8 November 2026

SKK Migas

MoneyTalk, Jakarta – Sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Surya Tri Harto, dalam Laporan Tahunan 2024 menuai kritik tajam dari kalangan pengamat anggaran. Pernyataan yang menyebutkan bahwa PIS pada tahun 2024 berfokus pada aspek keselamatan operasional melalui penggantian kapal-kapal tua dinilai tidak sejalan dengan fakta pengelolaan kapal sewa di lapangan.

Dalam sambutannya, Surya Tri Harto menyatakan bahwa kebijakan perusahaan mencakup penggantian kapal lama dengan kapal baru maupun kapal second guna meningkatkan keselamatan operasional. Namun, Direktur Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pernyataan tersebut justru terkesan “lucu dan menggelikan” di mata publik.

“Coba lihat fakta pengelolaan kapal sewa oleh PT PIS. Tidak ada perhatian serius terhadap usia kapal dan target effective load factor (ELF) atau tingkat okupansi kapasitas muatan kapal yang tersedia,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Menurut Uchok Sky, dari total 292 kapal yang dikelola PT PIS, terdapat 123 kapal atau sekitar 42 persen yang merupakan kapal sewa dengan usia lebih dari 20 tahun. Padahal, batas usia kapal telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan, termasuk yang dikeluarkan oleh SKK Migas.

“Seringkali SKK Migas secara tegas mengumumkan persyaratan usia kapal dalam undangan prakualifikasi tender. Tapi faktanya, PIS justru menyewa kapal-kapal yang usianya melampaui 20 tahun,” tegasnya.

Tidak hanya persoalan usia kapal, Uchok Sky juga menyoroti rendahnya kinerja operasional sejumlah kapal sewa. Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 26 kapal sewa yang tidak mencapai target ELF. Kondisi ini menyebabkan realisasi biaya kapal atau freight cost menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang dihasilkan.

Lebih lanjut, ditemukan pula delapan kapal sewa yang mengalami unscheduled breakdown dengan durasi lebih dari 36 hari per tahun. Akibatnya, PIS harus menanggung biaya tambahan untuk menyewa kapal pengganti yang lebih mahal, sementara kapal yang rusak tidak dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan.

“Ini jelas memperlihatkan manajemen risiko yang buruk. Kapal sering rusak, biaya sewa meningkat, tapi pendapatan tidak sebanding,” ujar Uchok Sky.

Ia menegaskan, praktik bisnis seperti ini telah berdampak langsung pada meningkatnya risiko inefisiensi biaya serta potensi gangguan keselamatan pelayaran. Secara finansial, PT PIS disebut mengalami beban keuangan sebesar US$32,70 juta serta kehilangan potensi pendapatan mencapai US$2,16 juta.

“Dengan kehilangan potensi pendapatan sebesar itu, tidak ada salahnya Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan. Publik berhak tahu apa motif para Direksi dan Komisaris PT PIS tetap menyewa kapal-kapal yang usianya lebih dari 20 tahun,” pungkas Uchok Sky.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Pertamina International Shipping terkait kritik dan temuan yang disampaikan oleh CBA tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Menyikapi kekisruhan kelangkaan distribusi gas terhadap puluhan industri di Sumatera dan Jawa Barat sejak tahun 2024 hingga puncaknya terjadi pada bulan Agustus 2025, telah menyebabkan sebagian besar 7 Industri penerima manfaat HGBT USD 6 per MMBTU telah menghentikan produksinya dan mem PHK sebagian karyawannya tentu tak bisa seenaknya kesalahan itu dibebankan kepada PT PGN Tbk.

Sebab, PGN sebagai BUMN yang bertindak sebagai menjual dan mendistribusikan gas kepada konsumen 7 industri, PLN dan jargas kepentingan masyarakat sangat ditentukan mendapatkan pasokan gas pipa dari sektor hulu dibawah kendali SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Menteri ESDM adalah pihak paling bertanggungjawab memastikan ketersedian gas nasional sesuai kebutuhan semua pihak, termasuk menentukan alokasi gas kepada PGN, PLN dan infustri lainya.

Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas bumi tertentu bagi 7 jenis industri USD 6 per MMMBTU berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 40 Tahun 2016 yang kemudian diubah oleh Perpres nomor 121 Tahun 2020.

Dugaan kami kekisruhan yang terjadi saat ini akibat ketidak konsistenan kebijakan Menteri ESDM Ignatius Jonan atas persetujuan Presiden Joko Widodo pada 22 Juli 2019 telah menanda tangani SK nomor 128 K/10/MEM/2019 Tentang Perpanjangan dan Penetapan Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor Sumatera Selatan untuk ConocoPhilips ( 46% ) Pertamina (10%) dan Repsol ( 24 % ) untuk periode 2023 hingga 2043 ( 20 tahun ) tanpa PI 10 % untuk BUMD daerah.

Harusnya pengelolaan blok Corridor harus diserahkan penuh 100% kepada Pertamina sejak 21 Desember 2023, dan menghentikan alokasi ekspor gas melalui pipa ke Singapore.

Termasuk mempercepat pemasangan pipa gas Cisem 2 dan West Natuna Transportation System di pulau Pemping ke Batam, agar gas dari West Natuna bisa dipasok ke sistem pipa gas SSWJ (South Sumatera West Jawa) maupun pasokan gas dari Jambaran Tiang Biru Jawa Timur bisa memenuhi kebutuhan industri di Jawa Barat.

Langkah segera yang harus dilakukan adalah mendesak Menteri ESDM Bahli Lahadalia membatalkan surat nomor T’147/MG.04/MEM.M/2025 tgl 16 April 2025 perihal Penyesuaian Penetapan serta Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dari lapangan Jambaran Tiung Biru WK Cepu kepada PT Butonas Petrochemical Indonesia.

Langkah mitigasi ini untuk kepastian pasokan gas ke SSWJ dalam mengantisipasi menurunnya produksi gas secara alamiah di blok Corridor Sumsel.

Selain itu, kewajiban memberikan hak Participating Interest 10 % bagi daerah Sumsel bagi blok produksi itu merupakan kewajiban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sektor Hulu Migas.

Pada hari yang sama saat itu, Kepala SKK Migas Dwi Sucipto menyatakan di berbagai media bahwa sisa cadangan gas blok Corridor masih ada sekitar 4 Tcf.

Awalnya pengelolaan blok Corridor ini menggunakan Kontrak PSC berlandaskan UU nmr 8 Tahun 1971 oleh Pemerintah dimulai 21 Desember 1983 selama 40 tahun dgn komposisi saham ( Conoco Phlipis 54 %), Taslisman ( 36 % ) dan Pertamina ( 10 %).

Menteri ESDM Igantius Jonan awalnya akan menggunakan Permen ESDM nmr 23 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM nmr 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan WK Migas yang akan berakhir kontraknya.

Namun Permen ESDM nomor 23 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh Makamah Agung pada 29 November 2018dgn Putusan 69 P/HUM/2018 akibat digugat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Selain itu, Putusan Makamah Konstitusi nomor 36 /PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa Wilayah Kerja ( WK) Migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan oleh negara, meskipun bisa ada pintu bagi Pertamina berbagai resiko dengan melakukan share down 39 % setelah perusda memperoleh hak PI 10 %.

Jadi penggunaan Permen ESDM nomor 3 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Permen 23 Tahun 2018 sebagai payung hukum memperpanjang kontrak blok Corridor kepada Konsorsium ConocoPhilips dgn Repsol dan Pertamina adalah cacat hukum alias ilegal.

Berdasarkan hal hal tersebut diataslah, maka kami KRKSDA terdiri dari Dr Marwan Batubara (IRESS / Indonesia Resources Energy Study ) Dr Ahmad Redy SH ( KJI/Kolegium Jurist Institute) Dr Bisman Bakhtiar SH (PUSHEP) dan Dr Ir Lukman Malanuang (PSP2D) serta Yusri Usman ( CERI) pada hari Senin 29 Juli 2018 melaporkan resmi ke KPK telah mengikuti langkah FSPPB dibawah Arie Gumilar dkk lebih awal telah melaporkan secara resmi ke KPK pada hari Jumat 26 Juli 2019 terhadap perpanjangan operasi blok Corridor kepada operator Conoco Philips dan Repsol serta Pertamina.

Laporannya kami diterima langsung oleh Arie Novelta Kaban beserta petugas KPK. Namun belakangan kami terkejut, entah ada hubungannya atau tidak, ternyata sebulan setelah KPK menerima laporan kami, malah Ari Novelta Kaban diangkat jadi Dirut PT PGN Tbk oleh Menteri BUMN.

MoneyTalk, Pekanbaru –  Sudah lebih 40 hari tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sejahtera 20 di Jetty Medco Energi Matak Base Pulau Anambas Kepulauan Riau belum berhasil diangkat oleh pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco Energi. Hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan hidup dan nelayan di sekitarnya.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Reaources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, Kamis (10/7/2025) di Pekanbaru.

“Diketahui KM Sejahtera 20 telah tenggelam pada hari Jumat (30/5/2025) pagi saat sedang memuat kargo limbah serbuk bor bahan berbahaya beracun (B3) di dalam 14 Iso Tank berasal dari aktifitas pemboran PT Medco Energi Matak di Kepulauan Anambas untuk diangkut ke Jakarta,” ungkap Hengki.

Hengki mengutarakan, kontraktor pengelola limbah serbuk bor B3 yang ditunjuk oleh Medco Energi adalah PT Mitra Tata Lingkungan Baru atas persetujuan SKK Migas.

“CERI sangat menyayangkan pernyataan Senior Manager Comnunication Medco Energi, Leony Lervyn ke media Batam Pos pada 31 Mei 2025 yang menyatakan bahwa Medco Energi tidak mengetahui isi muatan kapal itu yang disewa oleh PT Global Internusa Lina, ini pernyataan menyesatkan dan tak pantas,” tegas Hengki.

Menurut Hengki, ini adalah limbah B3 dari serbuk bor, bukan oil. “Jika mitagasinya memasang oil boom, ya gak cocoklah. Jadi Medco Energi harus bertanggungjawab untuk memastikan 14 Iso Tank berisi limbah B3 itu bisa ditemukan dan diangkat untuk dipulihkan sesuai aturan perundang undang,” lanjut Hengki.

Sebab, lanjut Hengki, sejak 10 Januari 2025 Menteri Lingkungan Hidup telah bersurat ke Menteri ESDM bahwa menurut UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Pengelolaan Limbah B3, bahwa dumping atau pembuangan ke laut serbuk bor dari hasil kegiatan pemboran menggunakan lumpor bor berbahan dasar air (water based mud), maka kandungan hidrokarbon dalam limbah serbuk bor itu kurang dari 10 ppm. Jika berbahan dasar sintetis (synthetic based mud) maka Total Petroleumnya harus 0%.

“Jadi bagi Polda Kepri yang katanya lagi menyidik kejadian ini bisa melakukan analisa laboratorium serbuk bor dari hasil pemboran yang ada jika isi 14 Iso Tank yang tenggelam dan tidak ditemukan itu,” ungkap Hengki.

Selain itu, papar Hengki, perlu didalami proses kontrak sewa KM Sejahtera 20, apakah layak kapal tersebut untuk disewa?

“Karena KKKS Medco Energi dikelola dengan skema cost recovery, maka ada uang negara di dalam pembayaran sewa kapal tersebut, siapa tau bisa terungkap juga adanya dugaan korupsi dalam sewa menyewa kapal dan biaya pemulihan limbah B3 tersebut,” pungkas Hengki.(*)

MoneyTalk, Jakarta – Jika menurut Kapuspen Kejagung Harli Siregar SH bahwa Pidsus Kejaksaan Agung pada hari Senin 10 Febuari 2025 telah menggeledah Ditjen Migas untuk mencari atau menambah alat bukti agar semakin terang telah terjadi peristiwa pidana atas dugaan permainan penjualan MMKB oleh KKKS ke Kilang Pertamina, maka langkah Pidsus kejagung kemaren langsung menggeledah Ditjen Migas tanpa menggeledah SKK Migas patut dipertanyakan apa pertimbangan, sebab soal kewajiban KKKS menawarkan hak prioritas MMKBN ke Kilang Pertamina itu berdasarkan Permen ESDM 18 Tahun 2021, sementara SKKMigas memberi kuasa menjual MMKBN ( Minyak Mentah & Kondensat Bagian Negara) ke KKKS beralaskan PTK 06 Tahun 2017.

Lagipula, posisi Ditjen Migas dalam tata kelola MMKBN itu berada di hilir, yaitu hanya melaksanakan apa hasil kesepakatan antara KKKS dengan Pertamina Kilang,ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025).

Jika alasan Pertamina menolak MMKBN lantaran secara komersial tidak memberikan margin kepada Kilang atau tidak sesuai dengan program kilang dalam memproduksi jenis BBM nya, maka Ditjen Migas atas persetujuan Menteri ESDM harus menerbitkan rekomendasi ekspor ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangangan untuk menerbitkan izin ekspor, jika tidak maka akan menggaggu lifting KKKS tersebut karena terjadi “toptank”, lanjut ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Rabu (12/2/2025).

Jika baru belakangan Pidsus Kejagung baru akan menggeledah maka itu langkah terlambat karena sudah diantisipasi oleh SKKMigas tak akan dapat alat bukti yang bisa membuat semakin terangnya peristiwa pidana tersebut, jadi kami menilai Pidsus Kejagung telah salah strategi dan bisa gagal mengungkap dugaan kasus korupsi penjualan MMKBN di KKKS selama ini.

Untuk itu kami berharap Jamwas dan Jambin Kejagung bisa memeriksa Dirdik Kejagung untuk mempertanggungjawabkan kegiatan penggeledahan di Ditjen Migas tanpa menggeledah SKK Migas, sambungnya

Sebab, terungkap keanehan terkait aturan Pedoman Tata Kerja ( PTK) SKKMigas Nomor 065/2017 bisa mengeliminir aturan yg lebih tinggi diatasnya yaitu SK Menteri ESDM nomor 5543/13/MEM.M/2014 tanggal 1 September 2014 tentang Penunjukan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola seluruh MMKBN yang diperkuat oleh SK Kepala SKK Migas Nomor Kep 0131/2015 tanggal 13 Agustus 2015 tentang Penunjukan PT Pertamina ( Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN diperkuat surat perjanjian penunjukan Penjual seluruh MMKBN antara SKK Migas dgn Pertamina pada tgl 18 September 2015.

Jadi, jika ditinjau dari perspektif hirarki peraturan perundang undang, maka PTK 065 / 2017 dapat diklasifikasi cacat hukum, sehingga patut diduga kuasa yang telah diberikan oleh SkK Migas ke KKKS selama ini untuk menjual MMKBN adalah tindakan ilegal, pungkas ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman.

MoneyTalk,Jakarta – Akibat lifting atau produksi minyak nasional anjlok terus dan saat ini produksinya hanya di bawah 600.000 barel perhari, sementara untuk memenuhi kebutuhan BBM nasional setiap harinya Pertamina harus menyiapkan sekitar 1,5 juta barel, sehingga Pertamina saat ini terpaksa harus mengimpor 1 juta barel dalam bentuk minyak mentah dan BBM.

Impor ini tentu akan memberikan tekanan bagi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dan neraca transaksi berjalan Pemerintah.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Selasa (28/1/2025) di Bandung.

“Apalagi, akan beroperasinya RDMP Balikpapan pertengahan tahun 2025 ini tentunya akan semakin meningkatkan kebutuhan impor minyak mentah daripada saat ini, hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah sejak dini” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, problem tersebut semakin diperparah oleh kebijakan SKK Migas yang telah memberikan kuasa jual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan skema Election Not To Take in Kind, sebagaima diatur pada Pedoman Tata Kerja Nomor : PTK-065 SKKMA0000/2017/SO yang pada 1 November 2017 ditanda tangani oleh Amien Sunaryadi selaku Kepala SKK Migas saat itu.

Dijelaskan Yusri, landasan hukum PTK 065/2017 tersebut lemah dan tak berakar terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017, terkesan digatok gatoke aja. Setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi dan Kondensat Untuk Kebutuhan Dalam Negeri, PTK 065/2017 itupun tak pernah direvisi untuk kepastian pasokan kilang Pertamina dari produksi minyak mentah dalam negeri.

“Sependek pemahaman dan temuan kami, PTK 065/2017 itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pemburu rente, bahkan ada KKKS tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara setidak tidaknya lima tahun terakhir berpotensi merugikan negara, dugaan kongkalikong ini sudah kami laporkan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024,” ungkap Yusri.

Padahal, lanjut Yusri, dari setiap barel produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola oleh KKKS asing, swasta nasional dan Pertamina Hulu Energi serta BUMD, baik dengan skema gross split atau skema cost recovery, terdapat minyak bagian negara yang dikenal dengan istilah Goverment Oil Intake (GOI).

Selain itu, tambah Yusri, jika merujuk UU Migas, ada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) KKKS sebesar 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan kilang Pertamina.

“Sayangnya, akibat penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan oleh KKKS ke Pertamina menjadi tak ekonomis, mengakibatkan banyak minyak bagian negara dan DMO telah diekspor, ironisnya kembali diimpor oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM. Ini adalah fakta,” beber Yusri.

Harusnya, kata Yusri, Pemerintah hadir untuk menekan PT Kilang Pertamina Internasional untuk mengurangi impor minyak mentah, sehingga harus ada kebijakan Menteri Keuangan bahwa minyak mentah bagian negara dan DMO dijual ke KPI dengan formula ICP + flat, jika harga ICP discount tentu lebih.

“Pemerintah bisa memotong pendapatannya di hulu agar kebijakan harga ICP + flat tanpa merugikan KKKS, seperti yang sudah dilakukan Pemerintah terhadap harga jual gas HGBT pada 7 Industri dengan USD 6 per MMBTU. “Ironisnya soal kebijakan ini Kilang Pertamina malah belum mendapatkan HGBT”, heran Yusri.

Jadi, tidak ada alasan bagi KKKS terpaksa menjual minyak bagian negara DMO untuk diekspor hanya karena Pertamina menolak harga ICP + Premium,” ulas Yusri.

Menurut Yusri, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara dari upaya serius meningkatkan lifting nasional bukan dari premium jual MMKBN, sebab harga MNKBN dan nilai tukar sebagai pembentuk harga BBM itu menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

Oleh sebab itu, kata Yusri, CERI akan segera menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan terhadap produk aturan SKK Migas soal Pedoman Tata Kerja 065 Tahun 2017 untuk kemandirian energi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

MoneyTalk, Jakarta –  Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) akan mengajukan gugatan hukum (Class Action) terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).

Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Direktur dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (25/1) mengatakan gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.

“Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” terang Yusri.

Yusri menambahkan dalam gugatan ini CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.

“Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas), Pertamina Hulu Energi (PHE), JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN,” jelasnya.

Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten. Pelanggaran yang terjadi dianggap tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan daya saing industri lokal.

“Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kedaulatan produk lokal,” ujar Henry Dunant.

Gugatan ini jelasnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan. Proses hukum diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memperbaiki tata kelola proyek di sektor migas, khususnya terkait implementasi penggunaan produk dalam negeri.

MoneyTalk,Jakarta – Keberadaan tambang rakyat di Indonesia semakin menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait dampaknya pada rantai pasokan minyak nasional.

Demikian hal ini disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam diskusi publik “Sengkarut Illegal Drilling dan Ilegal Refiner” yang diadakan oleh komunitas “Suara Netijen+62”, Jakarta, Kamis, 14 November.

Uchok Sky menyoroti bahwa tambang rakyat yang beroperasi tanpa izin dapat mengancam stabilitas distribusi minyak yang selama ini dikelola oleh Pertamina.

“Jika tambang rakyat semakin banyak, jalur distribusi resmi bisa terganggu, dan ini tentu berisiko rugi bagi Pertamina sebagai pemasok minyak utama di Indonesia,” ujar Uchok Sky

Uchok Sky menekankan pentingnya peraturan yang tegas untuk mengontrol dan menertibkan tambang rakyat demi menjaga kelancaran rantai pasok nasional.

Sebaik SKK Migas atau BPH Migas mendekati tambang rakyat agar melakukan pemberdayaan kepada penambang rakyat. Bukan menyuruh kepolisian untuk menutup sumur minyak sebagai sumber ekonomi rakyat.

Karena itu, Uchok Sky mendukung adanya kebijakan yang memperketat pengawasan dan izin tambang agar praktik ilegal dapat diminimalkan.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Pengamat Ekonomi Anthony Budiawan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 10.000 sumur tambang ilegal di Indonesia yang menghasilkan hingga 25.000 barel per hari. Hal ini setara dengan 5% dari total pendapatan sektor pertambangan nasional.

Anthony menambahkan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan pengusaha lokal agar sumber daya alam dapat digunakan sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Wawan Purnama dari Mabes Polri juga membagikan perspektifnya terkait kendala dalam mengawasi tambang ilegal yang berada di wilayah terpencil. Menurutnya, akses sulit dan keterbatasan informasi sering menghambat aparat dalam melakukan penindakan. Meski demikian, ia mengapresiasi peran masyarakat

MoneyTalk, Jakarta – Dalam ajang Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2024, Indonesia melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali menggaungkan potensi besar di sektor minyak dan gas (migas) kepada investor global. Dengan menawarkan peluang investasi di 12 blok migas, pemerintah Indonesia berupaya menarik minat investor untuk mempercepat eksplorasi dan produksi migas guna meningkatkan lifting nasional.

Dalam konferensi tersebut, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Infrastruktur Migas, Anggawira, menyatakan bahwa Indonesia serius membuka pintu investasi dengan berbagai insentif menarik, termasuk skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru.

Keterlibatan Indonesia di ajang bergengsi ADIPEC tidak hanya sekadar untuk menunjukkan eksistensi di kancah global, tetapi juga untuk mempromosikan potensi investasi di sektor migas yang masih sangat besar. SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan perusahaan migas nasional turut hadir memamerkan teknologi terkini, infrastruktur, serta kompetensi dalam pengelolaan migas. Partisipasi ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi asing, terutama pada 12 blok migas yang sudah siap untuk diinvestasikan.

Anggawira menjelaskan bahwa lebih dari belasan perusahaan migas dalam negeri ikut serta dalam pameran ini, menampilkan kemampuan mereka dalam penyediaan jasa, peralatan, dan teknologi migas. Hal ini menjadi kesempatan emas bagi perusahaan lokal untuk merambah pasar global dan membangun jaringan kerjasama internasional.

Tidak hanya terbatas pada sektor migas, Indonesia juga membuka peluang investasi di sektor energi lainnya, terutama yang terkait dengan digitalisasi dan penggunaan Artificial Intelligence (AI) di pusat data (data center). Dengan kebutuhan energi yang terus meningkat, terutama untuk mendukung infrastruktur digital, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya investasi di sektor gas, terutama Liquefied Natural Gas (LNG). Dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depan, Indonesia diproyeksikan akan memiliki surplus LNG yang signifikan, yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri maupun ekspor.

“Kami melihat tren pertumbuhan investasi di sektor energi, khususnya gas, sangat besar, dengan proyeksi hingga 1,2 triliun dolar di masa mendatang. Ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menarik investor dengan stabilitas politik yang terjaga dan potensi sumber daya alam yang melimpah,” ujar Anggawira.

Guna menarik minat investor, Indonesia menawarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split model baru yang memberikan porsi bagi hasil yang lebih besar, antara 75% hingga 95%, untuk kontraktor. Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian dan daya tarik investasi yang lebih baik dibandingkan skema tradisional Cost Recovery. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal, termasuk tax holiday, serta jaminan stabilitas investasi.

Langkah-langkah kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat investor asing, terutama dari perusahaan besar seperti BP dan PetroChina, yang telah menunjukkan ketertarikannya melalui berbagai joint study bersama Pertamina.

“Kami sudah melihat respons positif dari beberapa KKKS besar, mereka tertarik dengan model kontrak baru dan paket insentif yang kami tawarkan. Bahkan, beberapa perusahaan telah memulai studi bersama untuk mengembangkan potensi wilayah kerja yang ada di Indonesia,” tambah Anggawira.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi sektor migas Indonesia saat ini adalah stagnasi pada level lifting migas yang berada di kisaran 590.000 hingga 600.000 barel per hari (bph). Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan lifting ini hingga 630.000 bph pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, SKK Migas bekerja sama dengan KKKS dan Pertamina untuk mengoptimalkan wilayah kerja yang ada serta melakukan restrukturisasi wilayah kerja yang tidak produktif.

“Sekitar 60-70% wilayah kerja migas masih berada di bawah kendali Pertamina. Oleh karena itu, kami berusaha mengembalikan wilayah kerja yang tidak lagi dioptimalkan untuk ditawarkan kembali kepada investor,” jelas Anggawira.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, sekaligus mendorong percepatan investasi di sektor migas, yang diharapkan dapat menahan laju penurunan produksi migas dalam negeri.

Dalam upaya mendukung transformasi energi, Indonesia juga fokus pada pengembangan clean energy, khususnya gas alam sebagai sumber energi transisi. Anggawira menekankan pentingnya kolaborasi antara SKK Migas, Pertamina, PGN, dan PLN untuk memastikan pasokan energi yang andal bagi industri, terutama dalam mendukung kebutuhan listrik untuk pusat data dan kawasan industri.

Beberapa wilayah seperti Cikarang dan Batam telah menjadi hotspot bagi investor asing yang tertarik pada proyek berbasis gas. Dengan lokasinya yang strategis dan infrastruktur yang mendukung, kawasan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi di masa depan.

Partisipasi Indonesia dalam ADIPEC 2024 menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah untuk menarik investasi asing guna mendongkrak sektor migas dan energi. Dengan berbagai kebijakan yang mendukung, seperti skema bagi hasil yang lebih fleksibel dan insentif pajak, Indonesia berusaha memposisikan diri sebagai tujuan investasi yang menarik di kawasan Asia Tenggara.

Namun, keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan sektor migas nasional dalam beradaptasi dengan dinamika pasar global serta mengimplementasikan kebijakan yang lebih pro-investasi. Target peningkatan lifting migas dan pengembangan clean energy menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah dalam memanfaatkan potensi migas dan gas bumi sebagai tulang punggung perekonomian nasional.(c@kra)

Bagaimana menurut Anda? Apakah strategi baru ini mampu menarik lebih banyak investasi di sektor migas? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa untuk membagikan artikel ini.

MoneyTalk, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan teknis terkait skema bagi hasil pada sektor minyak dan gas bumi (migas) melalui mekanisme Gross Split. Aturan ini resmi diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM No.230.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Ditetapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 19 September 2024, regulasi ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kontrak migas.

Keputusan ini memberikan panduan rinci tentang komponen-konponen dalam perjanjian bagi hasil migas, terutama mengenai besaran persentase bagi hasil dasar (base split) antara pemerintah dan kontraktor migas, komponen variabel, serta komponen progresif untuk jenis migas konvensional dan non-konvensional.

Dalam Diktum Ketiga Kepmen disebutkan adanya tiga komponen utama yang digunakan sebagai dasar bagi hasil

Persentase dasar yang mengatur pembagian keuntungan awal antara pemerintah dan kontraktor.

Untuk migas konvensional yang meliputi faktor seperti harga minyak bumi, gas, jumlah cadangan, lokasi lapangan, hingga ketersediaan infrastruktur.

Berdasarkan Diktum Kelima, besaran bagi hasil dasar ditetapkan sebagai berikut

Minyak bumi: 53% untuk pemerintah dan 47% untuk kontraktor.

Gas bumi: 51% untuk pemerintah dan 49% untuk kontraktor.

Pembagian ini disesuaikan dengan komponen variabel untuk migas konvensional dan komponen variabel tetap untuk migas non-konvensional.

Selain base split, komponen variabel (jumlah cadangan, lokasi lapangan, infrastruktur) dan komponen progresif (harga minyak bumi dan gas) juga mempengaruhi besaran bagi hasil. Aturan ini memungkinkan fleksibilitas penyesuaian agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dalam keputusan ini, Kepala SKK Migas memiliki peran untuk memberikan rekomendasi teknis mengenai bagi hasil kepada Menteri ESDM, dengan verifikasi dari parameter yang sudah ditentukan. Pada Diktum Kesebelas, dijelaskan bahwa ketentuan pelaporan dan penandasahan tingkat komponen dalam negeri dalam kontrak ini harus mengacu pada peraturan yang berlaku mengenai penggunaan produk lokal dalam industri migas.

Keputusan ini juga mencabut Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0159.K/lO/DJM.B/2019 yang mengatur pedoman pelaporan verifikasi komponen dalam negeri pada kontrak Gross Split, sehingga regulasi baru ini menjadi dasar utama dalam pengaturan kontrak migas dengan skema Gross Split.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, skema New Gross Split ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi dalam sektor hulu migas Indonesia. Dalam skema ini, kontraktor dapat menerima bagi hasil yang lebih tinggi, yakni antara 75-95%, yang dianggap lebih menguntungkan dibandingkan aturan sebelumnya yang berkisar 15-30%.

Kebijakan ini juga mempermudah pelaksanaan kontrak dengan mengurangi komponen bagi hasil dari 13 menjadi hanya 5 komponen, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan implementatif. Selain itu, kontrak ini juga memfasilitasi kontraktor yang ingin beralih dari skema Cost Recovery ke Gross Split.

Aturan ini juga mendukung pengembangan migas non-konvensional, di mana kontraktor bisa memperoleh bagi hasil hingga 95%, memberikan insentif lebih besar untuk pengembangan jenis migas yang lebih kompleks.

Meskipun aturan ini menawarkan keuntungan bagi kontraktor, beberapa tantangan masih tetap ada. Fleksibilitas komponen variabel yang bergantung pada jumlah cadangan, lokasi, dan infrastruktur membutuhkan kesiapan dari pihak kontraktor untuk memastikan pengelolaan yang optimal. Di sisi lain, harga minyak dan gas yang menjadi komponen progresif akan mempengaruhi besaran bagi hasil kontraktor, yang bisa berfluktuasi tergantung kondisi pasar internasional.

Namun, dengan aturan ini, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi di sektor hulu migas. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan perusahaan asing diharapkan dapat mengembangkan potensi migas Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah non-konvensional.

Aturan baru ini memberikan arah yang lebih jelas bagi industri hulu migas Indonesia, terutama dalam menarik investasi dan memastikan aliran pendapatan negara. Kementerian ESDM melalui skema Gross Split berupaya memberikan keseimbangan antara keuntungan negara dan insentif bagi kontraktor, dengan harapan dapat meningkatkan produksi migas domestik serta menarik minat para investor global.

Dengan perubahan yang lebih fleksibel dan adil, sektor hulu migas Indonesia diharapkan akan terus berkembang dan mampu bersaing secara global.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola keuangan pada SKK Migas dan 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Auditorat Utama Keuangan Negara VII. Laporan tersebut mengungkapkan berbagai temuan signifikan yang menyangkut penyalahgunaan anggaran, ketidakefisienan, serta kurangnya penerapan prinsip good corporate governance. Secara total, BPK mencatat 178 temuan dengan nilai Rp41,75 triliun, USD291 juta, dan EUR6,8 juta yang masih memerlukan tindak lanjut.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang tidak transparan di berbagai BUMN dan SKK Migas, mengakibatkan pemborosan anggaran dan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Salah satu masalah utama yang diungkap oleh BPK adalah lemahnya sistem tata kelola (governance) pada BUMN dan SKK Migas. Menurut Slamet Edy Purnomo, Anggota VII BPK, kelemahan tersebut terkait dengan struktur, proses, dan hasil tata kelola yang kurang memadai. Hal ini menyebabkan beberapa proyek atau program pemerintah dijalankan tanpa basis efisiensi atau analisis biaya yang tepat, yang akhirnya membebani anggaran negara.

Misalnya, beberapa proyek penugasan BUMN menimbulkan “regulatory cost” yang tinggi, di mana biaya-biaya yang timbul dari regulasi atau kebijakan yang tidak efektif memengaruhi keuntungan negara secara signifikan. Slamet menegaskan bahwa hal ini menunjukkan belum adanya integrasi yang baik antara perencanaan program dengan evaluasi kebijakan dalam BUMN, yang seharusnya mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional secara efisien.

SKK Migas sebagai lembaga yang mengatur kegiatan eksplorasi dan produksi minyak serta gas di Indonesia, juga tidak luput dari temuan BPK. Pengelolaan keuangan yang kurang efektif dan adanya kebijakan yang tidak tepat sasaran menjadi salah satu sorotan utama. SKK Migas memiliki peran strategis dalam memastikan pasokan energi nasional, namun kelemahan dalam operasional dan manajemen risiko berpotensi menghambat tujuan tersebut.

Ke-14 BUMN yang disoroti dalam LHP ini juga menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola perusahaan, yang berujung pada ketidakmampuan menghasilkan output yang optimal bagi negara. Menurut BPK dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (01/10), manajemen risiko yang kurang baik, serta lemahnya pengawasan oleh dewan komisaris dan sistem pengendalian internal (SPI), telah memicu berbagai kebocoran anggaran dan inefisiensi yang signifikan. Beberapa BUMN bahkan menjalankan proyek yang gagal mencapai target finansial maupun operasional, yang secara langsung berdampak negatif pada penerimaan negara.

SKK Migas dan BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dengan adanya masalah tata kelola dan pemborosan anggaran ini, kemampuan BUMN dan SKK Migas untuk menjalankan fungsi tersebut menjadi dipertanyakan.

Dalam konteks ini, rekomendasi BPK sangat penting. BPK meminta agar BUMN memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan dan pengelolaan kebijakan yang berdampak pada peningkatan beban regulasi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.

Selain itu, BPK juga menekankan perlunya penguatan pengawasan internal, khususnya peran dewan komisaris dan fungsi manajemen risiko, untuk memastikan bahwa agenda pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dalam laporan tersebut, BPK juga memberikan rekomendasi kepada SKK Migas dan 14 BUMN untuk segera menindaklanjuti temuan ini dalam waktu 60 hari, sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004. Tindak lanjut yang cepat dan tepat atas temuan BPK ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian negara dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Slamet Edy Purnomo juga menegaskan pentingnya lembaga-lembaga ini untuk menjadikan hasil pemeriksaan sebagai pelajaran (lessons learned) agar dapat memperbaiki kinerja di masa depan. Dengan memperkuat pengawasan internal, mengoptimalkan mekanisme pengambilan keputusan, dan menerapkan prinsip good corporate governance, diharapkan SKK Migas dan BUMN dapat berperan lebih signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap SKK Migas dan 14 BUMN mengungkapkan adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan dan operasional yang menyebabkan pemborosan anggaran serta kurangnya profesionalisme dalam menjalankan fungsi penting bagi negara. Dengan nilai temuan mencapai triliunan rupiah, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa BUMN dan SKK Migas mampu beroperasi dengan lebih efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Pentingnya peran SKK Migas dan BUMN dalam mendukung pembangunan nasional menuntut adanya perbaikan tata kelola yang mendesak. Reformasi struktural dan peningkatan profesionalisme akan menjadi kunci keberhasilan kedua entitas ini dalam mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional, sesuai dengan amanat UUD 1945. Langkah-langkah yang lebih strategis dalam pengawasan dan manajemen risiko juga harus diterapkan untuk meminimalisir kerugian keuangan negara di masa mendatang.(c@kra)