KRKSDA Sudah Laporkan Perpanjangan Operator Blok Corridor ke KPK

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Menyikapi kekisruhan kelangkaan distribusi gas terhadap puluhan industri di Sumatera dan Jawa Barat sejak tahun 2024 hingga puncaknya terjadi pada bulan Agustus 2025, telah menyebabkan sebagian besar 7 Industri penerima manfaat HGBT USD 6 per MMBTU telah menghentikan produksinya dan mem PHK sebagian karyawannya tentu tak bisa seenaknya kesalahan itu dibebankan kepada PT PGN Tbk.

Sebab, PGN sebagai BUMN yang bertindak sebagai menjual dan mendistribusikan gas kepada konsumen 7 industri, PLN dan jargas kepentingan masyarakat sangat ditentukan mendapatkan pasokan gas pipa dari sektor hulu dibawah kendali SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Menteri ESDM adalah pihak paling bertanggungjawab memastikan ketersedian gas nasional sesuai kebutuhan semua pihak, termasuk menentukan alokasi gas kepada PGN, PLN dan infustri lainya.

Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas bumi tertentu bagi 7 jenis industri USD 6 per MMMBTU berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres) nomor 40 Tahun 2016 yang kemudian diubah oleh Perpres nomor 121 Tahun 2020.

Dugaan kami kekisruhan yang terjadi saat ini akibat ketidak konsistenan kebijakan Menteri ESDM Ignatius Jonan atas persetujuan Presiden Joko Widodo pada 22 Juli 2019 telah menanda tangani SK nomor 128 K/10/MEM/2019 Tentang Perpanjangan dan Penetapan Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Corridor Sumatera Selatan untuk ConocoPhilips ( 46% ) Pertamina (10%) dan Repsol ( 24 % ) untuk periode 2023 hingga 2043 ( 20 tahun ) tanpa PI 10 % untuk BUMD daerah.

Harusnya pengelolaan blok Corridor harus diserahkan penuh 100% kepada Pertamina sejak 21 Desember 2023, dan menghentikan alokasi ekspor gas melalui pipa ke Singapore.

Termasuk mempercepat pemasangan pipa gas Cisem 2 dan West Natuna Transportation System di pulau Pemping ke Batam, agar gas dari West Natuna bisa dipasok ke sistem pipa gas SSWJ (South Sumatera West Jawa) maupun pasokan gas dari Jambaran Tiang Biru Jawa Timur bisa memenuhi kebutuhan industri di Jawa Barat.

Langkah segera yang harus dilakukan adalah mendesak Menteri ESDM Bahli Lahadalia membatalkan surat nomor T’147/MG.04/MEM.M/2025 tgl 16 April 2025 perihal Penyesuaian Penetapan serta Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dari lapangan Jambaran Tiung Biru WK Cepu kepada PT Butonas Petrochemical Indonesia.

Langkah mitigasi ini untuk kepastian pasokan gas ke SSWJ dalam mengantisipasi menurunnya produksi gas secara alamiah di blok Corridor Sumsel.

Selain itu, kewajiban memberikan hak Participating Interest 10 % bagi daerah Sumsel bagi blok produksi itu merupakan kewajiban menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sektor Hulu Migas.

Pada hari yang sama saat itu, Kepala SKK Migas Dwi Sucipto menyatakan di berbagai media bahwa sisa cadangan gas blok Corridor masih ada sekitar 4 Tcf.

Awalnya pengelolaan blok Corridor ini menggunakan Kontrak PSC berlandaskan UU nmr 8 Tahun 1971 oleh Pemerintah dimulai 21 Desember 1983 selama 40 tahun dgn komposisi saham ( Conoco Phlipis 54 %), Taslisman ( 36 % ) dan Pertamina ( 10 %).

Menteri ESDM Igantius Jonan awalnya akan menggunakan Permen ESDM nmr 23 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM nmr 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan WK Migas yang akan berakhir kontraknya.

Namun Permen ESDM nomor 23 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh Makamah Agung pada 29 November 2018dgn Putusan 69 P/HUM/2018 akibat digugat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Selain itu, Putusan Makamah Konstitusi nomor 36 /PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa Wilayah Kerja ( WK) Migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan oleh negara, meskipun bisa ada pintu bagi Pertamina berbagai resiko dengan melakukan share down 39 % setelah perusda memperoleh hak PI 10 %.

Jadi penggunaan Permen ESDM nomor 3 tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Permen 23 Tahun 2018 sebagai payung hukum memperpanjang kontrak blok Corridor kepada Konsorsium ConocoPhilips dgn Repsol dan Pertamina adalah cacat hukum alias ilegal.

Berdasarkan hal hal tersebut diataslah, maka kami KRKSDA terdiri dari Dr Marwan Batubara (IRESS / Indonesia Resources Energy Study ) Dr Ahmad Redy SH ( KJI/Kolegium Jurist Institute) Dr Bisman Bakhtiar SH (PUSHEP) dan Dr Ir Lukman Malanuang (PSP2D) serta Yusri Usman ( CERI) pada hari Senin 29 Juli 2018 melaporkan resmi ke KPK telah mengikuti langkah FSPPB dibawah Arie Gumilar dkk lebih awal telah melaporkan secara resmi ke KPK pada hari Jumat 26 Juli 2019 terhadap perpanjangan operasi blok Corridor kepada operator Conoco Philips dan Repsol serta Pertamina.

Laporannya kami diterima langsung oleh Arie Novelta Kaban beserta petugas KPK. Namun belakangan kami terkejut, entah ada hubungannya atau tidak, ternyata sebulan setelah KPK menerima laporan kami, malah Ari Novelta Kaban diangkat jadi Dirut PT PGN Tbk oleh Menteri BUMN.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *