7 November 2026

Rahmad Pribadi

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti temuan audit yang mengungkap adanya 21 temuan dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran sebesar Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa laporan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif semata. Menurutnya, temuan dengan nilai sebesar itu harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (15/12/2025).

Uchok menilai, sebagai auditor negara, BPK dalam menyusun laporan audit tentu telah didukung oleh bukti dan data yang kuat. Oleh karena itu, hasil audit tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan di tubuh PT Pupuk Indonesia.

“BPK biasanya bekerja dengan data dan bukti yang sangat kuat. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membuka penyelidikan,” tambahnya.

CBA menyoroti salah satu temuan utama BPK, yakni adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Menurut Uchok, pemahalan harga tersebut perlu diusut secara mendalam oleh aparat hukum untuk memastikan apakah masih berada dalam koridor bisnis ke bisnis (business to business) yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu,” tegasnya.

Atas dasar itu, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok Sky.

MoneyTalk, Jakarta – Komite Mahasiswa Nasional Indonesia (Komnas Indonesia) menggelar Aksi demonstrasi di kantor PT Pupuk Indonesia Jl. Taman Anggrek No.2 RW 08, Kemanggisan, Selasa (11/3/2025), Mereka menuntut pencopotan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi yang diduga terlibat dalam skandal korupsi sewa kapal pada tahun 2019 silam.

Koordinator Aksi, Rahman dalam orasinya menyebut bahwa Rahmad Pribadi, saat menjabat sebagai Direktur PT Petrokimia Gresik, diduga memiliki keterlibatan dalam suap menyuap terkait penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

“Tidak hanya diduga terlibat, Rahmad Pribadi juga disebut-sebut dalam kesaksian mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, sebagai pihak yang memerintahkan penyelesaian persoalan PT HTK. Bahkan, ia memperkenalkan dirinya kepada General Manager Komersial PT HTK, Asty Winasti, yang merupakan pemberi suap,” pungkas Rahman.

Komnas Indonesia menilai, dugaan keterlibatan Rahmad Pribadi dalam kasus ini seharusnya menjadi alasan kuat untuk memberhentikannya dari jabatannya saat ini. Mereka juga mengaitkan dugaan ketidakberesan dalam kepemimpinannya dengan persoalan kelangkaan pupuk dan peredaran pupuk palsu di Indonesia.

“Kami tidak heran jika pupuk sering langka dan pupuk palsu beredar, karena pejabat tinggi yang menjabat tidak berintegritas,” lanjut Rahman.

Dalam Aksinya, Komnas Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama yakni:

1. Mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir segera mencopot Rahmad Pribadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pupuk Indonesia.

2. Menuntut Rahmad Pribadi mundur karena dinilai tidak berintegritas.

3. Mengkritik kinerjanya yang dianggap gagal mengatasi kelangkaan pupuk dan peredaran pupuk palsu.

4. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Rahmad Pribadi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap sewa kapal tahun 2019.

MoneyTalk, Jakarta – Seratus hari pertama Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini disampaikannya dalam pidato pada peringatan Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 di Istora Senayan Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Sementara itu Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky mendukung langkah pemerintahan Prabowo Subianto untuk tegas dalam pemberantasan korupsi dan bersih-bersih seluruh aspek.

CBA kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Kalimantan Timur atau PT PKT yang melakukan kerjasama sewa pesawat Bontang – Balikpapan dengan perusahaan PT PAS dari bulan Agustus tahun 2022 hingga Agustus 2024. Sewa menyewa jasa transportasi udara tersebut, Hal ini dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama nomor 5300042018-MY tanggal 1 Agustus 2022.

“Dalam kontrak tersebut PT PAS menyediakan pesawat angkutan penumpang jenis ATR 42-500 termasuk awak pesawat, dan personil operasional untuk kebutuhan rute penerbangan Bontang – Balikpapan,” papar Uchok Sky.

Direktur CBA meminta Kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka penyelidikan atas kerjasama sewa pesawat antara PT PKT dengan PT PAS yang diduga terindikasi ada potensi kerugian negara alias menjadi beban perusahaan,” kata Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Sabtu, (8/2/2025).

“Dan yang paling aneh dan janggal, kata Uchok Sky bahwa PT PAS memperoleh pekerjaan menyediakan pesawat bukan dengan sistem tender atau lelang tetapi dengan jalan penunjukan langsung melalui surat nomor 10273/D/TR/De4000/IT/2022 tanggal 28 Maret 2022,” tegas Uchok Sky.

“Maka dari itu kasus ini, Kami meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama PT PKT, Budi Wahju Soesilo dan Rahmad Pribadi yang saat ini ditugaskan menjadi Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Direktur Utama PT PAS,” lanjut Uchok Sky.

“Selanjutnya berdasarkan kontrak, sepertinya potensi kerugian negara sangat besar,” ujar Uchok Sky.

“Masa PT PKT akan membayarkan jasa sewa per bulan atas penggunaan pesawat 20 jam penerbangan sebesar Rp 1.922.900.000,00. Realisasinya pembayaran sewa pesawat bulan Agustus sampai Desember 2022 Seharus sebesar Rp 8.348.590.833 tetapi kok, tiba-tiba pembayaran sewa pesawat membengkak sampai sebesar Rp 10.420.836.066,” ungkap Uchok Sky.

“Dan kelebihan sebesar Rp 2.072.245.233,00 dinyatakan sebagai biaya Extra flight yang dikenakan atas kelebihan realisasi jam terbang perbulan dari alokasi kontrak selama 20 jam per bulan, ini bisa disebut potensi kerugian negara,” lanjut Uchok Sky.

Seperti biaya extra flight ini seperti sengaja dibuat-buat agar pembayaran dari PT PKT ke PT PAS mengalami kenaikan fantastis dan tidak masuk akal karena Nomenklatur extra flight tidak bisa diterapkan karena adanya faktor Cuaca, Teknis, dan kondisi lainnya yang berdampak pada terjadinya keterlambatan atau penambahan durasi waktu penerbangan,” pungkas Uchok Sky.