FPI Peringatkan Pemerintah soal Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Singgung Potensi Pengkhianatan Konstitusi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) menyatakan sikap tegas terkait bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat Donald Trump. FPI menilai keterlibatan Indonesia tidak boleh menjadi alat legitimasi neokolonialisme dan penjajahan Zionis Israel atas Palestina.

Dalam Pernyataan Sikap bernomor 001/PS/DPP-FPI/SYA’BAN/1447 H yang dirilis di Jakarta, 7 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 26 Januari 2026, FPI menegaskan bahwa amanat Pembukaan UUD 1945 secara jelas mewajibkan Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi.

“Pemerintah Indonesia wajib memegang teguh mandat konstitusional untuk terus melawan segala bentuk penjajahan,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan DPP FPI.

FPI menekankan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza harus dijalankan dengan jaminan kuat bahwa forum tersebut tidak menjadi pembenaran atas praktik neoimperialisme Amerika Serikat dan penjajahan Zionis Israel terhadap rakyat Palestina.

Menurut FPI, keikutsertaan Indonesia harus benar-benar menjamin kemerdekaan Palestina serta pembebasan Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel. Selain itu, Dewan Perdamaian Gaza harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan rakyat Palestina, bukan justru melindungi agresi dan kejahatan kemanusiaan yang selama ini terjadi.

Dalam pernyataan tersebut, FPI juga menuntut agar keterlibatan Indonesia menjamin pembebasan tahanan politik Palestina yang ditahan secara zalim oleh Israel, serta menghentikan pembunuhan dan penangkapan bermotif politik terhadap tokoh-tokoh Palestina.

FPI menyoroti pentingnya keterwakilan suara rakyat Palestina, khususnya masyarakat Gaza yang menjadi korban genosida. Mereka menuntut agar kepemimpinan Palestina ke depan dibentuk melalui pemilihan umum yang adil dan transparan sesuai kehendak rakyat Palestina sendiri.

Selain itu, FPI mendesak agar perbatasan Palestina, terutama Gaza, dibuka selebar-lebarnya guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk tanpa hambatan dari pihak Israel.

“Jika keterlibatan Indonesia tidak dapat memberikan jaminan sebagaimana yang telah disebutkan, bahkan justru membenarkan kebiadaban penjajahan Zionis Israel yang dilindungi Amerika Serikat, maka itu sama saja telah berkhianat terhadap amanat Konstitusi Republik Indonesia,” tegas FPI.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA, dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH. FPI menutup pernyataannya dengan doa agar Allah SWT memerdekakan rakyat Palestina dan membebaskan Baitul Maqdis dari penjajahan Zionis Israel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *