6 November 2026

PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI)

MoneyTalk.id,Jakarta –  Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai wacana pengalihan tanggung jawab utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kepada Kementerian Keuangan bukan pilihan yang tepat sebelum akar persoalan kerugian proyek tersebut diungkap secara menyeluruh.

Dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (11/8/2026), Defiyan menyatakan bahwa kerugian yang dialami PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memang perlu mendapat perhatian serius, namun penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan mengalihkan seluruh beban kepada APBN tanpa evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan dan pengelolaannya.

“Pemindahan tanggung jawab utang Whoosh kepada Kementerian jelas pilihan tidak tepat. Namun, membiarkan kerugian yang terus mendera PT KAI juga dapat berdampak pada fungsi pelayanan transportasi perkeretaapian, khususnya kereta cepat,” kata Defiyan Cori dalam keterangannya.

Ia menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengungkap faktor penyebab kerugian yang dialami KAI dan entitas asosiasinya dalam proyek tersebut.

Menurut Defiyan, laporan keuangan KAI tahun 2024 mencatat kerugian sebesar Rp4,195 triliun. Sementara berdasarkan laporan unaudited per 30 Juni 2025, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi KAI juga membukukan kerugian semester I 2025 sebesar Rp1,625 triliun.

Ia menambahkan, kerugian pengelolaan Whoosh menjadi perhatian karena harus ditanggung bersama oleh empat BUMN anggota konsorsium, yakni PT KAI, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).

Soroti Perubahan Skema Pembiayaan

Defiyan mengingatkan bahwa pada awal proyek, pemerintah menyatakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung dilakukan dengan skema business to business tanpa menggunakan APBN maupun jaminan pemerintah.

“Jika masalahnya terkait kinerja profesional manajemen PT KAI, seharusnya personalia pimpinan yang dievaluasi. Publik tentu mengingat bahwa pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung pernah ditegaskan tidak menggunakan uang rakyat atau APBN,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 yang menjadi dasar percepatan penyelenggaraan proyek tersebut.

Defiyan juga menyoroti adanya pembengkakan biaya (cost overrun) dari nilai awal sekitar US$5,5 miliar menjadi sekitar US$8 miliar.

“Peningkatan nilai proyek inilah yang menjadi faktor utama dan perlu diselidiki. Sumber permasalahan pembangunan proyek kereta cepat diduga telah muncul sejak tahap perencanaannya,” katanya.

Menurut dia, perubahan skema dari non-APBN menjadi melibatkan dukungan APBN perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, termasuk alasan perubahan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Minta Penegak Hukum Mengusut

Defiyan berpendapat bahwa aparat penegak hukum perlu menelusuri proses perubahan skema pembiayaan, pembengkakan biaya, serta keterlambatan penyelesaian proyek yang semula ditargetkan rampung pada 2019 namun baru beroperasi pada 2023.

“Pelanggaran komitmen penggunaan non-APBN semestinya menjadi fokus pengusutan terlebih dahulu sebelum beban pembiayaan dialihkan kepada negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa kompromi atas kesalahan pengambilan kebijakan dapat menimbulkan preseden buruk dan moral hazard dalam tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

Berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang disampaikan Defiyan Cori selaku Ekonom Konstitusi. Media memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab kepada pihak-pihak terkait dan akan dipublikasikan.

MoneyTalk, Jakarta – Keberanian memulai sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara agaknya inilah modal Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2014-2024, Bapak Joko Widodo. Disatu sisi, tanpa adanya keberanian sebagai modal dasar pemimpin tentu kemajuan rakyat, bangsa dan negara akan lama dan sulit digapai. Tapi, di sisi yang lain kajian akademik dan perencanaan strategis (strategic planning) yang menyeluruh (komprehensif) dan matang juga harus dilakukan setidaknya untuk meminimalisir potensi resiko kegagalan dan kerugian.

Dalam perspektif inilah pembangunan proyek KCJB yang bekerjasam dengan perusahaan negara dari Republik Rakyat China (RRC/China) diletakkan. Apalagi, sejak awal, saat peresmian operasi KCJB pada 2 Oktober 2023 memang Presiden RI Bapak Joko Widodo kala itu telah menyampaikan bahwa, “kereta cepat bukan soal untung-rugi, yang penting rakyat dilayani”. Artinya, menyediakan transportasi darat seperti kereta cepat dengan teknologi mutakhir berjarak tempuh jauh secara cepat dan tepat waktu lebih diutamakan bagi masyarakat. Dengan sifat pelayanan publik dan baru saja beroperasi, maka tidaklah mungkin sebuah entitas bisnis akan langsung memperoleh keuntungan atau wajar saja mengalami kerugian.

Lalu, mengapa Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin justru mengeluhkan kerugian perusahaan yang dikelolanya dihadapan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Bahkan, Bobby Rasyidin menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh PT. KCIC dan PT. KAI periode 2024 sejumlah Rp4,195 triliun dan pada semester I/2025 sejumlah Rp1 625 triliun (unaudited) adalah “bom waktu” (time bomb). Pasalnya, keluhan Bobby Rasyidin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI inilah yang dipertanyakan dan menjadi polemik publik.

Tidakkah sedari awal Bobby Rasyidin memahami kontrak kerjasama KCJB yang dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan perusahaan China dengan perhitungan bisnis ( busines to business/b to b)? Agar tidak menyasar menjadi polemik yang kontraproduktif dan “membuang energi” warga bangsa (wasting time), maka perlu diklarifikasikan beberapa pokok masalah. Hal ini penting sebagai langkah awal sebelum maju ke meja perundingan, renegosiasi dan restrukturisasi utang dengan pihak China.

Renegosiasi dan Delusi Saham

Meskipun laba atau rugi operasional bisnis adalah hal yang wajar, bukan berarti perusahaan berbuat sembrono dan main hantam kromo saja. Hal penting yang harus dilakukan sebelum menjalankan proyek atau bisnis (apalagi berskala besar) adalah studi kelayakan yang komprehensif. Melalui kegiatan pra operasional atau kajian kelayakan (feasible study/FS) inilah sebuah keputusan bisnis dapat dinyatakan layak atau tidak layak dijalankan oleh perusahaan. Tahap kajian kelayakan/FS proyek merupakan ketentuan penilaian bisnis (business judgement rule) yang penting dijadikan pedoman.

Pertanyaannya, layak atau tidak layakkah proyek KCJB ini, tentulah dokumen ini yang harus diperiksa pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK). Jika layak, dari berbagai aspek tentulah proyek KCJB dikerjakan oleh konsorsium PT. PSBI. Sebaliknya, apabila tidak layak mengapa diteruskan? Mengapa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan petantang petenteng menyatakan, bahwa proyek KCJB sudah busuk sejak awal?

Selanjutnya, yang harus dikonsolidasikan sebelum renegosiasi terjadi, yaitu terkait Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2015 (Perpres 93/2015) tentang Tim Penilai Proyeknya. Perpres ini mengamanatkan ketetapan pemenang pengerjaan proyek pembangunan kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut paling lambat 3 Agustus 2015 diantara pihak Jepang dan China.

Pilihan pengerjaan proyek KJCB dipercayakan kepada China karena dianggap memenuhi kriteria non APBN dan tidak adanya permintaan jaminan dari pemerintah. Disamping itu, nilai proposal proyek yang diajukan oleh pihak Jepang lebih mahal, yaitu US$6,2 miliar atau Rp86,8 triliun (US$1= Rp.14.000) dibandingkan China yang bernilai US$5,5 miliar dollar atau Rp77 triliun. Terdapat selisih nilai pembiayaan proyek KCJB lebih murah pihak China atas Jepang sejumlah US$700 juta atau sekira Rp9,8 triliun.

Atas dasar kesanggupan memenuhi komitmen itulah, pada pertengahan Juni 2015 Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN periode 2014-2019 (data sejumlah media nasional) melanjutkan kerjasama bisnis. Yaitu, dengan menandatangani perjanjian kerjasama bantuan pendanaan bagi sejumlah BUMN. Nilainya mencapai US$ 40 miliar, atau sekira Rp 520 triliun, sementara nilai proyek KCJB yang diajukan pemerintah hanya sejumlah Rp 78-87 triliun. Pertanyaannya, benarkah jumlah pinjaman atau utang beberapa BUMN sebesar US$40 miliar hanya untuk proyek KJCB tersebut?

Begitu juga halnya dengan pembentukan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku entitas asosiasi PT. (Persero) Kereta Api Indonesia (KAI) perlu diklarifikasi. Apakah kerugian yang ditanggung renteng oleh empat (4) BUMN yang menjadi anggota konsorsiumnya, yaitu PT. KAI, PT Wijaya Karya Tbk (Persero/WIKA), PT Jasa Marga Tbk (Persero/JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero/PTPN VII) sebagai kewajaran bisnis? Implikasinya, sebagai pimpinan konsorsium (leading consortium) dengan kepemilikan saham 58,53 persen di PT PSBI, PT. KAI harus menanggung kerugian hampir Rp1 triliun (tepatnya Rp951,48 miliar) pada enam bulan pertama.

Pertanyaannya, mengapa manajemen PT. KCIC tidak bisa mengantisipasi kerugian yang dialami diperiode 2024-2025? Dalam kasus inilah, perlu dipertanyakan mengapa ditengah jalan proyek KCJB yang dikerjakan dengan perhitungan bisnis (b to b) atau non APBN oleh konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan China justru bermasalah keuangan? Termasuk, masalah tenggat waktu proyek yang seharusnya rampung pada 2019, baru selesai tahun 2023 dengan sejumlah pelanggaran komitmen. Lebih prinsip pelanggarannya, yaitu komitmen tidak menggunakan APBN dan jaminan pemerintah.

Tidak hanya biaya proyek yang membengkak secara tidak wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Terjadi pula peralihan pimpinan konsorsium BUMN dari awalnya dipegang kendalinya oleh PT. WIKA, lalu beralih ke PT. KAI. Apakah peralihan pimpinan konsorsium ini yang menyebabkan PT. KCIC dan PT. KAI merugi? Ataukah, peningkatan pembiayaan (cost overrun) proyek infrastruktur KCJB ditengah jalan yang mencapai US$8 miliar dollar atau setara Rp 114,2 triliun sebagai akar masalahnya?

Pokok-pokok permasalahan diatas itulah yang menjadi konsolidasi awal PT. PSBI dengan pemerintah. Sehingga terjadi persamaan persepsi untuk maju ke tahap renegosiasi dan restrukturisasi utang PT. KCIC dengan China. Yang krusial, yaitu apakah kenaikan nilai proyek sejumlah US$1,9 miliar atau Rp28,5 triliun memperoleh persetujuan dari pihak China dan terdapat dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak? Hal yang sama juga harus diberlakukan atas pelanggaran komitmen yang awalnya non APBN (era Menteri BUMN Rini Soemarno) lalu diubah oleh Menteri BUMN Erick Tohir dan didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Persetujuan penggunaan APBN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 sepengetahuan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, ada tiga (3) pihak yang mengetahui dan bertanggungjawab atas peningkatan nilai proyek dan pelanggaran komitmen. Pokok masalah ini harus diusut dan diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah tanpa Keppres baru yang diajukan oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Panjaitan. Untuk itulah, keberanian mengerjakan proyek besar harus disertai dengan tanggungjawab penuh oleh pimpinan. Inilah yang disebut komitmen!

Komitmen perhitungan secara bisnis ke bisnis (b to b) inilah yang harus ditempuh serta dikembalikan atau dipulihkan melalui proses renegosiasi dan restrukturisasi utang PT. KCIC dengan pihak China. Proses penyelesaian yang wajar dan saling menang (_win win solution_) melalui China Development Bank (CDB) dan Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) sangat bisa dilakukan. Aksi korporasi inilah yang tepat untuk dilakukan oleh konsorsium PT. PSBI dan tidak perlu alas hukum Keppres! Profesionalisme para pihak dipertanyakan jika masih meminta Keppres dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Seharusnya, renegosiasi PT. PSBI dapat difasilitasi oleh BPI Danantara dengan pihak China Railway International yang beranggotakan China Railway Group Limited, Sinohydro Corporation Limited, The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TSDI), China Academy of Railway Sciences, CSR Corporation, China Railway Signal and Communication Corp. sebagai pemegang 40 persen saham PT. KCIC. Pelibatan tim negosiasi ketika inisiasi proyek KCJB dengan pihak China adalah keharusan (is a must). Oleh karena itu, pokok-pokok masalah tersebutlah yang harus dirundingkan sepanjang diatur di dalam PKS para pihak.

Sangat tepatlah dukungan publik kepada Menkeu Purba Yudhi Wasesa yang kukuh menolak ruang APBN untuk menyelesaikan utang PT. KCIC tersebut. Bahkan, penggunaan laba dan atau dividen dari BUMN-BUMN strategis untuk menalanginya juga berpotensi disimpangkan. Disaat, masih ada cara lain (opsi) aksi korporasi yang lebih efektif dan efisien dapat ditempuh BPI Danantara. Salah satunya, dengan melakukan kebijakan delusi (pengalihan) kepemilikan 60 persen saham PT. PSBI untuk mengurangi beban utang PT. KCIC dan PT. KAI. Dengan demikian, laba atau dividen BUMN-BUMN yang dikelola oleh BPI Danantara tidak disalahgunakan dengan tindakan inkonstitusional.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Nasib PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan pelat merah itu dinilai tidak hanya menghadapi kebangkrutan keuangan, tetapi juga kebangkrutan moral setelah pengangkatan Bobby Rasyidin sebagai Direktur Utama.

Koordinator Center For Budget Analisis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai keputusan Kementerian BUMN maupun Danantara Indonesia dalam menunjuk Bobby Rasyidin sebagai Dirut PT KAI terlalu tergesa-gesa.

“Seharusnya pihak kementerian maupun Danantara ketika mengangkat seorang pejabat melihat rekam jejak dan integritasnya. Jangan sampai yang ditunjuk justru menjadi pasien aparat hukum,” tegas Jajang, Rabu (20/8/2025).

Bobby Rasyidin resmi ditunjuk menggantikan Didiek Hartantyo pada Selasa, 12 Agustus 2025. Namun, hanya dua hari berselang, pada Kamis (14/8/2025), ia dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

“Pengangkatan Bobby Rasyidin asal-asalan. Padahal Presiden Prabowo sudah jelas menyatakan ingin memburu koruptor sampai ke Antartika. Tapi yang terjadi malah Dirut BUMN strategis terseret kasus,” kritik Jajang.

Selain persoalan hukum, kondisi keuangan PT KAI juga sedang tertekan. Laporan keuangan mencatat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) anak usaha PT KAI menderita kerugian Rp4,195 triliun pada 2024 dan kembali rugi Rp1,625 triliun sepanjang semester I 2025.

“Kerugian ini jelas membebani PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas di PSBI. Apalagi pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung dipaksakan, membuat perusahaan makin sulit bertahan,” lanjut Jajang.

CBA pun mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Bobby Rasyidin dari jabatan Dirut PT KAI agar perusahaan dapat terselamatkan dari potensi kebangkrutan.

Sebagai informasi, PT KAI memiliki 58,53% saham PSBI. Sisanya dimiliki oleh PT Wijaya Karya (33,36%), PT Jasa Marga (7,08%), dan PT Perkebunan Nusantara I (1,03%). PSBI sendiri menguasai 60% saham PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), operator kereta cepat Whoosh.

MoneyTalk, Jakarta – Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menyoroti kerugian beruntun yang dialami PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), perusahaan konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) agar menunda langkah restrukturisasi utang PSBI. Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan adalah audit investigasi terhadap pembangunan infrastruktur kereta cepat.

“Sesuai laporan keuangan PT KAI, PSBI mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun pada 2024, dan kembali merugi Rp1,625 triliun sepanjang semester I 2025. Kerugian ini jelas membebani PT KAI sebagai perusahaan BUMN yang ditugaskan pemerintah,” ujar Febri, Selasa (19/8).

Febri menegaskan, audit investigasi harus melibatkan auditor negara seperti BPK atau BPKP. Tanpa langkah ini, ia khawatir kerugian terus berulang setiap tahun dan berpotensi menyeret PT KAI ke arah kebangkrutan.

“Kerugian proyek kereta cepat ini pantas dicurigai sebagai indikasi kebocoran anggaran dalam pembangunan infrastruktur dari Jakarta ke Bandung,” tambahnya.

Sebagai informasi, PT KAI merupakan pemegang saham mayoritas di PSBI dengan porsi 58,53%. Adapun pemegang saham lain adalah PT Wijaya Karya (33,36%), PT Jasa Marga (7,08%), dan PT Perkebunan Nusantara I (1,03%). PSBI sendiri memiliki 60% saham di PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), perusahaan patungan yang mengoperasikan Whoosh.