Prof Din Syamsuddin Soroti Kontroversi Kurban Istana: “Jika Dana dari Negara, Tidak Dapat Disebut Kurban”

  • Bagikan
M. Din Syamsuddin

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan mantan Ketua Umum MUI, M. Din Syamsuddin, menyoroti polemik penyaluran ribuan ekor sapi jenis limousin atas nama Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 2026.

Dalam rilisnya, Prof Din menyatakan bahwa pro dan kontra mengenai penyaluran sapi kurban tersebut sebenarnya dapat dijelaskan secara sederhana tanpa perlu justifikasi yang dianggap bersifat kontekstual ataupun analogi yang dipaksakan.

Menurutnya, dalam ajaran Islam ibadah memiliki sifat personal antara seorang hamba dengan Sang Pencipta, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan secara kolektif atau berjamaah.

“Ibadah kurban bersifat sangat personal/pribadi, karena perintahnya dalam Al-Qur’an jelas dan tegas dialamatkan kepada seorang hamba yang mau dan mampu berkurban dengan dana dari dirinya sendiri,” kata Din Syamsuddin.

Ia menjelaskan bahwa prinsip personalitas dalam ibadah kurban menjadi penting sebagai bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Karena itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban, nama pekurban lazim disebutkan sebagai bentuk akad dan komitmen spiritual.

Prof Din juga menekankan bahwa ibadah harus dilandasi keikhlasan, bukan riya atau motif lain di luar ibadah.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa apabila dana pengadaan hewan berasal dari lembaga atau negara, maka secara fikih hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah kurban pribadi.

“Kalau dana hewan kurban berasal dari lembaga/negara maka ia tidak dapat disebut sebagai kurban. Mungkin pantas disebut sebagai pemberian bantuan negara pada saat Idul Adha,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan bantuan tersebut dengan program bantuan sosial yang biasa diberikan negara pada momentum tertentu.

Dalam rilis itu, Din Syamsuddin juga menyinggung persoalan pahala ibadah kurban yang menurutnya kembali kepada pelaku ibadah secara personal.

Ia mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto memperoleh pahala sebagai pekurban dari penyaluran ribuan sapi limousin tersebut.

“Walau urusan pahala dan dosa merupakan hak prerogatif Allah SWT, namun dapat dipastikan bukan pahala sebagai pekurban, tapi pahala dari perintahnya untuk menyebarkan seribuan sapi limousin itu, dengan syarat dilakukan dengan niat ikhlas dan taat kepada Allah SWT,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Din menutup dengan kalimat “Wallahu a’lam” sebagai penegasan bahwa penilaian akhir tetap berada dalam kuasa Allah SWT. (Ys)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *