4 November 2026

MK

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik, Qodari, dalam acara podcast “Unpacking Indonesia” yang dipandu oleh Zulvan Lindan di kanal YouTube, memberikan pandangannya terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang mendukung Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Qodari, demonstrasi tersebut wajar terjadi mengingat sensitivitas isu yang menyangkut kepentingan banyak pihak. Namun, ia juga menyoroti adanya “penumpang gelap” yang menunggangi aksi tersebut untuk menyerang Presiden Jokowi.

Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2024 itu, Qodari menyinggung bahwa keputusan MK sering kali menimbulkan polemik, terutama karena adanya dugaan pengaruh politik dari partai tertentu. Hal ini menurutnya, sudah menjadi bagian dari realitas politik di Indonesia yang harus dihadapi, meskipun ia menyatakan tidak berani berkomentar lebih jauh sebelum ada bukti konkret terkait dugaan tersebut.

Tinjauan Kritikal terhadap MK dan DPR

Qodari juga menyatakan bahwa saat ini persepsi publik terhadap MK lebih positif dibandingkan dengan DPR. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa MK bersikap lebih altruistik dibandingkan DPR yang dianggap egois dalam menjalankan peran politiknya. Namun, ia mengingatkan bahwa opini publik bisa sangat dipengaruhi oleh pandangan yang berkembang di media sosial, yang sering kali tidak sepenuhnya objektif.

Ia menambahkan bahwa kritik terhadap DPR muncul meskipun lembaga tersebut sebenarnya telah menjalankan perannya dengan benar. Sementara itu, keputusan-keputusan MK yang dianggap “kebablasan” justru mendapatkan pembelaan dari masyarakat. Ini, menurut Qodari, adalah hal yang perlu dikaji lebih dalam oleh mahasiswa yang turut serta dalam aksi-aksi tersebut.

Penumpang Gelap dan Kritik Terhadap Jokowi

Dalam pembahasannya, Qodari menyinggung bahwa dalam beberapa demonstrasi, terlihat adanya kelompok-kelompok yang memanfaatkan situasi untuk menyerang Presiden Jokowi secara personal, termasuk keluarga beliau. Menurutnya, hal ini menandakan adanya kepentingan politik tertentu yang menunggangi aksi-aksi tersebut, sehingga fokus demonstrasi bergeser dari isu utama yang seharusnya diprotes.

Ia menilai bahwa meskipun demonstrasi dilakukan dengan tujuan untuk mengawal keputusan MK, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya eskalasi yang sangat cepat, di mana aksi protes yang awalnya ditujukan kepada MK kemudian beralih menjadi serangan verbal terhadap Presiden Jokowi.

Realitas Politik dan Tantangan Pilkada 2024

Qodari juga menyatakan bahwa Pilkada 2024 akan menjadi ajang yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya, terutama karena kedekatan antara calon-calon kepala daerah dengan partai politik yang akan berperan besar dalam pembentukan kabinet pemerintahan selanjutnya. Ia menyoroti bahwa partai politik cenderung akan mengajukan kandidat yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki hubungan kuat dengan kekuasaan yang ada.

Dalam penutupnya, Qodari mengingatkan bahwa realitas politik di Indonesia saat ini tidak memungkinkan terjadinya perubahan yang drastis, terutama dalam hal komposisi kekuatan partai politik di pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kabinet yang akan terbentuk nantinya pasti akan didominasi oleh partai politik besar, mengingat pentingnya menjaga kesatuan dan nasionalisme dalam konsep pemerintahan yang akan datang.(c@kra)

Money talk, Jakarta, 25 Agustus 2024 – Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan pernyataannya kepada awak media di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat aksi yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada Minggu, 25 Agustus. Aksi ini bertujuan menuntut KPU untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang baru, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024.

Aksi tersebut berlangsung di berbagai Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan pusat kegiatan di Jakarta. Lebih dari 500 orang, termasuk guru, mahasiswa, dan masyarakat, turut hadir dalam aksi ini. Mereka menuntut KPU Pusat untuk segera menandatangani PKPU yang baru tanpa penundaan, mengingat batas waktu pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat. Aksi ini akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus, dan Selasa, 27 Agustus 2024, dengan eskalasi yang diperkirakan akan meningkat.

“Sampai dengan tanggal 27 Agustus, kami akan terus mengawal proses ini,” ujar Said Iqbal dalam orasinya. “Kami ingin memastikan bahwa Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tidak ditafsirkan sembarangan, dan bahwa hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tetap terjaga.”

Iqbal juga menegaskan bahwa KPU harus tunduk pada konstitusi dan tidak bermain-main dengan aturan yang ada. Partai Buruh mendesak KPU untuk segera berkonsultasi dengan DPR RI sesuai amanat Putusan MK, tanpa adanya tawar-menawar yang dapat merugikan kepentingan rakyat.

“Kami mengingatkan KPU, jangan sekali-kali mencoba menguji kesabaran rakyat,” lanjut Iqbal. “Dalam demokrasi, pemilu harus berjalan sesuai aturan, dan tidak boleh ada pihak yang mencoba merampas hak konstitusional rakyat.”

Aksi ini akan terus berlanjut hingga KPU dan DPR RI tunduk pada keputusan MK. Partai Buruh menegaskan bahwa dalam demokrasi, hak untuk memilih dan dipilih adalah hak yang paling fundamental dan harus dilindungi.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70 mendapat dukungan dari sebagian masyarakat, tetapi juga menimbulkan keraguan dari beberapa kalangan yang mempertanyakan kredibilitas MK. Putusan ini dianggap melebihi kewenangan yang seharusnya, dengan tuduhan bahwa MK telah menciptakan pasal-pasal baru yang tidak sejalan dengan konstitusi. Hal ini menjadi perhatian serius Inas N. Zubir, kader dan politisi senior Partai Hanura, yang menyampaikan pandangannya dalam sebuah tulisan yang diterima oleh MoneyTalk.id pada Minggu, (25/08).

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – tahapan Pilkada 2024 menjadi perhatian publik paska batalnya pengesahan Paripurna usulan Baleg atas Revisi UU Pilkada, mengawal hasil putusan MK MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024 saat dini di tumpahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan teknis dalam proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah yang tinggal beberapa hari lagi.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Wuih, keren nih MK tiba-tiba jadi pahlawan demokrasi. Melalui dua putusannya nomor 60 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan nomor 70 tentang syarat usia kepala daerah, MK kembali jadi jagoan setelah dihujat dan dimaki-maki sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ akibat putusannya yang memberikan karpet merah untuk Gibran jadi cawapres.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Ribuan warga dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, aktivis, alumni perguruan tinggi, guru besar, akademisi, dan masyarakat umum, berkumpul di berbagai lokasi di seluruh Indonesia, seperti Gedung DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Titik Nol Yogyakarta, Semarang, Padang, Surabaya, Makassar, dan kota-kota besar lainnya. Mereka berkumpul untuk menyuarakan keprihatinan dan perlawanan terhadap arah politik yang dianggap mengancam prinsip-prinsip dasar negara.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutus tiga hal terkait uji materi tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 20 Agustus 2024.

Pertama, partai politik bisa turut mencalonkan kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, meskipun tidak memperoleh kursi di DPRD. Putusan ini sangat penting bagi tonggak demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta untuk memenuhi asas demokrasi seperti dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD: “…kepala pemerintah daerah …. dipilih secara demokratis.”

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Baleg DPR Revisi UU No 10 Tahun 2016 merupakan bentuk kepanikan Pemerintah dan Partai Politik yang telah menancapkan kukunya dalan strategi pilkada dan peta Politik yang telah di rencanakan buyar berantakan setelah adanya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, pembahasan Revisi UU No 10 tahun 2016 sangat mencurigakan terkesan tergesa gesa dan serampangan.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg DPR RI berlangsung sangat cepat. Meskipun perubahan keempat undang-undang ini telah dimulai sejak tahun lalu dan beberapa kali mengalami penundaan, Baleg tiba-tiba mempercepat prosesnya setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e tentang batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakartaa – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), No 60 dan No 70, cukup mengguncang gravitasi politik Indonesia.

Pertama, MK memutuskan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD dapat ikut mengusung calon pasangan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikoeta).

Kedua, MK juga menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara atau 20 persen jumlah kursi di DPRD menjadi persentase degresif tergantung dari jumlah pemilih daerah: semakin besar jumlah pemilih, semakin rendah persentase ambang batas pencalonan. Untuk pemilihan kepala daerah Provinsi Jakarta, ambang batas pencalonan cukup 7,5 persen dari perolehan suara.

Ketiga, MK juga putuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur tetap 30 tahun pada saat penetapan calon.

Putusan MK tersebut dibacakan atau diputus pada 20 Agustus 2024.

Putusan MK ini sangat baik bagi demokrasi Indonesia, karena meminimalisir kemungkinan kartel politik yang akan membawa Indonesia menjadi negara tirani yang dikuasai partai politik. Putusan MK ini lebih sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 18 ayat (4), bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis: semakin rendah ambang batas pencalonan kepala daerah, maka semakin baik tingkat demokrasi.

Nampaknya, Putusan MK yang pro demokrasi dan kedaulatan rakyat tersebut disikapi berbeda oleh sekelompok masyarakat, khususnya elit politik istana dan kroninya.

Tersiar berita, presiden Jokowi dan kroninya di DPR akan melakukan “perlawanan” terhadap Putusan MK tersebut. Berita liar ini tidak mempunyai dasar hukum, alias bertentangan dengan konstitusi.

Berita liar pertama, Presiden Jokowi akan mengeluarkan PERPPU untuk menganulir Putusan MK tentang ambang batas Pilkada tersebut. Tentu saja manuver ini tidak mungkin bisa dilakukan secara hukum. Karena, PERPPU yang setara UU tidak bisa menganulir Putusan MK, karena kedudukan hierarki PERPPU (dan UU) berada di bawah Putusan MK yang wajib dimaknai sebagai bagian dari Konstitusi.

Sebaliknya, MK bisa menganulir UU atau pasal dalam undang-undang yang dianggapnya bertentangan dengan Konstitusi, seperti Putusan MK No 60 ini yang mengubah atau menganulir Pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Artinya, kalau Jokowi nekat menerbitkan PERPPU yang bertentangan dengan Putusan MK tersebut, apalagi mengembalikan UU atau pasal dalam UU yang inkonstitusional dan sudah dikoreksi oleh MK, maka secara nyata-nyata Jokowi melanggar Putusan MK dan artinya melanggar Konstitusi. Untuk itu, Jokowi bisa seketika itu juga dimakzulkan, seperti diatur di dalam Konstitusi.

Berita liar kedua, DPR akan membuat UU Pilkada baru secara kilat, untuk menganulir Putusan MK. Berita ini juga hanya ilusi, dan secara hukum tidak dimungkinkan. Berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan No 12 Tahun 2011, pembentukan UU harus melewati beberapa tahapan yang tidak mungkin bisa selesai hanya dalam satu minggu.

Selain itu, materi muatan UU Pilkada baru tidak boleh bertentangan dengan Putusan MK. Dalam hal ini, ambang batas untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta, misalnya, tidak boleh lebih dari 7,5 persen dari perolehan suara.

Apabila dipaksakan proses pembuatan UU Pilkada baru tersebut dibuat super cepat, melanggar UU NO 12/2011, dan materinya bertentangan dengan Putusan MK, maka DPR secara nyata melakukan pelanggaran konstitusi, atau lebih tepatnya makar konstitusi.

Berita liar ketiga, DPR akan menafsirkan Putusan MK tersebut berlaku untuk Pilkada berikutnya, yaitu 2029. Hal ini tidak benar secara hukum dan konstitusi. Apabila KPU tidak menerima pendaftaran pencalonan kepala daerah sesuai Putusan MK, maka Pilkada akan menjadi tidak sah, karena melanggar Putusan MK dan karena itu melanggar Konstitusi. Dalam hal ini, KPU secara nyata melakukan makar konstitusi.

Alasannya, pertama, Putusan MK berlaku final dan mengikat, dan berlaku seketika (pada saat dibacakan, pada 20 Agustus 2024), kecuali dinyatakan lain secara eksplisit di dalam Putusan MK tentang masa berlakunya. Karena, pada dasarnya, Konstitusi wajib berlaku seketika untuk memberi kepastian hukum. Dengan kata lain, UU atau Pasal dalam UU yang bertentangan dengan konstitusi wajib batal seketika pada saat dinyatakan inkonstitusional atau direvisi oleh MK.

Hal ini sudah terbukti dan sudah ada yuris prudensinya ketika MK memutus batas usia minimum capres dan cawapres 40 tahun atau pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, yang kemudian membuat Gibran bisa dicalonkan sebagai wakil presiden, meskipun Peraturan KPU belum diubah, dan masih menggunakan Peraturan KPU lama, dengan batas usia minimum 40 tahun.

Artinya, Putusan MK No 90 tersebut berlaku seketika, dan menganulir semua peraturan dan UU yang bertentangan dengan Putusan MK. Karena, Putusan MK lebih tinggi dari Peraturan KPU atau UU yang direvisinya.

Kalau KPU tidak merevisi Peraturan KPU sesuai Putusan MK, maka KPU melanggar kode etik seperti tercermin dari Putusan DKPP, tetapi tidak membatalkan pencalonan yang sesuai Putusan MK.

Oleh karena itu, tidak ada cara lain bagi DPR atau Presiden selain taat dan tunduk pada Putusan MK.

Apabila DPR atau Presiden nekat melawan Putusan MK, maka berarti DPR atau Presiden melanggar Konstitusi, atau melakukan perbuatan makar Konstitusi. Hal ini pasti akan memicu chaos, dan mengundang amarah rakyat yang sudah muak melihat demokrasi dan kedaulatan rakyat diinjak-injak segelintir orang.

Sudah menjadi hak dan kewajiban rakyat untuk melindungi konstitusi dan merebut kedaulatan rakyat, dengan cara apapun.

John Locke: Revolt is the right of people.

Penulis: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)