Wartawan Senior Curigai Motif Bisnis-Politik di Balik Pencabutan Izin Perusahaan Pascabanjir

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Agustinus Edy Kristianto (AEK) menilai langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera patut diapresiasi, namun tetap harus dikritisi secara jernih dan mendalam.

Menurut AEK, secara logika sederhana, apabila aktivitas industri di kawasan hutan terbukti menyebabkan bencana lingkungan hingga izinnya dicabut, maka kawasan tersebut semestinya dikembalikan sepenuhnya menjadi hutan alam, bukan justru dibuka kembali untuk kepentingan industri dengan pemain baru.

“Saya tidak antipenertiban kawasan hutan. Tapi kita wajib kritis terhadap motif bisnis-politik, proses pencabutan izinnya, dan ujung ceritanya akan seperti apa,” ujar AEK dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

AEK menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pencabutan izin melalui rapat terbatas daring dari Inggris pada 19 Januari 2026 memang memikat perhatian publik, terlebih pemerintah juga menggugat sejumlah perusahaan secara perdata melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Gugatan lingkungan itu antara lain diajukan terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) senilai Rp3,89 triliun dan PT Agincourt Resources (PTAR) sebesar Rp200,9 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

Namun, AEK mencatat hingga kini terdapat ketidakjelasan serius terkait jenis izin apa saja yang sebenarnya dicabut. Pernyataan pejabat pemerintah, kata dia, justru berbeda-beda dan terkesan saling menghindar.

“Belum jelas izin apa yang dicabut. Kontrak Karya, IUP, izin lingkungan, atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan? Masing-masing punya konsekuensi hukum yang sangat berbeda,” tegasnya.

Secara khusus, AEK menyoroti kasus PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan. Kontrak Karya perusahaan tersebut diteken pada 1997, diamendemen 2018, dan berlaku hingga 2042. Sementara PPKH terbaru terbit pada 2018 dengan luas konsesi mencapai 130.252 hektare.

Berdasarkan laporan keuangan PT United Tractors Tbk (UNTR) per September 2025, kontribusi PTAR mencapai sekitar 10 persen dari total pendapatan UNTR atau sekitar Rp10,3 triliun.

AEK mengingatkan, apabila yang dicabut adalah Kontrak Karya, maka dampaknya akan sangat besar, mulai dari penghentian total operasional tambang, penurunan nilai aset, percepatan kewajiban reklamasi dan penutupan tambang, hingga potensi wanprestasi dan gugatan arbitrase internasional.

“Kalau KK PTAR dibatalkan, ketakutan akan menjalar. Bukan tidak mungkin Freeport Indonesia yang sedang membahas perpanjangan IUPK ikut ketar-ketir,” ujarnya.

AEK juga menyinggung struktur kepemilikan PTAR yang pada akhirnya berada di bawah kendali konglomerasi multinasional Jardine Matheson Holdings Limited, perusahaan asal Britania Raya yang dikendalikan keluarga Keswick.

Dalam konteks itu, AEK menilai terlalu naif jika publik berharap ratusan ribu hektare lahan konsesi tambang tersebut kelak sepenuhnya dijadikan hutan alam, mengingat masih besarnya cadangan mineral di dalamnya, termasuk sekitar 6,4 juta ons emas dan 58 juta ons perak.

“Yang lebih masuk akal, aset-aset yang ditarik negara itu akan dikumpulkan, lalu ditawarkan kembali ke pihak swasta baru dengan skema bagi hasil. Biasanya ada satu kata kunci: dibayar di muka,” sindirnya.

AEK menegaskan, tanpa transparansi penuh atas dasar hukum, jenis izin yang dicabut, serta rencana pengelolaan pascapencabutan, kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi perpindahan lapak bisnis, bukan pemulihan lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *