7 November 2026

PT Pertamina Hulu Energi (PHE)

MoneyTalk, Jakarta – Selain kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina kembali diterpa isu serius menyangkut tata kelola anak usahanya. Pada November 2024 lalu, Senayan sempat diramaikan dengan dugaan skandal pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), perusahaan yang mengelola Blok Rokan di Riau.

Dugaan rasuah dalam proyek tersebut pertama kali disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Saat itu, Hinca secara terbuka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan mengusut kasus pengadaan geomembrane di PHR, lantaran laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Kalau laporan di daerah mandek, Kejaksaan Agung harus mengambil alih. Ini menyangkut BUMN strategis dan uang negara,” kata Hinca Pandjaitan dalam rapat di kompleks parlemen, November 2024 lalu.

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan perusahaan yang mengelola Blok Rokan, salah satu blok migas terbesar dan paling produktif di Indonesia. PHR berada di bawah naungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan hulu minyak dan gas bumi Pertamina.

Sebagai perusahaan publik yang mengelola sektor strategis migas nasional, setiap dugaan penyimpangan di tubuh PHR dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada reformasi tata kelola BUMN energi.

Menanggapi isu dugaan rasuah tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kasus PHR seolah menggambarkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anak perusahaan PT Pertamina.

“Dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan ini seperti memperlihatkan ada yang salah dalam tata kelola anak perusahaan PT Pertamina,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sejatinya merupakan perusahaan yang mengelola sektor hulu minyak dan gas, sementara entitas anak usahanya bergerak di bidang usaha hulu migas dan gas metana batubara. Dengan posisi strategis tersebut, standar pengawasan dan akuntabilitas seharusnya dijalankan secara ketat.

Tak hanya soal dugaan korupsi, Uchok Sky juga menyoroti kinerja keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang dinilainya menunjukkan tren mencurigakan. Ia menyebut PHE mengalami penurunan pendapatan usaha dalam setahun terakhir.

“Pada tahun 2025, pendapatan usaha PT Pertamina Hulu Energi hanya sebesar 10,4 miliar dolar AS. Padahal pada tahun 2024 masih bisa mencapai sekitar 10,8 miliar dolar AS,” ungkap Uchok.

Ia menambahkan, bila dibandingkan antara tahun 2025 dan 2024, PHE disebut kehilangan pendapatan usaha sekitar 375,3 juta dolar AS dalam satu tahun.

Akibat penurunan pendapatan tersebut, menurut Uchok, laba PHE juga ikut tergerus signifikan.

“Pertamina Hulu Energi yang dipimpin oleh Awang Lazuardi harus kehilangan laba sekitar 302,2 juta dolar AS,” ujarnya.

Lebih jauh, Uchok Sky menilai turunnya pendapatan dan laba PHE menjadi sinyal lemahnya kepemimpinan di tingkat holding. Ia secara terbuka mengkritik Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri.

“Turunnya pendapatan usaha dan laba PT Pertamina Hulu Energi ini memperlihatkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola perusahaan negara sebesar Pertamina,” tegas Uchok.

Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Pertamina, termasuk audit tata kelola dan transparansi pengelolaan anak usaha, khususnya di sektor hulu migas yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan perusahaan.

Sementara itu, desakan agar Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan korupsi pengadaan geomembrane di PHR terus menguat. Publik dan DPR berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di level laporan semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan maupun PT Pertamina Hulu Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rasuah maupun kritik atas kinerja keuangan perusahaan.

MoneyTalk, Jakarta – Pengangkatan sejumlah nama baru dalam jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Di antara yang disoroti, adalah masuknya dua tokoh yang selama ini dikenal publik sebagai pelaku survei politik, yakni Denny Januar Ali (Denny JA) dan Muhammad Qodari.

Denny JA ditunjuk sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PHE. Sedangkan Muhammad Qodari bersama Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, juga dilantik sebagai Komisaris di anak usaha strategis Pertamina itu.

Penunjukan ini sontak mengundang reaksi publik, terutama dari tokoh-tokoh nasional. Juru Bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi, melontarkan sindiran halus namun menohok.

“Beri aku 10 Pemuda, niscaya akan aku guncangkan dunia. Beri aku 10 Tukang Survei, akan kuguncangkan BUMN,” ujar Adhie dengan gaya khasnya.

Sindiran Adhie seolah menggambarkan kekesalan atas praktik bagi-bagi jabatan yang terkesan tidak mempertimbangkan kapasitas profesional dan pengalaman sektor energi.

Tak berselang lama, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, ikut bersuara lebih keras. Ia menyebut PHE sebagai “anak perusahaan surga” bagi para komisaris.

“PHE itu sering kami istilahkan sebagai anak perusahaan surga. Karena tanpa kerja apapun, sudah bisa dapat untung. Tinggal keruk sebagian besar keuntungan Pertamina,” ucap Said Didu menohok.

Penunjukan para komisaris dari kalangan surveior politik ini dikhawatirkan memperkuat kesan bahwa jabatan strategis di BUMN semakin dipolitisasi dan dijadikan ajang balas jasa kekuasaan, bukan murni berdasarkan profesionalisme.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang mengemuka dari publik.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam suasana Kejaksaan Agung RI merampungkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang melibatkan pejabat Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), ternyata ada kebijakan Dirut PT PHE Chalid Said Salim yang kontroversi.

Sebelumnya BPK RI pada Kamis (19/6/2025) dikabarkan telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 kepada Jampidus Kejagung. Menurut bocoran, BPK RI menyatakan kerugian negara sekitar Rp 70 triliun dari perkiraan awal Rp 193,7 triliun.

“Kebijakan kontroversi itu dipicu keluarnya Surat Perintah Dirut PT PHE Chalid Said Salim Nomor Prin-012/PHE00000/2025-S8 tanggal 17 Maret 2025 yang menunjuk Fransjono Lazarus sebagai Project Expert yang tidak pernah dilakukan oleh manajemen di lingkungan PT Pertamina (Persero) Holding dan Sub Holding sebelumnya,” ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Hengki, dengan adanya surat penugasan dari Dirut PHE ke Project Expert Fransjono Lazarus itu, diduga merupakan upaya mengeliminir kewenangan Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PHE, dimana Direktur SDM dan Penunjang Bisnis yang membawahi Vice President (VP) Supply Chain Management (SCM) dan Asset Management PT PHE dan puluhan anak-anak usahanya.

“Sebab, dari tujuh perintah yang diberikan kepada Project Expert Fransjono Lazarus itu, tiga di antaranya sangat krusial dan berbahaya, yaitu melakukan evaluasi atas organisasi SCM Sub Holding Upstream (SHU), termasuk seluruh Regional SHU dan memberikan rekomendasi kepada Dirut PT PHE. Kemudian juga mengevaluasi rencana implementasi organisasi manajemen strategi Supply Chain dengan sistem sentralisasi procurement dan melakukan evaluasi organisasi project di SHU dan memberikan rekomendasi kepada Dirut PT PHE,” beber Hengki.

Padahal, lanjut Hengki, Tugas, Pokok, dan Fungsi VP SCM PT PHE itu sangat strategis yang mencakup kepemimpinan dalam penyusunan strategi manajemen rantai pasok, termasuk pengadaan, analisis nilai, kontraktor, pemasok, inventaris dan manajemen persediaan, serta berperan dalam memastikan ketersediaan pasokan yang efisien dan efektif untuk mendukung operasional hulu migas PHE.

“VP SCM juga berfungsi memberikan persetujuan untuk setiap lelang yang bernilai di atas Rp 500 miliar yang dilakukan oleh anak-anak usahanya, seperti tender yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), PT Pertamina EP (PEP) dan lainnya,” ulas Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengutarakan, menurut Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PHE Tahun 2025 hingga 2029, belanja modal atau capital expenditure (Capex) yang akan dikelola oleh VP SCM PT PHE dan anak usahanya mencapai sebesar USD 67,4 miliar atau setara sekitar Rp 1.112 Triliun.

“Sementara itu, merujuk rekam jejak Fransjono Lazarus sewaktu menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) Business Support PT Pertamina Hulu Rokan sejak awal tahun 2022 hingga 31 Januari 2023, banyak terjadi dugaan atur-mengatur tender atau lelang pengadaan yang berpotensi merugikan Pertamina,” ungkap Hengki.

Bahkan, kata Hengki, banyak pejabat PT PHR, termasuk Fransjono Lazarus diperiksa di Komite Audit PT Pertamina (Persero) sepanjang tahun 2023. Faktanya, Chalid Said Salim saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PHR yang membawahi langsung Fransjono Lazarus.

Hengki lalu membeberkan, akibat penugasan yang kontroversial ini, telah timbul keresahan di internal PT PHE dan anak-anak usaha disebabkan ada upaya menguasai proses pengadaan senilai Rp 1.112 Triliun. Konon kabarnya, penempatan ini diduga ada peran Mister NZ dan kawan-kawan yang katanya melibatkan oknum penegak hukum untuk mengamankan proses hukum yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung,” beber Hengki.

“Pertanyannya, apakah pimpinan di PT Pertamina (Persero) Holding dan Kementerian BUMN serta BPI Danantara mengetahui dan menyetujui kebijakan Dirut PT PHE yang kontroversial dan meresahkan ini?,” tanya Hengki.

Terkait penugasan yang kontroversial ini, kata Hengki, CERI telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Direktur Utama PT PHE Chalid Said Salim sejak hari Kamis (19/6/2025) yang lalu. Namun, hingga Rilis Media CERI ini disiarkan, Chalid Said Salim bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun.(*)