8 November 2026

Pidsus Kejagung

MoneyTalk, Jakarta – Tantangan Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 25 November 2019 hingga 2 Febuari 2024, yang telah menyatakan di berbagai media akan membuka modus operandi pengadaan minyak mentah, BBM, LPG dan aditif serta lainya terkait kasus dugaan permainan pengadaan minyak periode 2018 hingga 2023 yang sedang disidik oleh Pidsus Kejagung, jika dia dipanggil Tim Pidsus harusnya perlu diapresiasi dan didukung penuh.

Demikian diutarakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Minggu (2/3/2025) yang juga merupakan salah satu peserta demo 212 pada tahun 2016 silam.

“Sehingga jika ada pihak-pihak yang skeptis atau bahkan menyerang Ahok dengan menyatakan kenapa sekarang Ahok baru bicara, dulu ngapian saja, maka patut diduga orang tersebut tak paham bagaimana kondisi Ahok semasa menjabat sebagai Komut Pertamina yang telah dikeroyok banyak pihak di internal Pertamina maupun pihak eksternal,” ungkap Yusri.

Maka, lanjut Yusri, pihaknya perlu memberikan beberapa catatan khusus. Di antaranya, ia sangat percaya terhadap kredibilitas Ahok sebagai Komut Pertamina.

“Selama dia menjabat sebagai Komut Pertamina, ada sekitar 50 surat CERI dan pesan wa yang kami sampaikan langsung ke nomor whatsapp Ahok terkait temuan kami atas dugaan penyimpangan proses bisnis dari hulu ke hilir di Pertamina Group, ternyata tidak lebih dari 24 jam semua pertanyaan CERI telah direspon dengan baik dengan tindak lanjut untuk memperbaikinya. Kami sangat mengapresiasinya,” ungkap Yusri.

Selain itu, imbuh Yusri, berdasarkan hal-hal tersebut, selama CERI mengamati proses bisnis Pertamina sejak tahun 2014 hingga 2024, maka CERI dengan berani menyatakan bahwa Ahok adalah Komisaris Utama Pertamina terbaik dalam mengawasi kinerja Pertamina agar menjadi baik, meskipun banyak kebijakan dia tak jalan di dalam pelaksanaanya, sebab terkesan Kementerian BUMN juga tak sejalan dengan konsep Ahok dalam memperbaiki proses bisnis Pertamina agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kami berharap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung untuk segera mengundang Basuki Tjahaja Purnama untuk mengungkap apa yang dia ketahui agar semakin terang benderang peristiwa pidana yang sudah berhasil diungkap oleh kerja profesional penyidik Pidsus Kejagung,” beber Yusri.

Yusri mengatakan, CERI sangat berharap Ahok berani mengungkap di hadapan Penyidik Pidsus Kejagung apa isi pembicaraan dalam pertemuan di rumah Ricardo Galael sekitar tahun 2022 – 2023 yang katanya dihadiri utusan 2khusus yang sangat berpengaruh di kementerian agar Ahok tutup mata dalam proses bisnis pengadaan minyak mentah dan BBM.

“Saat itu katanya Ahok menolak mentah-mentah ajakan itu yang membuat semua kecewa atas sikap Ahok tersebut. Keberanian dan kejujuran Ahok sangat dinanti oleh rakyat Indonesia agar bisa mengungkap benang merah bagan struktur hasil pemetaan orang-orang yang diduga terlibat dalam proses bisnis impor minyak di Pertamina telah beredar luas di media sosial. Sekali layar terkembang surut kita berpantang,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Jika menurut Kapuspen Kejagung Harli Siregar SH bahwa Pidsus Kejaksaan Agung pada hari Senin 10 Febuari 2025 telah menggeledah Ditjen Migas untuk mencari atau menambah alat bukti agar semakin terang telah terjadi peristiwa pidana atas dugaan permainan penjualan MMKB oleh KKKS ke Kilang Pertamina, maka langkah Pidsus kejagung kemaren langsung menggeledah Ditjen Migas tanpa menggeledah SKK Migas patut dipertanyakan apa pertimbangan, sebab soal kewajiban KKKS menawarkan hak prioritas MMKBN ke Kilang Pertamina itu berdasarkan Permen ESDM 18 Tahun 2021, sementara SKKMigas memberi kuasa menjual MMKBN ( Minyak Mentah & Kondensat Bagian Negara) ke KKKS beralaskan PTK 06 Tahun 2017.

Lagipula, posisi Ditjen Migas dalam tata kelola MMKBN itu berada di hilir, yaitu hanya melaksanakan apa hasil kesepakatan antara KKKS dengan Pertamina Kilang,ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025).

Jika alasan Pertamina menolak MMKBN lantaran secara komersial tidak memberikan margin kepada Kilang atau tidak sesuai dengan program kilang dalam memproduksi jenis BBM nya, maka Ditjen Migas atas persetujuan Menteri ESDM harus menerbitkan rekomendasi ekspor ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan untuk menerbitkan izin ekspor, jika tidak maka akan menggaggu lifting KKKS tersebut karena terjadi “toptank”, lanjut ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025).

Jika baru belakangan Pidsus Kejagung baru akan menggeledah maka itu langkah terlambat karena sudah diantisipasi oleh SKKMigas tak akan dapat alat bukti yang bisa membuat semakin terangnya peristiwa pidana tersebut, jadi kami menilai Pidsus Kejagung telah salah strategi dan bisa gagal mengungkap dugaan kasus korupsi penjualan MMKBN di KKKS selama ini.

Untuk itu kami berharap Jamwas dan Jambin Kejagung bisa memeriksa Dirdik Kejagung untuk mempertanggungjawabkan kegiatan penggeledahan di Ditjen Migas tanpa menggeledah SKK Migas, sambungnya

Sebab, terungkap keanehan terkait aturan Pedoman Tata Kerja ( PTK) SKKMigas Nomor 065/2017 bisa mengeliminir aturan yg lebih tinggi diatasnya yaitu SK Menteri ESDM nomor 5543/13/MEM.M/2014 tanggal 1 September 2014 tentang Penunjukan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola seluruh MMKBN yang diperkuat oleh SK Kepala SKK Migas Nomor Kep 0131/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penunjukan PT Pertamina ( Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN diperkuat surat perjanjian penunjukan Penjual seluruh MMKBN antara SKK Migas dgn Pertamina pada tgl 18 September 2015.

Jadi, jika ditinjau dari perspektif hirarki peraturan perundang undang, maka PTK 065 / 2017 dapat diklasifikasi cacat hukum, sehingga patut diduga kuasa yang telah diberikan oleh SkK Migas ke KKKS selama ini untuk menjual MMKBN adalah tindakan ilegal, pungkas ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.