Pidsus Kejagung Diduga Telah Salah strategi Mengungkap Dugaan Permainan Penjualan MMKBN

  • Bagikan
Peningkatan Utang dan Kemampuan Pertamina Melunasinya
Peningkatan Utang dan Kemampuan Pertamina Melunasinya

MoneyTalk, Jakarta – Jika menurut Kapuspen Kejagung Harli Siregar SH bahwa Pidsus Kejaksaan Agung pada hari Senin 10 Febuari 2025 telah menggeledah Ditjen Migas untuk mencari atau menambah alat bukti agar semakin terang telah terjadi peristiwa pidana atas dugaan permainan penjualan MMKB oleh KKKS ke Kilang Pertamina, maka langkah Pidsus kejagung kemaren langsung menggeledah Ditjen Migas tanpa menggeledah SKK Migas patut dipertanyakan apa pertimbangan, sebab soal kewajiban KKKS menawarkan hak prioritas MMKBN ke Kilang Pertamina itu berdasarkan Permen ESDM 18 Tahun 2021, sementara SKKMigas memberi kuasa menjual MMKBN ( Minyak Mentah & Kondensat Bagian Negara) ke KKKS beralaskan PTK 06 Tahun 2017.

Lagipula, posisi Ditjen Migas dalam tata kelola MMKBN itu berada di hilir, yaitu hanya melaksanakan apa hasil kesepakatan antara KKKS dengan Pertamina Kilang,ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025).

Jika alasan Pertamina menolak MMKBN lantaran secara komersial tidak memberikan margin kepada Kilang atau tidak sesuai dengan program kilang dalam memproduksi jenis BBM nya, maka Ditjen Migas atas persetujuan Menteri ESDM harus menerbitkan rekomendasi ekspor ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan untuk menerbitkan izin ekspor, jika tidak maka akan menggaggu lifting KKKS tersebut karena terjadi “toptank”, lanjut ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025).

Jika baru belakangan Pidsus Kejagung baru akan menggeledah maka itu langkah terlambat karena sudah diantisipasi oleh SKKMigas tak akan dapat alat bukti yang bisa membuat semakin terangnya peristiwa pidana tersebut, jadi kami menilai Pidsus Kejagung telah salah strategi dan bisa gagal mengungkap dugaan kasus korupsi penjualan MMKBN di KKKS selama ini.

Untuk itu kami berharap Jamwas dan Jambin Kejagung bisa memeriksa Dirdik Kejagung untuk mempertanggungjawabkan kegiatan penggeledahan di Ditjen Migas tanpa menggeledah SKK Migas, sambungnya

Sebab, terungkap keanehan terkait aturan Pedoman Tata Kerja ( PTK) SKKMigas Nomor 065/2017 bisa mengeliminir aturan yg lebih tinggi diatasnya yaitu SK Menteri ESDM nomor 5543/13/MEM.M/2014 tanggal 1 September 2014 tentang Penunjukan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola seluruh MMKBN yang diperkuat oleh SK Kepala SKK Migas Nomor Kep 0131/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penunjukan PT Pertamina ( Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN diperkuat surat perjanjian penunjukan Penjual seluruh MMKBN antara SKK Migas dgn Pertamina pada tgl 18 September 2015.

Jadi, jika ditinjau dari perspektif hirarki peraturan perundang undang, maka PTK 065 / 2017 dapat diklasifikasi cacat hukum, sehingga patut diduga kuasa yang telah diberikan oleh SkK Migas ke KKKS selama ini untuk menjual MMKBN adalah tindakan ilegal, pungkas ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *