7 November 2026

PPN

MoneyTalk, Jakarta Apa kata Bank Dunia dan bagaimana jalan keluarnya? Mengapa bisa kere keriting? Karena lebih besar pasak dari pada tiang. Apa yang membuat pasak besar? Utang pemerintah yang menyebabkan untuk bayar bunga dan cicilan pokok yang sangat besar. Apa lagi? Karena gagal mendistribusikan subsidi tepat sasaran, terutama subsidi dan kompensasi BBM, subsidi LPG 3 kg, dan over supply listrik yang mengakibatkan pembayaran subsidi dan kompensasi listrik terus membengkak. Ini bukan masalah uang semata tapi kesalahan sistem.

Apa penyebab paling fundamental APBN kere keriting? Karena sistem pengelolaan sumber daya alam yang tidak benar atau menyimpang dari konstitusi. Negara tidak mendapatkan bagi hasil sumber daya alam. Negara hanya memungut pajak ala kadarnya atas kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Seharusnya negara mendapatkan bagi hasil, bukan pungut pajak. Sekarang negara mendapatkan sedikit sekali dari eksploitasi SDA, sementara pemilik modal asing dan kroninya mendapatkan sangat banyak. Keuntungan mereka atas eksploitasi SDA melimpah ruah.

Bukan hanya APBN yang kere, namun rakyat juga keriting. Apa sebab? Sistem ekonomi Indonesia sampai saat ini menganut model sistem ekonomi lintah darat. Terlalu banyak menghisap ke dalam tubuh rakyat sendiri. Melalui apa? Dua kebijakan utama yakni pajak terhadap kegiatan sehari hari masyarakat seperti orang makan minum dipalaki, belanja kebutuhan sehari hari dipajaki, usaha kecil kelontongan dipajaki. Ini semua menyedot uang yang beredar dalam masyarakat. Uang beredar yang sangat kecil disedot dengan vacuum cleaner.

Apalagi model ekonomi lintah darat ini? Yakni bunga yang sangat menghisap darah rakyat. Bunga bank mencekik, mengapa karena bunga surat utang negara lebih tinggi. Uang mengalir ke bank dan mengalir ke surat utang negara. Lama lama masyarakat tidak memiliki sisa uang di rekening, saldo nol, tidak bisa belanja. Lalu berutang ke dalam sistem pinjaman onlen untuk mendapatkan uang membeli sesuap nasi setiap hari. Ini yang membuat ekonomi kere keriting. Mengapa bunga bank tinggi, karena resiko ekonomi tinggi, uang ditakutkan mengalir ke luar negeri, karena rupiah yang labil. Maka dihadapilah dengan bunga tinggi. Makin kering ekonomi terhisap riba dan lintah darat.

Apa Kata Bank Dunia

Berikut saya kutip dari laporan bank dunia tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia, mengapa seperti sekarang ini? Mengapa PPN yang menjadi incaran sejak datang covid 19 oleh Kementerian Keuangan (Menkeu). PPN memang cara paling sederhana, paling mudah, pukul rata, naikin beberapa persen, dapat uang, tapi ini sama dengan peras langsung dari masyarakat.

Kata Bank Dunia Pendapatan negara Januari hingga April mencapai 4,1 persen PDB, turun dari 4,8 persen PDB tahun sebelumnya, sebagian besar disebabkan oleh penurunan pendapatan dan penerimaan pajak sumber daya alam.

Penurunan penerimaan pajak sebagian besar diatribusikan pada Pajak Penghasilan dan PPN, seiring melemahnya permintaan dalam negeri dan harga komoditas secara bertahap menurun. Pemerintah mengutip lebih tinggi pengembalian pajak karena perusahaan akan membayar lebih berdasarkan pajak mereka. Walaupun kinerja bisnis yang lebih buruk dari perkiraan.

Kata Bank Dunia diantara PNBP, pendapatan sumber daya alam yang paling terkontraksi, khususnya di sektor minyak, seperti beberapa ladang minyak habis. Walaupun sebenarnya Indonesia akan memproduksi 1 miliar ton batubara tahun 2025 dan juga akan meningkatkan ekploitasi berbagai sumber daya alam lainnya. Masalah ladang migas kering atau habis masih menjadi kecurigaan banyak pihak apakah ini benar habis atau dicuri oleh pihak tertentu.

Menggenjot PPN Kontraproduktif

Bank dunia rupanya sadar akan kemampuan aparatur pajak Indonesia dan bagaimana perilaku mereka. Jadi dibuatlah analisis yang mudah atau cara yang tidak perlu mikir panjang untuk cari uang dengan cara memeras masyarakat.

Apa kata Bank Dunia? menaikkan tarif pajak merupakan bagian dari reformasi dari perspektif desain kebijakan, hal dibarengi dengan langkah langkah untuk memperluas pajak dan meningkatkan kepatuhan. Reformasi dimulai melalui THL pada tahun 2021 dapat dilengkapi melalui langkah-langkah jangka pendek dan menengah.

Untuk dalam jangka pendek, reformasi dapat dilengkapi ambang batas pajak yang lebih rendah, penghapusan pengecualian pajak, dan perbaikan dalam mekanisme audit untuk meningkatkannya kepatuhan.

Dalam jangka menengah, pilihan untuk menaikkan pengumpulan pajak dapat dilaksanakan melalui perbaikan akses dan ketersediaan data pihak ketiga untuk dilacak dan diverifikasi pendapatan, serta upaya formalisasinya.

Iming iming Bank Dunia adalah penerimaan pajak yang lebih tinggi pada gilirannya dapat membiayai kegiatan sosial bantuan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat miskin yang terkena dampak tarif PPN yang lebih tinggi tersebut. Padahal sebenarnya PPN ini langsung menyedot pendapatan kaum miskin dan mengembalikan kepada kaum miskin akan melewati birokrasi yang panjang dan sangat korup. Bank Dunia tentu tau itu.

Tidak Efisien atau Korup

Kata Bank Dunia masalah Indonesia bukan menaikkan pajak PPN, tapi bagaimana efektifitas dan efisiensi dalam pengumpulan pajak. Pajak yang diterima negara tidak sesuai dengan yang disetorkan masyarakat. Banyak sekali nyangkut dimana mana. Kata Bank Dunia ini tidak efisien dan tidak patuh.

Dikatakan Indonesia menghadapi tantangan efisiensi yang membatasi potensi kenaikan tarif pajak untuk menghasilkan tambahan pajak pendapatan. Hanya sebesar 0,53, rasio efisiensi PPN adalah 0,17 poin di bawah rata-rata negara-negara tetangga di kawasan (rasio angka 1 menunjukkan sistem pemungutan pajak yang sangat efisien). Ini namanya pajak dipungut tapi tidak disetor pada negara.

Kata Bank Dunia, keadaan ini menunjukkan potensi pendapatan yang bisa dimiliki dikumpulkan dengan tarif saat ini hampir dua kali lipat yaitu pemungutan pajak yang sebenarnya. Jika rasio C-koleksi ditingkatkan ke tingkat yang setara dengan negara-negara lain di kawasan, perkiraan menunjukkan bahwa pengembalian fiskal dari PPN kenaikan suku bunga bisa meningkat hingga 32 persen keuntungan saat ini.

Kekurangan berasal dari kedua kebijakan tersebut desain PPN dan kepatuhan pajak yang rendah. Bukti dari negara lain menyarankan bahwa PPN menurut undang undang kenaikan suku bunga mungkin menghasilkan sedikit atau tidak ada pendapatan tambahan
keuntungan jika tantangan ketidakpatuhan terus berlanjut. Efisiensi pajak yang rendah disebabkan oleh sempitnya basis pajak dan kepatuhan yang rendah, yang mengakibatkan pengumpulan pajak tambahan terbatas jika tarif dinaikkan. Jadi masalahnya bukan naikin PPN akan tetapi korupsi nya diberantas, dihabisi sampai ke akar akarnya, sehingga pajak yang dipungut sampai ke kas negara.

Rapi-Rapi, Bersih-Bersih, Bagi-Bagi Duit

Kalau melihat data ekonomi yakni deflasi dalam lima bulan terakhir, seharusnya memberi gambaran kepada pemerintah bahwa daya beli masyarakat menurun. Apalagi deflasi dipicu oleh penurunan bahan makanan, berarti masyarakat sudah kehilangan kemampuan membeli bahan pokok. Harga bahan pokok makin tidak terjangkau oleh saldo yang tersisa direkening orang. Mana bisa menaikkan PPN dalam situasi dan kondisi begini?

Pemerintah harus mengubah orientasinya dari menyedot uang dari masyarakat menjadi kebijakan membagikan uang kepada rakyat atau kalimat awam dari distribusi pendapatan. Mengatasi keadaan sekarang ini dapat dilakukan dengan membangi uang yang banyak, kalau tidak bisa membagi pekerjaan maka langsung saja membagikan uang. Ini cara paling baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang kita tau ditopang oleh konsumsi.

Mengingat sekarang ini pertumbuhan ekonomi ditopang oleh konsumsi, konsumsi ditopang oleh kredit konsumsi atau pinjaman onlen. Maka lama lama uang di masayarakat mengering. Mengatasinya tidak bisa lagi dengan mekanisme pinjaman berbunga tinggi, namun langsung membagikan uang kepada masyarakat.

Sekarang darimana uangnya? Apakah ada? Tentu saja ada. Mencari uang bisa dimulai dengan membenahi, merapikan data data ekploitasi sumber daya alam, minyak, batubara, timah, nickel, sawit dan lain sebagainya. Ini harus dimulai dengan mebentuk komando pasukan khusus untuk merapikan masalah ini.

Selanjutnya coba dipikirkan bagaimana caranya agar uang yang diperoleh dari hasil ekspor sumber daya alam bisa kembali ke dalam negeri, berputar dalam ekonomi nasional. Uang swasta yang diperoleh dari keruk SDA balik ke dalam negeri mengisi darah dan memperkuat urat nadi ekonomi nasional. Sekarang kita tau ini banyak disimpan di luar negeri. Ini perlu Pangkokamtib untuk rapi rapi, bersih bersih, dan selanjutnya bagi bagi duit kepada masyarakat. Ok bos?

Penulis: Salamuddin Daeng

MoneyTalk, Jakarta – Ekonomi sedang tidak baik. Melemah. Deflasi berlangsung 7 bulan berturut-turut, menandakan daya beli masyarakat anjlok. Jumlah penduduk kelas menengah menyusut 9,48 juta orang selama 5 tahun terakhir, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Atau turun sekitar 16,5 persen. Sungguh besar.

Ekonomi sedang tidak baik. Jumlah penduduk miskin juga naik dari 25,15 juta (2019) menjadi 25,22 juta (2024), meskipun dalam persentase turun dari 9,41 persen menjadi 9,03 persen. Artinya, tingkat kemiskinan hanya turun 0,4 persen dalam lima tahun menandakan gagal dalam pemberantasan kemiskinan.

Salah satu faktor pemicu utama anjloknya kelas menengah adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, di tengah gejolak harga komoditas global yang melonjak tinggi, yang memicu suku bunga global naik tajam.

Belum genap 3 tahun, tarif PPN akan dinaikkan lagi, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2015, pada hari pertama, APBN Tahun Anggaran pertama, pemerintahan Prabowo Subianto, di tengah kondisi ekonomi sedang tidak baik, dan memburuk, serta daya beli yang masih terus melemah. Indeks aktivitas produksi di zona kontraksi selama 4 bulan. Jumlah PHK bertambah terus. Karena itu, tidak ada alasan yang bisa membenarkan PPN naik.

Kenaikan pajak, termasuk PPN, merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bersifat kontraksi. Kenaikan PPN akan membuat aktivitas ekonomi turun. Artinya, di tengah ekonomi sedang melemah, kebijakan menaikkan PPN merupakan blunder besar. Pertumbuhan Ekonomi akan anjlok. Jumlah penduduk miskin bisa naik lagi. Jumlah penduduk kelas menengah akan menyusut lebih dalam.

Sekali lagi, tidak ada alasan ekonomi yang bisa membenarkan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN akan membuat rakyat tambah menderita dan tambah miskin. Rakyat akan kehilangan paling sedikit Rp50 triliun, akibat kenaikan pajak semena-mena ini.

Tidak heran, rencana kenaikan PPN menuai protes masyarakat luas. Petisi tolak kenaikan PPN bergema.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241121094613-532-1168993/petisi-tolak-ppn-naik-jadi-12-persen-mulai-1-januari-2025-menggema/amp

Penolakan juga datang dari pengusaha. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman), menyatakan tidak setuju dengan kenaikan PPN pada 1 Januari 2025.

https://infobanknews.com/apindo-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-ancam-daya-beli-dan-pertumbuhan-ekonomi/amp/

https://www.inilah.com/pengusaha-ritel-tolak-kenaikan-ppn-12-persen-awal-tahun-depan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga bersuara, menegaskan menolak kenaikan PPN.

https://amp.kontan.co.id/news/rakyat-makin-susah-ylki-tolak-kenaikan-tarif-ppn-12-di-2025

Masih banyak elemen masyarakat lainnya yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, termasuk dari kalangan buruh.

Kenapa PPN harus naik pada 1 Januari 2025?

Alasannya, kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah diatur di Bab IV, Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak tahun 2021 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Pasal 7 ayat (1) huruf b mengatakan, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Aturan kenaikan PPN ini bermasalah secara hukum dan etika.

Pertama, kenapa selama ini Jokowi tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024 yang lalu?

Kenapa Jokowi sengaja membiarkan bola panas PPN ini kepada presiden Prabowo Subianto (atau presiden periode 2024-2029) yang belum genap berusia 2 bulan?

Kedua, mengubah tarif pajak merupakan wewenang presiden dan DPR dalam masa jabatan, karena merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi.

Artinya, Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak di luar masa jabatannya, yaitu 20 Oktober 2024. Jokowi tidak bisa mengubah tarif pajak untuk 3 tahun ke depan, 5 tahun ke depan, 10 tahun ke depan melampaui masa jabatannya.

Pasal 7 ayat (3) mengatur, tarif PPN bisa diubah antara 5 persen sampai 15 persen. Tetapi ayat (4) mengatur, perubahan ini harus disampaikan oleh Pemerintah dan disetujui DPR. Ini baru peraturan yang benar. Setiap perubahan tarif pajak harus mendapat persetujuan dari DPR, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) mencerminkan, kebijakan fiskal pada periode tertentu sepenuhnya menjadi wewenang presiden dan DPR di masa periode tersebut. Artinya, kebijakan fiskal (dan perubahan tarif pajak) tahun 2025 sepenuhnya merupakan wewenang presiden Prabowo Subianto dan DPR periode 2024-2029.

Artinya, Jokowi dan DPR periode 2019-2024 tidak mempunyai hak dan wewenang menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Tidak heran, mayoritas fraksi DPR (periode 2024-2029) keberatan dan menolak kenaikan PPN pada 1 Januari 2025, mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik.

https://www.beritasatu.com/ekonomi/2856273/mayoritas-fraksi-dpr-minta-kenaikan-ppn-12-persen-ditunda-dan-dipertimbangkan-lagi/amp

Berdasarkan penjelasan di atas, maka Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Pajak tahun 2021 yang mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 wajib batal demi hukum, karena melanggar wewenang presiden dan DPR periode 2024-2029.

Demikian disampaikan oleh Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MoneyTalk, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan keteguhan tekadnya dengan dalih undang-undang untuk menaikkan PPN sebesar 12 persen (sebelumnya 10%, lalu April 2022 naik 11%) yang berlaku efektif 1 Januari 2025.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. PPN bersifat tidak langsung dan dipungut oleh PKP, yang berkewajiban menyetorkan pajak ini ke kas negara berdasarkan UU HPP.

Pertanyaannya, apakah hanya pungutan pajak yang masuk ke kas negara? Lalu, bagaimana halnya dengan pungutan bea cukai dan dana hasil sitaan korupsi? Demikian disampaikan oleh Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi, diterima MoneyTalk pada Jumat, 22 November 2024.

“Adapun mekanisme PPN melibatkan perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan, di mana selisih antara keduanya menentukan apakah pengusaha harus menyetorkan pajak atau mendapatkan restitusi/mengkreditkan pajak,” jelas Defiyan Cori.

Peraturan terbaru tersebut menurut Defiyan Cori juga memperluas objek pajak dengan mengeluarkan beberapa barang/jasa dikenakan PPN. Namun, barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial tetap bebas dari PPN bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Meskipun ketiga sektor tersebut tidak dikenakan PPN, tapi faktanya masyarakat telah membayar berbagai iuran yang tak sedikit bebannya. Seperti BPJS, SPP/UKT dan pungutan di tingkat RT/RW,” ujar Defiyan Cori.

Walaupun berdasarkan UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menjelaskan kerangka rasional (logical framework) alasan kenaikan PPN ini selain kepatuhan dan tunduk kepada peraturan dan per-Undang-Undangan berlaku.

Sebab, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan diangka 4-5 persen dan deflasi selama 4 bulan lebih sebesar 0,03-0,08 persen justru “memaksakan” penerapan UU ini tindakan kerusakan moral (moral hazard) luar biasa.

“Apalagi Menkeu juga representasi kelompok wanita dan Ibu Rumah Tangga yang lebih mengedepankan hati nurani. Wujud dari ketidakpahaman dalam mengatasi permasalahan regional, sektoral dan kultural serta hanya menggunakan pendekatan neo klasik dalam teori ekonomi!” Lanjut Defiyan Cori.

Bahkan, jika alasan untuk menggenjot penerimaan negara dari sumber pajak-pun juga tidak menemukan alasan logisnya. Sebaliknya, kenaikan PPN ini kontraproduktif dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan berbagai program sektoral krusial, khususnya pangan (food) dan energi (energy) dalam mencapai sasaran (target) pertumbuhan 8-10%.

Apalagi, lanjut Defiyan Cori, pada tahun 2023, penerimaan pajak sejumlah Rp1.869,2 triliun mengalami peningkatan, adapun PPN dan PPnBM mencapai Rp764,3 triliun.

“Jika, PPN naik menjadi 12%, maka tambahan untuk PPN hanya sekitar Rp20,26 triliun dan tidak signifikan. Pertanyaannya, lalu apa motif kenaikan PPN ini yang UU-nya disahkan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?” tegas Defiyan Cori.

MoneyTalk, Jakarta – Dengan semakin populernya cryptocurrency atau kripto sebagai aset investasi, aspek perpajakan menjadi hal yang penting untuk dipahami, terutama bagi para trader dan investor. Di Indonesia, pajak atas transaksi kripto telah mulai diterapkan sejak 2022, diatur oleh peraturan Kementerian Keuangan. Hal ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi bruto.

Penggunaan kripto sebagai alat investasi kini menarik perhatian banyak pihak, termasuk otoritas pajak, yang melihat potensi penghasilan negara dari transaksi aset digital ini. Artikel ini menguraikan bagaimana pajak kripto dikenakan, apa saja ketentuannya, serta dampak perpajakan terhadap trader di Indonesia.

Pajak kripto merujuk pada kewajiban pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan atau pertukaran aset kripto. Setiap transaksi kripto yang dilakukan di Indonesia dikenai PPN dan PPh, dan ini berlaku untuk setiap pembelian, penjualan, maupun pertukaran aset kripto. Pajak ini berlaku baik untuk trader pemula maupun profesional, sehingga setiap orang yang berinvestasi dalam aset digital harus memahami aturan perpajakan yang berlaku.

Menghitung pajak kripto melibatkan pencatatan setiap transaksi yang dilakukan oleh trader. Berikut adalah langkah-langkah dasar untuk menghitung pajak kripto di Indonesia:

1. Simpan Catatan Transaksi, Setiap transaksi, baik itu pembelian, penjualan, maupun pertukaran kripto, harus dicatat secara rinci. Hal ini termasuk tanggal transaksi, harga beli dan jual, serta jumlah aset yang diperdagangkan.

2. Hitung PPN dan PPh, Pajak yang dikenakan terdiri dari PPN sebesar 0,11% dan PPh sebesar 0,1% dari total nilai transaksi bruto. Sebagai contoh, jika seorang trader melakukan transaksi senilai Rp 100 juta, maka ia akan dikenakan PPN sebesar Rp 110.000 dan PPh sebesar Rp 100.000.

3. Laporkan Pajak Kripto, Para trader diwajibkan untuk melaporkan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, hal ini dilakukan melalui platform yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pajak atas kripto tidak selalu dikenakan pada setiap transaksi, melainkan pada kondisi tertentu.

Penjualan Aset Kripto, Jika seorang trader menjual kripto dengan nilai lebih tinggi dari harga belinya, maka keuntungan ini akan dikenakan pajak.

Pertukaran Aset Kripto, Jika seorang trader menukar kripto dengan mata uang fiat atau aset kripto lainnya, pajak juga dapat dikenakan, terutama jika nilai aset yang diterima lebih tinggi dari aset yang ditukarkan.

Kripto sebagai Penghasilan, Jika seseorang menerima kripto sebagai hadiah atau pembayaran, nilai dari aset tersebut dianggap sebagai penghasilan yang bisa dikenai pajak.

Meskipun peraturan perpajakan kripto di Indonesia sudah mulai berjalan, masih banyak tantangan yang dihadapi, terutama dalam hal pencatatan transaksi yang akurat dan pelaporan yang sesuai. Kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang bagaimana pajak kripto dikenakan juga bisa menjadi kendala bagi para trader.

Penting bagi setiap pelaku pasar untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi di kemudian hari. Otoritas pajak Indonesia telah menetapkan mekanisme yang cukup jelas untuk menghindari pelanggaran perpajakan.

Penerapan pajak atas transaksi kripto di Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur pasar aset digital yang berkembang pesat. Dengan adanya aturan pajak, para trader dan investor diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan melaporkan kewajiban pajak mereka dengan benar. Pemahaman mengenai perhitungan pajak dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Ramainya pembahasan mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah secara mandiri telah memicu beragam tanggapan dan opini.

Nih ada Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai kebijakan ini, yang ternyata bukanlah hal baru.

Menurut Prastowo, kebijakan mengenai PPN untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor sudah berlaku sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dengan kata lain, kebijakan ini telah ada selama 30 tahun dan bukan merupakan pajak baru.

Tujuan dari penerapan PPN ini adalah untuk menciptakan keadilan. Ketika seseorang membangun rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka orang yang membangun rumah sendiri pada skala pengeluaran yang sama juga seharusnya diperlakukan secara setara, ujar Prastowo melalui media sosialnya pada Sabtu (14/9/2024).

Prastowo menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan rumah secara mandiri dikenakan PPN. Hanya pembangunan rumah dengan luas lebih dari 200 meter persegi yang akan dikenakan pajak ini. Untuk rumah yang dibangun sendiri, tarif PPN yang berlaku adalah 2,2 persen dari total pengeluaran, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari total biaya. Jika tarif PPN normal adalah 11 persen, maka tarif khusus untuk pembangunan rumah sendiri ini relatif lebih rendah. Apabila tarif PPN naik pada tahun 2025, tarif untuk pembangunan rumah sendiri akan menyesuaikan menjadi 2,4 persen.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari ketidakadilan di pasar dan memastikan bahwa semua pembangun rumah, baik yang menggunakan jasa kontraktor maupun yang melakukannya sendiri, memiliki beban pajak yang setara. “Keberadaan PPN untuk pembangunan rumah mandiri ini merupakan langkah menuju kesetaraan perlakuan pajak di sektor pembangunan, sehingga tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil,” tambah Prastowo.

Kebijakan ini telah menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku industri. Beberapa pihak menilai bahwa penerapan PPN untuk pembangunan rumah sendiri dapat mempengaruhi keputusan untuk membangun secara mandiri, sementara yang lain berpendapat bahwa kebijakan ini adalah langkah yang adil dalam konteks perlakuan pajak.

Dalam konteks berita terkini, Prastowo juga menanggapi isu lain terkait PPN, seperti penghasilan MS Glow yang mencapai Rp 600 miliar per bulan dan kebijakan lainnya. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan membabi buta dalam menerapkan PPN, melainkan akan mempertimbangkan dengan cermat dampak dan tujuan dari setiap kebijakan.

Penerapan PPN untuk pembangunan rumah sendiri yang mulai berlaku pada tahun 2025 adalah kelanjutan dari kebijakan yang telah ada sejak 1995. Dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam beban pajak, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menyeimbangkan perlakuan pajak antara pembangun rumah mandiri dan yang menggunakan jasa kontraktor. Masyarakat diharapkan dapat memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini agar dapat mematuhi aturan dengan lebih baik dan menghindari kebingungan.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu juga jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menjelaskan pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Dwi.

Selanjutnya, Dwi juga menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa, diantaranya Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Mereka wajib pula memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014, dimana PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.

Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP49/2022.

Pengusaha Emas Batangan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm.

PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual.

Namun, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan dari sisi emas perhiasan saja, tetapi juga memperhatikan dari sisi Pengusaha Emas Perhiasan.

Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.

Tak hanya itu, sama seperti pengusaha emas batangan, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Selain itu, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

JAKARTA, MoneyTalk – Komitmen pemerintah untuk mengakselerasi transformasi ekonomi terus berlanjut.

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.[MT]