Terkait Persyaratan Calon Kepala Daerah, Tampaknya KPU Tertekan
MoneyTalk, Jakarta – tahapan Pilkada 2024 menjadi perhatian publik paska batalnya pengesahan Paripurna usulan Baleg atas Revisi UU Pilkada, mengawal hasil putusan MK MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024 saat dini di tumpahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan teknis dalam proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah yang tinggal beberapa hari lagi.
dalam menjada tegaknya konstitusi komunitas yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa elemen antara lain Jaga Pemilu, Netgrit, Perludem, JPPR, LIMA, PSHK, Migrant Care, dll mendatangi KPU untuk mendapatkan kejelasan sikap penyelenggara Pilkada 2024 terkait keperpihakannya dalam proses pendaftaran Kepala daerah, hal ini terungkap dalam media sosial plafform x di akun Titi Angraini dalam cuitannya paha Jumat (23/08).
“Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil dengan @kpu_ri (23/8)”, cuitnya
Koalisi masyarakat sipil melakukan audiensi dengan KPU RI ditemui oleh Ketua KPU RI M. Afifuddin, Mellaz dan Yulianto Sudrajat anggota KPU dan para staf menghasilkan pernyataan resmi oleh KPU.
dalam laman X Titi anggraini menyampaikan point point penting Pernyataan KPU pada saat audiensi yang diwakili Ketua KPU M. Afifuddin, Anggota KPU August Mellaz dan Yulianto Sudrajat, beserta jajaran:
KPU dalam pernyataannnya yang perntama menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan berkaitan pendaftaran Kepala Daaerah menggunakan dasar acuan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maupun No.70/PUU-XXII/2024 akan diikuti seluruhnya baik pertimbangan hukum maupun amar Putusan.
selanjutnya pada point kedua disebutkan KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran Paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan mempedomani baik Putusan MK 60 maupun 70/2024 secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar Putusan MK dimaksud.
point ketiga dalam unggahan itu menyatakan terkait Syarat usia calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon WalikotaWakil Walikota akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU (22 September 2024) sesuai pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.
pada point selanjutnya yaitu point empat Penyataan KPU terkait Ambang batas pencalonan pilkada adalah sesuai amar Putusan MK MK No.60/PUU-XXII/2024
dalam point terakhirnya point lima, KPU menegaskan dengan bahasa lemah lembutnya, dan tidak secara eksplisit, Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun Pemerintah untuk menyimpangi Putusan MK dan menghendaki Putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, maka KPU akan tetap mengikuti Putusan MK secara menyeluruh.
pada point kelima ini yang lebih menarik, terkait keinginan dan permintaan DPR ataupun Pemerintah, ada hal yang tersirat bahwa KPU sudah siap apabila ada dari pihak Legislatif maupun pemerintah apabila melakukan tekanan terhadap KPU, yang disampaikan Ketua KPU sudah siap menanggung segala resikonya.
dari pesan pernyataan KPU yang kelima ini menandai masih adanya tekanan dari pihak pihak lain untuk menggunakan Putusan MA dan mengesampingkan putusan MK terkait pencalonan Kepala Daerah dalam proses pendaftaran. (c@kra)