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan mengukuhkan PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Namun, pada era tersebut, pemerintah mulai membuka sektor kelistrikan bagi investor asing dan swasta nasional, yang sering kali terafiliasi dengan keluarga pejabat.

Pada 1994, status PLN berubah melalui PP No. 23/1994, yang mengalihkan PLN dari Perusahaan Umum (PERUM) menjadi Perseroan Terbatas (PT PLN Persero). Lahirnya UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan semakin mendorong perubahan besar, seperti unbundling (pemecahan) sektor kelistrikan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini membuka jalan bagi liberalisasi kelistrikan melalui mekanisme seperti Power Wheeling dan Multi Buyer and Multi Seller (MBMS), yang pada intinya memperbolehkan lebih dari satu entitas untuk menjual listrik kepada konsumen.

Penolakan terhadap Liberalisasi, dan dilakukan Judicial Review terhadap UU No. 20/2002. Namun Liberalisasi ini mendapat perlawanan dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN). Pada tahun 2003, mereka mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 20/2002 ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memutuskan untuk membatalkan total UU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mewajibkan cabang produksi penting untuk dikuasai negara.

Namun, meskipun MK telah membatalkan UU No. 20/2002 pada 15 Desember 2004, langkah-langkah liberalisasi di sektor kelistrikan tidak berhenti di situ. Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil Direksi PLN dan menuduh mereka memihak Serikat Pekerja PLN. JK kemudian menginstruksikan agar RUU baru disusun, yang pada intinya tidak berbeda jauh dengan UU No. 20/2002. Inilah yang kemudian melahirkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

UU No. 30/2009 dan Pengulangan Masalah. Pada 23 September 2009, UU No. 30/2009 disahkan. Namun, seperti halnya UU No. 20/2002, UU No. 30/2009 juga mendapat tentangan, khususnya terkait pasal-pasal yang mendukung liberalisasi sektor kelistrikan. MK akhirnya kembali membatalkan sebagian pasal-pasal dari UU ini, terutama yang mendukung unbundling dan liberalisasi kelistrikan.

Secara hukum, liberalisasi kelistrikan di Indonesia sebenarnya telah dilarang oleh MK. Namun, faktanya, liberalisasi tetap berjalan di bawah pengawasan berbagai oknum petinggi negara. Beberapa oknum di lembaga kepresidenan, Kementerian BUMN, dan Direksi PLN justru mendukung berdirinya pembangkit listrik swasta, atau Independent Power Producer (IPP), dan penjualan jaringan ritel PLN Jawa-Bali kepada konglomerat, seperti Tommy Winata dan Aguan. Mereka juga memaksakan mekanisme jual beli listrik melalui Power Wheeling System, yang jelas-jelas melanggar konstitusi.

Akibatnya, masyarakat luas harus menanggung biaya listrik yang semakin mahal, meskipun pemerintah telah memberikan subsidi. Ironisnya, subsidi yang dimaksud justru menutupi kerugian yang timbul dari liberalisasi yang dijalankan tanpa dasar hukum.

“Untuk Mengelola PLN, Baik Ada UU Maupun Tidak, Sama Saja”
Pernyataan Dahlan Iskan, yang diungkapkan kembali oleh Ahmad Daryoko, menyoroti kenyataan pahit bahwa meskipun liberalisasi kelistrikan bertentangan dengan undang-undang, proses ini tetap berjalan. UU yang melarang liberalisasi ada, tetapi tidak diimplementasikan. Hal ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan kepentingan ekonomi segelintir pihak dapat mengesampingkan aturan yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

PLN, sebagai perusahaan negara yang harusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, telah diubah menjadi lahan investasi swasta yang mencari keuntungan sebesar-besarnya, dengan mengorbankan rakyat sebagai konsumen utama. Dalam konteks ini, benar adanya bahwa “untuk mengelola PLN, baik ada UU maupun tidak, sama saja” — yang mengelola bukanlah hukum, melainkan kekuatan kapital yang didukung oleh pejabat negara.

Tindakan Hukum yang Mendesak. Atau bikin Diskusi, seminar, dan berbagai forum lainnya terkait pengelolaan PLN sangat penting untuk memperdalam pemahaman publik tentang permasalahan ini. Namun, yang lebih penting dan mendesak adalah tindakan hukum terhadap pelanggaran konstitusi yang terjadi. Pelanggaran terhadap Putusan MK, baik pada 2004 maupun pada 2014, harus diusut dan ditindak secara tegas.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka kepentingan rakyat yang tergantung pada sektor kelistrikan akan terus terpinggirkan. Sementara itu, liberalisasi yang tidak berpihak pada rakyat terus berlangsung, memaksakan tarif listrik yang tinggi dan membebani masyarakat luas. Ini bukan hanya soal PLN, tetapi soal kedaulatan energi nasional yang terancam oleh kepentingan kapitalis.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024 kembali mengemuka setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Salah satu implikasi dari putusan tersebut adalah munculnya pilihan “Kotak Kosong” di 41 daerah pemilihan, termasuk Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

 

Bernardus, Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak dan tokoh pemuda asal Bengkayang, mengungkapkan bahwa memilih “Kotak Kosong” dalam Pilkada menyiratkan rasa pesimis terhadap kandidat tunggal yang bertarung.

Logika di Balik Pilihan Kotak Kosong
sebenarnya mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon tunggal yang tersedia.

Ini menjadi semacam perlawanan simbolis, karena calon kepala daerah tersebut sombong dan angkuh merasa gagah bisa “membeli” semua partai. meskipun risiko di balik pilihan ini cukup besar,” ujar Bernardus saat dihubungi pada Sabtu (21/09).

Selanjutnyaa memilih “Kotak Kosong” bukan hanya tindakan protes, melainkan juga cerminan kekecewaan dan pesimisme terhadap proses politik dan kandidat yang ada, tambah Bernardus.

Aturan Jika Kotak Kosong Menang
Dalam aturan yang diatur oleh Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016, jika “Kotak Kosong” menang melawan calon tunggal, Pilkada akan diulang setahun kemudian pada 2025.

Sebelum pemilihan ulang, daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah, baik gubernur, bupati, atau wali kota. Ini menambah lapisan ketidakpastian dalam kepemimpinan dan pembangunan daerah.

Kerugian Memilih Kotak Kosong
Bernardus menggarisbawahi beberapa kerugian memilih “Kotak Kosong”, salah satunya adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk Pilkada ulang.

“Dalam situasi ekonomi yang sulit, mengulang Pilkada jelas membebani keuangan negara. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah akan terserap untuk pemilihan ulang,” jelas Bernardus

Selain itu, kepemimpinan sementara oleh Pj bisa membawa risiko tersendatnya pembangunan, dan bisa mengambil keputusan yang strategis.

“Seorang Pj yang tidak mengenal kultur dan kebutuhan lokal bisa membuat aspirasi masyarakat tidak terakomodasi dengan baik, menyebabkan pembangunan berjalan di tempat,” tambahnya.

Menimbang Pilihan, Menghadapi Pesimisme Memilih “Kotak Kosong” dalam Pilkada merupakan pilihan yang sah, tetapi konsekuensinya harus dipahami oleh masyarakat.

“Memilih ‘Kotak Kosong’ seakan menyumbangkan rasa pesimis, tapi itu juga hak yang harus dihargai. Tantangan utamanya adalah memastikan masyarakat terlibat aktif dalam proses politik untuk mendorong perubahan nyata, bukan hanya sekadar protes,” tutup Bernardus.

Dengan demikian, pilihan “Kotak Kosong” bukan hanya soal ketidaksetujuan terhadap calon yang ada, tapi juga refleksi dari harapan akan perubahan yang lebih baik dalam sistem demokrasi lokal.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta, Pada Senin (9/9), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membuat pernyataan kontroversial di podcast Daniel Monata Network. Dalam acara tersebut, Mahfud MD mengkritik keras proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden RI yang diajukan di tengah kontroversi hukum dan prosedur.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan instrumen hukum yang dapat dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam keadaan genting dan memaksa. Ulasan ini membahas kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dengan menganalisis konteks politik, hukum, dan sejarah penerbitan Perppu di Indonesia, ulasan ini berupaya menjawab pertanyaan apakah tindakan tersebut realistis dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

(lebih…)