7 November 2026

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

MoneyTalk, Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem seyogyanya menyurati Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk meminta agar porsi saham PT Pertamina Geotermal Energi Tbk (PGE) di dalam PT Geothermal Energi Seulawah (GES) untuk diturunkan dari sebesar 75% menjadi di bawah 50% saja.

Sementara itu, Gubernur Aceh melalui surat nomor 541/53157 tanggal 1 November 2013 telah menunjuk PT Geothermal Energi Selawah sebagai pemenang tender untuk mengelola Wilayah Kerja Panasbumi (WKP) Seulawah Agam.

“Tindakan Gubernur Aceh menyurati Menteri ESDM itu sangat perlu dilakukan sebab, jika melihat sejak disepakati porsi saham pembentukan perusahan Joint Venture PT Geothermal Energi Seulawah pada 10 Mei 2016, yaitu PT Pertamina Geotermal Energi Tbk menguasai 75% saham dan BUMD Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh hanya 25% sahamnya, akan tetapi hingga hari ini tidak ada progress apapun alias jalan di tempat, ini menyedihkan,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Rabu (19/3/2025).

Padahal, lanjut Yusri, dengan memberikan porsi mayoritas 75% kepada BUMN Pertamina awalnya diharapkan bisa sebagai lokomotif menarik perusahaan daerah agar bisa lebih cepat merealisasikan proyek pembangkit listrik panas bumi, namun faktanya malah lokomotifnya menjadi faktor penghambatnya.

“Ironisnya, jangankan mampu melakukan pengeboran eksplorasi untuk bisa menentukan potensi uapnya, hanya menyiapkan tiga lokasi tapak bor (wellpad) saja tak mampu, meskipun sudah disyaratkan oleh Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 9 Juli 2024 untuk perpanjangan waktu eksplorasi kedua yang akan berakhir pada 8 April 2025,” ungkap Yusri.

“Jujur sekarang kami sedih melihat tidak ada kemajuan apapun hingga saat ini, sebab kami sudah sejak tahun 1992 hingga 1993 sudah melakukan survei terpadu (geologi, geokimia dan geofisika/mengebor 3 sumur untuk survei landain suhu) di daerah potensi panasbumi Gunung Seulawah Agam dengan menggunakan PT Tenaga Nusantara group atas perintah kerja dari Fungsi Panas Bumi Unit I Eksplorasi & Produksi Pertamina Pangkalan Berandan dan Dinas Geothermal Pertamina Pusat,” imbuh Yusri.

Yusri mengatakan, CERI pun pada 8 September 2024 secara khusus telah mengkritik kebijakan PT Pertamina Geothermal dengan judul berita “Aneh Setelah IPO, Pertamina Geotermal Malah Mau Investasi di Luar Negeri Bukan di Indonesia”.

“Asal tau saja, dibutuhkan waktu sekitar 5 tahun sebuah lapangan panas bumi baru bisa dikomersilkan untuk pembangkit listrik, terhitung sejak tajak sumur bor eksplorasi dimulai,” ungkap Yusri.

Padahal, perlu diingat, kata Yusri, porsi energi baru terbarukan Indonesia berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), saat ini baru 13,09% dari target seharusnya 17,8% di tahun 2023.

“Oleh sebab itu, sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto akan meningkatkan porsi energi baru terbarukan sebagai energi primer dalam sistem kelistrikan nasional, maka sudah seharusnya semua stake holder energi di pusat diharapkan serius mendorong agar pembangkit tenaga listrik panas bumi Seulawah Agam sudah bisa komersial di akhir tahun 2029,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Kamis (6/3/2025) siang melayangkan permohonan penjelasan melalui surat elektronik kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

“Kami meminta penjelasan antara lain mengenai apa benar pernyataan Jampidsus Febri Ardiansyah di kompleks DPR pada Rabu (5/3/2025) bahwa Oplos BBM Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92 hanya terjadi pada periode 2018 hingga 2023 saja, selanjutnya setelah 2023 tidak ada oplosan? dan pengoplosan BBM dilakukan oleh segelintir oknum, tidak terkait kebijakan Pertamina,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, CERI juga meminta Kejaksaan Agung menjelaskan apakah istilah oplos sama dengan mencampur atau blending? “Jika beda, silahkan buka kamus bahasa apa artinya oplos sama tidak dengan blending atau mencampur ?,” ungkap Yusri.

Yusri mengutarakan, CERI juga meminta penjelasan Kejagung soal apa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa oplos BBM hanya terjadi pada periode 2018 hingga 2023 saja dan terjadi pelanggaran ?

“Sebab menurut penjelasan Bapak Jaksa Agung dalam konfrensi pers bersama Dirut PT Pertamina pagi ini menyatakan stok BBM kita berumur 21 hari dan semua stok BBM yang 2018 hingga 2023 sudah habis sejak lama,” ungkap Yusri.

Sementara itu, CERI juga mengungkapkan bahwa Kapuspen Kejagung Harli Siregar pada 27 Febuari 2025 mengatakan kepada media dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan BBM subholding Pertamina diperkirakan hampir Rp 1 kuadriliun, dan mungkin bisa bertambah.

“Pertanyaan kami, apa dasar perhitungan sehingga munculnya angka Rp 1 kuadriliun?,” ungkap Yusri.

Selain itu, CERI juga mempertanyakan apa hubungan dan urgensinya sekarang Tim Pidsus Kejagung memprioritaskan meminta keterangan dari pembalap terkait tata kelola minyak mentah dan BBM di Pertamina dari pada meminta keterangan Ahok ?

“Sebab motor balap tidak menggunakan Pertalite Ron 90 dan Pertamax Ron 92, lazimnya pembalap memakai Pertamax Racing Ron 100 atau produk fuel Racing Import,” beber Yusri.

Kemudian tak kalah mengherankan, CERI juga mempertanyakan mengapa Tim Penyidik Pidsus Kejagung tidak segera mengundang mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnawa alias Ahok yang sudah sesumbar di berbagai media sejak akhir Febuari 2025 memiliki bukti risalah rapat Direksi dengan Komisaris beserta rekaman sudah tidak sabar lagi ingin membuka banyak hal penyimpangan proses bisnis di Pertamina Holding dan Subholding terkait tata kelola pengadaan minyak mentah dan BBM serta LPG dan lainnya di hadapan penyidik Pidsus Kejagung ?

“Seharusnya tantangan Ahok direspon cepat oleh Tim Pidsus untuk segera bisa menghadirkan Ahok di depan penyidik dengan membawa bukti-bukti yang telah dia ucapkan yang sudah menjadi pengetahuan umum. Pertanyaan kami kapan Ahok akan menerima panggilan dari Tim Pidsus Kejagung?,” ujar Yusri.

Dirdik Jampidsus Kejagung tidak memberikan keterangan apa pun atas semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan CERI tersebut hingga berita ini ditayangkan Jumat (7/3/2025).

CERI juga melayangkan tembusan pertanyaan tersebut kepada Jaksa Agung, Wakajagung, Jampidsus dan Kapuspen Kejagung.

Sulit Dibuktikan

Sementara itu, mengenai angka fantastis yang diungkap jajaran Kejagung, Yusri mengutarakan, angka total potensi kerugian selama 6 tahun sejak tahun 2013 hingga 2023 mencapai mendekati Rp 1 kuadriliun jauh dari akal sehat.

“Jangankan Kejagung bisa membuktikan Rp 1 kuadriliun, dengan angka Rp 193,7 triliun saja boleh kami katakan tak mungkin bisa dibuktikan,” ungkap Yusri.

Sebab, kata Yusri, angka Rp 1 kuadriliun itu setara sekitar 80% dari total pendapatan Pertamina sepanjang tahun 2024 yang mencapai USD 75 miliar atau setara Rp 1.237 triliun (kurs Rp 16.500).

“Adapun total laba bersih Pertamina (audited) dari tahun 2018 hingga 2023 totalnya hanya USD 16,406 miliar. Angka itu berasal laba bersih Pertamina mulai tahun 2018 sebesar USD 2,53 miliar, tahun 2019 sebesar USD 2,53 miliar, tahun 2020 sebesar USD 1,05 miliar, tahun 2021 sebesar USD 2,046 miliar, tahun 2022 sebesar USD 3,81 miliar dan tahun 2023 sebesar USD 4,4 miliar,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Tantangan Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 25 November 2019 hingga 2 Febuari 2024, yang telah menyatakan di berbagai media akan membuka modus operandi pengadaan minyak mentah, BBM, LPG dan aditif serta lainya terkait kasus dugaan permainan pengadaan minyak periode 2018 hingga 2023 yang sedang disidik oleh Pidsus Kejagung, jika dia dipanggil Tim Pidsus harusnya perlu diapresiasi dan didukung penuh.

Demikian diutarakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Minggu (2/3/2025) yang juga merupakan salah satu peserta demo 212 pada tahun 2016 silam.

“Sehingga jika ada pihak-pihak yang skeptis atau bahkan menyerang Ahok dengan menyatakan kenapa sekarang Ahok baru bicara, dulu ngapian saja, maka patut diduga orang tersebut tak paham bagaimana kondisi Ahok semasa menjabat sebagai Komut Pertamina yang telah dikeroyok banyak pihak di internal Pertamina maupun pihak eksternal,” ungkap Yusri.

Maka, lanjut Yusri, pihaknya perlu memberikan beberapa catatan khusus. Di antaranya, ia sangat percaya terhadap kredibilitas Ahok sebagai Komut Pertamina.

“Selama dia menjabat sebagai Komut Pertamina, ada sekitar 50 surat CERI dan pesan wa yang kami sampaikan langsung ke nomor whatsapp Ahok terkait temuan kami atas dugaan penyimpangan proses bisnis dari hulu ke hilir di Pertamina Group, ternyata tidak lebih dari 24 jam semua pertanyaan CERI telah direspon dengan baik dengan tindak lanjut untuk memperbaikinya. Kami sangat mengapresiasinya,” ungkap Yusri.

Selain itu, imbuh Yusri, berdasarkan hal-hal tersebut, selama CERI mengamati proses bisnis Pertamina sejak tahun 2014 hingga 2024, maka CERI dengan berani menyatakan bahwa Ahok adalah Komisaris Utama Pertamina terbaik dalam mengawasi kinerja Pertamina agar menjadi baik, meskipun banyak kebijakan dia tak jalan di dalam pelaksanaanya, sebab terkesan Kementerian BUMN juga tak sejalan dengan konsep Ahok dalam memperbaiki proses bisnis Pertamina agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kami berharap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung untuk segera mengundang Basuki Tjahaja Purnama untuk mengungkap apa yang dia ketahui agar semakin terang benderang peristiwa pidana yang sudah berhasil diungkap oleh kerja profesional penyidik Pidsus Kejagung,” beber Yusri.

Yusri mengatakan, CERI sangat berharap Ahok berani mengungkap di hadapan Penyidik Pidsus Kejagung apa isi pembicaraan dalam pertemuan di rumah Ricardo Galael sekitar tahun 2022 – 2023 yang katanya dihadiri utusan 2khusus yang sangat berpengaruh di kementerian agar Ahok tutup mata dalam proses bisnis pengadaan minyak mentah dan BBM.

“Saat itu katanya Ahok menolak mentah-mentah ajakan itu yang membuat semua kecewa atas sikap Ahok tersebut. Keberanian dan kejujuran Ahok sangat dinanti oleh rakyat Indonesia agar bisa mengungkap benang merah bagan struktur hasil pemetaan orang-orang yang diduga terlibat dalam proses bisnis impor minyak di Pertamina telah beredar luas di media sosial. Sekali layar terkembang surut kita berpantang,” pungkas Yusri.

MoneyTalk,Jakarta – Pembentukan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto tampaknya mendapat hambatan yang luar biasa. Superholding yang bertugas untuk pengelolaan investasi di luar APBN yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini diyakini bisa menjadi superholding yang lebih baik seperti Temasek milik Singapura atau Khazanah milik Malaysia.

BPI Danantara ini akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto, dimana kehadirannya diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan investasi negara. Presiden Prabowo Subianto ingin pengelolaan investasi negara lebih profesional, terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri lagi.

Kehadiran BPI Danantara sendiri dirancang untuk mengelola investasi besar yang ditujukan mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Selain itu diharapkan kehadiran BPI Danantara kelak dapat menjadi solusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto, salah satu instrumen untuk mendukung visi tersebut adalah melalui pembentukan superholding ini.

Namun, tanpa ada kejelasan payung hukum, proses peluncuran dan operasional badan ini tidak dapat berjalan. Padahal jika sudah memiliki payung hukum, maka BPI Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi pilar penting dalam pengelolaan investasi di Indonesia.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Senin (3/1/2025) di Jakarta.

“Apalagi saat ini aset investasi BUMN tidak dimanfaatkan dengan baik. Di sinilah peran BPI Danantara, yakni mengelola investasi secara efektif dan profesional sehingga dapat meningkatkan perekonomian yang signifikan. Mengingat BPI Danantara diproyeksikan untuk mengelola aset-aset BUMN yang dimanfaatkan untuk pembangunan nasional melalui investasi,” ungkap Yusri.

Karena itu, lanjut Yusri, dengan kehadiran BPI Danantara nanti diharapkan pengelolaannya dapat  lebih profesional, terarah dan pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan.

“Namun dalam perjalanannya, pembentukan superholding ini malah mendapat batu sandungan dan pembegalan dari kelompok-kelompok yang merasa terganggu atas kehadiran BPI Danantara tersebut. Aksi-aksi pembegalan tampak jelas terlihat dalam pembentukan payung hukum BPI Danantara di parlemen yang tertunda berbulan-bulan,” beber Yusri.

Hal ini, kata Yusri, terlihat dari alotnya DPR RI dalam menggodok rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi landasan hukum berdirinya BPI Danantara nanti.  Disinyalir alotnya pembentukan payung hukum ini akibat campur tangan kelompok-kelompok yang terganggu atas terbentuknya BPI Danantara.

“Mereka diduga merupakan para korporasi, oligarki, yang erat dengan penguasa lama dimana selama ini menikmati ‘kue’ BUMN untuk sarana politisnya,” beber Yusri.

Menurut Yusri, kelompok ini menggunakan ‘proxy-proxy’ nya di parlemen untuk menggagalkan peluncuran BPI Danantara sebagai superholding BUMN nanti. Mereka juga bermain di balik layar dengan lingkar terdalam Presiden Prabowo Subianto di parlemen maupun di koalisi pemerintahannya.

“Atraksi ‘Pat Pat Gulipat’ para ‘Brutus’ ini jelas menciderai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi nasional. Bagaimana tidak, pasalnya parlemen didominasi oleh koalisi yang berada di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Seharusnya payung hukum untuk BPI Danantara bisa cepat selesai dan tidak tertunda sekian lama,” kata Yusri.

Yusri menekankan, aksi busuk itu jelas harus segera diakhiri, Presiden Prabowo harus segera mengevaluasi lingkar terdalamnya yang ada di parlemen maupun pemerintahannya. Mereka harus disadarkan dan dijauhi dari para pembegal konstitusi yang ingin menyandera program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo Subianto juga harus bertindak tegas terhadap para ‘Brutus’ di lingkar terdalamnya baik di parlemen atau pemerintahan. Mereka ini perlu diperiksa dan diberi hukuman setimpal atas manuver dan aksi pengkhianatan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, langkah ini perlu dilakukan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan program-program yang pro kerakyatan dapat berjalan tanpa hambatan yang berarti. Tak hanya itu, sikap tegas tersebut juga sangat penting untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto supaya lebih ‘merdeka’ dan independen dari intervensi kelompok-kelompok politis lama yang masih ikut campur dan mempengaruhi kebijakan-kebijakannya.

“Untuk itu, ketegasan ini harus segera dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap para ‘Brutus’ yang ada di lingkar terdalamnya. Presiden Prabowo Subianto pun dapat lebih tenang menjalankan roda pemerintahannya tanpa adanya intervensi atau campur tangan kelompok-kelompok tersebut yang selama ini terus mengganggu,” tegas Yusri.

“Niscaya jika hal ini dilakukan, rasa optimis rakyat Indonesia terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik di segala bidang akan terwujud  kelak. Saatnya bersikap tegas Mr President!,” pungkas Yusri.

MoneyTalk,Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat koordinasi pada Kamis (30/1) membahas dugaan ketidaksesuaian penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro.

Rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Heru Kustanto, menegaskan bahwa Kemenperin berkomitmen memastikan setiap proyek strategis mematuhi regulasi TKDN.

“Kami ingin memastikan seluruh proyek energi dan migas mengikuti ketentuan TKDN. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri,” ujar Heru.

Menurutnya, jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor, yang berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja. Kemenperin akan terus mengawasi proyek strategis guna memastikan pemenuhan kandungan lokal dalam rantai pasok industri energi dan migas.

“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi agar aturan TKDN benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar angka persentase, tetapi bagaimana industri dalam negeri berkembang dan berdaya saing,” tegas Heru.

Selain itu, Kemenperin akan melakukan sampling audit terhadap komitmen TKDN di semua proyek hulu dan hilir migas untuk menilai kepatuhan terhadap undang-undang.

Menanggapi inisiatif Kemenperin, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa dirinya mendadak dipanggil oleh Kepala P3DN dalam forum tersebut dan diperkenalkan sebagai calon penggugat. Ia diberi kesempatan menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran TKDN.

“Saya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum. Jika ada pelanggaran, CERI tetap akan menggugat. Namun, jika aturan TKDN dipenuhi untuk kedua proyek ini, CERI tidak akan menggugat,” ujar Yusri.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menjaga kepentingan industri jasa penunjang migas di Indonesia.

“Kami mendukung upaya Kemenperin memastikan industri jasa penunjang migas menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini bukan hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja,” tambahnya.

Menurut Yusri, pihak pemilik proyek, baik JOB Pertamina-Medco E&P Tomori maupun PT Pertamina Energi Terminal, tampaknya sepakat mengikuti aturan TKDN. Hal ini menjadi sinyal positif bagi industri nasional agar aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini.

“Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan untuk menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan sehingga terlihat jelas berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa,” ujar Irvan.

Ia menambahkan bahwa pemisahan ini penting untuk mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan. Dengan demikian, diharapkan penerapan TKDN dapat lebih transparan dan berpihak pada industri dalam negeri.

Sebagai informasi, Kemenperin mengundang berbagai pihak dari unsur pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, serta asosiasi industri terkait dalam rapat koordinasi ini:

1. Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian Perindustrian

2. Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal

3. Project Manager LPG Tuban Tahap II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

4. VP Local Content Utilization Management PT Pertamina (Persero)

5. VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping

6. General Manager JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi

7. Direktur PT Timas Suplindo

8. Direktur PT Pratiwi Putri Sulung

9. Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai SKK Migas

10. Direktur Pembinaan Program Migas, Kementerian ESDM

11. Direktur Gas Bumi BPH Migas, Kementerian ESDM

12. Direktur PT Trimitra Wahana Sukses

13. Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO)

14. Kepala Divisi Bisnis Industrial Service PT Surveyor Indonesia

15. Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA)

16. Dewan Pengurus Pusat HAKINDO

17. Ketua Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan Accessories (PROA)

18. Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe)

MoneyTalk, Jakarta –  Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) akan mengajukan gugatan hukum (Class Action) terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).

Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Direktur dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (25/1) mengatakan gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.

“Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” terang Yusri.

Yusri menambahkan dalam gugatan ini CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.

“Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas), Pertamina Hulu Energi (PHE), JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN,” jelasnya.

Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten. Pelanggaran yang terjadi dianggap tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan daya saing industri lokal.

“Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kedaulatan produk lokal,” ujar Henry Dunant.

Gugatan ini jelasnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan. Proses hukum diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memperbaiki tata kelola proyek di sektor migas, khususnya terkait implementasi penggunaan produk dalam negeri.

MoneyTalk,Jakarta – Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melantik Dirjen Migas Achmad Muchtasyar sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan.

Yusri menilai kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung.

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk. Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa.

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait. Diharapkan langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

MoneyTalk,Jakarta  –  Tim peneliti dari Satya Bumi dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 9 September 2024 telah merilis hasil penelitian terbaru mereka terkait dampak pertambangan nikel di Pulau Kabaena.

Dalam riset tersebut, tim peneliti turut mengungkap nama-nama besar yang ikut menikmati manfaat pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Mulai dari mantan gubernur, calon kepala daerah, hingga jenderal polisi. Beberapa nama disebut berkaitan erat dengan Nur Alam, mantan terpidana korupsi sekaligus Gubernur Sultra periode 2008 – 2018. Penelitian Walhi itu mengelompokkan penerima manfaat menjadi tujuh kluster.

Keterlibatan Nur Alam bermula pada tahun 2010. Nur Alam yang sedang menjabat sebagai gubernur merevisi aturan tata ruang Sultra. Salah satu perubahan yang diusulkan dalam revisi tersebut adalah menurunkan status kawasan hutan, dari hutan lindung menjadi hutan produksi di Pulau Kabaena. Revisi itu juga dikuatkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan Nomor SK.465/Menhut-II/2011.

Salah satu kluster penerima manfaat menurut Walhi adalah klaster Alaniah Nisrina, Arinta Nila Hapsari dan Andi Sumangerukka.

Pada klaster ini, nama Arinta Nila Hapsari dan Alaniah Nisrina yang tak lain adalah istri dan anak Gubernur Sulawesi Tenggara Terpilih Pilgub 2024 Andi Sumangerukka, ternyata memiliki saham di sejumlah perusahaan bergerak di bidang tambang nikel. Demikian terungkap dari penelusuran Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

“Sesuai dokumen resmi dari Website Resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), nama Arinta Nila Hapsari ini muncul sebagai pemegang saham mayoritas pada PT Tribhuwana Sukses Mandiri, PT Kabaena Kromit Prathama dan PT Baula Petra Buana,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (15/1/2025).

Dirincikan Hengki, di PT Baula Petra Buana, perempuan kelahiran Sidikalang 3 Agustus 1971 itu menguasai 30 persen saham senilai Rp 18 miliar. Sedangkan di PT Kabaena Kromit Prathama, Arinta Nila Hapsari tercatat sebagai pemegang 70 persen saham senilai Rp 1,75 miliar.

Selanjutnya, Arinta Nila Hapsari mengantongi 25 persen saham PT Tribhuwana Sukses Mandiri senilai Rp 22,5 juta.

“Hasil penelusuran awal kami ini cukup mangagetkan lantaran perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari ini semua bergerak di bidang tambang nikel. Di berbagai media telah diungkap bahwa perusahaan-perusahaan milik Arinta itu beroperasi di Sulawesi Tenggara,” ungkap Hengki.

Hengki mengutarakan, sepak terjang Arinta di dunia tambang nikel itu sontak menimbulkan tanda tanya lantaran suami Arinta, Andi Sumangerukka, terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 lalu.

“Apalagi, karir Andi Sumangerukka di militer cukup mentereng. Ia tak lain merupakan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tenggara periode 2015-2019. Tak lama berselang, Andi Sumangerukka dipromosikan menjadi Pangdam XIV/Hasanuddin dan menjabat sejak tahun 2020 hingga tahun 2021,” beber Hengki.

Berdasarkan rilis harta kekayaan calon kepala daerah di laman LHKPN KPK, kekayaan Andi Sumangerukka mencapai Rp632 miliar. Jumlah tersebut menempatkan Andi Sumangerukka sebagai calon gubernur terkaya se-Indonesia di Pilkada 2024.

Keheranan atas mulusnya sepak terjang Arinta Nila Hapsari itu, lanjut Hengki, makin memuncak setelah sejumlah permasalahan hukum menyeret perusahaan-perusahaan milik Arinta Nila Hapsari. Meski terseret masalah hukum, tampaknya hingga saat ini, Arinta Nila Hapsari masih melenggang bebas sebagai pemilik perusahaan-perusahaan tersebut.

“Sebut saja mulai dari terseretnya PT Kabaena Kromit Prathama dalam skandal dokumen terbang alias ‘dokter’ di Kementerian ESDM yang telah menyeret mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin ke balik jeruji besi, terkait IUP nikel PT Kabaena seluas 102,6 hektare di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang ternyata merupakan wilayah kerja PT Antam Tbk. Arinta Nila Hapsari tampaknya tak tersentuh hukum, meskipun Arinta memiliki saham 70 persen di PT Kabaena Kromit Prathama,” ungkap Hengki.

Tak hanya itu, PT Tribhuwana Sukses Mandiri milik Arinta Nila Hapsari juga terseret dalam kasus dugaan penambangan secara ilegal dan merusak lingkungan PT Tonia Mitra Sejahtera.

“Bahkan berdasarkan fakta persidangan di PN Kendari, menurut Nur Alam, penjualan PT Tonia Mitra Sejahtera kepada PT Tribhuwana Sukses Mandiri berlangsung di kantor Kabinda Sulawesi Tenggara semasa sang suami masih menjabat sebagai Kabinda di sana,” tukas Hengki.

Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri Arif Kurniawan yang ternyata juga sebagai pemilik PT Dua Delapan Resources, membayar pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 100 miliar ke rekening Amran Yunus yang diangsur sebanyak empat kali.

Namun anehnya, penelusuran CERI di Website Resmi AHU Kemenkum HAM, tidak ditemukan data PT Tonia Mitra Sejahtera. Padahal, data Perusahaan ini muncul pada Website MODI Kementerian ESDM, yang mencantumkan empat entitas pemegang saham, yakni PT Barisan Mineral Semesta, PT Adia Mitra Investama, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dan PT Segara Kilau Mas, dengan kepemilikan masing-masing 25 persen.

Berbagai temuan itu, kata Hengki, wajar jika publik bertanya-tanya, apakah benar Arinta Nila Hapsari dijuluki sebagai Ratu Nikel Sultra?