22 Oktober 2026

Riduan

MoneyTalk.id,Pati — Gelombang protes massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terus bergulir panas. Hingga Jumat (18/9/2026), massa aksi menduduki Kantor Bank Mandiri Cabang Pati, Jawa Tengah, guna memperjuangkan kejelasan atas tindakan pemblokiran sepihak terhadap rekening milik salah satu aktivis mereka, Supriyono alias Botok.

Massa menilai langkah pembekuan rekening yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut tidak imparsial dan menabrak prosedur penyelesaian perselisihan yang objektif. Mereka menuntut pihak perbankan bersikap adil serta berani membuka ruang dialog secara terbuka untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menegaskan bahwa persoalan krusial ini tidak bisa diselesaikan sekadar oleh jajaran manajemen di tingkat daerah. Mengingat dampak kebijakan pemblokiran ini meluas, penanganannya wajib diambil alih secara langsung oleh jajaran direksi pusat.

Oleh karena itu, AMPB menantang Direktur Utama Bank Mandiri untuk turun gunung langsung ke Kabupaten Pati guna membuka ruang dialog secara adil dengan para warga. Kehadiran langsung direksi pusat dinilai sebagai syarat mutlak untuk menuntaskan polemik ini hingga ke akar masalah.

“Kita minta persoalan ini diselesaikan direksi pusat dengan turun ke Pati untuk bisa berdialog dengan kita. Hanya saja sampai detik ini mereka nggak bisa memastikan kapan turun,” ujar Gulo saat dikonfirmasi di lokasi aksi.

Dalam pergerakannya, AMPB memetakan empat poin mendasar yang wajib dipenuhi oleh pihak perbankan. Pertama, AMPB mendesak transparansi penuh terkait proses administrasi dan mekanisme pemblokiran rekening Botok. Pihak bank diminta membuka data, dokumen permohonan, hingga pihak yang memberikan instruksi awal pemblokiran agar publik tahu siapa yang paling bertanggung jawab di balik keputusan tersebut.

“Kita minta agar semua data soal pemblokiran, siapa yang usul, suratnya mana, mekanisme apa dibuka agar transparan. Siapa yang paling bertanggungjawab? Jangan sekedar konferensi pers,” tegas Gulo.

Kedua, aksi pemblokiran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas mencerminkan lemahnya analisis hukum dan ketidakmampuan kepemimpinan di tingkat puncak perbankan. Berangkat dari hal itu, AMPB mendesak Direktur Utama Bank Mandiri Riduan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita minta Direktur Utama undur diri karena beliau tidak capable. Harusnya pemblokiran ikuti aturan main, jangan siapa saja langsung blokir tanpa analisis hukum,” tutur Gulo.

Ketiga, sorotan tajam pergerakan ini tidak terlepas dari fungsi rekening Botok yang sejatinya digunakan untuk menggalang donasi warga. Dana swadaya tersebut sedianya dimanfaatkan untuk mendukung aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 lalu. Tindakan pembekuan rekening secara mendadak ini dinilai telah mengganggu iklim demokrasi dan menghambat jalannya aksi massa. AMPB mendesak agar perbankan tidak berpihak atau dijadikan alat untuk membungkam aspirasi masyarakat.

Keempat, sebagai penutup tuntutan, AMPB mendesak manajemen Bank Mandiri untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada seluruh anggota aliansi serta masyarakat Indonesia atas ketidakprofesionalan yang telah ditunjukkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus penyaluran pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta persoalan pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok menjadi sorotan publik. Namun, perhatian terhadap Bank Mandiri kini juga melebar pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri sekaligus dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Uchok, anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp260,7 miliar, sementara pada 2024 mencapai sekitar Rp264,3 miliar.

Adapun pada 2023, kata Uchok, anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri mencapai sekitar Rp221,5 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri sekitar Rp149,5 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sekitar Rp71,9 miliar.

“Yang lebih menarik, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” ujar Uchok, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.

CBA, lanjut Uchok, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memanggil jajaran manajemen Bank Mandiri guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

“Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, boleh dipanggil untuk meminta penjelasan dan surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut,” tutur Uchok.

Ia menilai keberadaan invoice dari travel agent saja belum cukup untuk membuktikan bahwa perjalanan dinas benar-benar dilakukan. Menurutnya, dokumen pendukung seperti tiket dan boarding pass penting untuk memastikan keberadaan pegawai pada kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran perjalanan dinas.

“Dengan tidak ada bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan seperti tiket dan boarding pass, bisa diduga ini perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp9.164.713.909,” lanjut Uchok.

Atas dugaan tersebut, CBA meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dinas, termasuk mencocokkan surat tugas, pembayaran kepada travel agent, tiket perjalanan, boarding pass, bukti hotel, laporan kegiatan, hingga pertanggungjawaban masing-masing pegawai.

Uchok menilai pemeriksaan diperlukan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebatas temuan administratif.

Ia pun mempertanyakan bagaimana Bank Mandiri dapat menjalankan visi sebagai institusi keuangan terbaik di Asia Tenggara apabila masih terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran internal.

“Bagaimana Bank Mandiri bisa menerapkan visinya sebagai Institusi Keuangan Terbaik di Asia Tenggara, kalau untuk perjalanan dinas saja banyak yang fiktif?” sindir Uchok.

Dugaan tersebut tentunya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang. Bank Mandiri juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan CBA tersebut, termasuk menjelaskan kelengkapan dokumen perjalanan dinas pada 23 unit kerja dan 41 kegiatan yang dimaksud.

Dengan nilai anggaran perjalanan dinas yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk memastikan seluruh pengeluaran benar-benar berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pembukaan blokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, oleh Bank Mandiri dinilai sebagai buah dari tekanan publik, bukan hasil intervensi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti lambannya respons OJK dalam menyikapi tindakan sewenang-wenang perbankan terhadap nasabah. Menurutnya, langkah Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, yang akhirnya meminta maaf dan membuka kembali rekening tersebut membuktikan adanya kesalahan fatal dalam prosedur yang diambil pihak bank.

“Dibukanya rekening Saudara Botok bukan karena intervensi OJK. Dalam hal ini, OJK terlihat mandul dan tidak menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengawasi Bank Mandiri yang bertindak sewenang-wenang kepada nasabah,” tegas Uchok, Rabu (26/8/2026).

Uchok menilai, sikap OJK yang hanya berpangku tangan di tengah polemik ini mencederai keadilan bagi nasabah. Oleh karena itu, CBA mendesak agar OJK segera memanggil dan memeriksa pimpinan tertinggi Bank Mandiri untuk mempertanggungjawabkan kebijakan pemblokiran tersebut secara transparan.

Sebelumnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa lembaganya tengah mendalami kasus ini. Pihak OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan menindaklanjuti sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

CBA berharap OJK tidak tinggal diam dan dapat membuktikan taringnya sebagai lembaga pengawas independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengusut dugaan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Uchok meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak di level operasional, tetapi juga meminta pertanggungjawaban jajaran pimpinan Bank Mandiri, termasuk Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.

Menurut Uchok, nilai dana yang dipersoalkan sangat besar sehingga tidak semestinya kasus tersebut hanya dilihat sebagai persoalan administratif atau kesalahan individu di tingkat cabang.

“Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut secara serius. Jangan berhenti pada pegawai di level bawah. Kejagung perlu memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan dan pengendalian internal,” kata Uchok dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah PT TSI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, gugatan PT TSI telah terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perusahaan mempersoalkan penarikan fasilitas KMK sebesar Rp124,4 miliar pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Pihak PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mendalilkan bahwa penarikan dana tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui oleh direksi perusahaan. PT TSI juga menyatakan dana tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati oleh perusahaan.

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn disebut telah menyatakan terdakwa Tepi terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan dalam perkara itu juga disebut menyatakan tanda tangan pada 54 cek tidak identik dengan tanda tangan pembanding Direktur Utama PT TSI.

Uchok menilai fakta-fakta tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji apakah terdapat kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengawasan internal di Bank Mandiri.

Menurut dia, apabila benar terdapat transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang dilakukan berulang kali, maka mekanisme pengawasan bank perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Yang harus dijawab adalah bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos dari sistem pengawasan bank. Apakah SOP dijalankan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah ada mekanisme konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujar Uchok.

Dia juga meminta Kejagung menelusuri aliran dana apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ada dugaan tindak pidana, jangan hanya melihat siapa yang mencairkan. Harus dilihat ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan apakah ada pihak lain yang memberikan fasilitas atau membiarkan transaksi tersebut terjadi,” katanya.

Uchok menilai pemeriksaan terhadap Dirut Bank Mandiri penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan berjalan.

“Dirut harus dimintai penjelasan, setidaknya mengenai sistem pengawasan, manajemen risiko, dan mekanisme pengendalian internal Bank Mandiri. Jangan sampai ketika ada masalah besar, tanggung jawab hanya dilempar kepada pegawai di cabang,” ujar Uchok.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap pimpinan bank bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana. Namun, langkah tersebut diperlukan untuk menguji fakta dan memastikan siapa yang memiliki tanggung jawab berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Memeriksa bukan berarti menetapkan bersalah. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Dalam gugatannya, PT TSI meminta agar penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut serta pengembalian pembayaran bunga yang disebut mencapai sekitar Rp288,2 juta. Selain itu, PT TSI meminta kualitas kreditnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipulihkan dari kolektibilitas 4 menjadi kolektibilitas 1.

PT TSI diketahui menggugat sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri. Dalam gugatan, perusahaan mempersoalkan dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pengawasan terhadap proses pencairan dana.

Uchok menegaskan kasus tersebut harus dikawal secara transparan karena menyangkut dana dalam jumlah besar dan tata kelola bank milik negara.

“Bank Mandiri adalah bank BUMN. Karena itu, ketika muncul persoalan dana Rp124,4 miliar, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kejagung harus memastikan apakah ini murni kesalahan operasional, kelalaian pengawasan, atau ada unsur kesengajaan dan tindak pidana,” pungkasnya.

Hingga kini, perkara perdata PT TSI masih berproses di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh dalil dan tudingan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.