14 BUMN dan SKK Migas, Pemborosan Anggaran dan Kurangnya Profesionalisme

0

MoneyTalk, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola keuangan pada SKK Migas dan 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Auditorat Utama Keuangan Negara VII. Laporan tersebut mengungkapkan berbagai temuan signifikan yang menyangkut penyalahgunaan anggaran, ketidakefisienan, serta kurangnya penerapan prinsip good corporate governance. Secara total, BPK mencatat 178 temuan dengan nilai Rp41,75 triliun, USD291 juta, dan EUR6,8 juta yang masih memerlukan tindak lanjut.

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang tidak transparan di berbagai BUMN dan SKK Migas, mengakibatkan pemborosan anggaran dan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Salah satu masalah utama yang diungkap oleh BPK adalah lemahnya sistem tata kelola (governance) pada BUMN dan SKK Migas. Menurut Slamet Edy Purnomo, Anggota VII BPK, kelemahan tersebut terkait dengan struktur, proses, dan hasil tata kelola yang kurang memadai. Hal ini menyebabkan beberapa proyek atau program pemerintah dijalankan tanpa basis efisiensi atau analisis biaya yang tepat, yang akhirnya membebani anggaran negara.

Misalnya, beberapa proyek penugasan BUMN menimbulkan “regulatory cost” yang tinggi, di mana biaya-biaya yang timbul dari regulasi atau kebijakan yang tidak efektif memengaruhi keuntungan negara secara signifikan. Slamet menegaskan bahwa hal ini menunjukkan belum adanya integrasi yang baik antara perencanaan program dengan evaluasi kebijakan dalam BUMN, yang seharusnya mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional secara efisien.

SKK Migas sebagai lembaga yang mengatur kegiatan eksplorasi dan produksi minyak serta gas di Indonesia, juga tidak luput dari temuan BPK. Pengelolaan keuangan yang kurang efektif dan adanya kebijakan yang tidak tepat sasaran menjadi salah satu sorotan utama. SKK Migas memiliki peran strategis dalam memastikan pasokan energi nasional, namun kelemahan dalam operasional dan manajemen risiko berpotensi menghambat tujuan tersebut.

Ke-14 BUMN yang disoroti dalam LHP ini juga menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola perusahaan, yang berujung pada ketidakmampuan menghasilkan output yang optimal bagi negara. Menurut BPK dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (01/10), manajemen risiko yang kurang baik, serta lemahnya pengawasan oleh dewan komisaris dan sistem pengendalian internal (SPI), telah memicu berbagai kebocoran anggaran dan inefisiensi yang signifikan. Beberapa BUMN bahkan menjalankan proyek yang gagal mencapai target finansial maupun operasional, yang secara langsung berdampak negatif pada penerimaan negara.

SKK Migas dan BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dengan adanya masalah tata kelola dan pemborosan anggaran ini, kemampuan BUMN dan SKK Migas untuk menjalankan fungsi tersebut menjadi dipertanyakan.

Dalam konteks ini, rekomendasi BPK sangat penting. BPK meminta agar BUMN memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan dan pengelolaan kebijakan yang berdampak pada peningkatan beban regulasi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan anggaran dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan.

Selain itu, BPK juga menekankan perlunya penguatan pengawasan internal, khususnya peran dewan komisaris dan fungsi manajemen risiko, untuk memastikan bahwa agenda pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Dalam laporan tersebut, BPK juga memberikan rekomendasi kepada SKK Migas dan 14 BUMN untuk segera menindaklanjuti temuan ini dalam waktu 60 hari, sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004. Tindak lanjut yang cepat dan tepat atas temuan BPK ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian negara dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Slamet Edy Purnomo juga menegaskan pentingnya lembaga-lembaga ini untuk menjadikan hasil pemeriksaan sebagai pelajaran (lessons learned) agar dapat memperbaiki kinerja di masa depan. Dengan memperkuat pengawasan internal, mengoptimalkan mekanisme pengambilan keputusan, dan menerapkan prinsip good corporate governance, diharapkan SKK Migas dan BUMN dapat berperan lebih signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap SKK Migas dan 14 BUMN mengungkapkan adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan dan operasional yang menyebabkan pemborosan anggaran serta kurangnya profesionalisme dalam menjalankan fungsi penting bagi negara. Dengan nilai temuan mencapai triliunan rupiah, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa BUMN dan SKK Migas mampu beroperasi dengan lebih efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Pentingnya peran SKK Migas dan BUMN dalam mendukung pembangunan nasional menuntut adanya perbaikan tata kelola yang mendesak. Reformasi struktural dan peningkatan profesionalisme akan menjadi kunci keberhasilan kedua entitas ini dalam mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional, sesuai dengan amanat UUD 1945. Langkah-langkah yang lebih strategis dalam pengawasan dan manajemen risiko juga harus diterapkan untuk meminimalisir kerugian keuangan negara di masa mendatang.(c@kra)

Views: 0

Leave A Reply

Your email address will not be published.