30 Oktober 2026

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025

MoneyTalk, Jakarta – Di penghujung 2025, pemerintahan Prabowo Subianto dihadapkan pada ujian serius. Sebuah gerilya hukum untuk mengakomodasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sedang berlangsung. Perpol itu terang-terangan menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan dua undang-undang sekaligus. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpol ini membuka pintu bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga. Padahal putusan MK tegas melarangnya, kecuali setelah pensiun atau mundur. Sementara UU ASN Pasal 19 ayat (3) menegaskan jabatan sipil tak boleh dirangkap oleh personel keamanan aktif.

Presiden Prabowo seharusnya memerintahkan Kapolri Listyo Sigit segera mencabut Perpol ngawur itu. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Dia memerintahkan para pembantunya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi Perpol. “Untuk mengakhiri polemik,” kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Penjelasan Yusril ini justru terlihat sebagai manuver untuk melegitimasi pelanggaran. Ia mengaburkan garis konstitusi demi konsolidasi kekuasaan. Berdiri di garis depan gerilya ini ada tiga profesor hukum tata negara: Yusril Ihza Mahendra, Moh. Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie. Dua yang disebut terakhir adalah Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Sangat mengherankan, tiga tokoh ini terlibat bahu-membahu “mengamankan” Perpol yang jelas cacat hukum. Mereka mestinya paham betul bahwa Perpol ini salah fatal sejak awal. Antara lain karena dalam konsiderannya sama sekali tak merujuk putusan MK yang melarang penugasan tersebut. Fakta ini membuat isu Perpol bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pertaruhan integritas intelektual di hadapan kekuasaan.

NKRI bubar saja?

Muhammad Said Didu bicara keras dalam podcast Bang Edy Channel, Senin, 22 Desember 2025. Obrolan berbasis rangkaian cuitan tajamnya di X pada 21-22 Desember 2025. Dia menyindir ketiga profesor sebagai “bemper” yang melindungi pelanggaran konstitusi. Said bahkan menyebut ketiganya sebagai “cendekiawan Kanebo”, cendekiawan penghapus kotoran kekuasaan. “Jika putusan MK soal pensiun polisi bisa diakali via PP, apakah NKRI mau bubar saja?” tukasnya.

Kritik Said Didu jelas bukan serangan pribadi. Ini cerminan kegelisahan publik atas selective obedience terhadap konstitusi. Tiga tokoh tadi pasti paham benar bahwa putusan MK bersifat final dan binding. Namun dari gerilya yang tampak, putusan MK hendak diredam demi konsolidasi kekuasaan.

Jimly bahkan menjadikan final and binding ini sebagai alasan untuk tidak menganulir Putusan MK yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres di Pilpres 2024. Padahal karena putusan itu, Jimly sebagai Ketua Majleis Kehormatan MK, mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK.

Polemik ini mencerminkan krisis lebih dalam. Elite hukum yang seharusnya jadi penjaga gerbang konstitusi malah menjadi arsitek kompromi. Keterlibatan para pakar hukum tata negara dalam bergerilya untuk menaikkan Perpol ke level PP justru bisa memperpanjang napas pelanggaran. Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri enggan mengakui bahwa Perpolnya memantik konflik. Tapi dia berterima kasih atas PP yang disusun, seolah ini bukan pembangkangan melainkan sinergi.

Padahal, sejarah Indonesia penuh pelajaran. Pengaburan batas militer-sipil, seperti di Orde Baru. Fakta ini berujung pada erosi demokrasi dan praktik bernegara kita. Ini bukan isu sepele. Ini ujian eksistensial bagi supremasi konstitusi.

Jika dibiarkan, preseden ini bisa menular ke putusan MK lain. Publik berhak menuntut gerilya hukum yang sama untuk Putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres 2024 silam. Kalau putusan MK soal larangan aparat bersenjata duduk di jabatan sipil bisa “diralat” dengan PP, kenapa soal usia wapres tidak?

Para elit itu harus selalu diingatkan, bahwa rakyat bukan objek belaka. Rakyat adalah pemilik sah negeri. Kepercayaan mereka terhadap negara sedang dipertaruhkan. Said Didu menutup dengan seruan patriotik: “Selamatkan Indonesia!”. Sebuah panggilan rasional untuk introspeksi.

Prabowo, Yusril, Mahfud, dan Jimly harus berhenti bermain api. Cabut Perpol. Patuhi Putusan MK sepenuhnya. Kembalikan Polri ke koridornya. Hentikan syahwat kekuasaan para elit korps Bhayangkara ini. Indonesia adalah negara hukum. Pegang prinsip ini dengan teguh. Indonesia bukan arena tarik-menarik elit.

Waktunya Prabowo bertindak, sebelum retak konstitusi jadi jurang yang mencerai-beraikan NKRI. Jangan biarkan pertanyaan publik terus menggantung. Pertanyaan sederhana: kenapa Prabowo begitu takut pada Sigit? Sepertinya pertanyaan 280 juta lebih penduduk Indonesia itu hanya bisa dijawab oleh Prabowo, Sigit, dan Jokowi.

Penulis :

MoneyTalk, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum atas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dinilai bukan sekadar langkah administratif. Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai, kebijakan tersebut merupakan strategi politik-hukum Presiden Prabowo Subianto untuk membawa perubahan Undang-Undang Polri secara sistematis dan terukur ke DPR RI pada tahun depan.

Menurut Amir, PP tersebut harus dibaca dalam kerangka besar konsolidasi institusional Polri pasca-transisi kekuasaan nasional, sekaligus sebagai instrumen awal pembentukan norma baru yang kelak akan dilegitimasi melalui revisi UU Polri.

“Ini bukan kebijakan berdiri sendiri. PP untuk Perpol 10/2025 adalah blueprint normatif yang sengaja diletakkan pemerintah agar DPR memiliki bahan konkret saat membahas revisi UU Polri tahun depan,” ujar Amir dalam analisisnya, Senin (22/12/2025).

Dalam perspektif intelijen negara, Amir menjelaskan bahwa regulasi tingkat PP sering digunakan sebagai alat uji kebijakan (policy testing) sebelum dinaikkan menjadi undang-undang. Dengan cara ini, pemerintah dapat membaca respons publik, sikap fraksi-fraksi DPR, hingga reaksi masyarakat sipil.

“Dalam dunia intelijen kebijakan, ini disebut controlled exposure. Pemerintah melempar regulasi lebih dulu, melihat resistensi dan dukungan, lalu menyempurnakannya di level UU,” jelas Amir.

Ia menilai Presiden Prabowo memilih jalur ini untuk menghindari turbulensi politik yang kerap muncul jika revisi UU strategis langsung diajukan tanpa pemanasan wacana.

Salah satu poin paling krusial dalam PP tersebut adalah tetap diaturnya penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, sebagaimana masih diakomodasi dalam UU Polri yang berlaku saat ini.

Amir menilai, langkah ini menunjukkan realitas kompromi antara kebutuhan negara dan semangat reformasi.

“Secara normatif, PP ini memang tidak keluar dari UU Polri yang ada. Tapi justru di situlah letak pesannya: pemerintah ingin DPR membahas ulang batas, mekanisme, dan pengawasan jabatan sipil Polri secara lebih tegas dalam revisi UU nanti,” katanya.

Dalam analisis geopolitik, Amir menyebut bahwa negara-negara dengan kompleksitas keamanan tinggi cenderung menempatkan aparat keamanan di sektor-sektor strategis. Namun, tanpa kerangka hukum yang kuat, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan erosi supremasi sipil.

Amir meyakini DPR RI akan menjadikan PP tersebut sebagai bahan utama dan referensi awal dalam pembahasan revisi UU Polri tahun depan. Ia optimistis DPR akan menyetujui revisi UU Polri dengan tetap menjaga semangat reformasi.

“DPR tidak akan membatalkan mentah-mentah. Justru PP ini akan dibedah, dikritisi, lalu dijadikan fondasi perubahan. Ini jalur konstitusional yang paling aman,” tegas Amir.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo secara politik tidak ingin dicap sebagai pemimpin yang mengembalikan dwifungsi atau memperluas kekuasaan aparat tanpa kontrol sipil.

Dalam kaca mata intelijen kekuasaan, Amir menilai gaya Prabowo kali ini berbeda dengan narasi yang selama ini dilekatkan padanya. Alih-alih konfrontatif, Prabowo memilih strategi konsolidatif dan gradual.

“Prabowo sedang membangun stabilitas jangka panjang. Ia tahu Polri adalah institusi kunci. Maka yang dipilih bukan gebrakan keras, tapi penataan bertahap melalui regulasi,” katanya.

PP atas Perpol 10/2025, lanjut Amir, adalah kode politik bahwa pemerintah ingin perubahan, tetapi melalui mekanisme demokratis dan pembahasan terbuka di parlemen.

Amir menegaskan bahwa pertarungan substansial sesungguhnya baru akan terjadi saat revisi UU Polri masuk agenda legislasi DPR RI tahun depan. Di situlah akan diuji sejauh mana komitmen reformasi, supremasi sipil, dan profesionalisme Polri benar-benar diwujudkan.

“PP ini hanyalah pembuka jalan. DPR-lah yang akan menentukan arah akhirnya. Apakah Polri semakin profesional dan modern, atau justru semakin melebar ke ranah sipil,” pungkas Amir.

MoneyTalk, Jakarta – Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 menuai gelombang kritik keras. Aturan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kolumnis Tarmidzi Yusuf menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut mengejutkan sekaligus mencerminkan keberanian yang berlebihan. Pasalnya, hanya berselang kurang dari satu bulan sebelumnya, tepatnya 13 November 2025, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pembangkangan konstitusional,” tulis Tarmidzi dalam kolomnya yang diterima redaksi, Sabtu (13/12/2025).

Putusan MK tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam amar putusannya, MK membatalkan frasa penjelasan yang membuka ruang penugasan polisi aktif ke jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri. MK menegaskan, larangan tersebut mutlak demi menjaga netralitas Polri dan mencegah konflik kepentingan.

Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru dinilai berjalan berlawanan arah dengan putusan MK dan undang-undang yang berlaku. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: ke mana Presiden Prabowo Subianto?

Menurut Tarmidzi, Perpol tersebut tidak mungkin terbit tanpa melalui proses pengundangan di Kementerian Hukum. “Mustahil Presiden tidak mengetahui atau tidak dilapori. Menteri Hukum adalah pembantu Presiden,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah Presiden Prabowo merestui kebijakan tersebut, atau justru sedang membiarkan Kapolri berada dalam jebakan politik. “Jika Perpol ini dicabut, legitimasi Kapolri akan semakin tergerus. Jika dibiarkan, wibawa konstitusi yang runtuh,” tulisnya.

Lebih jauh, Tarmidzi mengaitkan situasi ini dengan relasi kuasa pasca-Pilpres 2024. Ia menduga adanya faktor utang politik dan kompromi kekuasaan yang membuat Presiden berada dalam posisi sulit untuk bertindak tegas terhadap Kapolri.

“Apakah ini bentuk ketidakberdayaan Presiden setelah gagal mencopot Kapolri? Atau bagian dari politik dagang sapi dengan ‘partai cokelat’?” tanyanya.

Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan wajah demokrasi yang tidak sehat, ketika undang-undang dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dengan mudah diabaikan. Ia juga menyinggung ironi penegakan konstitusi yang dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Publik kini menanti sikap Presiden Prabowo. Desakan agar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dicabut terus menguat, seiring kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap aturan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia.