Dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh Prabowo Memicu Polemik

  • Bagikan
Dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh Prabowo Memicu Polemik
Dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh Prabowo Memicu Polemik

MoneyTalk, Jakarta — Polemik seputar netralitas pejabat negara dalam Pilkada kembali mencuat. Hal ini dipicu Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ahmad Lutfi dan Taj Yasin sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dukungan ini diungkapkan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi Ahmad Lutfi pada Sabtu (9/11/2024). Video berdurasi sekitar lima menit tersebut memicu reaksi publik dan sorotan dari berbagai pihak yang mempertanyakan legalitas keterlibatan seorang presiden dalam kontestasi Pilkada.

Pernyataan dukungan Prabowo dalam video tersebut dikritik oleh sejumlah organisasi pemantau pemilu. Salah satunya dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang mencurigai adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, pejabat negara, termasuk presiden, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Koordinator Nasional JPPR, Rendy Umboh, menyatakan bahwa dukungan terbuka dari seorang presiden kepada pasangan calon dalam Pilkada bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi politik yang berpotensi melanggar aturan netralitas pejabat negara.

“Video tersebut secara jelas menunjukkan dukungan presiden kepada pasangan calon tertentu, yang bisa diartikan sebagai pelanggaran atas prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pejabat negara. Kami mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki dan memastikan apakah tindakan ini melanggar ketentuan yang ada,” tegas Rendy Umboh.

Dalam konteks aturan kampanye, pejabat negara diizinkan untuk menyatakan dukungan selama memenuhi syarat tertentu seperti cuti kampanye atau berkampanye pada hari libur sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No. 20 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024. Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membela tindakan Prabowo dengan menyatakan bahwa kampanye tersebut dilakukan pada hari libur, sehingga tidak melanggar aturan.

“Presiden Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra dan anggota koalisi pengusung Lutfi-Yasin memiliki hak untuk menyatakan dukungan. Selama kampanye dilakukan pada hari libur atau dengan izin cuti, itu adalah tindakan yang sah menurut undang-undang,” ujar Dasco.

Namun, pengamat hukum pemilu, Indra Wijaya, menekankan bahwa meskipun kampanye dilakukan pada hari libur, ada potensi konflik kepentingan karena Prabowo saat ini menjabat sebagai Presiden RI.

“Netralitas pejabat negara, terutama Presiden, menjadi isu penting dalam menjaga keadilan pemilu. Meski diperbolehkan berkampanye, dukungan publik seperti ini bisa ditafsirkan sebagai penggunaan pengaruh politik yang tidak netral,” kata Indra.

Jika terbukti melanggar, Prabowo dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pejabat negara yang melanggar Pasal 71 ayat (1) dapat dipidana dengan hukuman penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Menurut Lembaga Pemantau Pemilu Indonesia (LPPI), penggunaan status presiden dalam memberikan dukungan politik dianggap sebagai tindakan yang merugikan prinsip keadilan pemilu. Mereka mendesak agar Bawaslu Jawa Tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap video dukungan tersebut.

Berita tentang dukungan Prabowo ini cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa tokoh politik menilai dukungan tersebut sebagai langkah strategis Prabowo untuk memperkuat pengaruh politik di tingkat daerah menjelang Pemilu 2024. Namun, pihak oposisi mengkritik tindakan ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. Pejabat negara seharusnya tetap netral dalam kontestasi Pilkada,” ujar seorang politisi oposisi yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Jawa Tengah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait video tersebut. Namun, mereka memastikan akan mengkaji secara mendalam jika ada laporan atau aduan resmi yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Presiden Prabowo.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Dewi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau situasi dan akan bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat dan siap melakukan investigasi apabila terdapat dugaan pelanggaran yang serius. Prinsip kami adalah menjaga netralitas dan integritas pemilu,” kata Dewi.

Kasus ini menjadi ujian bagi netralitas pejabat negara di tahun politik yang semakin memanas menjelang Pilkada serentak 2024 dan Pemilu 2024. Jika Bawaslu tidak tegas dalam menangani kasus ini, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk terkait netralitas pejabat negara di masa depan.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama dengan Lembaga Pemantau Pemilu Indonesia (LPPI) menyerukan agar semua pihak menghormati aturan yang ada demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Mereka juga menuntut agar tindakan tegas diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu, termasuk kepada pejabat setinggi Presiden sekalipun.

“Demokrasi kita akan diuji dengan bagaimana lembaga negara menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Kita tidak boleh membiarkan pelanggaran seperti ini terjadi tanpa konsekuensi,” tutup Rendy Umboh.(c@kra)

Catatan Redaksi

Artikel ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber berita yang terjadi pada 10 November 2024 terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan lebih lanjut akan terus kami pantau demi menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang.

(Ditulis oleh Tim Redaksi MoneyTalk)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *