9 November 2026

PT Agincourt Resources

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto (AEK) menilai langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera patut diapresiasi, namun tetap harus dikritisi secara jernih dan mendalam.

Menurut AEK, secara logika sederhana, apabila aktivitas industri di kawasan hutan terbukti menyebabkan bencana lingkungan hingga izinnya dicabut, maka kawasan tersebut semestinya dikembalikan sepenuhnya menjadi hutan alam, bukan justru dibuka kembali untuk kepentingan industri dengan pemain baru.

“Saya tidak antipenertiban kawasan hutan. Tapi kita wajib kritis terhadap motif bisnis-politik, proses pencabutan izinnya, dan ujung ceritanya akan seperti apa,” ujar AEK dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

AEK menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pencabutan izin melalui rapat terbatas daring dari Inggris pada 19 Januari 2026 memang memikat perhatian publik, terlebih pemerintah juga menggugat sejumlah perusahaan secara perdata melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Gugatan lingkungan itu antara lain diajukan terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) senilai Rp3,89 triliun dan PT Agincourt Resources (PTAR) sebesar Rp200,9 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

Namun, AEK mencatat hingga kini terdapat ketidakjelasan serius terkait jenis izin apa saja yang sebenarnya dicabut. Pernyataan pejabat pemerintah, kata dia, justru berbeda-beda dan terkesan saling menghindar.

“Belum jelas izin apa yang dicabut. Kontrak Karya, IUP, izin lingkungan, atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan? Masing-masing punya konsekuensi hukum yang sangat berbeda,” tegasnya.

Secara khusus, AEK menyoroti kasus PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan. Kontrak Karya perusahaan tersebut diteken pada 1997, diamendemen 2018, dan berlaku hingga 2042. Sementara PPKH terbaru terbit pada 2018 dengan luas konsesi mencapai 130.252 hektare.

Berdasarkan laporan keuangan PT United Tractors Tbk (UNTR) per September 2025, kontribusi PTAR mencapai sekitar 10 persen dari total pendapatan UNTR atau sekitar Rp10,3 triliun.

AEK mengingatkan, apabila yang dicabut adalah Kontrak Karya, maka dampaknya akan sangat besar, mulai dari penghentian total operasional tambang, penurunan nilai aset, percepatan kewajiban reklamasi dan penutupan tambang, hingga potensi wanprestasi dan gugatan arbitrase internasional.

“Kalau KK PTAR dibatalkan, ketakutan akan menjalar. Bukan tidak mungkin Freeport Indonesia yang sedang membahas perpanjangan IUPK ikut ketar-ketir,” ujarnya.

AEK juga menyinggung struktur kepemilikan PTAR yang pada akhirnya berada di bawah kendali konglomerasi multinasional Jardine Matheson Holdings Limited, perusahaan asal Britania Raya yang dikendalikan keluarga Keswick.

Dalam konteks itu, AEK menilai terlalu naif jika publik berharap ratusan ribu hektare lahan konsesi tambang tersebut kelak sepenuhnya dijadikan hutan alam, mengingat masih besarnya cadangan mineral di dalamnya, termasuk sekitar 6,4 juta ons emas dan 58 juta ons perak.

“Yang lebih masuk akal, aset-aset yang ditarik negara itu akan dikumpulkan, lalu ditawarkan kembali ke pihak swasta baru dengan skema bagi hasil. Biasanya ada satu kata kunci: dibayar di muka,” sindirnya.

AEK menegaskan, tanpa transparansi penuh atas dasar hukum, jenis izin yang dicabut, serta rencana pengelolaan pascapencabutan, kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi perpindahan lapak bisnis, bukan pemulihan lingkungan.

MoneyTalk, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menetapkan tujuh perusahaan sebagai pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli sejak Selasa (25/11/2025). Bencana tersebut menghantam sedikitnya delapan kabupaten/kota, dengan wilayah terdampak terparah berada di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

Puluhan ribu warga terpaksa mengungsi, ribuan rumah rusak, dan ribuan hektare lahan pertanian hancur tersapu banjir. Hingga hari ini, tercatat 51 desa di 42 kecamatan ikut terdampak, termasuk rusaknya infrastruktur dasar, sekolah, dan rumah ibadah.

Menurut WALHI, kerusakan terbesar terjadi di kawasan Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru, sebuah bentang hutan tropis penting yang selama ini menjadi penyangga hidrologis utama di Sumatera Utara. Sebagian besar kawasan hutan ini berada di Tapanuli Utara (66,7%), disusul Tapanuli Selatan (22,6%) dan Tapanuli Tengah (10,7%).

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, menyebut tujuh perusahaan memiliki jejak eksploitasi yang signifikan terhadap kerusakan hutan Batang Toru.

“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujar Rianda di Medan, Rabu (26/11/2025).

Tujuh perusahaan tersebut adalah:

1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe

2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru

3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu

4. PT SOL Geothermal Indonesia – Proyek panas bumi Taput

5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan

6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah

7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan

WALHI menyebut seluruh perusahaan ini beroperasi di atau dekat area inti habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, serta satwa liar dilindungi lainnya.

Rangkaian Kerusakan Lingkungan yang Diungkap WALHI

1. PT Agincourt Resources – Tambang Emas Martabe

WALHI mencatat hilangnya sekitar 300 hektare tutupan hutan dan lahan pada 2015–2024. Lokasi TMF perusahaan disebut berdekatan dengan Sungai Aek Pahu yang kerap keruh saat hujan setelah operasi PIT Ramba Joring dimulai.

Selain itu, PT Agincourt berencana memperluas kapasitas produksi hingga 7 juta ton per tahun yang berdampak pada pembukaan 583 hektare lahan baru, termasuk penebangan 185.884 pohon. Investigasi WALHI menemukan sekitar 120 hektare sudah dibuka.

2. PLTA Batang Toru – PT NSHE

Proyek PLTA ini dikatakan menghilangkan lebih dari 350 hektare hutan di sepanjang jalur sungai sepanjang 13 km. Dampaknya meliputi: fluktuasi debit sungai, sedimentasi tinggi akibat pembuangan limbah galian, potensi polusi bila limbah mengandung unsur beracun

Video banjir bandang di Jembatan Trikora menunjukkan banyak gelondongan kayu, yang menurut WALHI diduga berasal dari area pembangunan PLTA.

3. PT Toba Pulp Lestari (TPL)

Melalui skema Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), WALHI menilai ratusan hingga ribuan hektare hutan di DAS Batang Toru telah berubah menjadi kebun eukaliptus.

4. Skema PHAT (Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami)

Dalam tiga tahun terakhir, skema PHAT diduga menyebabkan degradasi sekitar 1.500 hektare koridor satwa di kawasan Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat.

“Ini Bencana Ekologis, Bukan Semata Bencana Alam”

Rianda menegaskan bahwa derasnya hujan bukan satu-satunya penyebab banjir bandang.

“Setiap banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Ini bukti campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang pembukaan hutan,” tegasnya.

Ia menyebut peristiwa ini sebagai bencana ekologis akibat kegagalan negara mengendalikan kerusakan lingkungan.

Tuntutan WALHI Sumatera Utara

WALHI Sumut mendesak pemerintah untuk segera:

1. Menghentikan Aktivitas Industri Ekstraktif di Batang Toru

Termasuk: evaluasi dan pencabutan izin PT Agincourt Resources, penghentian proyek PLTA Batang Toru (NSHE), pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari dan praktik PKR, penghentian aktivitas empat perusahaan lainnya

2. Menindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan

3. Mendorong Kebijakan Perlindungan Ekosistem Batang Toru

Melalui harmonisasi RTRW Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.

4. Memastikan Kebutuhan Dasar Para Penyintas

Sekaligus memetakan wilayah rawan untuk memitigasi bencana serupa.

Rianda menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan kembali menegaskan bahwa negara harus hadir menindak perusak lingkungan.

“Kami tidak ingin bencana ini berulang. Negara harus bertindak dan menghukum para pelanggar.”