5 November 2026

PT Migas Kota Bekasi

MoneyTalk, Jakarta – Penahanan dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), menguak pola penyimpangan tata niaga migas, yang dinilai serupa dengan kasus dugaan korupsi kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan perusahaan swasta Foster Oil and Energy (FOE).

‎Kedua kasus itu disebut menabrak aturan perundang-undangan dan mengabaikan mekanisme pengawasan negara, yang seharusnya menjadi rambu utama dalam pengelolaan sektor strategis.

‎Ketua kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau akrab disapa Mandor Baya, mendesak KPK untuk turut mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan FOE yang telah berjalan sejak 2009.

‎“Ada kerja sama dan danding perjanjian di luar pengadilan Seperti PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy (FOE),” ujar Mandor Baya, Jumat (31/7/2025).

‎Menurutnya, kerja sama pengelolaan sumur gas di wilayah Jatinegara, Jatisampurna, itu sejak awal diduga cacat hukum.

‎Negara semestinya hadir menyelesaikan konflik bisnis melalui jalur peradilan, bukan malah membuat perjanjian di luar mekanisme hukum yang sah.

‎“Sama-sama nabrak aturan. Ketika negara hadir untuk menyelesaikan dengan jalur sidang pengadilan, eh malah buat perjanjian kerja sama di luar pengadilan,” tegasnya.

‎Menurutnya, hal-hal yang menabrak aturan sudah semestinya dikembalikan dengan dasar dan rekomendasi hukum yang benar, baru lah dibuatkan perjanjian.

‎“Bukan isi perjanjian yang dari buntung jadi untung, kata si Dirut migas, Tapi aturan yang benar harus disampaikan. Ini punya pemerintah daerah/negara, bukan (milik) engkongnya, mau seenaknya bikin aturan perjanjian kerja sama di luar aturan negara,” celetuknya.

‎Penahanan Dua Eks Pejabat Pertamina

‎Kasus LNG di tubuh Pertamina menjadi sorotan setelah KPK resmi menahan dua pejabat, yakni Hari Karyuliarto (HK), Direktur Gas Pertamina 2012–2014, dan Yenni Andayani (YA), Direktur Gas Pertamina 2015–2018. Keduanya diduga menyetujui impor LNG tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM dan tanpa analisis teknis maupun ekonomi yang memadai.

‎Kontrak LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy, senilai US$ 12 miliar itu ditandatangani untuk jangka waktu 20 tahun, namun hingga kini gas tersebut tak pernah masuk ke Indonesia dan tidak ada kejelasan pembeli. KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari US$ 113 juta.

‎Pelanggaran itu mencakup pengambilan keputusan tanpa persetujuan RUPS, pemalsuan dokumen, serta pengabaian prinsip akuntabilitas publik. KPK menilai kasus ini tidak dapat dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR) karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan justifikasi bisnis yang kuat.

‎Dengan ditetapkannya dua tersangka ini, maka total tersangka pada kasus pengadaan LNG ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, membeberkan konstruksi perkara antara lain sebagai berikut:

‎Pertamina melakukan pembelian impor LNG dari Cheniere Energy, perusahaan Amerika Serikat (AS), dengan penandatanganan kontrak pembelian pada 2013-2014, yang selanjutnya kedua kontrak tersebut digabung menjadi satu kontrak di tahun 2015.

‎Jangka waktu pembelian selama 20 tahun, delivery mulai tahun 2019-2039. Dengan nilai total kontrak US$ 12 miliar tergantung harga gas saat itu.

‎Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara teknis dan ekonomis.

‎“Jadi terkait dengan pengadaan atau penjualan, tata niaga di BUMN biasanya dikaitkan dengan Business Judgement Rule (BJR). BJR ini jadi aturan, pedoman, tapi ketika ada aturan-aturan atau pedoman-pedoman yang harus diikuti tapi tidak diikuti atau sengaja dilanggar dalam bisnis tersebut, maka business judgement rule menjadi tidak benar. Artinya, tidak masuk ke dalam BJR. BJR ketika ujungnya mengalami kerugian, itu adalah kerugian bisnis,” jelasnya kepada awak media, Kamis, 31 Juli 2025.

‎“Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak memiliki kepastian pembeli atau pemakainya. Jadi, Pertamina membeli impor LNG tapi belum jelas siapa konsumennya. Harusnya sudah jelas, sehingga sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya, impor LNG tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini dan harganya lebih mahal dari gas di Indonesia,” jelasnya.

‎Selain itu, lanjut Guntur, diduga pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi atau izin dari Kementerian ESDM. Dia mengatakan, kebijakan impor gas atau LNG harus ada penetapan kebutuhan impor dari Menteri ESDM dan harus ada rekomendasi sebagai syarat impor.

‎Sebelum melakukan impor, harus ada rekomendasi untuk kebutuhan apa, misalnya untuk kebutuhan dalam negeri sekian metric ton, baru dilakukan impor. Tapi ini tanpa adanya rekomendasi.

‎“Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di dalam negeri karena saat ini Indonesia juga sedang mengembangkan daerah atau wilayah yg memiliki potensi gas, dapat segera diproduksi agar bisa menghasilkan devisa dan penerimaan negara seperti blok Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan pengembangan beberapa blok di Kalimantan,” paparnya.

‎“Sementara kita mengembangkan blok gas tersebut, oknum-oknum ini melakukan impor. Tentu saja supply dan demand akan terganggu, Semakin banyak supply-nya, tentunya ini akan menekan harga dari LNG yg diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

‎Tersangka HK dan YA juga diduga sengaja melakukan impor tanpa persetujuan RUPS dan komisaris, jadi kepentingan sendiri. Padahal diketahui untuk pembelian LNG impor diketahui untuk jangka panjang 20 tahun, bukan operasional rutin dan dengan nilai kontrak.

‎Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direksi dan tidak ada pelaporan dokumen persetujuan direksi kepada komisaris yang merupakan kewajiban direksi sesuai dengan AD-ART Pertamina, dengan sengaja tidak melaporkan ke komisaris, baik rencana perjalanan dinas maupun perjalanan dinas yg sudah selesai dari USA untuk menandatangani LNG Corpus Christi.

‎“Kerugian negaranya sudah dihitung, sekitar US$ 113.839.186,60,” ungkapnya.

‎Atas perbuatan para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MoneyTalk, Jakarta – Pengelolaan PT Migas Kota Bekasi selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bekasi seolah ‘gelap gulita’ alias tidak transparan sehingga rentan terjadi penyimpangan dalam hal ini korupsi di dalam tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Berdiri sejak tahun 2009 silam atau sudah lebih dari satu dekade, hingga kini belum banyak informasi yang masyarakat dapatkan soal perusahaan plat merah tersebut.

Informasi yang saat ini beredar hanya sebatas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024. Di mana PT Migas mengklaim telah mampu mengembalikan total dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi dengan rincian Rp300 juta pada tahun 2023, Rp1,1 miliar di 2024 serta Rp2,3 miliar tahun ini.

Hal yang kemudian menuai puja-puji Wali kota Bekasi, Tri Adhianto. Bahkan ia tak segan meminta BUMD lain milik Pemkot Bekasi untuk mencontoh PT Migas.

“Saya rasa BUMD lain juga bisa meniru kinerja PT Migas yang mengejar progres capaian dari kondisi jauh dari harapan hingga bisa mengembalikan keadaan menjadi tren positif dan memberikan keuntungan untuk pendapatan daerah,” kata, Tri Adhianto, seperti dikutip dalam keterangan pers yang dirilis Pemkot Bekasi, baru-baru ini.

Sementara itu, Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trigara Nusa (Tri Nusa), Maksum Alfarizi mengatakan, publik butuh informasi lebih dari PT Migas. Bukan sekedar informasi tentang hasil RUPS semata.

“Jangan kita hanya disuguhkan informasi soal kinerja keuangan PT Migas. Tapi suguhkan pula perjalanan mereka selama ini, selama lebih dari sepuluh tahun tidak menghasilkan apa-apa untuk Pemkot Bekasi,” kata dia.

Menurut Maksum, informasi utuh diperlukan mengingat sepanjang perjalanan PT Migas, perusahaan tersebut tidak lepas dari banyak masalah.

Ia kemudian merinci sejumlah masalah yang terjadi di PT Migas antaralain, penyimpangan dalam penunjukan Foster Oil Energy sebagai mitra PD Migas Kota Bekasi yang saat ini berubah nama menjadi PT Migas dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP untuk periode 2009–2019.

“Penyimpangan ini tertuang jelas dalam hasil Audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 14 Februari 2020,” kata dia.

Masih kata dia, BPKP dalam hasil auditnya menyebut, adanya pelanggaran prosedur dan aturan hukum.

Sedangkan pelanggaran yang dimaksud yaitu berkenaan dengan Nota Kesepahaman antara Wali Kota dan dan Foster Oil yang ditandatangani pada 27 Maret 2009 tanpa ada persetujuan DPRD Kota Bekasi.

“Padahal sesuai aturan, kerjasama tersebut harus melalui persetujuan DPRD, mengingat kerjasama itu, menyangkut aset publik,” kata dia.

Pelanggaran lain yaitu, terdapat pasal-pasal dalam Joint Operation Agreement (JOA) antara PT Migas Kota Bekasi dan Foster Oil yang menyalahi ketentuan salah satunya, Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 dan hal itu menimbulkan kerugian bagi PT Migas.

Tidak sampai disitu, Maksum juga menyinggung adanya renegosiasi kontrak antara PT Migas dan Foster Oil yang dinilai janggal. Pasalnya hal tersebut dilakukan di tengah berlangsungnya sengketa hukum antara pihak Pemkot Bekasi dengan Foster Oil.

Dari renegosiasi ini kemudian munculah skema bagi hasil yang janggal. Yakni 80 persen untuk Foster Oil dan 20 persen bagi PT Migas.

“Renegosiasi kontrak PT Migas dan Foster Oil penuh kejanggalan. Makanya kami sempat melaporkan persoalan ini ke KPK dan saat ini laporan masih terus didalami karena ada kemungkinan terjadi  penyimpangan,” kata dia.

Maksum berharap, penegak hukum menaruh perhatian serius pada pengelolaan PT Migas. Sebab praktik korupsi dalam tubuh BUMD bukan barang baru, apalagi di sektor Migas.

Terbaru misalnya, terjadi pada BUMD Migas Provinsi Jawa Barat yakni PT Migas Utama Jabar (MUJ). Kasus korupsi dengan nilai Rp86,2 miliar, itu kini tengah jadi sorotan.

Kemudian, kasus korupsi Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang. Ini juga mengejutkan publik karena kerugian negara yang ditimbulkan fantastis.

“Kalau melihat dua kasus tadi, bukan tidak mungkin hal ini terjadi di PT Migas Kota Bekasi. Apalagi bicara sektor energi khususnya minyak dan gas, bicara soal uang yang tidak sedikit. Karena itu kami meminta penegak hukum memantau aktifitas PT Migas Kota Bekasi,” tandasnya.

Kecurigan Maksum tentu bukah hal tidak berdasar. Apalagi Direktur Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi Apung Widadi dalam sebuah kesempatan pernah menyebutkan potensi uang berlimpah yang akan dihasilkan PT Migas dalam beberapa tahun ke depan.

Apung menyebut, ada proyeksi dividen sekitar Rp50 miliar dari hasil kerjasama PT Migas dan Foster Oil. Belum Rp160 miliar berupa dana bagi hasil langsung APBD dari Kemenkeu karena Kota Bekasi sebagai daerah penghasil migas.

“Berkat arahan Pak Wali, renegosiasi dan perpanjangan dengan KSO berhasil kami lakukan dengan perubahan kesepakatan yang semula 90:10 menjadi 80:20. Berkat itu juga, penyertaan modal tahun 2009 senilai Rp3,1 miliar, berhasil kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritik keras Walikota Bekasi Tri Adhianto yang diduga mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 985 K/Pdt/2022. Putusan tersebut memerintahkan PT Foster Oil Energy PTE. Ltd untuk membayar ganti rugi sebesar Rp11,8 miliar kepada PT Migas Kota Bekasi. Hingga saat ini, putusan itu belum dijalankan secara transparan oleh Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak direksi BUMD terkait.

“Ini pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum. Seorang kepala daerah yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung dapat dikenai sanksi pidana dan administratif,” tegas Uchok, Rabu, 2 Juli 2025.

Menurut Uchok, putusan kasasi dari MA bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Oleh karena itu, semua pihak yang berperkara, termasuk pemerintah daerah dan BUMD, wajib mematuhi dan menjalankannya tanpa pengecualian.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung segera periksa Walikota Bekasi Tri Adhianto dan jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi karena diduga tidak menjalankan perintah pengadilan tertinggi negara tersebut,” ujarnya.

Uchok menambahkan, apabila kepala daerah lalai atau sengaja mengabaikan putusan yang menyangkut keuangan negara, maka hal itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022 secara tegas menyatakan bahwa tergugat, yakni PT Foster Oil Energy PTE. Ltd, diwajibkan membayar kerugian materil sebesar Rp11.891.381.730 kepada penggugat, yaitu PT Migas Kota Bekasi. Namun, belum ada penjelasan publik dari Pemkot Bekasi mengenai langkah-langkah konkret yang telah diambil untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Sorotan serupa sebelumnya juga datang dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya. Ketua Trinusa, Maksum, bahkan telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan enam bundel berkas dokumen sebagai bahan pelengkap laporan.

“Hari ini saya serahkan dokumen tambahan ke KPK, termasuk Peraturan Wali dan Perda terkait PT Migas Kota Bekasi. KPK sendiri yang meminta pelengkap ini,” ungkap Maksum pada 17 Juli 2024 lalu di Gedung KPK.

Sementara itu, Mandor Baya dari LSM Trinusa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta informasi kepada Inspektorat Kota Bekasi terkait pelaksanaan putusan MA, namun tidak mendapat kejelasan. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas atas putusan hukum yang menyangkut uang negara.

“Putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan. Jika tidak, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga potensi korupsi karena uang negara Rp11,8 miliar lebih belum dipulihkan,” tegas Mandor.

Mandor juga mengingatkan bahwa Pemkot Bekasi dan pihak PT Migas harus segera terbuka kepada publik tentang perkembangan eksekusi putusan, termasuk alur pembayaran dan penerimaan dana kerugian tersebut.

“Kita bicara soal kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Kalau putusan hukum saja diabaikan, bagaimana rakyat bisa percaya pada tata kelola yang bersih dan akuntabel?” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota Bekasi maupun direksi PT Migas Kota Bekasi. Masyarakat dan sejumlah pihak berharap Kejaksaan Agung dan KPK segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan potensi kerugian negara.