CERI Desak Jaksa dan Hakim Tipikor Hadirkan Dahlan Iskan, Nicke, Dwi Soetjipto, dan Ahok dalam Sidang Kasus LNG

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi impor LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam keterangan resminya, Yusri meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menghadirkan sejumlah tokoh kunci dalam sidang terdakwa Hari K. Yulianto dan Yeni Handayani yang direncanakan berlangsung akhir 2025.

Menurut Yusri, ada sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap secara terang-benderang di persidangan. Ia mempertanyakan mengapa saat persidangan Karen Agustiawan pada Februari–Juni 2024, JPU dan majelis hakim tidak menghadirkan saksi penting seperti mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto, serta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Padahal, kehadiran mereka penting agar majelis hakim bisa mengkonfrontir keterangan Dahlan Iskan dengan Nicke, Dwi Soetjipto, dan Ahok terhadap Karen Agustiawan untuk menemukan kebenaran materiil. Apakah realisasi penyerahan kargo LNG dari CCL ke Pertamina menggunakan Sales and Purchase Agreement (SPA) hasil amandemen 2015 atau SPA 2013–2014 yang ditandatangani Karen,” tegas Yusri, Jumat (26/9/2025).

Ia menilai pertanyaan besar muncul jika realisasi impor LNG sejak 2019 hingga 2040 ternyata menggunakan SPA 2015, tetapi tanggung jawab justru dibebankan pada SPA 2013–2014. “Secara akal sehat, mengapa yang dipersoalkan justru perjanjian lama jika yang dipakai adalah hasil amandemen 2015?” ujarnya.

Yusri juga menyinggung kesediaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di persidangan Karen untuk memberikan kesaksian meringankan. “Bahkan Pak JK mau hadir sebagai saksi yang meringankan. Ini menunjukkan bahwa pencarian kebenaran seharusnya tidak setengah-setengah,” katanya.

Lebih lanjut, CERI mengungkapkan laporan terbarunya yang menyebutkan bahwa hingga akhir 2024, Pertamina telah meraup keuntungan kotor sekitar USD 97,4 juta dari bisnis impor LNG dengan CCL sejak 2019. “Keuntungan tersebut bahkan sudah dinikmati sebagai tantiem oleh dewan direksi dan komisaris Pertamina periode 2020–2024, sementara Karen Agustiawan yang berperan menghasilkan laba justru divonis 11 tahun penjara. Ironis,” ujar Yusri.

CERI menegaskan, demi keadilan dan kebenaran materiil, JPU dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta diminta menghadirkan Dahlan Iskan, Nicke Widyawati, Dwi Soetjipto, Basuki Tjahaja Purnama, dan Karen Agustiawan sebagai saksi dalam persidangan Hari K. Yulianto dan Yeni Handayani. “Semua harus dibuka secara terang-benderang agar tidak ada dusta di antara kita,” tutup Yusri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *