30 Oktober 2026

Polemik Ijazah Jokowi

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan pertanyaan baru. Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, mempertanyakan perbedaan sumber keterangan mengenai ijazah Jokowi yang dikaitkan dengan Andi Widjajanto dan Dian Sandi Utama.

Beathor menyoroti klaim yang menyebut adanya dua versi ijazah yang sama-sama dikaitkan dengan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mempertanyakan dokumen mana yang sebenarnya menjadi rujukan, bagaimana asal-usul masing-masing dokumen, serta apakah keduanya merujuk pada dokumen yang sama.

“Ada dua ijazah UGM Jokowi yang disebut asli. Yang mana yang benar, apakah versi Andi Widjajanto atau yang dikatakan Dian Sandi. Andi Widjajanto Berbohong atau terima sogok?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Beathor dalam menyoroti polemik tersebut, Senin (26/10/2026).

Pertanyaan itu menambah daftar persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, klaim seseorang pernah melihat atau memegang ijazah berbeda dengan klaim seseorang memiliki foto atau salinan ijazah yang diyakininya autentik.

Sebelumnya, Andi Widjajanto menyatakan pernah melihat dan memegang langsung ijazah Jokowi ketika proses pencalonan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014.

Andi, yang ketika itu menjabat sebagai sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla, menjelaskan keterlibatannya dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi pencalonan. Menurut keterangannya, dokumen persyaratan, termasuk ijazah pendidikan, diperiksa dan kemudian diserahkan untuk keperluan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan Andi tersebut diberitakan Kompas TV pada 25 Juni 2025.

Keterangan itu menjadi penting karena menyangkut pengalaman langsung seseorang yang mengaku pernah berhubungan dengan dokumen pencalonan. Namun, untuk memastikan keterkaitannya dengan dokumen yang beredar di ruang publik, diperlukan pemeriksaan terhadap identitas dokumen, sumber penerimaan, serta catatan administrasi penyerahannya.

Apabila Andi memang pernah memegang ijazah yang dimaksud, pertanyaan berikutnya adalah apakah dokumen tersebut sama dengan foto atau salinan yang kemudian diperlihatkan oleh pihak lain.

Penjelasan mengenai nomor ijazah, tanggal penerbitan, format dokumen, tanda tangan, dan sumber salinan dapat membantu memastikan apakah yang dibandingkan benar-benar dua dokumen berbeda atau hanya dua representasi dari dokumen yang sama.

Di sisi lain, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, pernah mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun media sosialnya dan menyatakan meyakini dokumen tersebut asli.

Dalam pemberitaan iNews.id pada 20 Mei 2025, Dian menjelaskan bahwa foto yang diunggahnya bukan diperoleh langsung dari UGM ataupun dari Jokowi. Ia mengaku pernah melihat UGM menampilkan ijazah serupa dalam sebuah acara pada 2022.

Dian juga menegaskan bahwa ia membedakan antara keaslian ijazah dan keaslian foto ijazah. Menurut keterangannya, keyakinannya terhadap foto tersebut didasarkan pada kemiripannya dengan dokumen yang pernah ditampilkan UGM.

Perbedaan sumber inilah yang perlu diperjelas. Andi mengaku pernah memegang dokumen dalam proses administrasi pencalonan, sedangkan Dian menjelaskan asal keyakinannya terhadap foto ijazah yang pernah ditampilkan di lingkungan UGM.

Kedua keterangan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya dua ijazah asli yang berbeda. Untuk menyimpulkan demikian, diperlukan pemeriksaan terhadap kedua dokumen secara berdampingan dan konfirmasi dari pihak yang berwenang.

Dalam polemik ini, UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Berdasarkan keterangan resmi kampus pada 17 Juli 2025, Jokowi tercatat mulai menempuh studi pada 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.

UGM juga sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan diterbitkan oleh kampus tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam penjelasan resmi universitas pada Maret 2025.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara pernyataan resmi UGM mengenai status kelulusan Jokowi dan pertanyaan mengenai asal-usul setiap foto atau salinan ijazah yang beredar.

Jika terdapat dua gambar yang tampak berbeda, pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan membandingkan tampilan visual secara sepintas. Perlu dipastikan apakah perbedaan itu berasal dari kualitas reproduksi, sudut pengambilan gambar, versi salinan, atau memang menunjukkan dokumen yang berbeda.

Bareskrim Pernah Menyatakan Ijazah yang Diperiksa Asli

Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan atas pengaduan mengenai dugaan tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

Dalam pemberitaan ANTARA pada tanggal tersebut, Bareskrim menyatakan telah memperoleh dan memeriksa dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan nomor mahasiswa yang merujuk pada Fakultas Kehutanan UGM, bertanggal 5 November 1985. Polri menyimpulkan ijazah yang diperiksa tersebut asli.

Keterangan Bareskrim ini merupakan bagian penting dari rekam jejak pemeriksaan yang telah diumumkan kepada publik. Meski demikian, untuk menjawab pertanyaan Beathor secara spesifik, perlu dipastikan apakah dokumen yang diperiksa penyidik merupakan dokumen yang sama dengan versi yang dikaitkan dengan Andi Widjajanto dan foto yang diunggah Dian Sandi.

Tanpa pencocokan tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa salah satu pihak memiliki dokumen palsu atau bahwa terdapat dua ijazah asli yang berbeda.

Dokumen Pencalonan Juga Menjadi Persoalan

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah keberadaan arsip ijazah dalam berkas pencalonan presiden.

Pada 3 Desember 2025, Komisi Informasi Pusat menolak permohonan Bonatua Silalahi terkait dokumen tertentu yang dimohonkan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan dokumen yang dimaksud belum dikuasai atau didokumentasikan oleh ANRI.

Perkembangan berbeda terjadi pada 13 Januari 2026. Dalam sengketa informasi dengan KPU, Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 sebagai informasi terbuka serta memerintahkan KPU menyerahkan salinan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dua perkara itu memiliki objek dan pihak termohon berbeda. Karena itu, keterangan bahwa dokumen tertentu tidak dikuasai ANRI tidak dengan sendirinya berarti dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada KPU atau tidak ada di tempat lain.

Perkembangan ini memperlihatkan pentingnya membedakan arsip yang berada di ANRI, dokumen yang menjadi bagian dari berkas KPU, dan foto ijazah yang beredar melalui publikasi atau media sosial.

Pertanyaan Beathor mengenai versi Andi Widjajanto dan Dian Sandi pada akhirnya mengarah pada persoalan yang mendasar: dokumen mana yang dijadikan rujukan dan bagaimana keasliannya dapat diverifikasi?

Untuk menjawabnya, Andi dapat menjelaskan lebih terperinci dokumen yang pernah dilihat dan dipegangnya, termasuk waktu penerimaan, pihak yang menyerahkan, serta proses penyerahannya kepada tim pencalonan.

Sementara itu, Dian dapat menjelaskan publikasi UGM yang menjadi sumber keyakinannya, termasuk waktu dan bentuk dokumen yang pernah ditampilkan. UGM juga dapat membantu memperjelas apakah gambar yang beredar sesuai dengan dokumen akademik yang tersimpan dalam arsip universitas.

KPU, sebagai penyelenggara pemilu yang menerima persyaratan pencalonan, memiliki peran penting dalam menjelaskan catatan administrasi yang tersedia. Apabila diperlukan, pencocokan dapat dilakukan dengan dokumen yang diperiksa penyidik dan arsip akademik UGM melalui prosedur yang sah.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai dua versi ijazah tidak seharusnya dijawab hanya berdasarkan keyakinan atau pernyataan masing-masing pihak. Jawabannya perlu bertumpu pada dokumen yang dapat diverifikasi, keterangan sumber yang jelas, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi publik, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah dalam perdebatan politik. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa setiap klaim mengenai dokumen pendidikan pejabat publik dapat diuji berdasarkan bukti.

Sampai ada pencocokan yang dapat memastikan identitas kedua versi tersebut, pertanyaan Beathor mengenai versi Andi Widjajanto atau Dian Sandi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Perbedaan keterangan saja tidak cukup untuk membuktikan kebohongan, pemalsuan, ataupun adanya dua ijazah asli yang berbeda.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, menyatakan pernah memegang ijazah asli Jokowi dan mengurus legalisasinya ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk keperluan pencalonan presiden pada 2014.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi. Ia mempertanyakan konsistensi keterangan Andi Widjajanto dengan sikap Rektor UGM, Ova Emilia, yang selama ini menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM, tetapi tidak memperlihatkan salinan ijazah yang dipersoalkan kepada publik.

“Dari keterangan Andi Widjajanto ini, Bu Rektor UGM berbohong. Siapa yang sebenarnya berkata benar?” demikian kritik Beathor sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menambah panjang perdebatan mengenai dokumen pendidikan Jokowi. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya kebohongan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan penjelasan langsung dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam pemberitaan Suara Merdeka pada 14 September 2026, Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa dirinya pernah memegang ijazah asli Jokowi ketika bertugas sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden 2014.

Andi juga menyatakan dirinya meminta legalisasi ijazah tersebut ke UGM sebelum dokumen disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menjelaskan bahwa sebagai sekretaris tim kampanye, dirinya bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi pencalonan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.

“Saya orang yang merasa pernah megang ijazah Jokowi asli. Ketika 2014, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, saya megang,” kata Andi dalam wawancara yang dikutip Suara Merdeka.

Andi juga menegaskan bahwa dirinya meminta legalisasi ijazah Jokowi ke UGM untuk disampaikan kepada KPU.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena Andi mengaku memiliki pengalaman langsung dalam proses administrasi pencalonan. Meski demikian, keterangannya mengenai pernah memegang dokumen asli dan mengurus legalisasi tetap perlu dibedakan dari pembuktian keaslian dokumen melalui pemeriksaan independen.

Di sisi lain, Rektor UGM Ova Emilia berulang kali menyampaikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam keterangan yang diberitakan Detik pada 22 Agustus 2025, Ova menyatakan universitas memiliki data dan bukti yang mendukung status kelulusan Jokowi.

UGM menyebut Jokowi menjalani pendidikan sejak 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985. Pihak universitas juga menyatakan ijazah diberikan kepada Jokowi ketika wisuda pada 1985.

Ova menjelaskan bahwa setelah ijazah diserahkan kepada lulusan, dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab pemilik. UGM menyatakan tidak bertanggung jawab untuk memastikan apakah setiap lembar ijazah yang kemudian beredar merupakan dokumen fisik yang sama dengan yang diserahkan saat wisuda.

UGM juga menyampaikan keberatan untuk memperlihatkan salinan ijazah kepada publik dengan alasan perlindungan data pribadi.

Sementara itu, dalam siaran pers resmi pada 17 Juli 2025, UGM kembali menegaskan bahwa keterangan mantan Rektor Sofian Effendi yang meragukan status Jokowi sebagai lulusan UGM tidak sesuai dengan data dan bukti akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan.

Dengan demikian, posisi resmi UGM adalah bahwa Jokowi benar-benar menempuh pendidikan dan lulus dari universitas tersebut.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Beathor dan pihak-pihak yang mempertanyakan dokumen ijazah Jokowi berkaitan dengan penelusuran pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

Pada November 2025, Bonatua melaporkan persoalan tersebut kepada Bareskrim Polri setelah menyatakan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak memiliki salinan ijazah Jokowi yang dicarinya.

Bonatua berpendapat dokumen yang dibutuhkan untuk penelitiannya harus dapat divalidasi secara hukum dan teknis. Ia juga menyoroti perbedaan antara salinan ijazah yang diperoleh dari lembaga penyelenggara pemilu dengan dokumen autentik yang ingin ditelusurinya.

Namun, tidak ditemukannya salinan dokumen di ANRI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah asli tidak pernah diterbitkan. Untuk menarik kesimpulan demikian, perlu diketahui jenis dokumen yang diwajibkan diserahkan kepada lembaga kearsipan, prosedur penyimpanannya, serta keberadaan dokumen pendukung di UGM dan lembaga lain.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Januari 2026. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutus sengketa informasi antara Bonatua dan KPU. Majelis Komisioner menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden merupakan informasi publik terbuka dan memerintahkan KPU menyerahkan salinan sesuai permohonan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Putusan itu tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa ijazah Jokowi palsu ataupun bahwa UGM berbohong mengenai status kelulusannya.

Bagi Beathor, perbedaan keterangan yang berkembang di ruang publik perlu dijelaskan secara terbuka. Jika Andi Widjajanto memang pernah memegang ijazah asli dan mengurus legalisasinya, sementara UGM menyatakan mempunyai bukti akademik tetapi membatasi akses terhadap salinan dokumen, pertanyaan mengenai jejak administrasi patut dijawab melalui bukti yang dapat diperiksa.

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Pertama, apakah dokumen yang pernah dipegang Andi Widjajanto masih dapat ditelusuri melalui arsip tim kampanye atau dokumen pencalonan di KPU?

Kedua, apakah UGM dapat menjelaskan secara terperinci proses penerbitan ijazah, pencatatan kelulusan, serta legalisasi dokumen yang digunakan dalam pencalonan Jokowi?

Ketiga, bagaimana hasil penelusuran dokumen di KPU dan ANRI harus dipahami berdasarkan ketentuan pengelolaan arsip dan administrasi pencalonan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar perdebatan tidak terus berkembang hanya berdasarkan klaim dan bantahan.

Polemik ijazah Jokowi memperlihatkan bahwa persoalan kepercayaan publik tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan lisan. Dokumen administrasi, catatan akademik, arsip legalisasi, dan riwayat penyerahan berkas perlu dijelaskan secara konsisten oleh lembaga yang berwenang.

Andi Widjajanto telah menyampaikan pengalamannya dalam proses pencalonan 2014. UGM, melalui Rektor Ova Emilia dan keterangan resminya, tetap menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada 1985.

Kedua keterangan tersebut belum otomatis saling bertentangan. Pengakuan pernah memegang dan melegalisasi ijazah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Rektor berbohong. Sebaliknya, pernyataan resmi universitas juga perlu dapat ditelusuri melalui dokumen dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan Beathor mengenai siapa yang berkata benar sebaiknya dijawab melalui pembukaan informasi yang sesuai hukum, pemeriksaan dokumen yang autentik, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Pada akhirnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diuji. Namun, kesimpulan bahwa seseorang berbohong atau bahwa ijazah tidak autentik harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan semata-mata pada perbedaan pernyataan di ruang publik.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 1998, Andrianto Andri, menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa tidak boleh berhenti pada perkara dugaan pencemaran nama baik semata. Menurutnya, persidangan juga harus menjadi ruang pembuktian mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik aparat penegak hukum (APH), polisi, jaksa, hakim, dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik saja, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Andrianto, peristiwa yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum yang selama ini mendapat perhatian para pengamat dan pemerhati hukum terkait polemik ijazah Jokowi yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Ia menegaskan, perkara tersebut seharusnya tidak hanya menyidangkan dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga menyentuh substansi utama, yakni status ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu.

Andrianto menanggapi kehebohan yang muncul dalam rangkaian penyerahan berkas perkara kedua tokoh tersebut. Ia menyoroti adanya harapan dari sebagian pendukung Jokowi agar Roy Suryo dan Dr Tifa ditahan. Namun faktanya, keduanya tetap berada di luar tahanan hingga persidangan berlangsung.

“Pihak pendukung Jokowi tidak perlu sewot jika Kejaksaan tidak menahan keduanya. Sebab, KUHAP yang baru juga menegaskan untuk perkara yang diancam hukuman di bawah lima tahun tidak perlu dilakukan penahanan. Saya setuju dengan pendapat Ketua Komisi III DPR, yang juga teman saya, Habiburrahman, bahwa hal itu dilakukan dalam rangka efektivitas rumah tahanan dan penjara. Akan merepotkan negara jika perkara ecek-ecek harus dimasukkan penjara sementara perkaranya belum disidangkan,” ujarnya.

Andrianto yang juga mantan Ketua Umum Humunika menambahkan, sebagai anak bangsa dirinya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya telah beberapa kali memberikan keadilan kepada warga negara.

Ia menyebut nama Bambang Tri, Gus Nur, Tom Lembong, Hasto Kristianto, hingga kini Roy Suryo dan Dr Tifa.

“Karena itu, kita merasa aneh jika para pendukung Jokowi marah-marah kepada Prabowo. Presiden melakukan hal itu berdasarkan kewenangan dan yurisprudensi hukum,” katanya.

Menurut Andrianto, kasus ijazah Jokowi telah memakan banyak korban. Sebelum perkara yang menimpa Roy Suryo dan Dr Tifa, kata dia, terdapat Bambang Tri dan Gus Nur yang pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Solo pada tahun 2020.

“Mereka divonis selama empat tahun lebih. Tetapi mereka mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Artinya mendapatkan pengampunan dan keduanya dibebaskan,” ujarnya.

Aktivis yang pernah ditahan pada masa Orde Baru itu menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo tentu memiliki dasar yang logis dan sesuai kaidah hukum.

“Ini mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam penahanan mereka selama ini. Maka mereka diberikan amnesti,” katanya.

Harus Menjadi Acuan Hukum

Andrianto berpendapat, kasus Bambang Tri dan Gus Nur di Solo seharusnya menjadi acuan atau yurisprudensi hukum dalam penanganan polemik ijazah Jokowi saat ini.

“Ini kan sebenarnya persoalan sepele saja. Sangat sederhana semestinya kalau Jokowi seorang negarawan. Tunjukkan saja ijazah aslinya itu. Tetapi menjadi berlarut-larut karena diduga ijazahnya memang tidak ada,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kasus tersebut telah membuat bangsa Indonesia tersandera oleh persoalan selembar ijazah.

“Buat kami, warga bangsa, soal palsu tidaknya ijazah itu penting. Ini menyangkut legitimasi dari seorang pemimpin. Ini soal integritas. Kalau memang tidak selesai atau tidak lulus tetapi mempunyai ijazah berarti dia seorang pembohong,” katanya.

Menurut Andrianto, seseorang yang terbukti berbohong tidak lolos dalam ujian moral untuk menjadi pemimpin, terlebih menjadi presiden.

“Namun kalau ternyata ijazahnya ada dan asli, berarti kasus ini selesai. Kita anggap sudah klir. Makanya, dalam persidangan nanti tidak bisa hanya berfokus kepada pencemaran nama baik. Tetapi persidangan itu harus menjadi media pembuktian tentang ijazah Jokowi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi rekayasa dalam proses peradilan.

“Tidak boleh ada rekayasa di pengadilan lewat polisi dan jaksa yang hanya fokus pada pencemaran nama baik, sementara status ijazahnya tidak diutak-atik. Itulah yang terjadi di persidangan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur di Solo, di mana hakim pun menolak untuk membuka pembicaraan tentang kebenaran palsu atau tidaknya ijazah Jokowi,” kata Andrianto.

Lebih lanjut, ia menilai Roy Suryo dan Dr Tifa telah mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan.

“Patut diingat Roy dan Tifa sangat mematuhi proses dan prosedur hukum sehingga berlaku satria dan taat hukum,” ujarnya.

Sebaliknya, ia menyinggung dua pendukung Jokowi, Silvester Latuhina dan Razman Nasution, yang menurutnya telah berstatus inkrah namun tidak menjalani proses sebagaimana mestinya.

“Tidak seperti dua pendukung Jokowi, yaitu Silvester Latuhina dan Razman Nasution yang kasusnya sudah inkrah malah kabur dan menghilang. Kita mempertanyakan mengapa mereka tidak ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Mana itu keperkasaan polisi dan jaksa yang koar-koar mampu mengendalikan hukum secara baik,” katanya.

Menutup keterangannya, Andrianto kembali menegaskan bahwa perkara Roy Suryo dan Dr Tifa harus menjadi momentum untuk mengungkap secara tuntas polemik ijazah Jokowi.

“Kasus Roy dan Tifa ini hendaknya didasari niat baik APH, polisi, jaksa, hakim dan lawyer. Mereka harus menuntaskan semuanya. Putusan tidak bisa dijatuhkan sebelum semua dipertimbangkan. Pengadilan tidak boleh berhenti di pencemaran nama baik, tetapi juga kebenaran atas palsu tidaknya ijazah Jokowi,” demikian Andrianto Andri.

MoneyTalk, Jakarta – Video ceramah tokoh kontroversial Gur Nur beredar luas di media sosial pada Rabu (27/5/2026). Dalam video tersebut, Gur Nur melontarkan kritik keras terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam ceramahnya, Gur Nur mempertanyakan langkah Prabowo yang dinilainya tidak mengambil sikap tegas terkait polemik ijazah Jokowi.

“Prabowo, terpikir nggak oleh kamu, kamu bersatu padu bersama pendukung, penyembah, petakilan. Kamu duduk bersama Jokowi lalu mengatakan, gimana Pak Jokowi kalau saya antar ke pengadilan,” ujar Gur Nur dalam video yang beredar.

Ia kemudian menantang agar persoalan tersebut dibuka secara terang-benderang melalui jalur hukum dan pembuktian data.

“Hayo kita lawan dengan data, dengan fakta, dengan segala kejujuran, berani nggak?” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Gur Nur juga menyinggung sejumlah proses hukum yang menurutnya telah berjalan terkait polemik ijazah tersebut.

“Pengacaranya, orangnya selalu ngomong. Nanti di Pengadilan, sampai ketemu di pengadilan. Jokowi sendiri selalu mengatakan kecuali hukum yang meminta sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan datang,” terang Gus Nur.

“Mana? Pengadilan mana yang kalian maksud?,” tukas Gus Nur.

“Sudah banyak tersangka, sudah ada orang yang dicekal, sudah ada yang dipenjara. Sampai kini ijazahnya nggak ada,” katanya.

Ia juga menyebut sejumlah pihak dan proses hukum yang pernah muncul dalam polemik tersebut, mulai dari pidana, perdata hingga sengketa keterbukaan informasi publik.

“Bambang Tri sudah, Gus Nuril sudah, pidana sudah, perdata sudah, KIP sudah, CLS sudah, Jakarta sudah, Solo sudah. Halooo… pengadilan yang mana? Ijazahnya mana halooo,” ucapnya.

Tak hanya itu, Gur Nur turut mempertanyakan peran aparat negara dalam meredam polemik yang menurutnya terus menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Pak Prabowo, Presiden ke-7 itu ijazahnya mana? Intelijen, polisi, tentara mana? Ini negara gaduh setiap hari, urusan ijazah tak selesai-selesai,” ujarnya.

Di akhir ceramahnya, Gur Nur menyampaikan pernyataan bernada peringatan.

“Mudah-mudahan feeling saya salah, sebentar lagi hancur kamu,” katanya.

Video tersebut memicu beragam respons dari warganet. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Prabowo Subianto maupun Joko Widodo terkait isi ceramah yang beredar tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Nama Menteri Sekretaris Negara Pratikno kembali menjadi sorotan publik setelah kunjungannya ke Solo untuk menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo memicu spekulasi luas. Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, menilai pertemuan tersebut tidak bisa dilepaskan dari menguatnya kembali isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dalam tulisannya yang beredar luas di ruang publik, Rizal menyebut Pratikno “wajar terseret” ke pusat pusaran isu karena kedekatannya yang sangat panjang dan strategis dengan Jokowi, baik sebelum maupun selama menjabat sebagai presiden.

“Datang tergesa-gesa dan menghindari media adalah sinyal kuat. Entah dipanggil atau inisiatif sendiri, yang jelas relasi keduanya bukan relasi biasa,” tulis Rizal, Rabu (31/12/2025).

Rizal menilai Pratikno bukan sekadar pejabat administratif, melainkan aktor penting yang diduga memahami detail sejak awal perjalanan politik Jokowi, termasuk persoalan dokumen akademik yang kini kembali dipersoalkan publik.

Ia menyoroti sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai tidak memberikan jawaban substansial terkait keaslian ijazah Jokowi. Pernyataan pihak kampus bahwa fisik ijazah berada pada yang bersangkutan dinilai tidak menjawab inti persoalan.

“Status kelulusan disampaikan tanpa bukti memadai. Ini mencederai kejujuran akademik,” tulisnya.

Menurut Rizal, kondisi ini justru memperkuat dugaan adanya peran figur kuat di balik institusi, yang disebutnya memiliki pengaruh besar dalam dinamika internal UGM selama bertahun-tahun.

Dalam tulisannya, Rizal juga mengaitkan Pratikno dengan berbagai isu lain, mulai dari dugaan peran politik sejak Pilkada Solo, relasi dengan proses pendaftaran di KPUD dan KPU, hingga pengaruh dalam pemilihan rektor UGM pasca kepemimpinannya.

Ia bahkan menyebut dugaan penyalahgunaan kekuasaan selama Pratikno menjabat Menteri Sekretaris Negara, termasuk kepemilikan aset besar, meski hingga kini tudingan tersebut belum pernah dibuktikan melalui proses hukum.

Selain itu, Pratikno juga disebut-sebut dalam narasi publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, meski tudingan tersebut juga tidak pernah dikonfirmasi secara resmi.

Rizal menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pratikno oleh kepolisian menjadi kunci untuk membuka apa yang ia sebut sebagai missing link dalam polemik ijazah Jokowi.

“Tanpa memeriksa Pratikno, mata rantai akan selalu terputus dan persoalan tidak pernah tuntas,” tulisnya.

Ia juga menilai aparat penegak hukum terkesan enggan menyentuh figur tersebut, meski namanya berulang kali muncul dalam berbagai polemik nasional.

Hingga berita ini ditulis, Pratikno belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan M Rizal Fadillah. Pihak Istana maupun UGM juga belum merespons secara khusus narasi terbaru yang kembali mengaitkan nama Pratikno dalam isu ijazah Jokowi.

MoneyTalk, Jakarta – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai polemik mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut justru berlarut-larut karena adanya indikasi masalah yang belum dituntaskan secara terbuka.

“Ijazah itu sebenarnya tujuh menit selesai. Betul. Tapi karena ada indikasi masalah, maka sampai kiamat tidak akan selesai,” ujar Prof. Didik dalam pernyataannya di media sosial miliknya, Ahad (28/12/2025).

Didik menegaskan, polemik berkepanjangan ini bukan semata soal dokumen akademik, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan kepastian hukum. Selama tidak ada penyelesaian yang tegas dan transparan, isu tersebut akan terus menjadi perdebatan di ruang publik.

Menurutnya, negara memiliki instrumen hukum untuk mengakhiri polemik tersebut. Namun, ia menyebut langkah penyelesaian yang ditempuh justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Solusi penyelesaiannya ya bisa kriminalisasi,” kata Didik, menyinggung kemungkinan pendekatan hukum yang dapat diambil, meski berisiko memperdalam kontroversi.

Pernyataan Rektor Paramadina itu kembali memantik diskusi publik terkait pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil dalam menyelesaikan isu-isu yang menyangkut pejabat publik, terlebih mantan kepala negara.

Sejumlah pengamat menilai, polemik yang berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara jika tidak ditangani secara jernih, terbuka, dan berkeadilan.

Hingga kini, isu ijazah Jokowi kerap mencuat kembali ke ruang publik, meski sebelumnya telah berulang kali dibantah dan diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Lukas Luwarso menilai persoalan utama dalam polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru terletak pada tindakan KPU Kota Surakarta yang mengaku telah memusnahkan dokumen pendaftaran pencalonan Wali Kota, termasuk salinan ijazah Jokowi. Menurutnya, pemusnahan arsip tersebut menjadi titik paling mencurigakan sekaligus memperburuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan arsip negara.

Dalam podcast Madilog, Senin (17/11/2025), Lukas mengatakan bahwa sejumlah orang di sekitar Presiden Prabowo Subianto mempersilakan publik mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, asalkan tidak menyeret Presiden Prabowo ke dalam polemik. Namun, ia menegaskan bahwa justru langkah KPU Surakarta dalam memusnahkan dokumen penting itulah yang kini menjadi sorotan utama.

“Dari persidangan di KIP terlihat jelas, KPU Surakarta melanggar aturan kearsipan. Pemusnahan dokumen tanpa bukti resmi dan tanpa dasar hukum yang kuat adalah tindakan yang sangat fatal,” ujar Lukas.

Dalam persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP), perwakilan KPU Surakarta menyampaikan bahwa mereka telah memusnahkan buku agenda pendaftaran pencalonan, termasuk salinan ijazah Jokowi. Pemusnahan itu disebut dilakukan berdasarkan retensi arsip selama satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, merujuk pada PKPU No. 17 Tahun 2023.

Namun klaim tersebut justru memunculkan rentetan pertanyaan.

KIP Beri Teguran Keras: Tidak Ada Berita Acara Pemusnahan

Majelis Komisioner KIP memberikan teguran keras kepada KPU Surakarta karena:

1. Tidak dapat menunjukkan berita acara pemusnahan arsip.

2. Tidak mampu menjelaskan dasar hukum retensi yang sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan.

3. Melakukan prosedur pemusnahan yang dinilai tidak konsisten dan tidak sesuai standar arsip negara.

KIP menegaskan bahwa arsip negara terutama yang berkaitan dengan pencalonan pejabat publik termasuk kategori arsip vital yang tidak boleh dimusnahkan dalam waktu sesingkat itu. Masa retensi arsip vital umumnya minimal lima tahun, jauh lebih panjang dari tiga tahun seperti yang diklaim KPU Surakarta.

Lukas menilai bahwa pemusnahan dokumen justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ijazah Jokowi. Ia mengatakan bahwa alasan-alasan yang disampaikan KPU tidak hanya lemah, tetapi juga bertentangan dengan logika pengelolaan arsip negara yang seharusnya ketat dan transparan.

“Ini bukan lagi soal politik atau soal siapa yang mendukung siapa. Ini persoalan tata kelola arsip negara yang sangat buruk. Pemusnahan dokumen penting seperti ini tidak bisa diterima,” tegasnya.

Ia juga menyinggung keanehan lain dalam polemik ijazah Jokowi, seperti nomor ijazah yang pernah ditutupi dalam dokumen yang beredar. Menurutnya, hal-hal semacam ini semakin mengundang tanda tanya besar publik.

Dengan banyaknya kejanggalan yang mencuat, Lukas memperkirakan kasus ini masih akan terus berlanjut. Ada dua pertanyaan besar yang menurutnya belum terjawab:

1. Keabsahan ijazah Jokowi itu sendiri.

2. Kepatuhan KPU Surakarta terhadap aturan kearsipan.

“Selama KPU tidak bisa menunjukkan bukti pemusnahan yang sah dan dasar hukum yang kuat, kasus ini akan semakin berlarut. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Lukas.