8 November 2026

Proyek PIK 2

MoneyTalk, Jakarta – Hingga saat ini (22/10), muka kejaksaan Agung masih belepotan, hitam tercoreng arang karena tak juga kunjung bisa mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA. Padahal, menurut Lechumanan selalu kuasa hukum Terpidana SILFESTER MATUTINA, kliennya masih ada di Jakarta (9/10).

Anehnya, kejaksaan belum juga bisa menangkap SILFESTER MATUTINA. Relawan Jokowi ini masih melenggang bebas, walau sudah divonis 1,5 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019 silam.

Alih-alih JAM Intel fokus untuk mencari dan menangkap Terpidana SILFESTER MATUTINA, pada Kamis 16 Oktober 2025 di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani yang tidak lain juga ipar Sufmi Dasco Ahmad ,Wakil Ketua DPR, dari Partai Gerindra, malah ikut nimbrung di acara penyerahan dana CSR PT Agung Sedayu Group (ASG) yang mendompleng di agenda Koperasi Merah Putih.

Padahal, tidak ada korelasinya tugas dan fungsi JAM Intel dengan urusan perkoperasian. Tugas Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) adalah menyelenggarakan fungsi intelijen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum, yang mencakup kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk pencegahan tindak pidana. Fungsi utamanya adalah memberikan dukungan intelijen bagi Kejaksaan, melakukan pengawasan, dan bekerja sama dengan instansi lain untuk menciptakan kondisi yang mendukung penegakan hukum.

Memang benar, salah satu tugas JAM Intel adalah memberikan bimbingan teknis. Akan tetapi, bimbingan teknis itu adalah bimbingan dan pembinaan teknis intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri. Bukan nyaru untuk nimbrung memberikan bimbingan teknis, untuk ikut memoles citra KORPORASINYA AGUAN yang sudah ketahuan merampas wilayah laut Tangerang Utara.

JAM Intel, semestinya malu karena tak kunjung bisa menangkap SILFESTER MATUTINA. Padahal, Jaksa Agung ST BURHANUDDIN telah memberikan instruksi secara terbuka.

Tugas-tugas intelejen kejaksaan dinilai tumpul, sampai-sampai Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna harus memelas kepada Lechumanan, untuk menyerahkan kliennya agar bisa dieksekusi oleh jaksa. Kinerja kejaksaan yang melorot dimata publik, karena tak mampu mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA juga disebabkan oleh tumpulnya kinerja JAM Intel untuk mengendus keberadaan SILFESTER MATUTINA.

Hari ini, rakyat disuguhi tontonan yang tidak menarik. Jaksa intelejen yang gagal mengendus keberadaan terpidana, justru sibuk ikut cawe-cawe urusan koperasi, yang ditunggangi oleh Korporasinya Aguan untuk menyalurkan bantuan CSR ke masyarakat.

Saat ini, masyarakat justru menuntut agar Agung Sedayu Group juga diseret ke pengadilan dalam kasus korupsi pagar laut. Bukan hanya menumbalkan Arsin, Ujang Karta, Septian dan Cahyo.

Yang menikmati SHGB di wilayah laut adalah perusahaan Agung Sedayu Group. Pemilik SHGB laut di sekitar wilayah laut Tangerang adalah PT Intan Agung Makmur (mayoritas bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

PT Intan Agung Makmur (PT IAM) Memiliki mayoritas bidang, yaitu 234 dari total 263 bidang HGB di area pagar laut Tangerang. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) memiliki 20 bidang SHGB.

Tugas Bimtek dari JAM Intel, semestinya adalah memberikan bimbingan teknis bagaimana menjerat seluruh pelaku kejahatan pagar laut, melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Wilayah Banten. Bukan sibuk hadir di acara penyaluran CSR dari Aguan. Ingin dipandang sebagai jongos Aguan?

Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten Andra Soni dari Partai Gerindra, hingga saat ini juga masih bungkam atas praktik perampasan tanah di kawasan PIK-2. Sikap Andra Soni ini,menimbulkan spekulasi politik bahwa dia dan Dasco yang juga dari Gerindra, terlibat membekingi bisnis oligarki PIK-2. Sikap ini, jelas bersebrangan dengan komitmen politik Presiden Prabowo Subianto yang pada kesempatan penyerahan uang sitaan Kejagung ke Kemenkeu, meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi rakyat kecil.

Praktik kriminalisasi rakyat kecil di PIK-2, hingga saat ini masih berlangsung. Terakhir, sejumlah warga kampung Encle di persoalkan polisi, yang diyakini motifnya karena enggan direlokasi oleh Agung Sedayu Group.

Meskipun banyak pejabat dan aparat yang khianat, tenang saja. Rakyat sudah tau siapa saja pejabat dan aparat pengkhianat di proyek PIK-2. Tinggal menunggu giliran saja, satu per satu kejahatan mereka pasti dibongkar.

Penulis : Ahmad Khozinudin,Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)

MoneyTalk, Jakarta – Alhamdulillah, ribuan masyarakat Banten dan sejumlah aktivis dari berbagai kota hadir di Desa Munjung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang (Sabtu, 1/2). Dalam kalkulasi penulis, paling tidak total peserta yang hadir sekitar 5 ribuan.

Aksi ini menunjukkan, masyarakat Banten sebagai pewaris darah Pejuang dan Ulama (Sultan Ageng Tirtayasa dan Syaikh an Nawawi al-Bantani) telah mengambil alih perjuangan melawan AGUAN dan Anthony Salim, Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat Banten. Penulis melihat dengan jelas, wajah-wajah para ksatria pemberani berkumpul dilokasi aksi, di tempat pengurukan proyek PIK-2.

Memang awalnya, sempat terjadi insiden. Penulis datang sesuai jadwal, pukul 09.00 WIB. Setelah memarkir kendaraan, penulis meninjau lokasi aksi yang sudah ramai.

Tapi ternyata, sejumlah preman bayaran Aguan memblokir lokasi. Terjadi adu mulut dan sejumlah manuver fisik, antara penulis yakin dikerubuti sejumlah preman yang jumlahnya lebih banyak.

Sayangnya, polisi alih-alih menjauhkan preman bayaran dari penulis, justru mengarak penulis keluar dari lokasi yang dijadikan titik aksi. Preman bayaran datang silih berganti, mencoba mengintimidasi.

Alhamdulillah, karena penulis yakin Allah SWT bersama hamba-Nya yang beriman dan berjuang di jalan-Nya, penulis tidak gentar. Sejumlah manuver, adu mulut, hingga sempat adu tangan, penulis layani. Walau harus dikeroyok, tidak membuat penulis ciut nyali.

Yang aneh, Kapolsek Kronjo Rudi. R, mengaku terkena pukulan preman. Sontak saja, penulis geram dan meminta polisi memproses hukum pelaku pemukulan Kapolsek.

Tapi keberpihakan kepolisian, malah terlihat berpihak pada preman. Tak menghalau preman yang mengintimidasi penulis, tapi menarik penulis menjauh. Sangat di sayangkan.

Hanya saja, begitu ribuan peserta aksi datang sekitar pukul 10.30, preman-preman AGUAN yang sebelumnya sok garang, pada lari ngiprit. Mereka, tak lagi bisa mempertahankan lokasi proyek, aksi berjalan gegap gempita. Bahkan, diakhir aksi lokasi proyek disegel oleh peserta aksi.

Dalam konteks adu nyali, logika jumlah memang menjadi penentu. Awalnya, puluhan preman Aguan merasa jumawa, karena hanya menghadapi penulis yang dikawal hanya beberapa orang (karena peserta belum tiba). Tapi begitu ribuan peserta aksi tiba, wajah garang preman Aguan berubah menjadi kecut. Satu persatu, ngiprit meninggalkan lokasi aksi.

Persatuan masyarakat Banten hari ini, menandai babak baru perjuangan melawan AGUAN. Proyek PIK-2 harus dihentikan.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR

MoneyTalk,Jakarta – Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Dan isi surat tersebut memohon kepada Prabowo agar PSN (proyek strategis nasional) PIK-2 segera dibatalkan.

Dimana Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat dipimpin oleh Dhio Suharmunastrie, Edy Mulyadi,Sudrajat Maslahat,Julia Satari,Mila Baabad,M. Syahyan,Deasy Narulita,Herlinda,M. Nur Saman,Eka Jaya dan Yusuf Blegur

Dan Alasan Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat meminta batalkan PIK – 2 lantatan Proyek PIK-2 ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) melalui konspirasi jahat oligarki dengan penguasa melalui Permenko Perekonomian No.6/2024.

Padahal Sesuai ketentuan PP No.42/2021, ada tujuh manfaat yang didapat suatu proyek jika memperoleh status PSN:
1) kemudahan perizinan dalam percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi
2) kemudahaan pembiayaan
3) jaminan pemerintah jika biaya proyek bersumber pembiayaan lain;
4) fasilitas program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial;
5) kemudahan penyelesaian masalah hukum yang timbul.
6) tax holiday yang berbeda dengan tax holiday yang berlaku saat ini.
7) mendapat fasilitas pajak daerah berupa pengurangan, pembebasan, pemotongan dan penundaan pembayaran pokok, maupun sanksi Pajak Daerah dan Retribusi daerah (PDRD).

Dari PP No.42/2021 ini Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat memandang bahwa  PSN PIK-2 tidak berdiri di atas kepentingan rakyat banyak, untuk kesejahteraan rakyat banyak, tetapi justru merupakan proyek perumahan yang lebih menguntungkan pengembang. Sementara rakyat kecil.menjadi termarjinalkan. Proyek PIK-2 juga memperlebar jurang kelas sosial dan mengundang kerawanan sosial. Penguasaan bibir pantai dan laut yang begitu panjang puluhan kilometer dan luas seakan hendak membangun negara didalam.negara. Jadi Proyek PIK-2 tak lebih dari pada proyek swasta yang diberi lebel Proyek Strategis Nasional.

Dengan status PSN, pengembang PIK-2 telah menjalankan proyek sesuka hati, kebal hukum dan amoral, terutama agar dapat keuntungan semaksimal mungkin, biaya seminimal mungkin dan target cepat tercapai. Pelaksanaan proyek dapat berjalan demikian karena didukung penuh aparat-aparat kepolisian, TNI, ASN, satpol PP dan kawanan preman, serta juga pejabat pemerintah mulai dari lurah, camat, bupati, gubernur, sejumlah menteri, hingga Presiden saat Jokowi berkuasa. Bahkan lembaga pengawasan seperti DPRD kabupatan/kota, DPRD provinsi dan DPR pusat, termasuk sejumlah partai pun bungkam atas praktik brutal dan biadab proyek PIK-2.

Pengembang PIK-2 terus melakukan ekspansi pembebasan tanah menuju wilayah utara Pantai utara Banten, terbentang sekitar 100 km ke arah Merak, suatu bentangan wilayah yang cukup panjang dan luas sulit untuk dikontrol. Rawan penyelundupan orang dan barang.

MoneyTalk,Jakarta – “Dengan Memohon Kekuatan dan Ridlo Tuhan Yang Masa Esa.”

Maklumat Yogyakarta telah mengeluarkan peringatan dini tentang adanya bahaya yang mengancam  negara agar Presiden RI segera menyelamatkan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) sejak tanggal  18 Mei 2024, dan secara terus menerus pada ;

▪ “Yogjakarta, 24 Agustus 2024″
▪ “Yogyakarta,14 September 2024”
▪ “Yogjakarta, 10 Oktober 2024”
▪ “Yogjakarta, 13 Oktober 2024”
▪ “Yogjakarta,  25 Oktober 2024”
▪ “Yogjakarta, 28 Oktober 2024”
▪ “Yogyakarta, 05 November 2024”

Maklumat Yogyakarta meminta Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI  )  segera kembali ke UUD 45, sesuai amanat pendiri Bangsa Indonesia, dan apabila negara lambat mengambil kebijakan politik, negara dalam bahaya, akan terus dalam goncangan dan kedaulatan NKRI terancam

Dan Maklumat Yogjakarta ini ditandatangani oleh, jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto,Prof. Dr. Rochmat Wahab, Prof. Dr. Soffian Effendi, dan Prof. Dr. Kaelan.

Maklumat Yogyakarta, dikrluarkan di Yogjakarta, 19 November 2024  untuk kembali mengingatkan bahwa Proyek Strategis Nasional  ( PSN  )  di berbagai wilayah Indonesia telah berubah menjadi Proyek Strategis Oligarki ( PSO ), telah mengancam kedaulatan negara, dan menyimpang dari tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 bawa tujuan negara “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, maka Maklumat Yogyakarta meminta :

Pertama, batalkan program Proyek Strategis Nasional  ( PSN  ) batalkan semua proyek yang berlindung atas nama PSN otomatis batalkan Proyek PIK 2 dan tinjau kembali PIK 1.

Kedua, segera audit semua kebijakan dan peraturan pendukungnya secara menyeluruh dan semua pemilik sahamnya, proyek PIK 2  dan pembangunan PIK 1.

Ketiga, tangkap, periksa dan adili Oligarki dan semua yang terlibat pengembang PSN,  dengan segala kejahatannya

Keempat, kembalikan semua tanah rakyat dan negara sesuai kepemilikannya dan bebaskan dari cengkeraman oligarki.

Kelima, Presiden Prabowo Subianto harus konsisten dengan ucapannya, pernah menyatakan tidak akan membiarkan adanya kekuasaan negara dalam negara (20/10/2024).

Keenam, negara segera mengambil keputusan kembalikan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang membahayakan kedaulatan NKRI, mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup kaum Pribumi.

Ketujuh, mental penjajah masih hidup di Indonesia, pemerintah tidak mementingkan bangsa dan tanah air.

Kedelapan, mendorong Indonesia untuk melibatksn kerja sama dengan para ahli hukum untuk memastikan setiap perjanjian yang mereka buat dengan RRT sejalan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Apabila himbauan ini di abaikan Presiden Prabowo Subianto, maka menjadi hak rakyat sebagai pemilik syah  Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) untuk mengambil tindakan yang di perlukan untuk menyelamatkan keutuhan dan keselamatan NKRI.

MoneyTalk, Jakarta – Waspadalah terhadap State Corporate Crime, persekongkolan antara pengusaha super jahat dengan Pejabat Publik( Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) !!!!

[Soeripto, GWA Sekapur Sirih, 11/11]

Dalam komunitas GWA Sekapur Sirih, Tokoh Intelejen Soeripto menyebut bahaya State Corporate Crime (SCC) yang saat ini mengendalikan kekuasaan di Negeri ini. Suripto ikut mengomentari dinamika diskusi tentang kezaliman proyek PIK 2, dan mewanti-wanti agar segenap rakyat menyatakan ‘Perang Terhadap SCC’.

Memang benar, belum ada definisi baku mengenai apa yang dimaksud dengan State Corporate Crime (SCC). Tapi, SCC secara umum dapat didefinisikan sebagai kejahatan korporasi yang meminjam kekuasaan negara untuk mencapai tujuan mereka. Tujuan korporasi dalam berbisnis adalah mencari laba, dengan prinsip biaya sekecil-kecilnya dan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Korporasi menjadikan Negara, sebagai alat pelayan kepentingan perusahaan untuk dua tujuan sekaligus:

Pertama, menyediakan lapak bisnis bagi korporasi sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi, agar biaya produksi perusahaan dapat ditekan sekecil-kecilnya.

Kedua,menjadi sales bagi perusahaan untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Sehingga, produk yang dihasilkan perusahaan laris manis di pasar.

Nah, fenomena SCC ini terjadi pada kasus penetapan PSN pada Proyek PIK 2. Negara, di era Jokowi telah dijadikan alat oleh korporasi untuk menyediakan lapak bisnis property bagi korporasi melalui status PSN yang merampas kedaulatan tanah rakyat, sekaligus menyediakan berbagai fasilitas dan layanan negara untuk korporasi (jalan dan fasilitas umum lainnya), agar biaya produksi perusahaan untuk membangun kawasan perumahan/property menjadi lebih kecil.

Status PSN, menjadikan korporasi pengembang PIK 2 dapat menekan biaya produksi, terutama biaya pengadaan lahan. Dengan status PSN, korporasi dapat meminjam UU No. 2/2012 untuk pengadaan lahan, sehingga biaya belanja tanah yang semestinya per meter Rp.500.000,- dapat ditekan hingga hanya Rp.50.000 per meter.

Negara juga berfungsi menjadi sales bagi perusahaan property untuk memasarkan produknya kepada rakyat, melalui kebijakan yang diambil oleh Negara. Dengan hadirnya sejumlah pejabat negara dalam promosi kawasan, hingga pemberian status PSN, maka proyek PIK 2 adalah wujud nyata Statemen Corporate Crime yang disebut oleh Soeripto.

Karena itu, seluruh rakyat wajib bersatu untuk menggaungkan narasi ‘War On State Corporate Crime’ untuk melawan kezaliman proyek PIK 2. Segenap rakyat, harus bersatu menolong masyarakat Muslim Banten yang terdampak, sekaligus menyelamatkan negara dari entitas ‘Negara dalam Negara’ yang mengkooptasi NKRI.

Proyek PIK 2 hanya akan menguntungkan Aguan dan Anthony Salim, selaku pemegang saham mayoritas PANI. Mereka berdua inilah, yang mendapatkan keuntungan dari proyek property yang menjarah tanah dan merugikan rakyat. Apakah Prabowo akan diam?

Penulis : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik