Soal Ijazah Jokowi, Beathor: Siapa yang Berbohong, Andi Widjajanto atau Rektor UGM?
MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah mantan Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto, menyatakan pernah memegang ijazah asli Jokowi dan mengurus legalisasinya ke Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk keperluan pencalonan presiden pada 2014.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi. Ia mempertanyakan konsistensi keterangan Andi Widjajanto dengan sikap Rektor UGM, Ova Emilia, yang selama ini menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM, tetapi tidak memperlihatkan salinan ijazah yang dipersoalkan kepada publik.
“Dari keterangan Andi Widjajanto ini, Bu Rektor UGM berbohong. Siapa yang sebenarnya berkata benar?” demikian kritik Beathor sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan yang diterima redaksi, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut menambah panjang perdebatan mengenai dokumen pendidikan Jokowi. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya kebohongan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan penjelasan langsung dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam pemberitaan Suara Merdeka pada 14 September 2026, Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa dirinya pernah memegang ijazah asli Jokowi ketika bertugas sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Jusuf Kalla pada Pemilu Presiden 2014.
Andi juga menyatakan dirinya meminta legalisasi ijazah tersebut ke UGM sebelum dokumen disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menjelaskan bahwa sebagai sekretaris tim kampanye, dirinya bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi pencalonan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
“Saya orang yang merasa pernah megang ijazah Jokowi asli. Ketika 2014, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, saya megang,” kata Andi dalam wawancara yang dikutip Suara Merdeka.
Andi juga menegaskan bahwa dirinya meminta legalisasi ijazah Jokowi ke UGM untuk disampaikan kepada KPU.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena Andi mengaku memiliki pengalaman langsung dalam proses administrasi pencalonan. Meski demikian, keterangannya mengenai pernah memegang dokumen asli dan mengurus legalisasi tetap perlu dibedakan dari pembuktian keaslian dokumen melalui pemeriksaan independen.
Di sisi lain, Rektor UGM Ova Emilia berulang kali menyampaikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam keterangan yang diberitakan Detik pada 22 Agustus 2025, Ova menyatakan universitas memiliki data dan bukti yang mendukung status kelulusan Jokowi.
UGM menyebut Jokowi menjalani pendidikan sejak 1980 dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985. Pihak universitas juga menyatakan ijazah diberikan kepada Jokowi ketika wisuda pada 1985.
Ova menjelaskan bahwa setelah ijazah diserahkan kepada lulusan, dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab pemilik. UGM menyatakan tidak bertanggung jawab untuk memastikan apakah setiap lembar ijazah yang kemudian beredar merupakan dokumen fisik yang sama dengan yang diserahkan saat wisuda.
UGM juga menyampaikan keberatan untuk memperlihatkan salinan ijazah kepada publik dengan alasan perlindungan data pribadi.
Sementara itu, dalam siaran pers resmi pada 17 Juli 2025, UGM kembali menegaskan bahwa keterangan mantan Rektor Sofian Effendi yang meragukan status Jokowi sebagai lulusan UGM tidak sesuai dengan data dan bukti akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan.
Dengan demikian, posisi resmi UGM adalah bahwa Jokowi benar-benar menempuh pendidikan dan lulus dari universitas tersebut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Beathor dan pihak-pihak yang mempertanyakan dokumen ijazah Jokowi berkaitan dengan penelusuran pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Pada November 2025, Bonatua melaporkan persoalan tersebut kepada Bareskrim Polri setelah menyatakan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak memiliki salinan ijazah Jokowi yang dicarinya.
Bonatua berpendapat dokumen yang dibutuhkan untuk penelitiannya harus dapat divalidasi secara hukum dan teknis. Ia juga menyoroti perbedaan antara salinan ijazah yang diperoleh dari lembaga penyelenggara pemilu dengan dokumen autentik yang ingin ditelusurinya.
Namun, tidak ditemukannya salinan dokumen di ANRI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah asli tidak pernah diterbitkan. Untuk menarik kesimpulan demikian, perlu diketahui jenis dokumen yang diwajibkan diserahkan kepada lembaga kearsipan, prosedur penyimpanannya, serta keberadaan dokumen pendukung di UGM dan lembaga lain.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Januari 2026. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutus sengketa informasi antara Bonatua dan KPU. Majelis Komisioner menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden merupakan informasi publik terbuka dan memerintahkan KPU menyerahkan salinan sesuai permohonan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Putusan itu tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa ijazah Jokowi palsu ataupun bahwa UGM berbohong mengenai status kelulusannya.
Bagi Beathor, perbedaan keterangan yang berkembang di ruang publik perlu dijelaskan secara terbuka. Jika Andi Widjajanto memang pernah memegang ijazah asli dan mengurus legalisasinya, sementara UGM menyatakan mempunyai bukti akademik tetapi membatasi akses terhadap salinan dokumen, pertanyaan mengenai jejak administrasi patut dijawab melalui bukti yang dapat diperiksa.
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Pertama, apakah dokumen yang pernah dipegang Andi Widjajanto masih dapat ditelusuri melalui arsip tim kampanye atau dokumen pencalonan di KPU?
Kedua, apakah UGM dapat menjelaskan secara terperinci proses penerbitan ijazah, pencatatan kelulusan, serta legalisasi dokumen yang digunakan dalam pencalonan Jokowi?
Ketiga, bagaimana hasil penelusuran dokumen di KPU dan ANRI harus dipahami berdasarkan ketentuan pengelolaan arsip dan administrasi pencalonan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar perdebatan tidak terus berkembang hanya berdasarkan klaim dan bantahan.
Polemik ijazah Jokowi memperlihatkan bahwa persoalan kepercayaan publik tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan lisan. Dokumen administrasi, catatan akademik, arsip legalisasi, dan riwayat penyerahan berkas perlu dijelaskan secara konsisten oleh lembaga yang berwenang.
Andi Widjajanto telah menyampaikan pengalamannya dalam proses pencalonan 2014. UGM, melalui Rektor Ova Emilia dan keterangan resminya, tetap menyatakan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang lulus pada 1985.
Kedua keterangan tersebut belum otomatis saling bertentangan. Pengakuan pernah memegang dan melegalisasi ijazah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Rektor berbohong. Sebaliknya, pernyataan resmi universitas juga perlu dapat ditelusuri melalui dokumen dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pertanyaan Beathor mengenai siapa yang berkata benar sebaiknya dijawab melalui pembukaan informasi yang sesuai hukum, pemeriksaan dokumen yang autentik, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Pada akhirnya, publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diuji. Namun, kesimpulan bahwa seseorang berbohong atau bahwa ijazah tidak autentik harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan semata-mata pada perbedaan pernyataan di ruang publik.
