MoneyTalk.id,Jakarta – Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel melontarkan kritik tajam terhadap institusi Polri menyusul tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Reza mempertanyakan konsistensi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam menjalankan semboyan Polisi Bersama Masyarakat. Menurut dia, tindakan aparat yang dipersoalkan dalam penggeledahan tersebut justru bertolak belakang dengan semangat membangun hubungan antara polisi dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan adanya fenomena code of silence di lingkungan kepolisian, yakni kecenderungan anggota untuk melindungi, mengamankan, dan menutupi kesalahan rekan sejawat.
Kritik Reza menjadi penting karena persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dalam sebuah operasi kepolisian, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pimpinan dan budaya organisasi di tubuh Polri.
Peristiwa penggeledahan berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Artinya, hingga Selasa, 3 November 2026, sudah sekitar tujuh hari sejak peristiwa tersebut terjadi.
Reza mempertanyakan apakah Kapolri sudah memberikan pernyataan langsung dan sejauh mana komitmen pimpinan Polri dalam mempertanggungjawabkan tindakan anak buahnya.
“Ini sudah berapa jam sejak peristiwa penyerbuan di pesantren putri? Sudah keluar belum pernyataan dari Kapolri? Konsekuen tidak dengan semboyan itu?” ujar Reza di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, tindakan yang dipersoalkan tersebut merupakan antitesis dari semboyan Polisi Bersama Masyarakat. Semboyan itu semestinya tercermin dalam perilaku seluruh anggota kepolisian, termasuk ketika menjalankan tugas penegakan hukum.
Reza kemudian mengangkat persoalan yang lebih mendasar, yakni budaya code of silence di lingkungan kepolisian.
Dalam organisasi kepolisian, menurut Reza, terdapat kecenderungan anggota untuk melindungi sesama rekan sejawat ketika terjadi persoalan. Sikap saling melindungi tersebut berpotensi menghambat keterbukaan dan pertanggungjawaban institusi.
“Ada code of silence, yaitu kecenderungan memang untuk menutup-nutupi, melindungi, mengamankan, menjaga teman sejawat,” ungkapnya.
Reza mengingatkan bahwa persoalan di Sukoharjo harus menjadi momentum untuk membuktikan apakah Polri benar-benar mampu melakukan pembenahan dari dalam.
Menurut dia, apabila setiap persoalan hanya diselesaikan melalui mekanisme perlindungan internal tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin sulit dipulihkan.
Reza juga menyampaikan kritik menarik mengenai kepemimpinan dan regenerasi organisasi kepolisian.
Ia mempertanyakan mengapa dalam berbagai hal sosok mantan Kapolri Tito Karnavian, Idham Azis, hingga Kapolri sebelumnya masih menjadi figur yang terus ditampilkan.
“Kenapa yang dipasang tidak foto Tito Karnavian? Kenapa yang dipasang bukan fotonya Idham Azis? Kenapa yang dipasang bukan fotonya Listyo Sigit? Kenapa terus-menerus beliau?” kata Reza.
Pertanyaan tersebut diarahkan pada persoalan regenerasi kepemimpinan dan kemampuan seorang Kapolri membangun karakter organisasi.
Menurut Reza, belum terlihat sosok pemimpin di institusi kepolisian yang benar-benar mampu memerankan diri sebagai organisator sejati, yakni pemimpin yang berhasil melahirkan generasi anggota Polri dengan kualitas dan integritas setara dengan para pendahulunya.
Ia menilai keberhasilan seorang Kapolri tidak cukup diukur dari jabatan, popularitas, maupun kebijakan yang dikeluarkan. Ukuran penting lainnya adalah kemampuannya membangun sistem organisasi yang profesional dan berintegritas.
Di tengah kritik tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebenarnya telah mengambil langkah institusional.
Pada 1 November 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permintaan maaf dan keprihatinan atas keresahan yang dialami santriwati, orang tua, serta pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Polri juga menyatakan pengaduan masyarakat akan diperiksa secara objektif melalui mekanisme Propam. Kompolnas turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Kemudian, pada 2 November 2026, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penonaktifan empat personel yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Keempatnya adalah:
1. AKBP Andika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo.
2. Iptu AS, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
3. Ipda FA, Kanit Pidum.
4. Ipda RAP, Kanit PPA.
5. AKBP Andika Dharma Sena juga dimutasi menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Trunoyudo menyatakan bahwa langkah pemeriksaan dan penonaktifan merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusi. Namun, hingga pengumuman tersebut, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam dan proses penegakan hukum di Polda Jawa Tengah masih berlangsung.
Artinya, pencopotan dan penonaktifan belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan masing-masing personel.
Sebagai informasi, penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026 berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Berdasarkan keterangan Polri, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren menuai keberatan karena muncul keluhan mengenai tindakan aparat, termasuk dugaan intimidasi dan trauma yang dialami santriwati serta pengasuh.
Pihak pesantren melalui kuasa hukumnya, Ustaz Endro Sudarsono, mengawal pemeriksaan Propam dan Polda Jawa Tengah. Pada 31 Oktober, sejumlah barang yang sebelumnya diamankan, termasuk belasan telepon genggam, CPU, kendaraan, dan drone, telah dikembalikan. Polisi masih menahan dua kamera CCTV dan satu telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.
Di akhir pernyataannya, Reza menegaskan bahwa dirinya masih menaruh harapan kepada kepemimpinan Jenderal Suyudi. Namun, ia tidak ingin menggantungkan seluruh harapannya kepada satu figur.
“Saya dalam posisi menaruh harapan, tapi tidak mau meletakkannya secara penuh ke meja Jenderal Suyudi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pesan bahwa persoalan pembenahan Polri tidak boleh bergantung hanya pada figur Kapolri. Diperlukan perubahan budaya organisasi, keberanian mengungkap pelanggaran, serta penegakan disiplin tanpa perlindungan terhadap siapa pun.
Kasus penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo kini menjadi ujian bagi Kapolri Suyudi. Publik tidak hanya menunggu pergantian pejabat atau penonaktifan anggota, tetapi juga menunggu hasil pemeriksaan yang transparan dan tindakan tegas apabila pelanggaran terbukti.
Sebab, semboyan Polisi Bersama Masyarakat akan kehilangan makna apabila tidak diwujudkan dalam perilaku aparat ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.
