7 November 2026

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

MoneyTalk, Jakarta – Muhammad Riza Chalid sosok pengusaha yang kerap dihubungkan dengan mafia migas ini diduga telah membangun ‘kerajaannya’ di perusahaan plat merah itu selama puluhan tahun, menumpuk keuntungan miliaran rupiah yang diduga merugikan negara.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, secara blak-blakan membongkar jejak awal mula ‘permainan’ Riza Chalid dalam podcast di Youtube, di kutip Rabu (23/7/2025).

Pengungkapan ini menyorot titik awal bagaimana pengaruhnya mulai mencengkeram salah satu BUMN paling strategis di Indonesia.

Kini, Riza Chalid tak hanya menjadi buah bibir, tetapi juga target penegak hukum. Namun, sosoknya lenyap dari tanah air.

“Muhammad Reza Khalid ditetapkan sebagai tersangka namun tidak berada di Indonesia,” ujar Yusri Usman.

Keberadaannya menjadi misteri, namun dugaan kuat mengarah pada pelarian yang terencana.

“Riza diduga sudah meninggalkan Indonesia sebelum anaknya menjadi tersangka dan kemungkinan berada di Malaysia atau negara lain dengan kewarganegaraan baru,” jelas Yusri Usman.

“Proses hukum terhadap MRJ diyakini tidak akan terhambat meskipun yang bersangkutan tidak hadir, karena statusnya sebagai beneficial owner dan anaknya sudah ditahan,” tegas Yusri.

Opsi pengadilan in absentia pun terbuka lebar. “MRJ bisa disidangkan secara in absentia,” tambahnya.

Menurut penelusuran CERI, benih permufakatan jahat ini mulai disemai hampir dua dekade lalu. Yusri Usman menyebut tahun 2004 sebagai titik krusial dimulainya kongkalikong ini.

“Awal mula permufakatan yang melibatkan MRJ terjadi sekitar tahun 2004,” ungkap Yusri Usman.

Momen yang menjadi gerbang masuk Riza Chalid ke lingkaran dalam Pertamina, khususnya pada lengan bisnisnya saat itu, Petral, terjadi di tempat yang tak terduga: sebuah masjid di Singapura.

MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai mustahil dua nama penting di tubuh Pertamina, yakni Nicke Widyawati dan Mars Ega Legowo Putra serta perusahaan batubara Adaro milik Boy Tohir terbebas dari jerat hukum terkait dugaan korupsi tata kelola minyak pada periode 2018–2023.

Pernyataan itu merujuk perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan penjelasan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers 10 Juli 2025 yang telah menguraikan peran masing masing dari sembilan tersangka, termasuk Alvian Nasution dan kawan kawan serta the gasoline godfather Moch Reza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, dengan posisi kunci yang mereka duduki, mustahil Nicke dan Mars Ega tidak mengetahui ataupun menyetujui setiap keputusan strategis yang diambil dalam rapat direksi Pertamina terkait optimalisasi hilir maupun tata kelola impor bahan bakar dan telah memberikan persetujuan ekspor minyak mentah Banyu Urip dan SLC milik Pertamina dan bagian negara.

“Kalau melihat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang setiap tahun mereka tanda tangani, secara logika tidak mungkin keduanya tidak ikut bertanggung jawab,” ujar Yusri di Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Yusri menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar luas juga memperkuat dugaan keterlibatan tersebut.

Laporan itu mengungkap peran Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina (Persero) periode 2018–2021, bersama Mars Ega Legowo yang kala itu menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis.

Mereka diduga bersama Alvian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, terlibat penjualan solar industri di bawah harga pokok penjualan kepada sejumlah perusahaan tambang, termasuk kelompok usaha Adaro milik Boy Thohir.

Praktik itu diduga merugikan keuangan negara Rp9,4 triliun.

Tidak hanya itu, Yusri juga menyoroti kebijakan usulan formula harga Pertalite Ron 90 yang disampaikan Mars Ega dan Alvian melalui Nicke kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Usulan itu menggunakan dasar perhitungan jenis BBM umum (JBU) Pertalite yang menurut audit BPK justru menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp13,11 triliun sepanjang 2018–2023.

Selain itu, BPK mencatat potensi kerugian Rp 2,905 triliun terkait sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak oleh Pertamina (Persero) dan Pertamina Patra Niaga dalam rentang 2014–2024 yang seharusnya tidak dikeluarkan.

“Semua data itu ada, sehingga kami meyakini bahwa Nicke Widyawati dan Mars Ega Legowo dalam waktu dekat akan menyusul kawan-kawannya menjadi tersangka,” kata Yusri.

Yusri juga menanggapi isu yang beredar luas bahwa pada Kamis (10/7/2025), Nicke sempat dijemput tim Pidana Khusus Kejagung dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta untuk diperiksa dan diproses penahanan, namun status tersangka itu disebut mendadak dibatalkan JA katanya atas permintaan mantan Kajati yang terakhir bertugas di Jawa.

“Kalau benar ada intervensi yang menghentikan proses hukum, itu jelas penyalah gunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mengapresiasi tinggi kinerja Kejagung yang telah berhasil menetapkan kembali sembilan tersangka pada ‘kloter’ ketiga terhadap korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sebelumnya, pada ‘kloter’ 1 pada 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dan pada ‘kloter’ kedua pada 26 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp 193,7 triliun. Jadi, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya. Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (11/7/2025) di Jakarta.

“Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan ‘The Gasoline Godfather’ Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, CERI tak mempersoalkan dimana keberadaan MRC sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada termasuk di kutub utara maupun selatan.

“Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto” ungkap Yusri.

Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 beredar informasi bahwa petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.

“Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini?,” tanya Yusri.

Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpang siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.

“Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada ‘kloter-kloter’ berikutnya, termasuk peran Mister James dan kawan kawan dan adanya dugaan kartel lima perusahaan tanker di PT Pertamina International Shipping dan penjualan minyak mentah bagian negara dan bagian Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi atas kuasa yang diberikan oleh SKK Migas dan KKKS lainnya,” beber Yusri.

Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM.

MoneyTalk, Jakarta – General Manager PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) Muzwir Wiratma, Jumat (4/7/2025), membantah adanya dugaan intervensi oleh mantan Wadirut Pertamina Wiko Migantoro dan Wakil Ketua DPR Komisi XII Dony Maryadi Oekon dalam proses tender nomor SA11046759A untuk pengadaan Surface Casing and Wellhead Grouting Structur Strengthening and Coating Service di PHE ONWJ.

“Hal tersebut disampaikan Muzwir menjawab konfirmasi resmi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyusul temuan indikasi informasi yang kami peroleh sebelumnya,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (8/7/2025).

Belakangan diketahui, Wiko Migantoro saat ini menjabat sebagai Director Strategy & Transformation PT Danantara Aset Management (Persero) Business 2 – Holding Operations.

Menurut Hengki, kepada CERI, Muzwir mengatakan, “InshaAllah semua proses tender dilakukan sesuai prosedur dan comply. Tidak ada arahan-arahanyang tidak sesuai aturan.”

“Sebelumnya, kami mendapat informasi bahwa PHE ONWJ telah melakukan proses tender nomor SA11046759A untuk pengadaan Surface Casing and Wellhead Grouting Structur Strengthening and Coating Service sejak tanggal 20 Maret 2025,” urai Hengki.

Dikatakan Hengki lagi, semua peserta tender pada tanggal 23 April 2025 telah memasukan dokumen penawararan menggunakan dokumen elektronik pada aplikasi SMART by GEP pada https://smart.gep.com.

“Rapat pembukaan dokumen penawaran dilakukan melalui video conference menggunakan microsoft teams atau aplikasi lainnya yang memadai. Adapun perusahaan yang memasukan penawaran adalah KSO PT IRP dengan PT SE, KSO PT TO dengan PT SEI, kemudian PT RDM serta PT AI,” beber Hengki.

Kemudian, lanjut Hengki, panitia tender dikabarkan telah melakukan inspeksi ke workshop peserta tender pada tanggal 8 Mei 2025.

“Menurut informasi yang kami peroleh setelah panitia tender melakukan evaluasi administrasi dan tehnis terhadap 4 peserta tender, informasinya yang lulus tehnis adalah PT RDM dan PT AI. Harusnya Panitia Tender melanjutkan ke tahap pembukaan harga untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat ditunjuk sebagai pemenang tender untuk bisa melaksanakan pekerjaan agar
sumur tersebut bisa segera berproduksi untuk meningkatkan lifting migas nasional,” ungkap Hengki.

Namun, lanjut Hengki, hal tersebut infonya belum dilakukan oleh Panitia Tender karena CERI mendapat informasi ada dugaan intervensi dari mantan Wiko Migantoro dan Dony Maryadi Oekon melalui GM PHE ONWJ Wiratma Muzwir untuk melakukan retender.

“Menurut informasi yang kami peroleh dari bisik-bisik dari sesama vendor, upaya retender disebabkan KSO PT IRP dengan PT SE tidak lulus tehnis,” ulas Hengki.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, surat konfirmasi CERI tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung RI, CEO Danantara, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dewan Direksi PT Pertamina (Persero), Dewan Direksi PT Pertamina Hulu Energi, GM PT PHE ONWJ, Wiko Migantoro dan Dony Maryadi Oekon. (*)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam suasana Kejaksaan Agung RI merampungkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang melibatkan pejabat Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), ternyata ada kebijakan Dirut PT PHE Chalid Said Salim yang kontroversi.

Sebelumnya BPK RI pada Kamis (19/6/2025) dikabarkan telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 kepada Jampidus Kejagung. Menurut bocoran, BPK RI menyatakan kerugian negara sekitar Rp 70 triliun dari perkiraan awal Rp 193,7 triliun.

“Kebijakan kontroversi itu dipicu keluarnya Surat Perintah Dirut PT PHE Chalid Said Salim Nomor Prin-012/PHE00000/2025-S8 tanggal 17 Maret 2025 yang menunjuk Fransjono Lazarus sebagai Project Expert yang tidak pernah dilakukan oleh manajemen di lingkungan PT Pertamina (Persero) Holding dan Sub Holding sebelumnya,” ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Hengki, dengan adanya surat penugasan dari Dirut PHE ke Project Expert Fransjono Lazarus itu, diduga merupakan upaya mengeliminir kewenangan Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PHE, dimana Direktur SDM dan Penunjang Bisnis yang membawahi Vice President (VP) Supply Chain Management (SCM) dan Asset Management PT PHE dan puluhan anak-anak usahanya.

“Sebab, dari tujuh perintah yang diberikan kepada Project Expert Fransjono Lazarus itu, tiga di antaranya sangat krusial dan berbahaya, yaitu melakukan evaluasi atas organisasi SCM Sub Holding Upstream (SHU), termasuk seluruh Regional SHU dan memberikan rekomendasi kepada Dirut PT PHE. Kemudian juga mengevaluasi rencana implementasi organisasi manajemen strategi Supply Chain dengan sistem sentralisasi procurement dan melakukan evaluasi organisasi project di SHU dan memberikan rekomendasi kepada Dirut PT PHE,” beber Hengki.

Padahal, lanjut Hengki, Tugas, Pokok, dan Fungsi VP SCM PT PHE itu sangat strategis yang mencakup kepemimpinan dalam penyusunan strategi manajemen rantai pasok, termasuk pengadaan, analisis nilai, kontraktor, pemasok, inventaris dan manajemen persediaan, serta berperan dalam memastikan ketersediaan pasokan yang efisien dan efektif untuk mendukung operasional hulu migas PHE.

“VP SCM juga berfungsi memberikan persetujuan untuk setiap lelang yang bernilai di atas Rp 500 miliar yang dilakukan oleh anak-anak usahanya, seperti tender yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), PT Pertamina EP (PEP) dan lainnya,” ulas Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengutarakan, menurut Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PHE Tahun 2025 hingga 2029, belanja modal atau capital expenditure (Capex) yang akan dikelola oleh VP SCM PT PHE dan anak usahanya mencapai sebesar USD 67,4 miliar atau setara sekitar Rp 1.112 Triliun.

“Sementara itu, merujuk rekam jejak Fransjono Lazarus sewaktu menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) Business Support PT Pertamina Hulu Rokan sejak awal tahun 2022 hingga 31 Januari 2023, banyak terjadi dugaan atur-mengatur tender atau lelang pengadaan yang berpotensi merugikan Pertamina,” ungkap Hengki.

Bahkan, kata Hengki, banyak pejabat PT PHR, termasuk Fransjono Lazarus diperiksa di Komite Audit PT Pertamina (Persero) sepanjang tahun 2023. Faktanya, Chalid Said Salim saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PHR yang membawahi langsung Fransjono Lazarus.

Hengki lalu membeberkan, akibat penugasan yang kontroversial ini, telah timbul keresahan di internal PT PHE dan anak-anak usaha disebabkan ada upaya menguasai proses pengadaan senilai Rp 1.112 Triliun. Konon kabarnya, penempatan ini diduga ada peran Mister NZ dan kawan-kawan yang katanya melibatkan oknum penegak hukum untuk mengamankan proses hukum yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung,” beber Hengki.

“Pertanyannya, apakah pimpinan di PT Pertamina (Persero) Holding dan Kementerian BUMN serta BPI Danantara mengetahui dan menyetujui kebijakan Dirut PT PHE yang kontroversial dan meresahkan ini?,” tanya Hengki.

Terkait penugasan yang kontroversial ini, kata Hengki, CERI telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Direktur Utama PT PHE Chalid Said Salim sejak hari Kamis (19/6/2025) yang lalu. Namun, hingga Rilis Media CERI ini disiarkan, Chalid Said Salim bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.(*)

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (12/6/2025) pagi mengungkapkan, hingga Rabu 11 Juni 2025 petang, CERI mendapat informasi Moch Reza Chalid (MRC) yang dikenal dengan julukan ‘mister gasoline’ itu tidak hadir di Kejagung.

“Lantaran pihak Pidsus Kejagung telah mengundang MRC untuk memberikan keterangannya pada hari itu di hadapan penyidik Pidsus Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina periode 2018 hingga 2023 yang menurut Kejagung negara telah dirugikan sekitar Rp 193,7 triliun,” beber Yusri.

Diutarakan Yusri, di hari yang sama juga pihak Pidsus Kejagung telah menyita seluruh aset terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang ditenggarai milik keluarga MRC.

Menurut Yusri, CERI sejak Rabu pagi telah meminta konfirmasi terkait rencana pemeriksaan Moch Reza Chalid kepada Kapuspen Kejagung Harli Siregar, namun disayangkan hingga CERI merilis berita terkait hal tersebut, Harli Siregar bungkam.

“Sangat disayangkan ketertutupan pihak Kejagung atas pemeriksaan Moch Reza Chalid ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa petinggi Kejagung juga tak berdaya untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan MRC dalam kasus korupsi pengadaan minyak di Pertamina yang telah mentersangkan anaknya MRC yaitu Kerry Ardianto dan orang kepercayaannya Gading Ramadhan Joedo serta Dimas Werhaspati,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, adanya pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini yang sudah mencapai lebih 200 saksi, semua saksi dimintai keterangannya untuk memperjelas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka.

“Bahkan dari sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa, kabarnya dalam waktu tak lama lagi akan menjadi tersangka juga,” beber Yusri.

Sebagaimana diketahui, Kejagung sejak 25 Febuari 2025 telah menetapkan 9 tersangka untuk kasus korupsi Pertamina, yaitu 3 dari pihak swasta dan 6 pejabat Pertamina dari Subholding Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang International dan Pertamina International Shipping.

Sebagian Besar DMUT Tak Hadir Dipanggil Kejagung

Sementara itu, Yusri juga membeberkan, dari total 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang oleh Direktur Penyidikan Kejagung sejak 14 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, informasinya hanya satu DMUT yang bersedia memberikan keterangannya di hadapan penyidik Kejagung.

“Tentu sangat menyedihkan jika faktanya seperti itu, diharapkan KPI dan PPN tidak mengundang DMUT yang menolak diperiksa Kejagung,” beber Yusri.

Dikatakan Yusri, adapun DMUT pemasok BBM di PT Pertamina Patra Niaga yang diundang melalui Direktur Utamanya Mars Ega Legowo oleh Dirdik Pidsus Kejagung adalah perusahaan Luk Oil, Sahara Energi International Pte Ltd, Petco Trading Labuan Company Ltd (Petronas), Vitol Asia Pte Ltd dan Sinopec Fuel Oil Pte Ltd.

“Sementara DMUT pemasok minyak mentah ke PT KPI yang diundang melalui Direktur Utamanya Taufik Adityawarman tanggal 23 Mei 2025 oleh Dirdik Pidsus Kejagung , adalah BP Singapore Pte Ltd, Glencore Pte Ltd, Freepoint Commodities Singapore Pte Ltd, Mitsui & Co Energy Trading, PTT International Trading, Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, Woodside Energy Trading Singapore dan Total Trading Asia Pte Ltd,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta –  Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai aktifitas tambang nikel di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya cenderung mengelabui publik dan setidaknya patut diduga menyembunyikan fakta yang seharusnya diketahui publik. Hal ini pun menyisakan tandatanya besar bagi publik.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Sabtu (7/6/2025).

“Setelah kami telusuri, saham PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hanya minoritas dibandingkan saham Asia Pacific Nikel Pty Ltd di PT Gag Nikel. Tapi anehnya, Menteri Bahlil berulang-ulang kali hanya menyatakan bahwa PT Gag Nikel sebagai anak udaha Antam, apa mungkin seorang menteri tidak punya data sebelum bicara?,” ungkap Hengki.

Lebih mencengangkan lagi, kata Hengki, menurut penelusuran CERI pada data AHU, diketahui ternyata Komisaris PT Gag Nikel tercatat atas nama Lana Saria.

“Kita semua tahu bahwa Lana Saria adalah mantan Plt Dirjen Minerba dan Staf Ahli Menteri ESDM. Dirjen Minerba memiliki kewenangan untuk menerbitkan RKAB sebuah perusahaan tambang, sebab meskipun perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Operasi Produksi, tanpa RKAB adalah tindakan ilegal jika menambang,” ungkap Hengki.

“Maka makin menjadi perntanyaan publik lagi, kenapa Menteri Bahlil tidak ungkapkan ini ke media ketika ditanya mengenai penghancuran Raja Ampat oleh tambang nikel? Kenapa selalu berkata kita harus mempertimbangkan kearifan lokal ?” imbuh Hengki lagi.

Selain itu, beber Hengki, menurut penelusuran CERI pada aplikasi MODI Kementerian ESDM, Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Surya Pratama di Kabupaten Raja Ampat diterbitkan oleh Menteri ESDM tahun 2024, diduga di era Bahlil menjabat sebagai menteri.

Sementara tiga IUP lainnya diterbitkan oleh Bupati, yakni IUP PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe Raja Ampat, IUP PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun Raja Ampat dan IUP PT Nurham di Yesner Waigeo Timur Raja Ampat.

Menurut penelusuran CERI di data AHU, saham PT Kawei Sejahtera Mining dimiliki oleh PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%, Ali Hanafia Lijaya sebesar 10%, PT Rowan Sukses Investama sebesar 10% dan PT Tambang Energi Sejahtera sebesar 10%.

Sedangkan saham PT Mulia Raymond Perkasa dimiliki oleh Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50% dan Asep Ramdani sebesar 50%.

Selanjutnya, saham PT Nurham dimiliki Yulan Aulia Fathanna sebesar 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%.

“Jadi kami melihat Menteri Bahlil apakah pura-pura berlagak bodoh di depan media atau memang tidak tahu ya? Soalnya semua ini ada di depan hidung beliau. Masak tidak tahu ini. Tapi kok seolah-olah menyatakan penghancuran Raja Ampat itu hanya dilakukan oleh anak usaha Antam?,” tukas Hengki.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, Greenpeace malaporkan setidaknya sekitar 500 hektare hutan si pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah dibabat oleh pertambangan nikel. Deforestrasi itu mengancam ekosistem terumbu karang Raja Ampat yang telah ditetapkan UNESCO sebagai kawasan konservasi internasional.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara jelas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

“Jadi, kasus tambang di Raja Ampat ini harus menjadi tanggungjawab Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian KKP dan Pemda Kabupaten Raja Empat,” ungkap Hengki.

Apalagi, kata Hengki, dari identifikasi izin usaha atau kontrak karya pertambangan di lima pulau di Raja Ampat, dua pulau di antaranya, yakni Pulau Kawei dan Pulau Manyaifun, ternyata masuk deliniasi UNESCO Global Geo Park (UGGP) Raja Ampat.

MoneyTalk, Jakarta,Pekanbaru – Upaya Kingswood Capital Ltd (KCL) mencaplok status operator Wilayah Kerja (WK) Migas Langgak di Provinsi Riau dari BUMD milik Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak disinyalir kuat sudah dilakukan sejak lama dan secara terstruktur serta masif melibatkan orang-orang berpengaruh hingga mafia peradilan kelas kakap.

Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Kamis (5/6/2025).

“Terakhir Country Manager KCL Effendi Situmorang melalui surat tanggal 19 Februari 2025 lalu mendesak Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau untuk menunjuk KCL sebagai operator WK Langgak. Ia menyebutkan desakan itu sesuai Putusan Perkara Nomor 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024,” ungkap Hengki.

Mengenai putusan perkara itu, Hengki mengutarakan, CERI telah memperoleh informasi bahwa dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, KCL menggunakan jasa pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

“Sepak terjang kedua nama pengacara ini sudah terbongkar ke publik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam praktek suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, melihat sepak terjang kedua pengacara itu yang bahkan bisa mengorkestrasi pemberitaan dan penggalangan opini media dengan menabarkan fulus ke oknum redaksi media massa, maka bukan tidak mungkin putusan perkara antara KCL dan PT SPR serta PT SPR Langgak tersebut berbau suap kepada majelis hakim oleh Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

“Oleh sebab itu, untuk memastikannya, kita meminta Kejagung untuk bergerak cepat menindaklanjuti informasi keterlibatan Ari Bakri dan Marcella di kasus KCL ini,” ungkap Hengki.

Apalagi, lanjut Hengki, kasus antara KCL dan PT SPR dan PT SPR Langgak ini juga sempat mendapat perhatian BPKP, dimana pada 30 Desember 2014 BPKP Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan laporan audit kinerja yang menyebutkan bahwa Kesepakatan Bersama tanggal 19 April 2010 antara PT SPR dan KCL berindikasi merugikan PT SPR karena PT SPR harus menanggung seluruh biaya joint study sebesar USD 400.000, PT SPR dan PT SPR Langgak harus menanggung seluruh signature bonus sebesar USD 1.005.000 dan seluruh performance bond senilai USD 1.000.000. Sedangkan hasil WK Langgak dibagi dua antara PT SPR dan KCL.

Akibat adanya temuan BPKP itu, sejak Maret 2015, PT SPR tidak lagi memberikan bagian PI 50% kepada KCL. Sejak saat itu KCL menuntut telah terjadi wanprestasi oleh PT SPR dan berdasarkan kesepakatan tanggal 19 April 2010 itu, jika PT SPR melakukan wanprestasi, maka PT SPR dan KCL sepakat menunjuk KCL sebagai operator WK Langgak.

“Menurut penelusuran CERI, kesepakatan bisnis minyak antara PT SPR dan KCL pun sudah salah sejak awal. Kesepakatan tahun 2010 yang ditandatangani Direktur PT SPR Rahman Akil di kala Gubernur Riau dijabat Rusli Zainal dengan KCL juga tak lepas dari campur tangan Menteri ESDM kala itu yang dijabat Purnomo Yusgiantoro. Kita tidak tau apakah deal kongkalikong apa yang mereka buat sehingga secara tidak masuk akal Direktur PT SPR kala itu menekan perjanjian yang justru menjerat leher PT SPR sendiri,” ungkap Hengki.

Tak hanya melakukan upaya gugatan hukum dengan memakai jasa pengacara yang kini terungkap sebagai tersangka penyuap hakim, KCL juga berniat menjerat dua petinggi PT SPR dan PT SPR Langgak dengan tuduhan tidak masuk akal, penggelapan.

“Tapu syukurlah pada akhirnya Mahkamah Agung menyatakan keduanya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan dan memerintahkan pemulihan nama baik keduanya,” ungkap Hengki.

Hengki lebih lanjut membeberkan, sejak awal CERI sudah mengendus adanya keterlibatan pengusaha Migas Edi Yosfi dan Eka Chandra ada di balik sepak terjang KCL untuk berupaya menguasai WK Langgak melalui upaya mendepak PT SPR Langgak dari posisi operator WK Langgak.

“Jaringan oknum pengacara Ari Bakri dan Marcella Santoso ini juga rumornya banyak dikaitkan dengan Yohanes Eka Chandra dan AM Hendropryono. Ini santer disebut di obrolan-orolan warung kopi yang kami dengar belakangan ini,” ungkap Hengki.

Mister Gasoline MRC Datang Sekejap di Indonesia, Sekejap Pula BBM di Kota Minyak Sempat Langka

 

JAKARTA – Tak ada yang menyangka dalam suasana sebagian besar masyarakat Indonesia sedang asik menikmati libur panjang pada hari raya Waisak pada 12 Mei 2025 lalu, dengan cerdik pula suasana itu telah dimanfaatkan oleh Moch Reza Chalid (MRC) atau lebih dikenal ‘the mister gasoline’ untuk masuk ke Jakarta tanpa diketahui seorang pun, kecuali mereka yang terlibat.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Minggu (1/6/2025) di Jakarta.

“Sudah pasti kedatangan MRC ke Indonesia dalam sekejap itu tujuannya selain untuk menyelamatkan anaknya M Kerry Ardianto sebagai Dirut PT Navigator Khatulistiwa dan orang kesayangan dan kepercayaannya Gading Ramadhan sebagai Komut PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak yang keduanya saat ini masih ditahan Kejaksaan Agung, ternyata MRC diduga melakukan deal deal dengan orang penting tersebut untuk memastikan kerajaan bisnis yang dia bangun selama 20 tahun bisa tetap eksis terus, jadi ganti casing alias ganti pemain depan saja,” ungkap Yusri.

Yusri membeberkan, sudah pasti juga datangnya MRC ke Jakarta itu atas jaminan orang kuat tersebut, bahwa dia tidak akan disentuh oleh aparat penegak hukum (APH) ketika berada di Jakarta maupun saat meninggalkan Jakarta ke luar negeri, khususnya oleh Kejaksaan Agung.

“Apalagi terkesan kental selama ini APH juga enggan berusaha menangkapnya dari kasus sebelumnya seperti kasus ‘papa minta saham’, sebab jika MRC ditangkap tentu resikonya akan terbuka kedok banyak pejabat tinggi kita yang saat ini masih menjabat ataupun yang sudah tidak menjabat tetapi terlanjur telah menerima sawerannya MRC sejak 2004 hingga 2024,” beber Yusri.

Sehingga, kata Yusri, semakin membuktikan bahwa MRC akan menjadi legenda sebagai orang kebal hukum di negeri ini.

“Tentu harapan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai

upaya melibatkan TNI melindungi pejabat Kejagung dalam pemberantasan korupsi, patut dipersoalkan oleh publik maksud tujuannya untuk apa, jika pihak Kejagung tidak serius mengungkap semua pihak yang terlibat terkait soal korupsi komoditas hajat hidup orang banyak telah dikorupsi secara sistematik, masif dan terstruktur,” ujar Yusri.

“Perkiraan kami sekarang jadi berubah dari awalnya sangat optimis pihak Kejagung serius membongkar semua pihak yang terlibat tetapi sekarang kami malah menjadi pesimis. Proses penyidikan oleh Pidsus Kejagung yang awalnya mengguncangkan republik ini diduga akan berakhir antiklimaks dengan penuh kompromi, ironis memang,” imbuh Yusri.

Jadi, kata Yusri, dugaan CERI sementara, adanya kelangkaan BBM di ‘Kota Minyak’ Kalimantan Timur yang kebetulan di wilayah itu terdapat kilang Pertamina dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi atau off spec seperti diucapkan Wadirut Pertamina Wiko Migantoro di depan anggota DPR RI Komisi VI pada 23 Mei 2025, telah mengusik akal sehat bagi yang paham peta BBM nasional yang katanya punya stok untuk 21 hari.

“Sehingga kami menduga ini bagian skenario agar proses tender pengadaan BBM dengan spot di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan minyak mentah di PT Pertamina Kilang International (KPI) tetap mengundang DMUT (Direct Marketing Unit Trading) atau Vendor yang sudah black list oleh Kejagung adalah sebuah keniscayaan,” beber Yusri.

Lanjut Yusri, Dirut KPI, Taufik Adityawarman harus diperiksa ulang oleh Pidsus Kejagung untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pembiaran terhadap anak buahnya yang diduga ikut berkongkalikong dengan MKAR dan DW serta vendor lainnya.

Begitu juga, lanjut Yusri, tender pengadaan BBM jenis Pertalite Ron 90 sebanyak 7 juta barel perbulan dan Pertamax Ron 92 sebanyak 3 juta barel perbulan untuk kebutuhan 6 bulan mulai Juli 2025 hingga Desember 2025 saat ini sedang berproses evaluasi di tim tender PPN, ternyata para DMUT atau Vendor yang berasal dari Singapore menawarkan harga rata-rata kemahalan USD 0.60 hingga USD 0.70 dari periode penawaran sebelumnya, tentu menyisakan pertanyaan itu untuk kepentingan siapa? Hal ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra,” ungkap Yusri.

Jadi, kata Yusri, menurutnya adannya dugaan skenario melangkakan BBM itu membuat tidak ada pilihan lain untuk menghindari kelangkaan, sehingga DMUT atau Vendor yang diblack list Kejagung harus tetap bisa diundang dan tender spot menjadi tidak diharamkan.

“Padahal, jika BBM milik Pertamina Patra Niaga di Balikpapan katanya tidak sesuai spek, bukankah di Kilang Balikpapan yang dijulukin kota minyak ada stock BBM Pertalixe dan Pertamax Ron 92 yang cukup bisa digeser ke Pertamina Patra Niaga untuk di-deliver ke SPBU di seluruh Kaltim,” urai Yusri.

Sebab, kata Yusri, semua produk BBM di kilang maupun hasil impor pasti dilengkapi COQ (Certipicate Quality) atau COA (Certipicate of Assurance) yang menjamin bahwa kualitas BBM di terminal atau di kilang Pertamina on spec.

“Begitu juga soal kelangkaan BBM di Bengkulu, katanya akibat kapal Pertamina terkendala ke terminal BBM akibat pendangkalan alur, sementara informasi yang kami peroleh bahwa Gubernur Bengkulu pada setahun sebelumnya sudah pernah bersurat ke Pertamina soal pendalaman alur ini, namun katanya Pertamina MOR II Sumbagsel mengabaikan peringatan tersebut, akhirnya terjadilah bencana kelangkaan BBM di Bengkulu yang membuat konsumen terpaksa membeli Pertalite atau Pertamax dengan harga Rp 30.000 per liter,” ungkap Yusri.

Oleh sebab itu, kata Yusri, berdasarkan hasil pengamatan CERI sejak awal hingga saat ini muncul berbagai indikasi yang menguatkan dugaan CERI menjadi sesuai dengan pernyataan Menteri ESDM Bahlila Lahadalia terbaru, bahwa ketergantungan impor BBM dari Singapore diduga adalah ‘by design’ mafia.

“Meskipun saat ini tak kurang hampir 200 saksi telah diperiksa dan bertambah akan diperiksa oleh Pidsus Kejagung, namun hampir mendekati 120 hari sejak 24 Febuari 2025 pihak Pidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dan menahan dari pejabat tinggi subholding dan pengusaha, hingga saat ini belum ada tanda tanda pemberkasan menjadi dakwaan untuk penuntutan terhadap 9 tersangka untuk bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, indikasinya sudah mulai terlihat. Pertama, pihak Pidsus terkesan tidak serius memanggil dan mengungkap peran penting ‘mister james’ dan kawan kawan (DW, ST, AI dan Isnt) yang diduga berperan sebagai penghubung antara BT, ET, HR dan MRC dengan pejabat-pejabat tinggi Pertamina di Holding dan Subholding yang sudah menjadi tersangka maupun yang belum jadi tersangka alias seharusnya calon kuat jadi tersangka.

“Indikasi kedua, adanya upaya penurunan jumlah personel Satgas Pidsus oleh atasannya untuk mengungkap kasus tata kelola minyak Pertamina, sekarang informasinya hanya sekitar 6 orang dari awalnya sekitar 30 orang lebih, alasannya diperbantukan untuk mengungkap kasus lainnya,” ungkap Yusri.

Indikasi ketiga, kata Yusri, di internal Pertamina terjadi tarik menarik untuk tender spot bukan term, termasuk masih mengundang DMUT atau Vendor yang diduga terlibat dari hasil penyidikan tim Pidsus.

“Indikasi keempat, terjadi kelangkaan BBM di berbagai daerah, tentu akan memudahkan tudingan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejagung telah berdampak buruk distribusi BBM ke SPBU jadi terganggu. Indikasi kelima, PIS, PPN dan KPI masih belum mem-black list DMUT atau Vendor dalam tender yang sedang berlangsung maupun dalam operasinya,” beber Yusri.

Indikasi keenam, jelas Yusri, BPK hingga saat ini belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus ini, malah terindikasi masuk angin dengan menurunkan terus angka kerugian negara diduga dapat tekanan dari atasannya, tentu akan menyulitkan pihak Pidsus dalam merampungkan dakwaan terhadap 9 tersangka yang sejak awal pihak Kejagung telah menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Indikasi ketujuh, menurut bocoran email dari Manager PIS Agustinus Sitohang ke KPI untuk tetap memaksa agar MT Jenggala Nassim diduga terafiliasi dengan Kerry Ardianto (anak MRC) yang dicarter oleh PIS untuk disetujui oleh KPI tetap bisa mengangkut minyak mentah yang akan dideliver ke Kilang Balikpapan pada periode 13 hingga 22 Juni 2025,” ungkap Yusri.

“Indikasi kedelapan, hasil RUPS Subholding Pertamina dan anak usahanya tidak ada perubahan susunan pengurus meskipun sebelumnya telah disebut-sebut nama-nama direksi yang terafiliasi dengan ‘Mister James’ sudah menjadi pengetahuan umum, itu pertanda kuat telah terjadi kompromi di tingkat elit,” kata Yusri.

Indikasi kesembilan, sambung Yusri, dua Dirut Subholding yakni Dirut PPN dan Dirut PIS serta Direksi Subholding KPI sudah menjadi tersangka, namun tak satu pun Direksi Holding Pertamina jadi tersangka. “Tentu ini menjadi pertanyaan besar publik,” ungkap Yusri.

Belum lagi, lanjut Yusri, mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati telah mangkir pada pemeriksaan kedua sebagai saksi pada tanggal 28 Mei 2025. Konon kabarnya Nicke masih enggan membuka siapa atasannya yang berperan mengendalikan dia dan direksi di subholding PPN, PIS dan KPI sehingga praktek korupsi tata kelola pengadaan minyak dan produk kilang bisa terjadi dan telah merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

“Termasuk belum terungkapnya atas kebijakan siapa membuat PT Adaro Minerals bisa membeli solar Industri sejak tahun 2018 hingga 2023 mendapat diskon harga tak wajar hingga 45% hingga 55% atas jasa Riva Siahaan dengan Nicke Widyawati, padahal lazimnya diskon untuk pembeli kelas kakap dengan pola bayar cash di depan hanya sekitar 22% hingga 32%, akibatnya Pertamina diduga telah mengalami kerugian sekitar Rp 9,3 triliun untuk transaksi ini pada periode tersebut dengan PT Adaro Minerals,” beber Yusri.

Jadi, lanjut Yusri, setidaknya Kejagung paling lambat pada 25 Juni 2025 semua berkas 9 tersangka harus menjadi terdakwa untuk bisa disidangkan. “Jika waktu itu terlampui, maka berpotensi kesembilan tersangka bisa lepas demi hukum, sebab menurut KUHAPidana, batas waktu penahanan tersangka hanya 120 hari,” ungkap Yusri.

Sementara itu, terkait adanya email penolakan penggunaan MT Jenggala Nassim oleh PT KPI, Corporate Secretary PT Pertamina International Shipping (PIS) Muhammad Baron ketika dikonfirmasi CERI menyatakan terkait hal tersebut pihaknya belum dapat menyampaikan info terkait dan masih diskusikan di internal Pertamina.

“Untuk perkembangan Kejaksaan Agung, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap M.Baron kepada CERI.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari bungkam ketika dikonfirmasi CERI mengenai penyebab BBM di Bengkulu dan Balikpapan. Semua pertanyaan konfirmasi tersebut tidak dijawab oleh Heppy hingga Rilis Media CERI ini disiarkan.

Adapun pihak Pidsus Kejagung sejak 25 Februari 2024 awalnya telah menetapkan 7 tersangka dan pada 26 Februari 2025 menyusul 2 tersangka lagi, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya dan Edward Corne dari Pertamina dan Muhammad Kerry Ardianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading RamadhanJoedo dari pihak swasta.

Masih menurut Kejagung, akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari komponen kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun dan pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.(*)

MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan tindakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang tampak malah lebih memprioritaskan PT Butonas Petrochrmical Indonesia (BPI) dari pada Badan Usaha Milik Negera (BUMN) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dalam hal pemanfaatan gas bumi Lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) Wilayah Kerja Cepu.

BPI sendiri ternyata perusahaan baru berdiri pada tahun 2021 lalu dan belum memiliki track record yang jelas. Mayoritas sahamnya dipegang oleh PT Trinusa Resources dan sisannya merupakan milik Ignatius Tallulembang yang juga bertindak selaku direktur utama. Komposisi saham itu tercantum dalam SK Pengesahan Ditjen AHU Nomor AHU-0014184.AH.01.01.Tahun2025.

Sedangkan PT PGN Tbk, mayoritas sahamnya adalah milik negara. Sisanya sekitar 43 persen dimiliki oleh publik karena PGN sudah melantai di Bursa Efek Indonesia.

“Keistimewaan dari Bahlil kepada BPI ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, apakah BPI diistimewakan Bahlil karena hubungan dekat Bahlil ke Direksi PT BPI dan tidak suka dengan Dirut PGN?,” tanya Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (21/5/2025).

Lebih lanjut Hengki mengatakan, tampaknya upaya Bahlil mengkerdilkan PT PGN Tbk setelah mencabut penugasan pembangunan pipa West Natuna System kepada PT PGN Tbk pada 22 Januari 2025 belum berhenti.

Sehingga dugaan adanya perlakuan istimewa Bahlil ke BPI itu, Hengki membeberkan, melalui surat nomor T-174/MG.04/MEM.M/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dari Lapangan Jambaran Tiung Biru Wilayah Kerja Cepu kepada PT Butonas Petrochemical Indonesia (BPI) untuk jangka waktu 1 Januari 2028 sampai dengan 17 September 2035 dengan jumlah penyerahan harian 90 MMSCFD dengan peruntukan petrokimia.

Menurut Hengki, adapun pengurangan pasokan gas untuk PT PGN Tbk dari lapangan Jambaran Tiung Biru dari awalnya 182 MMCFD menjadi 72 MMCFD pada 1 Januari 2028 tentu menimbulkan kecurigaan banyak orang.

“Padahal dalam surat Menteri ESDM nomor T-712/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 7 September 2023 perihal Penyesuaian terhadap Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi dari Lapangan Jambaran-Tiung Biru Wilayah Kerja Cepu kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Afiliasinya, alokasi gas hanya untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tentu pengalokasian gas bumi untuk PT BPI itu telah mengurangi pasokan gas bumi untuk PT PGN,” ungkap Hengki.

Sementara itu, lanjut Hengki, seperti diberitakan media pada 20 Mei 2025 kemaren, PT BPI merupakan perusahaan yang akan menggarap dan mengoperasikan pabrik bioetanol dan metanol dengan investasi mencapai Rp 22,8 triliun yang disebut masuk dalam proyek strategis nasional.

Hengki membeberkan, belakangan diketahui PT BPI baru berdiri tahun 2021. Sebagian saham PT BPI ternyata dimilik PT Enviromate Technology International (ETI).

“PT ETI ini tak lain adalah perusahaan yang ikut konsorsium EPC proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Pertamina Balikpapan yang penyelesaian pembangunannya molor terus,” ungkap Hengki.

Pernah Dicopot Jokowi

Sebelumnya diketahui, kata Hengki, Mantan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Ignatius Tallulembang adalah sosok yang digadang-gadang dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, awalnya manajemen PT Pertamina (Persero) selaku induk holding belum secara resmi mengumumkan kabar pencopotan tersebut.

Kabar pencopotan tersebut diterima MNC Portal Indonesia pada Jumat siang, 12 Maret 2021. Kabar pencopotan Ignatius sejalan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina yang digelar pada 5 Februari 2021. Posisinya digantikan oleh Djoko Priyono.