8 November 2026

SKK Migas

MoneyTalk, Jakarta – Jakarta- Meskipun banyak aturan telah dibuat berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dengan turunannya berupa Pedoman Tata Kerja (PTK) oleh SKK Migas untuk peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) untuk industri hulu Migas, ternyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap TKDN telah menyebabkan praktek impor matrial yang sudah mampu diproduksi didalam negeri tersebut masih subur terjadi hingga saat ini.

Keluhan pengusaha atas lemahnya peran maksimal SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM yang awalnya diharapkan sebagai garda terdepan dan benteng terakhir untuk memastikan komitmen TKDN pada infrastruktur hulu migas, ternyata lemah.

Diduga ada kekuatan besar yang membuat peran pejabat migas tersebut menjadi lemah, disinyalir pelanggaran terhadap TKDN di industri hulu migas bisa berlangsung terus.

Jadi kekagetan dan keluhan yang sering diucapkan Presiden Jokowi diberbagai forum bahwa mengapa negara kita impornya besar terus, ternyata akibat anak buahnya ikut membiarkan praktek yang merugikan kepentingan industri dalam negeri bisa terjadi terus.

Meskipun telah ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM untuk Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Demikian diutarakan Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Jum’at (20/9/2024) di Jakarta.

“Padahal, sejak tahun 2018 Kementerian Keuangan telah menertibkan rencana impor barang (RIB) untuk industri migas. Saat itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan kepada media bahwa penertiban RIB akan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang akan berkerja sama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM, tetapi kami pun tidak tau apa progresnya hingga saat ini,” lanjut Yusri.

Sebab, kata Yusri, ternyata ada siasat yang dilakukan oleh importir nakal untuk menghindari larangan impor tersebut dengan menggunakan pabrik yang punya workshop di Kawasan Berikat.

“Jadi importir nakal ini bisa mengeluarkan produk-produk impor yang masuk ke Kawasan Berikat lantaran mereka bisa impor langsung tanpa harus minta Pertimbangan Teknis (Pertek) ke Kementerian Perindustrian untuk bisa mendapat rekomendasi impor ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” beber Yusri.

Yusri mengutarakan, harusnya semua pihak punya tanggungjawab bersama untuk mencegah banjirnya produk impor kebutuhan sektor migas yang sudah bisa diproduksi dengan kualitas yang bagus, khususnya untuk melindungi industri jasa penunjang migas dalam negeri bisa terus berproduksi.

“Sebab, berdasarkan informasi terbaru yang kami peroleh bahwa industri jasa penunjang hulu migas juga akan mengalami nasib yang sama dengan industri lainnya yang sudah duluan bangkrut,” kata Yusri.

Meskipun SKK Migas telah menetapkan aturan berupa Pedoman Tata Kerja untuk memastikan komitmen TKDN pada industri hulu migas yang dioperatori Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), khususnya kontrak dengan skema cost recovery, ternyata dugaan pelanggaran terhadap komitmen TKDN masih saja terjadi.

“Sebagai contoh kecil, diduga adanya upaya kontrakror EPC di Medco Tomori, yaitu konsorsium PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung (KSO Timas-Pratiwi) dengan mengundang vendor yang akan melakukan impor komponen untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut, jika benar informasi tersebut seyogyanya langkah itu harus segera dicegah dan ditindak,” ungkap Yusri.

Yusri membeberkan, diketahui konsorsium Timas Suplindo dengan Pratiwi Putri Sulung telah menanda tangani kontrak EPC dengan JOB Pertamina-Medco E&P Sulawesi Tengah untuk pengembangan lapangan gas Senoro Selatan pada 26 Februari 2024. Rencananya proyek gas Senoro Selatan diperkirakan akan onstream pada akhir tahun 2025.

Padahal, kata Yusri, kegiatan impor itu jelas melanggar komitmen TKDN sesuai PTK 07 revisi ke 05 yang tegas menyatakan, “Dalam rangka memastikan penggunaan produk dalam negeri oleh Pelaksana kontrak KKKS Cost Recovery melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan kontrak dengan cara melakukan verifikasi untuk memenuhi kewajiban capaian TKDN dan penggunaan produk dalam negeri”.

“Termasuk sanksi ringan sampai sanksi daftar hitam alias black list terhadap rekanan tersebut. Namun jika tetap berani melanggarnya patut diduga ada backing kuat di belakangnya yang berani melawan negara,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta — Koordinator Daulat Energy, Ridwan Hanafi, mengungkapkan adanya dugaan pemborosan anggaran pada sewa kendaraan yang dilakukan oleh SKK Migas untuk tahun 2024. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Senin (02/09) di Jakarta, Ridwan meminta agar ada langkah tegas dari pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran ini.

Menurut Ridwan, dugaan pemborosan ini tidak hanya mencerminkan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di tubuh SKK Migas, tetapi juga dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya mengelola sumber daya alam Indonesia dengan baik. “Jika ini benar, maka sangat disayangkan. Anggaran seharusnya dikelola secara efisien dan transparan, bukan untuk pemborosan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam biaya sewa kendaraan yang dikeluarkan SKK Migas. Ia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Pengawasan terhadap penggunaan anggaran adalah hal yang mutlak. Kami mendesak agar BPK dan KPK segera turun tangan untuk mengungkap apakah ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran dalam kasus ini,” tegas Ridwan.

Diketahui bahwa setiap tahun, SKK Migas mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk menyewa kendaraan dinas. Menurut dokumen dan data yang diterima MoneyTalk.id, pada tahun 2024 SKK Migas menghabiskan anggaran sebesar Rp26.400.064.000 untuk sewa kendaraan dan operasional. Selain itu, mereka juga mengeluarkan anggaran sebesar Rp795.000.000 untuk sewa kendaraan operasional jabatan. Dengan demikian, total anggaran yang dihabiskan SKK Migas untuk sewa kendaraan pada tahun 2024 mencapai Rp27.195.064.000.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 SKK Migas telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp24.782.841.000 untuk menyewa kendaraan dinas dan operasional. Dengan angka-angka tersebut, SKK Migas terlihat seperti mengadakan “pesta kendaraan” setiap tahun. Padahal, dengan anggaran puluhan miliar rupiah ini, lebih baik jika mereka membeli kendaraan agar dapat menjadi aset bagi lembaga negara seperti SKK Migas. Aset kendaraan tersebut bisa dijual kapan saja jika dibutuhkan, yang tentunya lebih menguntungkan bagi negara.

Namun, tampaknya SKK Migas lebih memilih opsi menyewa kendaraan daripada membeli. Mungkin saja, karena menyewa kendaraan memberikan keuntungan tertentu yang tidak bisa didapatkan jika mereka memilih untuk membeli kendaraan. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai efisiensi penggunaan anggaran di lembaga strategis seperti SKK Migas. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya audit menyeluruh untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran ini sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan oleh publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SKK Migas belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemborosan anggaran sewa kendaraan tersebut. Ridwan berharap, dengan adanya perhatian dari publik dan penegak hukum, kasus ini dapat segera ditangani secara serius dan transparan.

Daulat Energy, sebagai salah satu lembaga yang peduli terhadap tata kelola energi di Indonesia, akan terus mengawal isu ini agar tidak ada penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Ridwan juga mengajak masyarakat untuk terus kritis dan mengawasi penggunaan anggaran publik, terutama yang bersumber dari pendapatan negara dari sektor migas. (c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (4/4/2023) secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Praja Bakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.

Rapat dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I Gunawan Eko Movianto dan dihadiri oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan kementerian/lembaga di antaranya Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Marves, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas.

Pada pendahuluan pembahasan, Gunawan menyampaikan bahwa Ranperda tentang RTRW Provinsi harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum. Selain itu, Raperda juga harus sudah clean and clear saat terbit persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Pemerintah Provinsi agar memperhatikan jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda yaitu dua bulan sejak persetujuan substansi,” kata Gunawan.

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Irkhan Hukmaidy menyampaikan isu strategis yang termuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yaitu adanya usulan perubahan pengaturan pembangunan anjungan migas sebagai ketentuan tidak diperbolehkan menjadi ketentuan diperbolehkan bersyarat dalam zona pelabuhan umum pada tabel PKKPRL.

Dalam diskusi, kementerian/lembaga memberikan masukan-masukan teknis berkaitan dengan muatan pada Ranperda.

Salah satunya, Dr. Krishna Samudra selaku Direktur Direktorat PRL KKP menyampaikan bahwa sesuai UU 23/2014 penyelenggaraan minyak dan gas bumi di daerah menjadi kewenangan pusat, tetapi pemerintah daerah perlu mengenali kegiatan untuk memberikan data dan informasi. Hal ini tentunya sebagai bagian dari penyempurnaan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini di evaluasi.

Selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan evaluasi dimaksud, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan memproses lebih lanjut Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan.[MT]