21 Oktober 2026

Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI)

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) menyatakan sikap tegas terkait bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump. FPI menilai keterlibatan Indonesia tidak boleh menjadi alat legitimasi neokolonialisme dan penjajahan Zionis Israel atas Palestina.

Dalam Pernyataan Sikap bernomor 001/PS/DPP-FPI/SYA’BAN/1447 H yang dirilis di Jakarta, 7 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 26 Januari 2026, FPI menegaskan bahwa amanat Pembukaan UUD 1945 secara jelas mewajibkan Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi.

“Pemerintah Indonesia wajib memegang teguh mandat konstitusional untuk terus melawan segala bentuk penjajahan,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan DPP FPI.

FPI menekankan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza harus dijalankan dengan jaminan kuat bahwa forum tersebut tidak menjadi pembenaran atas praktik neoimperialisme Amerika Serikat dan penjajahan Zionis Israel terhadap rakyat Palestina.

Menurut FPI, keikutsertaan Indonesia harus benar-benar menjamin kemerdekaan Palestina serta pembebasan Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel. Selain itu, Dewan Perdamaian Gaza harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan rakyat Palestina, bukan justru melindungi agresi dan kejahatan kemanusiaan yang selama ini terjadi.

Dalam pernyataan tersebut, FPI juga menuntut agar keterlibatan Indonesia menjamin pembebasan tahanan politik Palestina yang ditahan secara zalim oleh Israel, serta menghentikan pembunuhan dan penangkapan bermotif politik terhadap tokoh-tokoh Palestina.

FPI menyoroti pentingnya keterwakilan suara rakyat Palestina, khususnya masyarakat Gaza yang menjadi korban genosida. Mereka menuntut agar kepemimpinan Palestina ke depan dibentuk melalui pemilihan umum yang adil dan transparan sesuai kehendak rakyat Palestina sendiri.

Selain itu, FPI mendesak agar perbatasan Palestina, terutama Gaza, dibuka selebar-lebarnya guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa hambatan dari pihak Israel.

“Jika keterlibatan Indonesia tidak dapat memberikan jaminan sebagaimana yang telah disebutkan, bahkan justru membenarkan kebiadaban penjajahan Zionis Israel yang dilindungi Amerika Serikat, maka itu sama saja telah berkhianat terhadap amanat Konstitusi Republik Indonesia,” tegas FPI.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA, dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH. FPI menutup pernyataannya dengan doa agar Allah SWT memerdekakan rakyat Palestina dan membebaskan Baitul Maqdis dari penjajahan Zionis Israel.

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam pernyataan tertulis bernomor 005/PS/DPP-FPI/Jumadil Akhir/1447H, FPI mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat bencana nasional guna membuka akses bantuan secara lebih luas dan cepat.

Pernyataan tersebut dikeluarkan pada 28 Jumadil Akhir 1447 H atau bertepatan dengan 19 Desember 2025 di Jakarta. DPP FPI menegaskan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, penanganan bencana di wilayah Sumatera menghadapi persoalan serius, terutama terkait terkendalanya akses distribusi bantuan ke wilayah terdampak.

“Bencana yang terjadi di Sumatera memiliki problem keterbatasan akses terhadap bantuan, sehingga memerlukan upaya ekstra dan dukungan alat-alat yang lebih memadai dibandingkan kondisi yang ada saat ini,” demikian salah satu poin pernyataan sikap DPP FPI.

FPI juga menekankan bahwa faktor waktu menjadi hal yang sangat krusial dalam penanganan bencana. Menurut mereka, keterlambatan bantuan dapat berujung pada jatuhnya korban jiwa secara sia-sia akibat lambannya respons negara.

Lebih jauh, DPP FPI menilai bahwa kesulitan akses penyaluran bantuan hanya dapat diatasi secara efektif melalui penetapan status kedaruratan bencana nasional, yang akan membuka jalur koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta keterlibatan lintas lembaga secara maksimal.

Dalam pernyataannya, FPI turut mengingatkan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, penanganan bencana dinilai tidak boleh dilakukan setengah-setengah dan harus mengedepankan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

“Pengabaian terhadap keselamatan rakyat yang terdampak bencana merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945,” tegas FPI dalam dokumen tersebut.

Secara khusus, DPP FPI menuntut Presiden Prabowo Subianto agar segera menetapkan status darurat bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga akses bantuan kemanusiaan dapat dibuka seluas-luasnya bagi para korban.

Selain itu, FPI juga mengingatkan Presiden agar tidak terjebak pada laporan bawahannya yang dinilai tidak faktual dan menyesatkan. Presiden diminta bersikap waspada serta mengevaluasi, bahkan mencopot, pihak-pihak yang memberikan informasi keliru terkait kondisi penanganan bencana di lapangan.

Di akhir pernyataannya, DPP FPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya keluarga besar Front Persaudaraan Islam, untuk terus melakukan penggalangan dan penyaluran bantuan bagi para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA, dan Sekretaris Umum, HB. Ali Abubakar Alattas, SH. FPI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi keselamatan dan kemanusiaan para korban bencana di wilayah terdampak.