Partai Buruh Gelar Aksi Tuntut KPU Terbitkan PKPU Baru Sesuai Putusan MK

0

Money talk, Jakarta, 25 Agustus 2024 – Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan pernyataannya kepada awak media di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat aksi yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada Minggu, 25 Agustus. Aksi ini bertujuan menuntut KPU untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang baru, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024.

Aksi tersebut berlangsung di berbagai Kantor KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan pusat kegiatan di Jakarta. Lebih dari 500 orang, termasuk guru, mahasiswa, dan masyarakat, turut hadir dalam aksi ini. Mereka menuntut KPU Pusat untuk segera menandatangani PKPU yang baru tanpa penundaan, mengingat batas waktu pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat. Aksi ini akan dilanjutkan pada Senin, 26 Agustus, dan Selasa, 27 Agustus 2024, dengan eskalasi yang diperkirakan akan meningkat.

“Sampai dengan tanggal 27 Agustus, kami akan terus mengawal proses ini,” ujar Said Iqbal dalam orasinya. “Kami ingin memastikan bahwa Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tidak ditafsirkan sembarangan, dan bahwa hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tetap terjaga.”

Iqbal juga menegaskan bahwa KPU harus tunduk pada konstitusi dan tidak bermain-main dengan aturan yang ada. Partai Buruh mendesak KPU untuk segera berkonsultasi dengan DPR RI sesuai amanat Putusan MK, tanpa adanya tawar-menawar yang dapat merugikan kepentingan rakyat.

“Kami mengingatkan KPU, jangan sekali-kali mencoba menguji kesabaran rakyat,” lanjut Iqbal. “Dalam demokrasi, pemilu harus berjalan sesuai aturan, dan tidak boleh ada pihak yang mencoba merampas hak konstitusional rakyat.”

Aksi ini akan terus berlanjut hingga KPU dan DPR RI tunduk pada keputusan MK. Partai Buruh menegaskan bahwa dalam demokrasi, hak untuk memilih dan dipilih adalah hak yang paling fundamental dan harus dilindungi.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.