6 November 2026

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendapat informasi adanya pencurian gas dari pipa sebagai penyebab meledaknya pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kebupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Jumat, 2 Januari 2026 lalu.

Meledaknya pipa gas itu, telah mengakibatkan kerugian negara yang bisa mencapai jutaan barel minyak mentah dari Blok Rokan sejak 2 Januari 2026 hingga waktu yang belum dapat dipastikan bisa kembali lagi ke awal posisi produksi Blok Rokan.

Pada saat awal terhentinya pasokan gas akibat ledakan itu ke PLTG Duri North 300 MW ex MCTN yang sejak tahun 2021 dikelola anak usaha PLN, produksi minyak Blok Rokan anjlok hingga 30.000 barel perhari dari seharusnya 165.000 barel perhari.

Jika pun suplai gas dari Jambi Merang dapat dipasok ke PLTG Duri North, mengembalikan produksi 165.000 barel perhari butuh waktu dan usaha yang tak mudah.

Kerugian akan semakin membesar jika terbukti hasil investigasi penegak hukum bahwa sebelum pipa meledak telah terjadi pencurian gas dari jaringan pipa tersebut, ini cilaka dua belas.

Tak hanya itu, menurut informasi yang diperoleh CERI, pada Jumat (9/1/2026), terjadi lagi kebocoran pipa gas jaringan milik PT TGI. Kebocoran itu terjadi sekitar 70 km dari lokasi ledakan di Desa Batu Ampar arah ke Riau. Kebocoran terjadi pada saat uji coba pengaliran gas setelah dilakukan perbaikan pada lokasi pipa terbakar itu.

Demikian diungkapkan Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Jumat (9/1/2026).

“Dari penelusuran kami, diperoleh informasi dari salah seorang mantan petinggi migas bahwa ada penyadapan pipa gas TGI selama ini yang dijual dan tidak dilaporkan atau tak terdeteksi adanya pencurian selama ini,” ungkap Hengki.

Atas informasi itu, kata Hengki, CERI telah memperoleh konfirmasi dari salah satu petinggi PT TGI yang tidak menampik adanya dugaan penyadapan dan pencurian gas itu.

“Petinggi PT TGI ini mengatakan, perusahaannya pun sedang melakukan investigasi melalui pihak ketiga dan telah menunjuk perusahaan load adjuster independen dan akademisi dari ITS atas kejadian itu. Investigasi itu dikatakan juga paralel dengan yang sedang dikerjakan Polda Riau,” terang Hengki.

Petinggi TGI itu menurut Hengki juga mengatakan jika ditemukan memang mengarah ke sana, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

PT TGI sendiri diketahui merupakan perusahaan patungan milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan Medco Energy.

Sementara itu, sebagaimana dilansir dunia-energi.com, Taufan Marhaendrajana, Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menjelaskan sejak awal pekan ini sebenarnya produksi minyak Rokan sudah mulai terkatrol.

“Ya (50 ribuan bph) tapi kemarin sudah naik ke 70 ribuan bph,” kata Taufan kepada Dunia Energi, Rabu (7/1/2026).

Muh. Taufan, Operation Head Subsurface Development & Planning  Zona Rokan, PHR pernah menjelaskan bahwa PHR membutuhkan gas sebesar 215 BBTUD untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik.

Namun realisasi suplai gas kurang dari yang dibutuhkan. Selain itu pembangkit listrik Duri dan Minas juga sudah terlalu tua sehingga tidak lagi efisien.

Selama ini pasokan gas untuk pembangkit listrik Rokan berasal dari Blok Corridor, Blok Jambi Merang dan Jabung.

“Ketersediaan gas selalu dibawah yang dibutuhkan. Kita memerlukan 215 BBTUD tapi cuma dapat 190-195 BBTUD. Rokan ada ketergantungan pihak eksternal,” ungkap Taufan.(*)

MoneyTalk, Jakarta – Sejak 27 Februari 2025 silam, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) telah mencium aroma tak sedap terhadap proses tender Provision of Driling Waste Management di PT Pertamina Hulu Mahakam. Tender itu tercatat dengan nomor SA04022611A. Proses prakualifikasi dimulai sejak 6 Desember 2023 hingga 13 Desember 2023. Aneh dan lucunya hingga saat ini, belum jelas tahapan status tendernya.

Bahkan temuan terbaru CERI terindikasi Panitia Tender diduga melakukan praktek yang melanggar aturan, yaitu ” post bidding”.

KPK dan Kejagung sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto di acara Munas ke-VI PKS, diharapkan segera menelisik informasi ini untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, CERI bersedia setiap saat memberikan keterangan dan data data terkait hal ini.

Sebab, adanya Surat Perintah Penyidikan nomor : Prin-27/F.2/Fd.1/08/0224 tanggal 29 Agustus 2025 untuk mengembangkan penyidikan tata Kelola Minyak di PES ( Petral Energy Service) dan ISC (Integrated Supply Chain) 2007 hingga 2017 untuk mengembangkan perkara Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM periode 2018 hingga 2023 ternyata tak membuat efek jera bagi pemain di sektor hulu dan hilir migas.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Rabu (1/10/2025) di Jakarta.

“Bukti awalnya sudah pernah kami beberkan melalui surat CERI Nomor 09/EX/CERI/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditujukan kepada Panitia Tender dengan tembusan kepada 7 stake holder Migas,” ungkap Yusri.

Intinya, lanjut Yusri, terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Mahakam yang merupakan anak usaha PT Pertamina Hulu Indonesia dan cucu dari Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi, meskipun nilai proyek ini hanya sekitar Rp 700 miliar saja, tetapi dari kabar yang beredar sesama pengusaha, masing-masing konsorsium membawa backing tingkat dewa untuk memenangkan paket ini dan membuat Panitia Tender terkesan ketakutan alias bingung untuk memutuskan perusahaan pemenang sesuai GCG di lingkungan Pertamina.

“Pertarungan ini tampaknya bukan hanya soal nilai paketnya, akan tetapi lebih bersifat harga diri, siapa pemenangnya akan menentukan siapa penguasa di kawasan tersebut termasuk rencana tender ke depan oleh KKKS lainnya di kawasan itu,” beber Yusri.

Ironisnya, lanjut Yusri, ada pihak yang menjual nama-nama pejabat di SKK Migas, pejabat di Kejagung, anggota DPR RI, Trunojoyo 1 hingga anggota komisaris yang bekerja sama dengan mantan narapidana. Bahkan sampai ada yang menjual nama kelompok adeknya Presiden yang katanya berada di salah satu perusahaan konsorsium yang ikut tender ini.

“Ini suatu hal yang luar biasa. Targetnya ingin memenangkan jagoannya dengan berbagai cara, hingga ada sampai terindikasi melanggar GCG Pertamina, termasuk melanggar Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa sesuai aturan PTK nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9 rev ke 5, lantaran PT PHM dikelola dengan skema cost recovery,” imbuh Yusri.

Entah benar atau tidak bisik-bisik di atas tersebut, kata Yusri, tetapi faktanya hampir semua pejabat atasan dari Panitia Tender di PHM dan PHI tampaknya berada di bawah tekanan kelompok dewa-dewa tersebut.

“Ini jika ini benar, tentu contoh kecil bisa mengganggu target lifitng migas nasional dan Presiden harus memberikan atensi khusus kepada Dirut Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri atas praktek tidak sehat banyak terjadi di Sub Holding Pertamina,” ungkap Yusri.

Dijelaskan Yusri, CERI sejak Februari 2025 telah mencium adanya indikasi intervensi tak sehat dengan mengirim surat resmi kepada Tim Tender dengan tembusan ke stake holder terkait.

“Tapi tampaknya surat CERI diabaikan meskipun saat ini sudah mulai terbukti apa yang dulu sudah menjadi kekhawatiran kami,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, berlarut-larutnya penentuan pemenang tender ini diduga kuat sebagai modus ingin memberikan keuntungan besar bagi perusahaan konsorsium yang saat ini telah berkontrak dengan PT Pertamina Hulu Mahakam lewat mekanisme amandemen kontrak dengan alasan proses tender yang sudah dijalankan sejak Desember 2023 hingga saat ini jalan di tempat alias belum ada pemenangnya.

“Menurut informasi yang diperoleh CERI, konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana kerja sejak tahun 2019 hingga saat ini, merupakan hasil proses tender singel bidder tanpa kompetisi sebagai pembanding harga yang wajar sesuai OE (Owner Estimated). Ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” ulas Yusri.

Berdasarkan pengunguman Panitia Tender Pertamina Hulu Indonesia tgl 2 Febuari 2024, kata Yusri, dari hasil seleksi prakualifikasi, diperoleh 6 peserta yang lulus yang bisa mengajukan proposal teknis dan harga.

“Adapun keenam konsorsium yang ikut menawar adalah konsorsium PT Triguna Pratama Abadi – PT Pertamina Patra Niaga, Konsorsium PT Tenang Jaya Sejahtera – PT Putra Restu Abadi – PT Lancar Abadi Indonesia, Konsorsium PT Multi Hanna Kreasindo – PT Scomi Oil Tools, Konsorsium PT Solusi Bangun Indonesia dengan PT Mitra Tata Lingkungan Baru, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri dan PT Pengelola Limbah Kutai Kartanegara,” beber Yusri.

Dijelaskan Yusri, setelah pre bid meeting pertama dan kedua pada 5 November 2024 dan 10 Februari 2025, keenam peserta telah memasuki dokumen administrasi, teknis dan penawaran harga mulai 29 November 2024, 24 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025 dengan batas berakhirnya waktu penawaran 1 Juli 2025.

“Mengingat batas waktu akan terlampaui, Panitia Tender sebelum 1 Juli 2025 telah membuat surat pemberitahuan kepada semua peserta tender bahwa batas waktu penawaran tender tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, kepada semua peserta disarankan memperbaiki batas waktu dan memperpanjang jaminan penawaran atau bid bond,” ungkap Yusri.

Dijelaskan Yusri, alasan penundaan itu, akibat PT PHM belum memiliki Persetujuan Teknis Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait surat Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI nomor S.09/A/G/PLB.3.0/B/1/2025 tanggal 10 Januari 2025 kepada Menteri ESDM perihal : Kebijakan Total Petroleum (TPH) 0 % kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke Laut pada industri migas.

“Jika tak salah, kami menafsirkan surat Menteri Lingkungan Hidup ke Menteri ESDM adalah diberikan relaksasi kandungan TPH sampai 10 ppm untuk limbah serbuk bor berbahan dasar air atau water base mud,” beber Yusri.

Padahal, kata Yusri, prebid meeting dan sub mission tender ditetapkan mulai 5 November 2024 hingga 3 Maret 2025, yaitu dua bulan setelah surat Menteri Lingkungan Hidup ke Menteri ESDM.

“Seharusnya Panitia Tender dan staf dari Deputy Dukungan Bisnis SKK Migas punya kesempatan lebih awal merevisi dokumen tender dalam kurun waktu sebelum batas akhir submission, entah alasan atau pertimbangan apa hal ini tidak dilakukan,” ungkap Yusri.

Anehnya, sambung Yusri, panitia tender diduga malah melalukan post bidding dengan tahapan awal mengeluarkan undangan nomor SA04022611A/VIII/2025/S-07 tanggal 11 Agustus 2025 dengan judul Undangan Rapat Pemberian Penjelasan Pemutakhiran Data Tender kepada keenam peserta pada tanggal 19 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB di gedung PT Pertamina Hulu Indonesia, menetapkan jadwal Penyampaian Dokumen Penawaran mengikuti Response Timeline pada SMART by GEP pada 2 September 2025 pukul 14.00 WIB.

“Kegiatan inilah yang kami duga adalah post bidding yang dilarang menurut aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9. Seharusnya Panitia Tender cukup melakukan pemutakhiran data sesuai Pertek Kementerian Lingkungan Hidup tanpa harus mewajibkan peserta tender menyampaikan dokumen penawaran (post bidding). Sebab, Pertek LH tidak merubah lingkup pekerjaan, hanya mengurangin volume saja, lantaran surat Menteri Lingkungan Hidup mensyaratkan untuk limbah serbuk bor berbahan dasar air atau water base mud bisa dibuang ke laut jika semua syarat terpenuhi, bukan hanya kandungan minyak 10 ppm saja,” ungkap Yusri.

Sehingga, lanjut Yusri, dalam evaluasi teknis dan harga penawaran, Panitia Tender seharusnya bisa mencoret atau mengurangi harga penawaran dari volume yang dikurangi akibat adanya Pertek LH tanpa merubah harga satuan yang sudah disampaikan terakhir kali oleh semua peserta pada 3 Maret 2025 agar semua peserta berkesimpulan bahwa proses tendernya dilakukan secara fair, transparan dan akuntable, bukan seperti bajak laut.

Menurut Yusri, post bidding dalam tender adalah praktik yang melanggar hukum dan etika, yaitu melakukan perubahan, penambahan, penggantian, atau pengurangan dokumen pengadaan atau dokumen penawaran setelah batas waktu pemasukan penawaran ditetapkan, baik oleh peserta lelang maupun panitia/pokja.

Yusri menegaskan, praktik ini dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, persekongkolan, dan bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses tender, serta melanggar Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“CERI tetap terus mencermati proses tender ini ujungnya mau kemana, jika menemukan penyimpangan dari aturan yang ada dan merugikan negara, kami pastikan CERI akan melaporkan secara resmi ke APH sampai dengan akan menggugat produk tender ini ke Pengadilan,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi impor LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam keterangan resminya, Yusri meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menghadirkan sejumlah tokoh kunci dalam sidang terdakwa Hari K. Yulianto dan Yeni Handayani yang direncanakan berlangsung akhir 2025.

Menurut Yusri, ada sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap secara terang-benderang di persidangan. Ia mempertanyakan mengapa saat persidangan Karen Agustiawan pada Februari–Juni 2024, JPU dan majelis hakim tidak menghadirkan saksi penting seperti mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto, serta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Padahal, kehadiran mereka penting agar majelis hakim bisa mengkonfrontir keterangan Dahlan Iskan dengan Nicke, Dwi Soetjipto, dan Ahok terhadap Karen Agustiawan untuk menemukan kebenaran materiil. Apakah realisasi penyerahan kargo LNG dari CCL ke Pertamina menggunakan Sales and Purchase Agreement (SPA) hasil amandemen 2015 atau SPA 2013–2014 yang ditandatangani Karen,” tegas Yusri, Jumat (26/9/2025).

Ia menilai pertanyaan besar muncul jika realisasi impor LNG sejak 2019 hingga 2040 ternyata menggunakan SPA 2015, tetapi tanggung jawab justru dibebankan pada SPA 2013–2014. “Secara akal sehat, mengapa yang dipersoalkan justru perjanjian lama jika yang dipakai adalah hasil amandemen 2015?” ujarnya.

Yusri juga menyinggung kesediaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di persidangan Karen untuk memberikan kesaksian meringankan. “Bahkan Pak JK mau hadir sebagai saksi yang meringankan. Ini menunjukkan bahwa pencarian kebenaran seharusnya tidak setengah-setengah,” katanya.

Lebih lanjut, CERI mengungkapkan laporan terbarunya yang menyebutkan bahwa hingga akhir 2024, Pertamina telah meraup keuntungan kotor sekitar USD 97,4 juta dari bisnis impor LNG dengan CCL sejak 2019. “Keuntungan tersebut bahkan sudah dinikmati sebagai tantiem oleh dewan direksi dan komisaris Pertamina periode 2020–2024, sementara Karen Agustiawan yang berperan menghasilkan laba justru divonis 11 tahun penjara. Ironis,” ujar Yusri.

CERI menegaskan, demi keadilan dan kebenaran materiil, JPU dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta diminta menghadirkan Dahlan Iskan, Nicke Widyawati, Dwi Soetjipto, Basuki Tjahaja Purnama, dan Karen Agustiawan sebagai saksi dalam persidangan Hari K. Yulianto dan Yeni Handayani. “Semua harus dibuka secara terang-benderang agar tidak ada dusta di antara kita,” tutup Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Jika bicara ke publik sebagai Dirut Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri diingatkan untuk tidak membuat malu Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait pernyataan Simon di hadapan Anggota Komisi VI DPR RI pada Kamis (11/9/2025) lalu. Di RDP Komisi VI, Simon malah menyatakan bahwa salah satu alasan utama penggabungan tiga sub holding Pertamina di hilir lantaran penurunan laba masing-masing sub holding akibat kondisi global.

“Pernyataan Simon ini adalah salah total. Menurut bacaan kami, anda ditugaskan oleh Presiden untuk membenahi Pertamina yang telah terlanjur rusak yang merupakan warisan pemerintah Jokowi yang saat kampanye 2014 telah berjanji akan membuat Pertamina bisa mengalahkan kinerja Petronas, faktanya malah berkebalikan, malah terjadi penjarahan di Pertamina” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Minggu (14/9/2025) di Jakarta.

Yusri lantas menjelaskan, sejak awal pembentukan Holding dan Subholding Pertamina pada tahun 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir sudah ditolak keras oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

“Bahkan sebagai bentuk penolakan FSPPB saat itu, dilakukan dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Menteri BUMN di PN Jakarta Pusat sejak 20 Juli 2020 lalu,” beber Yusri.

Bahkan, tambah Yusri, Presiden FSPPB Arie Gumelar dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M Abrar Ali pada 16 Agustus 2021 membuat pernyataan bersama kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan pembetukan Holding – Subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta IPO terhadap Anak Anak Perusahaannya.

“Sejumlah alasan penolakan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja mulai dari ketidak efisienan, duplikasi fungsi, transfer pricing dan menghambat sinergi serta daya saing, hingga potensi hilangnya kedaulatan penguasaan dan pengelolaan energi dari perspektif konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun alasan-alasan serikat pekerja itu malah diabaikan oleh pemerintah saat itu,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, FSPPPB berharap saat itu proses bisnis di Pertamina terintegrasi dari hulu ke hilir secara transparan dan akuntable menyelaraskan rantai pasok efisien dalam kerangka besar menuju “One Pertamina”.

“Namanya penguasa otoriter, tetap saja saat itu mengabaikan semua suara-suara kebenaran yang tulus serta memang memahami kondisi nyata yang dihadapi dalam proses bisnisnya oleh pekerja Pertamina dan PLN yang sudah puluhan tahun mengabdi dari bawah. Pemerintah malah lebih percaya pada suara direksi bergaya mentereng dengan status anak kos dari pada suara pekerja Pertamina. Terbukti sebagai tuan rumah, sekarang akibatnya terungkap hampir semua anggota Direksi Holding- Subholding Pertamina dijarah berselemak kasus korupsi sistemik, masif dan terstruktur,” ulas Yusri.

Pertanyaanya saat ini, kata Yusri, siapa yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita Pertamina saat ini?

Lebih jauh Yusri menguraikan, perubahan nomenkaltur struktur organisasi Pertamina pada era Jokowi itu, sudah dimulai oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Pada 21 Oktober 2016, ia menambah posisi Wakil Direktur Utama yang mengakibatkan terjadinya ‘matahari kembar’. Struktur tersebut pun dibatalkan seiring pencopoton Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang sebagai Dirut dan Wadirut Pertamina pada 3 Februari 2017.

“Kesalahan yang sama malah kembali diulang oleh Menteri BUMN Erick Thohir, dengan menghidupkan kembali posisi Wadirut Pertamina pada 31 Januari 2024 dengan mengangkat Wiko Migantoro sebagai Wadirut mendampingin Nicke Widyawati sebagai Dirut Pertamina. Belakangan pada tahun 2025 posisi Wadirut di hapus kembali,” jelas Yusri.

Yusri lantas menegaskan, jika ditotal uang yang telah digelontorkan Pertamina secara mubazir kepada konsultan asing seperti Mc Kenzie dan E&Y serta lainnya selama 10 tahun terakhir, mungkin sudah mencapai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah yang bisa jadi sia-sia saja jika perubahan struktur organisasi dan pembentukan serta pembubaran holding dan subholding ternyata hanya sebuah kebijakan coba-coba saja.

“Belum lagi biaya yang telah dikeluarkan oleh wakil rakyat kita beserta biaya dukungan lima tenaga ahlinya yang tak terhitung nilanya, khususnya Komisi VI dan Komisi VII serta Komisi XII DPR RI sekarang, terbukti mereka gagal mengawasi Pertamina untuk bisa tumbuh sehat. Bahkan kita sering mendengar mereka suka ‘manjat’ proyek untuk kepentingan pribadi, ibarat kata sambil nyelam minum air, ironis memang,” tukas Yusri.

Termasuk juga, lanjut Yusri, banyaknya Komisaris Bakortiba alias Baca koran kerjanya tiap bulan terima bayaran di Pertamina dan terima tantiem setiap tahunnya.

Yang paling menyedihkan menurut Yusri, CERI telah menerima banyak laporan bahwa ada anggota Komisaris bekerja sama dengan mantan narapidana era SBY telah menekan direksi Subholding dan anak usahanya untuk mengambil proyek proyek, ini tak boleh dibiarkan.

“Terbukti mereka gagal mengawasi perusahaan dari fakta terungkapnya kasus korupsi sistemik tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 yang merugikan negara Rp 285 triliun hingga sekitar Rp 1000 triliun jika potensi kerugian ditarik dari periode 2014 hingga 2024 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka termasuk mister gasoline Moch Reza Chalid, hasil audit BPK terungkap kelompok Adaro diduga menikmati fasiltas beli Solar BBM Industri dibawah harga Solar Subsidi untuk tambangnya yang telah merugikan negara triliunan rupiah” ungkap Yusri.

Secara tegas Yusri minta KPK sesuai kewenangan mensupervisi Kejagung bisa mengungkap semua pihak terlibat dalam korupsi Pertamina, karena sudah terindikasi ada upaya tebang pilih transaksional dengan bekerjasama dengan para makelar kasus.

CERI hingga saat ini tetap mencermati setiap saat proses penyidikan oleh Pidsus Kejagung dalam mengungkap tuntas kasus korupsi Pertamina, namun jika suatu saat kami melihat adanya proses tebang pilih terbukti, maka tidak tertutup kemungkinan CERI akan juga mempraperadilan Kejagung di Pengadilan Negeri.

Belum lagi, kata Yusri, kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh KPK seperti kasus korupsi katalis di Kilang Pertamina dan beberapa kasus korupsi Subholding gas PT PGN Tbk serta Digitalisasi SPBU di Pertamina Patra Niaga serta dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Rasuna Said untuk rencana pembangunan Kantor Pusat Pertamina yang ditangani Bareskrim Polri.

“Terakhir CERI berharap aparat penegak hukum serius mengungkap dugaan korupsi pembangunan pipa minyak Blok Rokan dengan nilai investasi USD 300 juta yang menurut laporan kami terima bermasalah dalam opersionalnya. Sering terjadi “congeal” di pipa ketika mengalirkan minyak dari blok Rokan ke terminal penampung di Dumai akibat salah desain pipa sejak awal tanpa dilengkapi heater, akibatnya sangat berpengaruh terhadap lifting minyak nasional,” beber Yusri.

Termasuk, kata Yusri, harapan CERI agar APH bisa mengungkap aktor-aktor yang merancang dan menjalankan praktek dugaan mega korupsi di PT Pertamina International Shipping dengan modus lima perusahaan ship management di dalam negeri dan lima ship management di luar negeri yang mengelola kontrak ratusan tanker Pertamina yang setiap hari mengangkut minyak mentah, BBM dan LPG dari satu daerah ke daerah lain serta dari luar negeri ke dalam negeri.

Lebih jauh Yusri mengutarakan, CERI juga mendesak CEO Danantara Rosan yang diduga tersangkut kasus korupsi PT Asabri melalui anak usaha PT Recapital Asset Management untuk segara dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Rosan tidak segera dicopot, bagaimana publik bisa percaya Danantara yang mau membereskan Pertamina, ternyata CEO nya bermasalah juga,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta –  Sudah menjadi rahasia umum selama ini, terjadi setiap tahunnya dugaan transaksi gelap atau pungutan gelap senilai 17 persen hingga 20 persen dari nilai proyek untuk ketok anggaran setiap kementerian dan lembaga di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menjadi UU APBN. Kebocoran di hulu ini harus segera diakhiri dan dicegah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Sabtu (6/9/2025) di Jakarta.

“Itu kebocoran di hulu di luar kebocoran pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang di kelola oleh BUMN dan praktek tambang ilegal, kebun ilegal di kawasan hutan dan impor serta ekspor ilegal yang melawan hukum,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, hampir dapat dipastikan semua kegiatan ilegal itu dilihat telanjang sejak lama oleh rakyat dibekingi oleh para oknum aparat penegak hukum (APH) dan pelakunya selalu berupaya berlindung pada presiden yang sedang berkuasa dari waktu ke waktu.

“Sehingga harus diakui saat ini menjadi beban sangat berat bagi Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi nya,” ujar Yusri.

Bahkan, lanjut Yusri, orang yang tampaknya di muka setia kepada Presiden Prabowo bisa jadi secara diam-diam bisa menusuk dari belakang.

“Penetapan Moch Reza Chalid sebagai tersangka dan DPO kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk BBM periode 2018 hingga 2023 yang merugikan negara Rp 285 triliun harus diakui sebuah keberanian luar biasa Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Yusri.

“Termasuk penetapan tersangka dalam penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan dan tambang ilegal, serta korupsi laptop chrombook dan banyak lagi kasus dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK, Kejagung hingga Bareskrim. Jika ditotal kerugian negaranya fantastis dan semua itu melibatkan banyak orang penting dari mulai era Presiden Bj Habibie, Megawati, SBY hingga Jokowi,” timpal Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengutarakan, kematian tragis driver Ojol Affan Kurniawan dan sembilan lainnya akibat sikap represif polisi dalam mengatasi unjuk rasa, adalah pemantik tl memicu kemarahan publik secara meluas eskalasinya.

“Sebab sebelumnya rakyat sudah lama terluka melihat sikap aparat kita yang berbeda perlakuannya jika berhadapan dengan para cukong cukong, itu adalah fakta,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, adanya penumpang gelap melakukan perusakan fasilitas umum dan menjarah dengan menunggangi unjuk rasa murni, itu menjadi tanggungjawab negara yang telah gagal melakukan pengamanan.

“Itu yang lebih penting harus dicermati oleh pemerintah, bukan malah bereaksi dengan menuduh perbuatan anarkis itu kepada gerakan mahasiswa yang murni menuntut ketidakadilan yang sudah di luar batas kewajaran,” ungkap Yusri.

Oleh sebab itu, kata Yusri, CERI memohon, jangalah selalu memojokan suara nurani rakyat dengan stigma demo anarkis, sebab suara rakyat yang disuarakan mahasiswa dan mahasiswi hanya berharap pemerintah yang adil untuk mereka bisa bertahan hidup, bukan menumpuk kekayaan seperti yang secara vulgar telah dipertontonkan oleh wakil rakyat dan pejabat yang korup.

“Kami pun di setiap podcast di bulan Juli hingga Agustus 2025 sebelumnya sudah memperingatkan berhentilah menipu rakyat yang lagi susah bertahan hidup, jika mereka marah susah kita semuanya ” urai Yusri.

Sementara itu, lanjut Yusri, dari perspektif nominal dan dampaknya, CERI lebih tertarik membahas soal pungutan ilegal ‘ketok palu di Banggar DPR RI dari pada soal penghapusan dana tunjangan sewa rumah anggota DPR dan biaya kunjungan yang tidak perlu ke luar negeri serta penggunaan dana aspirasi dan kunjungan ke konstituen setahun beberapa kali yang tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dananya, sebab prilaku suka hati mereka seolah-olah itu uang nenek moyangnya dan bukan bukan uang rakyat.

“Praktek persentase suap ketok palu persetujuan anggaran di Banggar ini telah diungkap sekilas oleh kawan lama saya di HIPMI sekitar 40 tahun yang lalu yang juga mantan anggota DPR RI lima periode, Ridwan Hisjam didampingi Saidiman Ahmad dari SMRC dalam live Kompas TV Jumat 5 September 2025 malam dalam merespon jawaban pimpinan DPR RI atas tuntutan batas waktu peserta demo di depan gedung DPR RI untuk tuntutan 17+8 dari kelompok BEM berbagai universitas di Indonesia,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, jelas sekali pesan Ridwan Hisjam dalam live tersebut kepada Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dari Fraksi PDIP untuk menghentikan praktek-praktek kotor tersebut.

“Karena dia (Anggota DPR) punya hak yang namanya hak budgeter. Jadi yang namanya eksekutif itu, kalau masukkan proyek, di anggaran sana, hitung-hitungan. Heh, ini tak dok, tapi berapa setorannya. Nah, gitu-gitu lah,” ungkap Ridwan Hisjam pada acara Kompas TV itu.

“Makanya saya bilang, panitia anggaran harus ditertibkan. Ami Said (Said Abdullah,red) harus berani menertibkan para anggotanya semuanya. Tidak ada sudah yang di depan 10 persen, yang di depan 7 persen baru didok. Itu harus kita hilangkan kalau kita memang betul-betul mau memenuhi tuntutan rakyat. Makanya saya bilang, harus direformasi DPR ini,” lanjut Ridwan lagi.

Terkait hal itu, Yusri mengutarakan, publik tidak usah heran jika beberapa tahun yang silam masyarakat pernah menyaksikan video Said Abdullah yang menjabat Ketua Banggar berasal dari Madura, naik private jet sambil sigar dan tak ada yang berani protes.

“Konon kabarnya total hasil pungutan dana siluman itu dikenal istilah ‘gentong babi’, nilainya berkisar ratusan triliun setiap tahun untuk didistribusikan kepada semua fraksi-fraksi di DPR RI secara proposional sesuai perolehan kursi yang diduga disetorkan ke Parpol yang menempatkan perwakilannya di DPR RI,” beber Yusri.

Bahkan, lanjut Yusri, muncul banyak Markus-markus dengan oknum di Banggar untuk mengatur skala prioritas proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang jasa lintas kementerian dan lembaga negara serta TNI, Polri, Kejaksaan Agung hingga KPK, termasuk proyek-proyek di Pemda yang uangnya berasal dari APBN.

“Ketok’ persetujuan anggaran kementerian dan lembaga di Banggar DPR RI adalah proses penandatanganan atau pengesahan secara formal oleh Banggar DPR RI terhadap usulan anggaran suatu kementerian dan lembaga sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk persetujuan akhir menjadi Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), proses ini diawali oleh Ketua Banggar DPR RI dengan mengetok palu,” jelas Yusri.

Dikatakan Yusri, ketika pagu semua anggaran itu diserahkan ke kementerian dan lembaga untuk dibelanjakan lewat mekanisme tender, sesungguhnya setiap proyek-proyek itu sudah ada pemiliknya, kebanyakan tender itu hanya formalitas.

“Makanya tak heran di hilir ketika proses tender dilakukan dengan trik dan modus menambah syarat-syarat tertentu untuk memenangkan jagoan yang sudah sejak awal menggiring proyek tersebut di hulu telah membuat sakit hati ribuan kontraktor di berbagai daerah, tentu ini adalah hal yang selalu kita temukan,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Mengingat posisi strategisnya BPI Danantara sebagai pengelola usaha milik negara bernilai ribuan triliun, sudah seharusnya Presiden Prabowo Subianto memilih dan menentukan sosok sebagai CEO (Chief Excetutif Officer) dan COO (Chief Operating Officer) serta CIO (Chief Investment Officer) yang punya rekam jejak baik dan tidak tersangkut kasus pencopetan uang negara sebelumnya.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Rabu (3/9/2025).

“Hal tersebut sesuai komitmen Presiden di berbagai kesempatan, terkhusus pada pidato kenegaraan Presiden pada pengantar APBN tahun 2025 di depan DPR RI pada 15 Agustus 2025 yang akan memerangin korupsi, siapapun backingnya,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, nama Rosan Perkasa Roeslani terungkap sebagai pendiri PT Recapital Asset Management (RAM) baru-baru ini, yang diduga terkait dalam dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI dengan kerugian negara Rp 22,78 triliun yang resmi mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.

“Begitu juga dengan sosok Dony Oskaria yang saat ini menjabat sebagai COO BPI Danantara, sebelumnya diduga ikut tersangkut dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dan kasus lainnya,” ungkap Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, keponakan Luhut Binsar Panjaitan yaitu Pandu Syahrir yang saat ini menjabat CIO Danantara, sebelumnya adalah menjabat sebagai komisaris di Gojek sejak April 2017 dan setelah merger Gojek dengan Tokopedia membentuk GoTo, Pandu duduk sebagai Komisaris Utama di Goto Financial sejak tahun 2021.

“Seperti terungkapnya kasus korupsi laptop chromebook pada Kemendikbudristek di berbagai media, Sejak Juni 2025, Kejaksaan Agung menduga ada kerugian negara berkisar Rp 9,3 triliun hingga Rp 9,9 triliun yang diduga adanya keterlibatan perusahan Goto,” beber Yusri.

Yusri menegaskan, jika merujuk rekam jejak CEO, COO dan CIO BPI Danantara yang berselemak dalam dugaan korupsi sebelumnya, terlepas apakah terbukti terlibat atau tidak di kemudian hari dengan berbagai cara yang sangat mungkin dilakukan dalam mempengaruhi penegak hukum kita, maka sangatlah pantas publik mencurigai proses rekrumen dan penunjukan anggota Direksi dan Komisaris PT Pertamina Group, PT PLN Group, PT Telkom Group dan anak usaha BUMN lainnya berpotensi terjadi suap menyuap dalam jumlah fantastis.

“Sebab, tersangkut nama-nama mereka dalam warisan kasus hukum sebelumnya, sudah tentu membutuhkan kesiapan moril dan materil tak sedikit untuk bisa lolos dari jeratan hukum, atau bisa dijadikan ATM oleh oknum APH sepanjang menjabat” sergah Yusri.

Oleh sebab itu, kata Yusri, untuk menghindari dampak lebih buruk terhadap penentuan calon direksi BUMN ke depan, sebaiknya Presiden segera mengganti CEO, COO dan CIO BPI Danantara terlebih dahulu dengan sosok yang memiliki rekam jejak yang baik.

“Oleh sebab itu, kami berharap Presiden segera mengganti CEO, COO dan CIO BPI Danantara segera mungkin dengan sosok yang jauh lebih kredibel dan amanah. Jika tidak, jangan heran jika di tahun 2028 dan 2029 akan terjadi penjarahan besar-besaran uang BUMN untuk kepentingan konstetasi politik nasional,” ungkap Yusri.

CERI Menolak Danantara Suntik Kerugian Kereta Cepat Whoosh

Sementara itu, Yusri mengatakan, akibat kebijakan ugal-ugalan mantan Presiden Joko Widodo dengan Luhut Binsar Panjaitan memaksa membangun kereta cepat Whossh Jakarta Bandung yang dikelola oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang merupakan anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengalami kerugian hingga akhir Desember 2024 sekitar Rp 2,69 triliun dan Rp 1 triliun pada semester 1 tahun 2025, seharusnya tidak dibebankan ke BPI Danantara.

“Lantaran Presiden Jokowi dengan pembantunya kala itu menegaskan KCJB tak akan menggunakan uang APBN sepeser pun karena menggunakan skema business to business dan memberikan jaminan pembayaran ke kreditur China, namun faktanya dia langgar sendiri,” terang Yusri.

Sebelumnya, kata Yusri, Ignatius Jonan pada 1 Februari 2016, selaku Menteri Perhubungan saat itu enggan menerbitkan izin sebelum seluruh aturan dipenuhi.

“Lantaran menurut Jonan saat itu, ketentuan UU nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengikutinya, belum dipenuhi untuk proyek kereta cepat itu,” ungkap Yusri.

Yusri memaparkan, tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dengan membiayai proyek strategis nasional membangun infrastruktur strategis, seperti infrastruktur migas, hilirisasi dan energi baru terbarukan serta ketahanan pangan nasional, bukan untuk warisan proyek ugal-ugalan Jokowi dan Luhut.

“Biar mereka suruh tanggung jawab menyelesaikan kerugian itu yang dulu mengaku hebat kali yang menentang adalah goblok, lantaran sejak awal proyek tersebut sudah ditentang banyak orang termasuk proyek IKN,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, Dirut KAI, Bobby Rasyidin di hadapan Komisi VI DPR RI pada 20 Agustus 2025 lalu telah mengungkapkan bahwa utang dan kerugian sebesar USD 7,2 miliar atau sekitar Rp 117,72 triliun (kurs Rp 16.350). Dari jumlah tersebut, sebesar USD 1,2 miliar atau Rp 19,62 triliun merupakan pembengkakan biaya atau cost overrun.

Adapun pemegang saham 60% PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 38%, PT KAI 25%, PTPN VIII 25 % dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk 12 %, sisanya 40 % oleh konsorsium China.(*)

MoneyTalk, Jakarta – Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Arief Sukmara sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang serta KKKS periode 2018 sd 2023, setidaknya ada tiga pintu bisa digunakan Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan kerugian negara Rp 285 triliun yang sudah terjadi.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Selasa (12/8/2025) di Jakarta.

“Pertama, memerintahkan audit investigasi terhadap pungutan sekitar 30% dari nilai kontrak terhadap sekitar 775 kapal tanker yang disewa oleh Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS) selama periode 2018 sampai dengan 2023 oleh 10 perusahaan yang telah ditunjuk oleh PIS sebagai pengelola Ship Management,” ungkap Yusri.

Dibeberkan Yusri, ada sekitar 700 kapal tangker telah disewa PIS untuk mengangkut BBM, minyak mentah dan LPG di dalam negeri dan harus melalui ship management PT Waruna Nusa Sentosa, PT Sukses Inkor Maritim, PT Gemilang Bina Lintas Tirta, PT Caraka Tirta Pratama dan Arcadia Shipping Pte Ltd.

“Ada sekitar 67 kapal tanker berbagai jenis ukuran telah disewa oleh PIS mengangkut BBM, Minyak Mentah dan LPG serta LNG di luar negeri harus melalui perusahaan ship management Synergy Maritim Pte Ltd, NYK Ship Management Pte Ltd, Bernhard Schulete Ship Management Ltd, Thome Ship Management Pte Ltd dan Wallem Ship Managament yang berkantor di Singapore dan Dubai,” beber Yusri.

Diduga kuat, kata Yusri, dari perusahaan ship management inilah mengalir dana siluman puluhan triliun ke berbagai pihak, termasuk pejabat Pertamina, oknum APH dan BPK serta politisi.

“Jika Kejagung tidak mengusut tuntas pintu ship management, maka tak salah jika publik menilai banyak petinggi di Kejagung dan BPK diduga menikmati aliran ini,” tukas Yusri.

Kemudian, pintu masuk kedua, lanjut Yusri, kasus pesanan tiga kapal tanker, MT Sembakung yang dipesan di galangan kapal Chenye Tiongkok, MT Patimura serta MT Putri yang dipesan di galangan kapal anak usaha PT Soechi Line Tbk (SOCI) yaitu PT Multi Ocean Shipyard.

“Ketiga tanker tersebut dipesan Pertamina sejak tahun 2014 untuk melengkapi 70 tanker Pertamina dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 70 tahun 2015. Ironisnya menjelang 80 tahun HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, ketiga kapal tersebut dipastikan tak pernah ada dalam daftar aset Pertamina International Shipping, kesan yang kami tangkap semua pejabat PIS bungkam jika ditanya soal ini,” beber Yusri.

Menurut Yusri, ” diperkirakan sudah hilang uang Pertamina sekitar USD 25 untuk pengadaan 3 kapal tanker tersebut, gawatnya lagi galangan kapal di Chenye Tiongkok itu sudah lama tutup karena bangkrut”.

Selanjutnya, pintu masuk ketiga, urai Yusri, dugaan mark up 13% sewa kapal Olympic Luna yang dilakukan oleh Arief Sukmara bersama Sani Dinar Saifudin serta Dimas Werhaspati.

“Menurut uraian Kejagung ketika menetapkan 9 tersangka pada 10 Juli 2025, Harli Siregar SH megatakan bahwa mereka melakukan mark up sewa time charter angkutan minyak dari Afrika ke Indonesia dari harga publikasi HPS USD 3.765.712 menjadi USD 5.000.000,” beber Yusri.

Menurut Yusri, kasus mark up tersebut konon kabarnya diduga berlaku juga untuk kontrak tanker lainnya, hebat bukan ?.

“Jadi, Kejagung jangan tebang pilih. Termasuk Kejagung harus bisa mengungkap motif Direksi PIS membuat puluhan perusahaan cangkang atau Special Vehicle Purpose di luar negeri yang menyebabkan dari penghasilan sewanya tidak membayar pajak ke Indonesia,” ungkap Yusri.

“Ada banyak staf dan karyawan PIS telah digunakan KTP dan paspornya untuk mendirikan perusahaan cangkang tersebut di luar negeri, tak bahaya ta ?,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan kenapa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang memeriksa tambang ke Kabupaten Konawe Kepulauan pada 30 Juli 2025 lalu, alat berat dan semua kendaraan yang digunakan menambang secara melawan hukum oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak disita untuk barang bukti.

“Malah menurut keterangan yang kami peroleh dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan yang juga sekaligus politisi Partai Gerindra Sahidin SE, pada 12 Agustus 2025, sebuah tongkang milik PT GKP tampak mengangkut seluruh alat berat perusahaan itu keluar dari Konawe Kepulauan, ini ada apa sebenarnya? Apakah karena PT GKP anak usaha konglomerat Harita Group dan kebal hukum? Apa KPK takut?,” ungkap Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Selasa (12/8/2025) siang.

Dikatakan Hengki, CERI memperoleh keterangan, pada Selasa (12/8/2025) PT GKP mendatangkan Kapal Tongkang sesuai narasi penjelasan dalam video yang direkam warga di Desa Suka Rela Jaya atay Desa Roko Roko Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Disebutkan Sahidin, kata Hengki, kedatangan kapal tongkang tersebut untuk memuat sisa-sisa alat berat dan mobil truk pasca ditutupnya perusahaan tanbang ilegal milik PT GKP.

“Semestinya sisa-sisa alat berat dan mobil truk itu disita sebagai barang bukti oleh APH karena selama melakukan penambangan di Pulau Kecil Wawonii menabrak Undang Undang dan peraturan-peraturan lainnya dan melawan hukum sebagaimana tiga putusan Mahmakah Agung RI dan satu putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ungkap Sahidin kepada CERI.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Pulau Wawonii kini steril dari aktivitas pertambangan, menyusul pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perusahaan yang merupakan anak usaha Harita Group ini diwajibkan segera memenuhi seluruh kewajiban hukumnya terkait kegiatan pasca-tambang di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan KPK RI, Epa Kartika, saat melakukan peninjauan lapangan di area eks tambang PT GKP, Senin (28/7/2025).

“Perusahaan ini IPPKH-nya sudah dicabut. Kita tuntut juga pencabutan IUP-nya. Kewajiban pasca tambang harus dipenuhi. Pemerintah daerah seharusnya mengawal ini,” ujar Epa di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid.

MoneyTalk, Jakarta – Hari ini, 9 Agustus 2025, adalah genap empat tahun penuh Wilayah Kerja Migas Blok Rokan diambil alih pengelolaannya oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada 9 Agustus 2021 silam. Hari ini pula, terbukti PT Pertamina Hulu Rokan gagal menaikan produksi minyak Blok Rokan menjadi 400.000 barel perhari sesuai harapan ketika Presiden Joko Widodo meninjau Blok Rokan pada 5 Januari 2023 silam.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Sabtu (9/8/2025) di Jakarta.

“Ironisnya, kegagalan tersebut disertai arus kasnya yang berdarah-darah. Ini adalah suatu realitas yang menyedihkan akibat beban-beban salah strategi meningkatkan produksi yang membuat keekonomian WK Blok Rokan jadi tekor,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, lanjut Yusri, Tempo edisi 22 September 2023 telah memberitakan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan beralih skema kontrak dari Gross Split ke Cost Recovery untuk menyelamatkan diri dari berdarah-darahnya keuangannya. Termasuk PT PHR, salah satu anak usaha Subholding PT Pertamina Hulu Energi yang lagi menunggu persetujuan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM.

“Achandra Tahar mantan Wakil Menteri ESDM sebagai penggagas skema Gross Split dengan menggunakan konsultan Mackenzie saat itu tampaknya harus ikut bertanggungjawab juga karena diduga sebagai salah satu faktor menurunnya minat investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas,” kata Yusri.

Menurut Yusri, begitu juga dengan tokoh Jaffee Arizon Suardin alias Buyung Jafee.

“ntah bagaimana prestasinya, kok bisalah BPI Danantara menunjuk dia sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) sejak 13 Juni 2025? Dia adalah mantan Dirut PHR dan penebar angin sorga produksi minyak nasional 1 juta barel perhari yang tampaknya harus ikut tanggung renteng atas kegagalan pengelolaan Blok Rokan, posisi strategis Direktur Infrastuktur dan Logistik adalah kordinator Optimasi Hilir yang sangat menentukan skema impor minyak mentah dan BBM. Hubungan Achandra dengan Buyung Jafee ibarat lepat dengan daun,” ungkap Yusri.

Sebab, kata Yusri, jor-joran melakukan pemboran sekitar 1.600 sumur mulai saat transisi hingga saat ini dan kesalahan pemilihan tehnologi Enhanced Oil Recovery (EOR) telah menjadi biang kerok penyebab kegagalan untuk lapangan yang sudah mature yang tingkat penurunan produksinya secara alamiah cukup tinggi.

“Padahal, PT CPI sejak lama sudah mengharamkan melakukan pemboran jor-joran untuk menahan laju penurunan dan peningkatan produksi Blok Rokan. Mereka lebih memilih menerapkan metoda EOR yang terbukti berhasil. Namun Pertamina malah sejak awal melakukan langkah kebalikannya,” beber Yusri.

Setidak-tidaknya, kata Yusri, dibutuhkan biaya rata-rata sekitar USD 2,5 juta per sumur, mulai dari biaya persiapan lokasi dan infrastruktur serta sewa rig dan proses pemboran (lumpur bor dan cementing) serta pengelolaan limbah bor hingga pemasangan kepala sumur dan memasang pipa ke stasiun pengumpul minyak (gathering station). Jika 1.600 sumur, maka kocek PHR sudah sobek sebesar sekitar USD 4 miliar.

“Kemudian penggunaan teknologi Chemical Enhanced Oil Recovery (CEOR) yang kurang tepat oleh PHR bisa menambah sobek kantongnya sebesar Rp 5,18 Triliun. Nilai tersebut berdasarkan persetujuan Plan of Development PoD CEOR oleh SKK Migas Lapangan Minas Tahap 1 senilai Rp 1,48 triliun dan PoD Steam flood EOR Lapangan Rantau Bais Tahap 1 sebesar Rp 3,7 triliun, yang katanya bagian dari Komitmen Kerja Pasti PHR sebesar USD 500 juta ketika menang tender WK Rokan di Ditjen Migas Kementerian ESDM,” ungkap Yusri lagi.

Lebih lanjut Yusri membeberkan, indikasi kegagalan penggunaan metode CEOR tersebut sudah terlihat nyata saat ini akibat kurang tepatnya pilihan jenis CEOR atau injeksi kimia senilai Rp 1,48 triliun.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari beberapa kali pengujian core flood menggunakan native core (core riil asli) lapangan Minas, ketiganya menghasilkan total Recovery Faktor (RF) setelah water flood, chemical flood dan chase water di kisaran 60 persenan, masih jauh dari pengujian menggunakan core synthetic yang bisa mencapai 90 persenan,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, CERI memberikan peringatan dini. “Kesemberonoan pemilihan tehnologi CEOR dan apalagi berbau amis atur-mengatur, kami pastikan akan berujung pahit di gedung bundar atau kantor kuningan Jakarta,” tegas Yusri.

Jadi, kata Yusri, jika mau dihitung secara sederhana dan bodoh-bodohan, dengan asumsi rata-rata harga minyak mentah USD 70 perbarel, maka total biaya pengeboran ditambah biaya CEOR sebesar USD 4,3 miliar, maka kita akan memperoleh minyak mentah sebanyak 61.430 juta barel atau 42.000 barel perhari selama 4 tahun.

“Selain itu, pembangunan pipa Blok Rokan sepanjang 365 Km hasil investasi PT Pertagas sebesar USD 300 juta atau setara Rp 5 triliun (kurs USD Rp 16.250) juga diduga bermasalah yang akan menambah daftar panjang kerumitan di Blok Rokan,” papar Yusri.

Hal tersebut menurut Yusri terungkap ketika Dirut PHR, Rubi Mulyawan dalam program Energy Corner kepada CNBC Indonesia pada 10 Mei 2025 enggan menyebut angka produksi Blok Rokan dan hanya berkata untuk semester 1 tahun 2025 belum mencapai target.

“Sementara di media yang sama dikatakan produksi minyak Blok Rokan di tahun 2024 hanya 158.167 barel perhari. Namun ketika alih kelola pada 9 Agustus 2021 dari PT CPI kepada PT PHR angka produksi Blok Rokan 158.500 barel perhari,” imbuh Yusri.

Yusri mengingatkan, Blok Rokan adalah salah satu tulang punggung Pertamina selain Blok Banyu Urip sebagai penopang lifting minyak nasional saat ini.

“Jika baru-baru ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 Juli 2025 sudah sesumbar menyatakan produksi minyak nasional sekarang 608.000 barel perhari dan pertama kali melampaui target ABPN 2025, sebaiknya bersabar sedikit dan peningkatan itu lebih disebabkan on streamnya beberapa blok migas yang sudah lama proses penyelesaian fasilitas produksinya. Lantaran hingga saat ini kita belum dengar adanya giant discovery migas yang bisa membuat lompatan yang tinggi untuk produksinya. Lazimnya nanti di akhir tahun 2025 akan terlihat secara utuh dan nyata produksi migas nasional sepanjang tahun 2025,” ungkap Yusri.

Oleh sebab itu, kata Yusri, Presiden Prabowo Subianto harus berhati-hati atas semua masukan dari pembantunya terkait peningkatan lifting migas nasional. “Jangan sampai kena prank oleh pembantunya yang punya agenda lain,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya dan Senior Vice President (SVP) Perkapalan PT Pertamina (Persero) Mulyono pada awal tahun 2013 telah memesan 16 kapal tanker berbobot masing masing 17.500 DWT ( Deadweight Tonnage) di galangan kapal dalam negeri dan luar negeri.

Maksud dan tujuan pengadaan kapal tanker saat itu agar pada hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 70 tanggal 17 Agustus 2015, Pertamina mampu mempersembahkan dan menunjukkan bahwa Pertamina genap memiliki 70 kapal tanker.

Namun tujuan itu akhirnya gagal, Pertamina hanya punya 67 kapal tanker saat itu. Sebab, ternyata tiga tanker telah gagal diterima hingga saat ini, meskipun Pertamina telah membayar 20 persen hingga 80 persen. Informasi soal ini sangat tertutup rapat di internal PT Pertamina International Shipping group.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (31/7/2025) di Jakarta.

“Tanker MT Sembakung yang telah dipesan dan sudah dibayar oleh Pertamina sejak tahun 2014 sebesar 80% dari nilai kontrak sebesar USD 17,5 juta atau sekitar Rp 225 miliar kepada galangan kapal Chenye di China, ternyata sudah lama bangkrut dan tutup permanen. Akibatnya, sampai kapan pun, MT Sembakung itu gak akan pernah dimiliki Pertamina,” beber Yusri.

Anehnya, lanjut Yusri, tidak pernah terdengar BPK RI atau BPKP atau aparat penegak hukum mempersoalkan kerugiaan negara untuk tanker MT Sembakung senilai sekitar Rp 225 miliar itu.

“Adapun pejabat perkapalan terkait saat proses pengadaan dan pengawasan pembangunan tanker adalah berinisial SHM, IZF dan GNH,” ungkap Yusri.

Dibeberkan Yusri, begitu juga dengan nasib dua tanker lainnya, yaitu MT Pattimura dan MT Putri. Keduanya sudah dipesan dan sudah dibayar sebagian oleh Pertamina kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS) sejak 7 Mei 2014. MOS merupakan anak usaha PT Soechi Line Tbk (SOCI).

“Menurut media Situsenergi.com dan Esensinews.com edisi 18 September 2018, potensi kerugian negara untuk dua tanker ini mencapai USD 46 juta, belum termasuk denda penalti,” jelas Yusri.

Potensi kerugian itu menurut Yusri lantaran Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada 12 September 2018 mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) oleh Excelift Sdn Bhd dan PT Kawasan Dinamika Harmonitarna terhadap termohon PT MOS.

“Namun yang menjadi pertanyaan besar kami adalah mengapa PT Soechi Line Tbk malah menjadi pemasok lima besar sewa tanker di PT Pertamina International Shipping?,” tanya Yusri.