MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan pertanyaan baru. Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, mempertanyakan perbedaan sumber keterangan mengenai ijazah Jokowi yang dikaitkan dengan Andi Widjajanto dan Dian Sandi Utama.
Beathor menyoroti klaim yang menyebut adanya dua versi ijazah yang sama-sama dikaitkan dengan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mempertanyakan dokumen mana yang sebenarnya menjadi rujukan, bagaimana asal-usul masing-masing dokumen, serta apakah keduanya merujuk pada dokumen yang sama.
“Ada dua ijazah UGM Jokowi yang disebut asli. Yang mana yang benar, apakah versi Andi Widjajanto atau yang dikatakan Dian Sandi. Andi Widjajanto Berbohong atau terima sogok?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Beathor dalam menyoroti polemik tersebut, Senin (26/10/2026).
Pertanyaan itu menambah daftar persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, klaim seseorang pernah melihat atau memegang ijazah berbeda dengan klaim seseorang memiliki foto atau salinan ijazah yang diyakininya autentik.
Sebelumnya, Andi Widjajanto menyatakan pernah melihat dan memegang langsung ijazah Jokowi ketika proses pencalonan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014.
Andi, yang ketika itu menjabat sebagai sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla, menjelaskan keterlibatannya dalam pemeriksaan kelengkapan administrasi pencalonan. Menurut keterangannya, dokumen persyaratan, termasuk ijazah pendidikan, diperiksa dan kemudian diserahkan untuk keperluan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan Andi tersebut diberitakan Kompas TV pada 25 Juni 2025.
Keterangan itu menjadi penting karena menyangkut pengalaman langsung seseorang yang mengaku pernah berhubungan dengan dokumen pencalonan. Namun, untuk memastikan keterkaitannya dengan dokumen yang beredar di ruang publik, diperlukan pemeriksaan terhadap identitas dokumen, sumber penerimaan, serta catatan administrasi penyerahannya.
Apabila Andi memang pernah memegang ijazah yang dimaksud, pertanyaan berikutnya adalah apakah dokumen tersebut sama dengan foto atau salinan yang kemudian diperlihatkan oleh pihak lain.
Penjelasan mengenai nomor ijazah, tanggal penerbitan, format dokumen, tanda tangan, dan sumber salinan dapat membantu memastikan apakah yang dibandingkan benar-benar dua dokumen berbeda atau hanya dua representasi dari dokumen yang sama.
Di sisi lain, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, pernah mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun media sosialnya dan menyatakan meyakini dokumen tersebut asli.
Dalam pemberitaan iNews.id pada 20 Mei 2025, Dian menjelaskan bahwa foto yang diunggahnya bukan diperoleh langsung dari UGM ataupun dari Jokowi. Ia mengaku pernah melihat UGM menampilkan ijazah serupa dalam sebuah acara pada 2022.
Dian juga menegaskan bahwa ia membedakan antara keaslian ijazah dan keaslian foto ijazah. Menurut keterangannya, keyakinannya terhadap foto tersebut didasarkan pada kemiripannya dengan dokumen yang pernah ditampilkan UGM.
Perbedaan sumber inilah yang perlu diperjelas. Andi mengaku pernah memegang dokumen dalam proses administrasi pencalonan, sedangkan Dian menjelaskan asal keyakinannya terhadap foto ijazah yang pernah ditampilkan di lingkungan UGM.
Kedua keterangan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya dua ijazah asli yang berbeda. Untuk menyimpulkan demikian, diperlukan pemeriksaan terhadap kedua dokumen secara berdampingan dan konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Dalam polemik ini, UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Berdasarkan keterangan resmi kampus pada 17 Juli 2025, Jokowi tercatat mulai menempuh studi pada 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
UGM juga sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan diterbitkan oleh kampus tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam penjelasan resmi universitas pada Maret 2025.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara pernyataan resmi UGM mengenai status kelulusan Jokowi dan pertanyaan mengenai asal-usul setiap foto atau salinan ijazah yang beredar.
Jika terdapat dua gambar yang tampak berbeda, pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan membandingkan tampilan visual secara sepintas. Perlu dipastikan apakah perbedaan itu berasal dari kualitas reproduksi, sudut pengambilan gambar, versi salinan, atau memang menunjukkan dokumen yang berbeda.
Bareskrim Pernah Menyatakan Ijazah yang Diperiksa Asli
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan atas pengaduan mengenai dugaan tindak pidana terkait ijazah Jokowi.
Dalam pemberitaan ANTARA pada tanggal tersebut, Bareskrim menyatakan telah memperoleh dan memeriksa dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan nomor mahasiswa yang merujuk pada Fakultas Kehutanan UGM, bertanggal 5 November 1985. Polri menyimpulkan ijazah yang diperiksa tersebut asli.
Keterangan Bareskrim ini merupakan bagian penting dari rekam jejak pemeriksaan yang telah diumumkan kepada publik. Meski demikian, untuk menjawab pertanyaan Beathor secara spesifik, perlu dipastikan apakah dokumen yang diperiksa penyidik merupakan dokumen yang sama dengan versi yang dikaitkan dengan Andi Widjajanto dan foto yang diunggah Dian Sandi.
Tanpa pencocokan tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa salah satu pihak memiliki dokumen palsu atau bahwa terdapat dua ijazah asli yang berbeda.
Dokumen Pencalonan Juga Menjadi Persoalan
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah keberadaan arsip ijazah dalam berkas pencalonan presiden.
Pada 3 Desember 2025, Komisi Informasi Pusat menolak permohonan Bonatua Silalahi terkait dokumen tertentu yang dimohonkan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dalam putusan tersebut, majelis menyatakan dokumen yang dimaksud belum dikuasai atau didokumentasikan oleh ANRI.
Perkembangan berbeda terjadi pada 13 Januari 2026. Dalam sengketa informasi dengan KPU, Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 sebagai informasi terbuka serta memerintahkan KPU menyerahkan salinan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dua perkara itu memiliki objek dan pihak termohon berbeda. Karena itu, keterangan bahwa dokumen tertentu tidak dikuasai ANRI tidak dengan sendirinya berarti dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada KPU atau tidak ada di tempat lain.
Perkembangan ini memperlihatkan pentingnya membedakan arsip yang berada di ANRI, dokumen yang menjadi bagian dari berkas KPU, dan foto ijazah yang beredar melalui publikasi atau media sosial.
Pertanyaan Beathor mengenai versi Andi Widjajanto dan Dian Sandi pada akhirnya mengarah pada persoalan yang mendasar: dokumen mana yang dijadikan rujukan dan bagaimana keasliannya dapat diverifikasi?
Untuk menjawabnya, Andi dapat menjelaskan lebih terperinci dokumen yang pernah dilihat dan dipegangnya, termasuk waktu penerimaan, pihak yang menyerahkan, serta proses penyerahannya kepada tim pencalonan.
Sementara itu, Dian dapat menjelaskan publikasi UGM yang menjadi sumber keyakinannya, termasuk waktu dan bentuk dokumen yang pernah ditampilkan. UGM juga dapat membantu memperjelas apakah gambar yang beredar sesuai dengan dokumen akademik yang tersimpan dalam arsip universitas.
KPU, sebagai penyelenggara pemilu yang menerima persyaratan pencalonan, memiliki peran penting dalam menjelaskan catatan administrasi yang tersedia. Apabila diperlukan, pencocokan dapat dilakukan dengan dokumen yang diperiksa penyidik dan arsip akademik UGM melalui prosedur yang sah.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai dua versi ijazah tidak seharusnya dijawab hanya berdasarkan keyakinan atau pernyataan masing-masing pihak. Jawabannya perlu bertumpu pada dokumen yang dapat diverifikasi, keterangan sumber yang jelas, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi publik, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah dalam perdebatan politik. Persoalan utamanya adalah memastikan bahwa setiap klaim mengenai dokumen pendidikan pejabat publik dapat diuji berdasarkan bukti.
Sampai ada pencocokan yang dapat memastikan identitas kedua versi tersebut, pertanyaan Beathor mengenai versi Andi Widjajanto atau Dian Sandi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Perbedaan keterangan saja tidak cukup untuk membuktikan kebohongan, pemalsuan, ataupun adanya dua ijazah asli yang berbeda.
