3 November 2026

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

MoneyTalk, Jakarta – Banyak yang tidak memahami terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai negara ada dasar dan desain yang dibuat oleh pendiri negeri ini. Indonesia mempunyai sistem dan ciri khas tersendiri dalam ketatanegaraannya, oleh sebab itu ukuran-ukurannya juga tidak bisa menggunakan teori-teori negara barat presidensial maupun parlementer.

Ya, itulah keunikan negara yang berdasarkan Panca Sila yang menjadi konsensus pendiri negeri ini.

Sadar atau tidak sadar amandemen UUD 1945 adalah membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Sebab pendiri negeri ini sudah membentuk negara berdasarkan Panca Sila sesuai dengan Alinea ke-4 UUD 1945.

“……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….”

Pertempuran 10 Nopember 1945 oleh heroiknya arek-arek Surabaya yang telah menjadikan Surabaya membara menjadi lautan darah suhadah untuk mempertahankan negara yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan negara dibentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara yang mengibarkan anti penjajahan di muka dunia.

Sebanyak 20.000 rakyat Surabaya menjadi korban dan 1.600 tentara Inggris tewas, hilang dan luka-luka.

Aubertin Walter Sothern Mallaby atau juga dikenal dengan Brigadir Mallaby (12 Desember 1899 – 30 Oktober 1945) adalah brigadir Britania yang tewas dalam peristiwa baku tembak 30 Oktober di Surabaya dan memicu keluarnya ultimatum Inggris dan meledaknya Pertempuran 10 November 1945.

Artinya negara yang diproklamasihkan itulah yang ada di UUD 1945. Bahkan Bung Karno mengatakan hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan yang di pertahankan didalam pertempuran di Surabaya.

Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, -kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!

Karena itu maka Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.

Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. (pidato Soekarno).

Jadi jelas UUD 1945 beserta pembukaannya mengikat bangsa indonesia kepada beberapa prinsip sendiri dan sekaligus memberi tahu kepada dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Rupanya para pengamandemen tidak memahami prinsip-prinsip negara yang diproklamasikan. Sadar atau tidak sadar sesungguhnya Amandemen telah membubarkan negara yang diproklamasihkan pada 17 Agustus 1945. Sebab Amandemen telah merubah prinsip-prinsip negara, sehingga Panca Sila tidak menjadi dasar negara dengan dimasukkannya prinsip Individualisme pada pasal 28.

Juga hilangnyanya prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, prinsip sistem sendiri yang menjadikan Presiden adalah mandataris MPR. Prinsip musyawarah mufakat juga telah diganti dengan banyak-banyakan suara kalah-menang, dan hilangnya politik rakyat yang disebut GBHN.

Kalau 10 November 1945 secara heroik arek-arek Surabaya berperang mempertahankan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dan 18 Agustus 1945 negara dibentuk dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Dengan ikhlas 20.000 arek Surabaya menjadi suhadah bagaimana dengan kita membiarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dibubarkan dengan amandemen. Apakah kita bagian dari pengecut atau kita akan ikut berjuang kembali pada Pancasila dan UUD 1945 murni?

Penulis: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila

MoneyTalk, Jakarta – Bangsa ini sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 .Telah melenceng dari cita cita tujuan bernegara.

Pengkhianatan pada Pancasila dan para pendiri negara bangsa ini perlu diingatkan kepada mereka ketua ketua partai politik yang telah merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

Semakin hari semakin tidak jelas arah kemana kapal induk Indonesia ini menuju berlayar.

Perjuangan pendiri negeri ini yang mengorbankan harta benda dan nyawa seakan sia -sia sebab apa yang sudah dibangun setapak demi setapak melalui proses yang panjang dan melalui dialektika yang cukup melelahkan dimulai dari 28 Oktiber 1928 melahirkan Bangsa Indonesia yang kemudian melahirkan Sumpah Pemuda.

Pertama: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.

Kedoea: Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Ketiga: Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Sumpah Pemuda yang mempunyai tujuan : Mengangkat Harkat dan Martabat Rakyat Indonesia Asli (Pribumi).

Kemudian dengan semangat sumpah pemuda di proklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Baru kemudian tgl 18 Agustus 1945 UUD 1945 disyahkan dan berdirilah Negara Republik Indonesia. Perjalanan panjang ini dimata para pengamandemen UUD 1945 tidak ada artinya.

Apa itu ke Indonesiaan, semua dibumihanguskan diganti dengan UUD 2002 yang dasarnya Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. PDIP sebagai motor Pengamandemen lewat ketua fraksi nya Yakob Tobing telah melakukan kudeta konstitusi terhadap UUD 1945 dan Pancasila. UUD 1945 bukan diamandemen tetapi duganti dengan UUD 2002.

Gaduhnya keputusan MK yang meloloskan Gibran ikut Capres kemudian merubah konstelasi politik Indonesia. Para pendukung Pak Jokowi yang hampir 10 tahun bisa memberi makan keluarga nya lewat buzer berubah 180 derajat ,sekarang menyerang dan menelanjangi dengan kebencian terhadap Pak Jokowi .

Gibran sebagai proxi politik Pak Jokowi mampu memporak porandakan taranan politik yang ada.

Gibran dihujat sebagai bocil blimbing sayur,tidak punya pengalaman, pemilik akun Fufufafa dan hanya karena bapak nya presiden terus beda nya apa dengan AHY dan Puan Maharani, apa AHY bisa jadi ketua partai kalau SBY bukan Presiden dan apa Puan bisa jadi ketua DPR dan anak nya bisa jadi anggota DPR kalau Emak dan nenek nya bukan Megawati.

Munculnya Gibran yang bisa menembus partai tua Golkar dan dijadikan cawapres merupakan tanda tanda yang memang sistem politik dengan UUD 2002 telah merusak sistem tata negara dan sistem tata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para pengamat politik dan pelaku politik seperti Eros Jarot, Gunawan Muhammad, Budayawan Butet Kartajasa, Eep Saifuloh Fatah, Anies Baswedan banyak pakar hukum dan buzer menumpahkan hujatan terhadap keputusan MK. Tetapi tidak bergeming terhadap di ganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 tidak peduli dengan digantinya Pancasila dengan Induvudualisme, Liberalisme, Kapitalisme.

Dan lebih aneh lagi Visi Misi Negara diganti dengan Visi Misi Presiden dan tidak peduli dengan hilangnya tujuan negara Masyarakat yang adil dan Makmur.

Jadi omong kosong perubahan membuat Jargon Adil dan Makmur, Kesetaraan tetapi meninggalkan Pancasila. Padahal Kemanusiaan Yang Adil dan beradab itu didalam nya termasuk kesetaraan. Jadi aneh kalau Visi Misi Presiden tidak berdasarkan Pancasila.

Perubahan yang bagaimana kalau perubahan itu tidak didasarkan pada:

1.Ketuhanan Yang Maha Esa

2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap

3.Persatuan Indonesia

4.Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan

5.Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Kelima sila Pancasila itu sudah diurai didalam UUD 1945. Memang butuh Mega thrust untuk menyadarkan bangsa ini Gibran adalah mega thrust untuk kembali pada UUD 1945 dan Pancasila.

Ada yang mengatakan mengusung perubahan, tetapi Pancasila dimutilasi hanya diambil keadilan sosial yang kemudian di tempeli kesetaraan. Ada yang mengaku anak Indeologis Soekarno tetapi Pancasila dibuang diganti dengan Liberalisme, Kapitalisme, dan keluar masuk kampung berlari membeli suara rakyat dengan sembako apa ya pantas masih ngomong Nasionalisme Soekarno.

Tinggal jendral tua yang akan bersanding dengan cucunya apa ya begini negara yang dicita-citakan pendiri negeri ini mari kita tekatkan kembali ke UUD 1945 dan Pancasila kembali pada sistem yang bermartabat untuk menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia.

Penulis: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

MoneyTalk, Jakarta – Banyak yang tidak mengerti hubungan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Akibatnya tidak mengerti, tetapi melakukan amandemen. Maka yang diamandemen adalah pandangan hidup, falsafah hidup, tujuan hidup, dan cita-cita hidup.

Tindakan merusak ini seperti virus yang menyerang otak dengan Demokrasi Liberal ala Amerika dan FTA dengan Chris Komari-nya menyebarkan Virus Demokrasi Liberal ala Amerika itu.

Marilah kita merenungkan kembali apa yang pernah dipidatokan oleh Bung Karno pada peringatan 17 Agustus 1963. Berikut bunyinya:

………. ”Dan sinar suryanya! Pada waktu kita berjalan, Proklamasi menunjukkan arahnya jalan.

Pada waktu kita lelah, Proklamasi memberikan tenaga baru kepada kita.

Pada waktu kita berputus asa, Proklamasi membangunkan lagi semangat kita.

Pada waktu di antara kita ada yang nyeleweng, Proklamasi memberikan alat kepada kita untuk memperingatkan si penyeleweng itu bahwa mereka telah nyeleweng.

Pada waktu kita menang, Proklamasi mengajak kita untuk tegap berjalan terus, oleh karena tujuan terakhir memang belum tercapai.

Bahagialah rakyat Indonesia yang mempunyai Proklamasi itu; bahagialah ia, karena ia mempunyai pengayoman, dan di atas kepalanya ada sinar surya yang cemerlang!

Bahagialah ia, karena ia dengan adanya Proklamasi yang perkataan-perkatannya sederhana itu, tetapi yang pada hakikatnya ialah pencetusan segala perasaan-perasaan yang dalam sedalam-dalamnya terbenam di dalam ia punya kalbu, sebenarnya telah membukakan keluar ia punya pandangan hidup, ia punya tujuan hidup, ia punya falsafah hidup, ia punya rahasia hidup, sehingga

selanjutnya dengan adanya Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, ia mempunyai pegangan hidup yang boleh dibaca dan direnungkan setiap jam dan setiap menit.

Tidak ada satu bangsa di dunia ini yang mempunyai pegangan hidup begitu jelas dan indah, seperti bangsa kita ini. Malah banyak bangsa di muka bumi ini, yang tak mempunyai pegangan hidup sama sekali!

Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu:

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Dan, dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan, perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan sela-mat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer-dekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, – kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!

Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945

Mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.

Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.

Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.

Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.

“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah.

Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka, – angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, – tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia

Dalam arti seluas-luasnya:

. kepribadian politik,

. kepribadian ekonomi,

. kepribadian sosial,

. kepribadian kebudayaan, pendek kata kepribadian nasional.Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing……………

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

. kemerdekaan untuk bersatu,

. kemerdekaan untuk berdaulat,

. kemerdekaan untuk adil dan makmur,

. kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,

. kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,

. kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi,

. kemerdekaan untuk keadilan sosial,

. kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,

. kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,

. kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,

. kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;

. kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

. kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak.

Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit. Bagi dia, – dus bukan bagi orang-orang gadungan -, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi.

Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi,
sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

(Cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 19 63 di Istana Negara)

Pidato ini sunggu masih sangat relevan untuk direnungkan. Kedaan bangsa yang karut-marut sejak reformasi dan mengamandemen UUD 1945. Tatanan kenegaraan telah diubah tanpa mau memperdalam apa yang menjedi kesepakatan bersama yaitu Pembukaan (Preambul ) UUD 1945.

Demokrasi liberal yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan. Rakyat hanya sebagai “tambal butuh“ yang hanya diberi sekedarnya.

Diberi sembako, setelah itu semua janji-janji manis dilupakan. Akibatnya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita. Sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasti politik.

Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya.

Partai politik hanya sebagai gerombolan manusia tanpa ideologi kebangsaan.

Penulis: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Study Kajian Rumah Panca Sila