4 November 2026

PPN Pembalut

MoneyTalk.id,Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut wanita. Pengenaan pajak terhadap produk tersebut dinilai tidak adil karena pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.

Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan, pemerintah seharusnya lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kebutuhan biologis perempuan, justru dijadikan sasaran pemungutan pajak.

Menurut Niti, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari perempuan. Karena itu, pembalut menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama menstruasi.

“Pengenaan pajak atas produk ini berpotensi menambah beban pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah,” demikian sikap YLKI dalam rilis media yang disampaikan Niti Emiliana, Selasa (3/11/2026).

YLKI menilai kebijakan PPN terhadap pembalut perlu dikritisi dari perspektif keadilan sosial, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.

Niti menjelaskan, beban pajak tidak dirasakan secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat. Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi mengalami beban lebih besar dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.

Jika tidak dievaluasi, kebijakan tersebut dikhawatirkan memperlebar ketimpangan ekonomi. Sebab, perempuan tetap harus memenuhi kebutuhan menstruasi secara rutin, terlepas dari kondisi ekonomi keluarga.

YLKI juga mengkritik pendekatan pemerintah dalam menggali penerimaan negara apabila kebutuhan dasar masyarakat justru menjadi sasaran pemajakan.

Menurut Niti, pemerintah semestinya mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta menutup berbagai kebocoran penerimaan negara.

“Negara harus kreatif menggali pajak, bukan miskin ide dan gagasan,” menjadi salah satu pesan utama YLKI dalam mengkritisi kebijakan perpajakan tersebut.

YLKI berpandangan, pemerintah harus mampu menemukan terobosan penerimaan negara yang lebih adil dan progresif. Jangan sampai masyarakat berpenghasilan rendah justru menanggung beban lebih besar dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat mendasar.

Atas persoalan tersebut, YLKI menyampaikan tiga tuntutan konkret kepada pemerintah.

Pertama, menghapuskan PPN atas pembalut wanita melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kedua, mengevaluasi pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.

Ketiga, menyusun strategi penerimaan pajak yang kreatif, progresif, dan berkeadilan melalui optimalisasi potensi pajak serta penguatan kepatuhan wajib pajak, tanpa membebani pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan.

Niti menegaskan, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Menurut YLKI, negara memiliki tanggung jawab melindungi konsumen dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat dijangkau secara layak.

Pembalut, dalam pandangan YLKI, bukan produk pilihan yang dapat dengan mudah ditinggalkan perempuan. Karena itu, pengenaan pajak terhadap kebutuhan tersebut harus ditinjau kembali.

YLKI berharap pemerintah menjadikan persoalan ini sebagai momentum mengevaluasi kebijakan perpajakan dari perspektif keadilan sosial dan kesetaraan gender.

Negara, tegas YLKI, semestinya hadir memberikan perlindungan kepada konsumen, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.