6 November 2026

Dahlan Iskan

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menanggapi tulisan wartawan senior Dahlan Iskan berjudul “Prabowo Mahathir” yang membandingkan langkah Presiden Prabowo Subianto dengan kebijakan nasionalisasi ekonomi yang pernah dilakukan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Dalam tanggapannya yang disampaikan kepada media pada 20 Agustus 2026, Said Didu menyoroti pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintahan Prabowo Subianto menata kembali ekonomi Indonesia dengan pendekatan yang dinilainya memiliki kemiripan dengan langkah Mahathir.

Said Didu mengawali tanggapannya dengan merujuk langsung pada tulisan Dahlan Iskan.

“Tulisan Pak Dahlan Iskan menguraikan bagaimana ‘Nasionalisasi’ yg dilakukan oleh Mahathir Muhammad 1981 dengan pembelian perusahaan perkebunan kelapa sawit Guthrie Plantatian milik perusahaan Inggris oleh Pribumi Malaysia dengan pembelian tambang Batubara Bayan Resources – milik orang terkaya Indonesia Low Tuck Kwong oleh Haji Isam yang dilaksanakan saat rezim Prabowo.” urai Said Didu.

Menurut Said Didu, tulisan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo.

“Apakah Prabowo akan menata Ekonomi menjadi seperti yang dilakukan oleh Mahathir Muhammad untuk mengembalikan kedaulatan ekonomi dari tangan Oligarki ?” tanyanya menandaskan.

Said Didu kemudian menutup tanggapannya dengan pernyataan singkat yang menempatkan perkembangan kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang masih harus ditunggu.

“Mari kita tunggu” tegasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi impor LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam keterangan resminya, Yusri meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menghadirkan sejumlah tokoh kunci dalam sidang terdakwa Hari K. Yulianto dan Yeni Handayani yang direncanakan berlangsung akhir 2025.

Menurut Yusri, ada sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap secara terang-benderang di persidangan. Ia mempertanyakan mengapa saat persidangan Karen Agustiawan pada Februari–Juni 2024, JPU dan majelis hakim tidak menghadirkan saksi penting seperti mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto, serta mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Padahal, kehadiran mereka penting agar majelis hakim bisa mengkonfrontir keterangan Dahlan Iskan dengan Nicke, Dwi Soetjipto, dan Ahok terhadap Karen Agustiawan untuk menemukan kebenaran materiil. Apakah realisasi penyerahan kargo LNG dari CCL ke Pertamina menggunakan Sales and Purchase Agreement (SPA) hasil amandemen 2015 atau SPA 2013–2014 yang ditandatangani Karen,” tegas Yusri, Jumat (26/9/2025).

Ia menilai pertanyaan besar muncul jika realisasi impor LNG sejak 2019 hingga 2040 ternyata menggunakan SPA 2015, tetapi tanggung jawab justru dibebankan pada SPA 2013–2014. “Secara akal sehat, mengapa yang dipersoalkan justru perjanjian lama jika yang dipakai adalah hasil amandemen 2015?” ujarnya.

Yusri juga menyinggung kesediaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di persidangan Karen untuk memberikan kesaksian meringankan. “Bahkan Pak JK mau hadir sebagai saksi yang meringankan. Ini menunjukkan bahwa pencarian kebenaran seharusnya tidak setengah-setengah,” katanya.

Lebih lanjut, CERI mengungkapkan laporan terbarunya yang menyebutkan bahwa hingga akhir 2024, Pertamina telah meraup keuntungan kotor sekitar USD 97,4 juta dari bisnis impor LNG dengan CCL sejak 2019. “Keuntungan tersebut bahkan sudah dinikmati sebagai tantiem oleh dewan direksi dan komisaris Pertamina periode 2020–2024, sementara Karen Agustiawan yang berperan menghasilkan laba justru divonis 11 tahun penjara. Ironis,” ujar Yusri.

CERI menegaskan, demi keadilan dan kebenaran materiil, JPU dan Majelis Hakim Tipikor Jakarta diminta menghadirkan Dahlan Iskan, Nicke Widyawati, Dwi Soetjipto, Basuki Tjahaja Purnama, dan Karen Agustiawan sebagai saksi dalam persidangan Hari K. Yulianto dan Yeni Handayani. “Semua harus dibuka secara terang-benderang agar tidak ada dusta di antara kita,” tutup Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST, dalam pernyataannya menirukan ucapan Dahlan Iskan pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 terkait Judicial Review (JR) UU No. 30/2009, menyampaikan bahwa “Untuk mengelola PLN, baik ada UU maupun tidak, sama saja.” Pernyataan ini merujuk pada kondisi PLN yang dinilai telah mengalami liberalisasi, terlepas dari regulasi hukum yang berlaku.

Namun, apakah pernyataan ini benar adanya? Untuk memahami masalah ini, kita harus melihat kembali perjalanan PLN sebagai perusahaan milik negara yang memiliki peran penting dalam sektor kelistrikan nasional.

Legitimasi PLN sebagai Perusahaan Listrik Negara, PLN memiliki dasar hukum yang kuat sejak didirikan pada 27 Oktober 1945 sebagai Perusahaan Jawatan Listrik Negara, hasil nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik Belanda, seperti NV. Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom, NIGMN, dan lainnya.

Dasar legalitas PLN semakin kuat ketika pada Sidang Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003, yang diputuskan pada 15 Desember 2004, MK menegaskan bahwa keberadaan PLN berlandaskan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” PLN, sebagai pengelola listrik negara, bertanggung jawab menyediakan kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam perkembangannya, UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan mengukuhkan PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Namun, pada era tersebut, pemerintah mulai membuka sektor kelistrikan bagi investor asing dan swasta nasional, yang sering kali terafiliasi dengan keluarga pejabat.

Pada 1994, status PLN berubah melalui PP No. 23/1994, yang mengalihkan PLN dari Perusahaan Umum (PERUM) menjadi Perseroan Terbatas (PT PLN Persero). Lahirnya UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan semakin mendorong perubahan besar, seperti unbundling (pemecahan) sektor kelistrikan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini membuka jalan bagi liberalisasi kelistrikan melalui mekanisme seperti Power Wheeling dan Multi Buyer and Multi Seller (MBMS), yang pada intinya memperbolehkan lebih dari satu entitas untuk menjual listrik kepada konsumen.

Penolakan terhadap Liberalisasi, dan dilakukan Judicial Review terhadap UU No. 20/2002. Namun Liberalisasi ini mendapat perlawanan dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN). Pada tahun 2003, mereka mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 20/2002 ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memutuskan untuk membatalkan total UU tersebut, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang mewajibkan cabang produksi penting untuk dikuasai negara.

Namun, meskipun MK telah membatalkan UU No. 20/2002 pada 15 Desember 2004, langkah-langkah liberalisasi di sektor kelistrikan tidak berhenti di situ. Wakil Presiden Jusuf Kalla memanggil Direksi PLN dan menuduh mereka memihak Serikat Pekerja PLN. JK kemudian menginstruksikan agar RUU baru disusun, yang pada intinya tidak berbeda jauh dengan UU No. 20/2002. Inilah yang kemudian melahirkan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

UU No. 30/2009 dan Pengulangan Masalah. Pada 23 September 2009, UU No. 30/2009 disahkan. Namun, seperti halnya UU No. 20/2002, UU No. 30/2009 juga mendapat tentangan, khususnya terkait pasal-pasal yang mendukung liberalisasi sektor kelistrikan. MK akhirnya kembali membatalkan sebagian pasal-pasal dari UU ini, terutama yang mendukung unbundling dan liberalisasi kelistrikan.

Secara hukum, liberalisasi kelistrikan di Indonesia sebenarnya telah dilarang oleh MK. Namun, faktanya, liberalisasi tetap berjalan di bawah pengawasan berbagai oknum petinggi negara. Beberapa oknum di lembaga kepresidenan, Kementerian BUMN, dan Direksi PLN justru mendukung berdirinya pembangkit listrik swasta, atau Independent Power Producer (IPP), dan penjualan jaringan ritel PLN Jawa-Bali kepada konglomerat, seperti Tommy Winata dan Aguan. Mereka juga memaksakan mekanisme jual beli listrik melalui Power Wheeling System, yang jelas-jelas melanggar konstitusi.

Akibatnya, masyarakat luas harus menanggung biaya listrik yang semakin mahal, meskipun pemerintah telah memberikan subsidi. Ironisnya, subsidi yang dimaksud justru menutupi kerugian yang timbul dari liberalisasi yang dijalankan tanpa dasar hukum.

“Untuk Mengelola PLN, Baik Ada UU Maupun Tidak, Sama Saja”
Pernyataan Dahlan Iskan, yang diungkapkan kembali oleh Ahmad Daryoko, menyoroti kenyataan pahit bahwa meskipun liberalisasi kelistrikan bertentangan dengan undang-undang, proses ini tetap berjalan. UU yang melarang liberalisasi ada, tetapi tidak diimplementasikan. Hal ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan kepentingan ekonomi segelintir pihak dapat mengesampingkan aturan yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

PLN, sebagai perusahaan negara yang harusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, telah diubah menjadi lahan investasi swasta yang mencari keuntungan sebesar-besarnya, dengan mengorbankan rakyat sebagai konsumen utama. Dalam konteks ini, benar adanya bahwa “untuk mengelola PLN, baik ada UU maupun tidak, sama saja” — yang mengelola bukanlah hukum, melainkan kekuatan kapital yang didukung oleh pejabat negara.

Tindakan Hukum yang Mendesak. Atau bikin Diskusi, seminar, dan berbagai forum lainnya terkait pengelolaan PLN sangat penting untuk memperdalam pemahaman publik tentang permasalahan ini. Namun, yang lebih penting dan mendesak adalah tindakan hukum terhadap pelanggaran konstitusi yang terjadi. Pelanggaran terhadap Putusan MK, baik pada 2004 maupun pada 2014, harus diusut dan ditindak secara tegas.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka kepentingan rakyat yang tergantung pada sektor kelistrikan akan terus terpinggirkan. Sementara itu, liberalisasi yang tidak berpihak pada rakyat terus berlangsung, memaksakan tarif listrik yang tinggi dan membebani masyarakat luas. Ini bukan hanya soal PLN, tetapi soal kedaulatan energi nasional yang terancam oleh kepentingan kapitalis.(c@kra)