7 November 2026

PIK

MoneyTalk, Jakarta – PSN PIK2 (dan PSN lainnya) secara jelas dan nyata telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya.

Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44.)

Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang perorangan?

Kalau bukan untuk kepentingan umum, kenapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan kenapa harus diberi label proyek strategis nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun menurun sejak nenek moyang mereka?

Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta.

Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan.

Pasal 2 ayat (4): Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.

Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK2, menteri mana yang koordinasi?

Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.

(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?

Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi:

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Artikel ini berdasarkan pertanyaan:
Bagaimana pandangan bapak terkait PSN PIK 2 yang tengah menimbulkan polemik khususnya bagi warga Tangerang, bahkan Mantan Sekretaris BUMN Said Didu kini diduga dikriminalisasi karena menyuarakan kritikan terhadap PSN ini?

Apakah PSN PIK 2 ini memang menyalahi aturan dan hanya merugikan masyarakat, terlebih banyak warga yang digusur tapi tidak mendapat ganti atau fasilitas yang sepadan?
-Diana, inilah dot com

Jawaban oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies.

MoneyTalk, Jakarta – Minggu, 06 Oktober 2024, Redaksi MoneyTalk menerima sepucuk surat terbuka. Surat tersebut ditujukan kepada beberapa pemangku jabatan. Berikut isinya:

Untuk Yth. Menkopolhukam, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI

Disampaikan dengan hormat, sebagai Himbauan Terbuka untuk ketiga pejabat negara tersebut di atas. Urgent bahwa memagari laut oleh Taipan China di Pantai Utara Jakarta hingga Provinsi Banten, sama dengan merampas hak kedaulatan negara oleh perusahan Pantai Indah Kapuk (PIK l, PIK II, Oligarki Taipan China). Sebab, wilayah laut merupakan hak kedaulatan negara Republik Indonesia.

Termasuk Pembangunan Kawasan Rempang Eko City oleh China di Barelang Provinsi Riau, mohon penekanan untuk ditinjau kembali perizinannya.

Karena menyangkut keamanan kawasan yang menjadi prioritas untuk menjaga kedaulatan NKRI. Wilayah Rempang Riau masuk Wilayah LCS yang diklaim China sebagai teritorinya. Seharusnya dikawal bersama negara ASEAN, terutama di jalur perdagangan Internasional Laut Cina Selatan (LCS) yang merupakan jalur laut terpadat didunia.

China sudah membangun Pangkalan Militer di Kepulauan Sprately sengketa dengan Philipina. Sekarang China menancapkan pengaruhnya membangun kekuatan dalam wujud apapun di Pulau Barelang (Rempang, Natuna Batam) Riau, karena China mengklaim wilayah teritori NKRI di LCS adalah wilayahnya.

Pengendalian ke depan wilayah tersebut oleh China akan semakin kokoh, sehingga posisi negara-negara ASEAN termasuk Indonesia semakin lemah. Ini membahayakan negara kawasan dan harus menjadi prioritas perhatian presiden terpilih Prabowo Subianto.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalam, Rahman Sabon Nama, Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloly

Bersamaan dengan datangnya surat terbuka tersebut, terlampir laporan berbunyi sebagai berikut:

Tim Patroli gabungan yang terdiri dari DKP Provinsi Banten, Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, Satpol PP Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, BPN Provinsi Banten, PSDKP Pangkalan Jakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, dan HNSI Kab. Tangerang, melakukan patroli tetang pemagaran atau pembuatan pondasi di laut di wilayah PSN PIK-2 Tangerang dan menemukan:

Sudah 23,334 Km pantai dipagar atau hampir setengah garis pantai Kab. Tangerang sudah dipagar. Anehnya, dari semua intansi tersebut tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemagaran.

Analisis:

Sangat patut diduga bahwa pemagaran tersebut dikerjakan oleh “kontraktor” pengembang PSN PIK-2 dengan langsung ke bawah.

Sangat tidak masuk akal jika kepala desa atau lurah tidak mengetahui aktivitas pemagaran tersebut.

Sepertinya beginilah cara oligarki sekarang bekerja – jadikan aparat desa menjadi “pelaksana” lakukan penggusuran rakyat dan ambil aset negara.

MoneyTalk,Jakarta – Wapres terpilih doyan porno? Wapres terpilih suka menghina Pak Prabowo dan anak serta mantan istrinya? Wapres terpilih bilang suka “apem” nya Sahrini dll.? Wapres terpilih suka bicara jorok, vulgar, penuh kebencian, penghinaan dll.?

Waduuuh…tolong deh jangan terus ungkap hal-hal beginian, ini masuknya delik pidana umum loh, yang tanpa ada yang melaporkan juga bisa ditangkap polisi dan bisa dipenjara.

Kasihan loh Wapres terpilih itu, konon baru terkena kasus Narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK) meskipun gak diproses oleh Polisi, eee…sekarang mau kena kasus lagi dengan kepemilikan akun Fufufafa yang sarat delik pidananya.

Please, jangan diperbesar masalah ini, sebab nanti akan mempermalukan nama baik bapaknya, Presiden kita dengan berjuta pengikut setianya. Juga nama baik ibunya yang sudah capek-capek merekayasanya untuk maju jadi Cawapres.

Kita ini bangsa yang besar, terhormat dan dikenal sebagai bangsa yang ramah tamah dan menghargai sopan santun, suka mikul nduwur pendem jero.

Artinya kalau kita sepakat Pak Jokowi itu presiden kita dan putranya seperti Gibran Rakabuming Raka itu banyak masalah, dan yang dianggap memiliki akun Fufufafa yang penuh porno dan kebencian itu, ya harusnya kita junjung tinggi (mikul nduwur) saja kehormatannya, dan kita kubur dalam-dalam (pendem jero) saja aib-aibnya.

Tradisi kehidupan para pemimpin negeri kita itu biasanya dipenjara karena membela kebenaran dan keadilan atau memperjuangkan kemerdekaan, masak sekarang Wapres Terpilih akan masuk penjara gara-gara menyukai porno, suka menghina, menghujat dan mengumbar syahwat di medsos melalui Akun Fufufafanya? Gila, yang benar saja? Apa kata dunia terhadap kehormatan negeri kita?

Tenang saja Pak Jokowi, saya ada disini. Akan saya lumat habis itu siapa saja yang akan mempermasalahkan Gibran. Tetapi, eee…maaf, saya lupa Pak, kan HARIMAU JOKOWI sudah saya bubarkan? Apa perlu saya hidupkan lagi Pak? Biar aksi bapak yang suka membuat kacau partai-partai politik dan ormas atau perkumpulan apapun semacam KADIN itu bisa lebih mantap lagi? Dengan demikian Wapres Terpilih anak bapak selamat dari jerat pidana, dan kalau bisa didorong jadi Presiden karena Presiden Terpilih kemungkinan tidak dapat melanjutkan tugasnya. Atau kalau toh dapat melanjutkan, kan berkuasanya di tengah hutan Kalimantan Pak?

Strategi ini bagus sekali loh Pak, seperti kata pepatah; sekali lompat dua pulau terlampaui, sekali usul saya bapak terimah, Bahlil dan Budi Arie tak perlu bapak butuhkan lagi. Hemat anggaran Pak. Masak punya jubir-jubir ilegal yang suka debat di Tv-Tv, gak bisa beragumen, bisanya ngajak berantem saja. Bikin malu istana saja kan Pak?

Serangan demi serangan politik ke bapak ini semakin kuat gara-gara Bapak semakin bringas menabrak aturan dan semakin vulgar mengulang-ulang kebohongan demi kebohongan, ini berbahaya, bapak bisa dijatuhkan sebelum 20 Oktober 2024. Maka bapak harus mengingat kata-kata bijak Vivian Greene;”Hidup bukan tentang menunggu badai berlalu. Ini tentang belajar bagaimana menari di tengah hujan”. Sepakat Pak?

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

MoneyTalk, Jakarta – Undang-Undang Cipta Kerja bermasalah hukum, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Konstitusi. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat dengan motif jahat, menjadi alat penguasa dan pengusaha (badan usaha) untuk mengusir penduduk setempat secara paksa, dengan mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional, seperti terjadi di berbagai daerah tambang (nikel, etc), desa Wadas, Pulau Rempang, dan terakhir PIK 2 dan BSD. Baca bagian 1 tulisan ini, dengan judul yang sama.

Yang lebih bermasalah, penetapan Proyek Strategis Nasional sejak 2016 juga bermasalah hukum, melanggar undang-undang. Artinya, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya sampai 225 proyek tidak sah, dan wajib batal demi hukum.

Karena Proyek Strategis Nasional hanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional), bukan oleh Undang-Undang, dan juga bukan perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional.

Karena itu, Peraturan Presiden No 3/2016 tersebut melanggar UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa Peraturan Presiden hanya boleh diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan perintah Undang-Undang:
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.

Artinya, penetapan Peraturan Presiden tanpa merujuk dasar hukum peraturan yang lebih tinggi, UU atau Peraturan Pemerintah, merupakan peraturan tirani dan sewenang-wenang, alias otoriter, karena menempatkan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, sehingga melanggar Konstitusi, melanggar wewenang DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, sesuai bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Setelah sekian lama melanggar peraturan perundang-undangan, Proyek Strategis Nasional baru diatur UU, melalui UU Cipta Kerja (yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian diganti dengan PERPPU (UU) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang juga bermasalah hukum).

Bab X, PERPPU (UU) Cipta Kerja mengatur tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Yang mengejutkan, hanya satu pasal yang mengatur Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Pasal 173 ayat (1) menyatakan, Proyek Strategis Nasional seharusnya dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD: Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, “bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah”.

Tetapi pemerintah melakukan penyimpangan hukum. Peraturan Pemerintah No 42/2021 mereduksi kalimat “Badan Usaha Milik Negara” dan “Badan Usaha Milik Daerah” menjadi “Badan Usaha yang berbentuk hukum”, sehingga badan usaha swasta bisa menjadi pelaksana Proyek Strategis Nasional, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Yang lebih memprihatinkan, pemberian Perizinan Berusaha dan penetapan Proyek Strategis Nasional yang diselenggarakan Badan Usaha Swasta, seperti di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2, BSD, tidak sesuai prosedur, alias melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 42/2021 (yang melakukan penyimpangan hukum) berbunyi: “Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Realitanya, terdapat beberapa kejanggalan menjurus pelanggaran terkait pasal tersebut.

Pertama, bagaimana bisa Badan Usaha, apalagi Badan Usaha Swasta, mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan status Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan proyeknya. Jelas ini melanggar substansi dari strategis dan nasional yang seharusnya dikuasai negara.

Kedua, meskipun begitu, apakah Badan Usaha Swasta seperti di Pulau Rempang, di Desa Wadas, PIK 2 dan BSD, yang melaksanakan proyeknya untuk menghasilkan laba (sebesar-besarnya), sudah mengajukan usulan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional?

Ketiga, berapa luas area Proyek Strategis Nasional yang dimohonkan dan diusulkan Badan Usaha Swasta untuk proyek di Pulau Rempang, desa Wadas, PIK 2 dan BSD, seperti dimaksud butir 2 di atas?

Keempat, apa dasar pertimbangan dan motif Badan Usaha Swasta mengusulkan proyeknya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional? Apakah motifnya agar pemerintah bersama Badan Usaha Swasta bisa mengusir penduduk setempat secara paksa untuk menguasai lahan di daerah Proyek Strategis Nasional?

Pasal 3 ayat (3) kemudian mewajibkan menteri melakukan evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional: Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pertanyaannya, apakah menteri benar sudah melakukan evaluasi ketika menetapkan Proyek Strategis Nasional di Daerah Pertambangan seperti di Pulai Wawonii, Pulau Rempang, Desa Wadas, PIK 2, dan BSD? Dan bagaimana menteri memutuskan kriteria Strategis dan Nasional?

Terakhir, Presiden bertanggung jawab terhadap penetapan Proyek Strategis Nasional dan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan konstitusi, termasuk pelanggaran HAM berat.

Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah berbunyi: Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

Oleh karena itu, masyarakat yang dirugikan akibat penetapan Proyek Strategis Nasional yang terindikasi jelas melanggar undang-undang, konstitusi dan HAM, dipersilakan menggugat Badan Usaha, Menteri, dan Presiden untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi karena menyalahgunakan kekuasaan, untuk menguntungkan badan usaha atau korporasi, sehingga dapat diancam pidana.

Penulis Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneYTalk, Jakarta – Sehari setelah pengumunan pemenang Pilpres 2024 oleh KPU, pemerintahan Jokowi langsung menetapkan 14 proyek Program Strategis Nasional (PSN) milik swasta melalui Permenko Perekonomian No.6/2024. Diyakini kebijakan ini bentuk balas jasa atas dukungan logistik yang dikucurkan para konglomerat saat proses/kampanye Pemilu/Pilpres 2019.

 

(lebih…)