3 November 2026

SLIK

MoneyTalk, Jakarta – Salah satu faktor penyebab rendahnya penyerapan kredit dan melimpahnya dana cair (likuiditas) atau mengendap di perbankan umum, yaitu BI checking atau SLIK. Artinya, perbankan umum di Indonesia tidak bergerak dari prinsip konvensionalnya dalam melayani nasabah, baik debitur maupun kreditur. Mengapa disebut konvensional dan bahkan primitif? Apa sebenarnya kegunaan dan fungsi _BI checking_ atau SLIK yang sejak tahun 2018 berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya berada di Bank Indonesia (BI).

BI Checking adalah istilah lama saat kewenangan masih berada pada BI. Setelah berada dalam kewenangan OJK, maka disebut istilahnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengertiannya sama, yaitu ketentuan yang berisi riwayat kredit seseorang atau badan usaha. Sistem ini berfungsi untuk mencatat informasi tentang pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil kredit lainnya. SLIK ini digunakan oleh lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur ketika mengajukan kredit barunya.

Ketentuan BI Checking atau SLIK saat ini terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, beserta perubahan dan perubahannya, serta peraturan terkait perlindungan konsumen dan perbankan. Peraturan awal yang membentuk sistem informasi debitur, dan menjadi cikal bakal _BI Checking_ sebelum beralih ke OJK, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, terdapat pula Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan payung hukum untuk perlindungan konsumen dalam pemanfaatan layanan jasa keuangan, termasuk akses informasi kredit. Artinya, bahwa urusan utang (debitur) dan piutang (kreditur) merupakan suatu proses transaksi yang juga melibatkan para pihak atau ada konsumen dan produsen (jasa keuangan).

Sulitnya Kredit Subsidi

Berdasarkan laporan BI, terdapat perlambatan pertumbuhan kredit secara riil pada bulan Juli 2025 menjadi 7,03% disatu sisi. Disisi yang lain, dibulan Juli 2025 tercatat pertumbuhan DPK perbankan sebesar 7% secara tahunan (year on year/YoY). DPK ini menurut BI, menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun berjalan serta lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2024 yang hanya mencapai 4,48%. Selanjutnya, menurut laporan OJK, DPK di perbankan pada periode tersebut tercatat berjumlah Rp9.294 triliun bertambah banyak dibanding tahun 2024 sejumlah Rp7.720 triliun atau meningkat Rp1.574 triliun (16,9%).

Sebegitu banyaknya dana cair (likuiditas) yang mengendap pada lembaga keuangan bukankah kontraproduktif untuk memacu pertumbuhan ekonomi? Bukankah tindakan menghambat penyaluran kredit kepada masyarakat menghambat program pemerintah memajukan perekonomian rakyat secara inklusif? Adakah hubungan BI Checking atau SLIK ini dengan lambatnya pertumbuhan kredit di Indonesia? Tentu ada kaitannya apabila sebagian besar debitur lembaga keuangan pengembalian pinjamannya macet atau bermasalah.

Pada tahap inilah, macetnya pengembalian utang dari debitur memperoleh penanganan melalui SLIK OJK sehingga tidak bisa mengajukan utang baru lagi malah kena daftar hitam (black list). Namun, ada perlakuan yang aneh dalam berbagai kasus utang atau pinjaman debitur kecil. Debitur kecil ini seolah dianggap melakukan kejahatan yang tidak bisa dihapuskan atau diampuni sebelum utang dilunasi. Meskipun macetnya pengembalian utang debitur diakibatkan oleh kondisi perekonomian yang krisis atau keadaan di luar kendali (force majeur).

Bahkan, untuk menyelesaikan utang macet itu pihak lembaga keuangan (bank dan non bank) melimpahkannya kepada pihak ketiga yang dikenal dengan penagih pinjaman (debt collector/DC). Dan, tidak jarang berakhir pada tindak kekerasan yang merugikan jiwa kedua belah pihak, yang ditagih maupun yang menagih. Kejadian seperti inilah yang membuat pendekatan lembaga keuangan melalui jasa DC mencekik sekaligus primitif. Atau tidak memanusiakan manusia yang sedang dalam kesulitan keuangan. Jauh dari nilai ideologi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi.

Banyak keluhan telah disampaikan para pengusaha mikro, kecil dan menengah yang harta kekayaannya (asset) dilelang akibat kredit macet dan oleh kebijakan SLIK yang mencekik. Tidak hanya itu, program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam membangun 3 juta rumah rakyat tidak beroleh dukungan lembaga keuangan gara-gara kebijakan SLIK OJK yang mencekik ke bawah, longgar ke atas. Kebijakan untuk mereka di kelompok bawah ini begitu keras dan tegas terkait persyaratan kredit subsidi! Bisakah kredit subsidi program Asta Cita berjalan efektif dan efisien mencapai pertumbuhan ekonomi 8%/tahun?

Sementara itu, korporasi swasta besar walaupun kreditnya macet atau bermasalah pernah beroleh Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia/Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI/KLBI). Disamping itu, pihak lembaga keuangan masih berkenan menyetujui penyaluran pengajuan utangnya dalam jumlah besar (sebagai contoh kasus PT. Sritex). Sebaliknya, sektor informal dan skala UMKM sejumlah Rp5.000-pun riwayat kredit macetnya, maka BI Checking atau SLIK tidak memberikan toleransi. Jelaslah penyaluran kredit untuk kelompok ini takkan berjalan akibat perbedaan perlakuan terkait riwayat kredit.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya BI checking atau SLIK beroperasi? Mengapa kepada debitur (nasabah) usaha mikro, kecil dan menengah SLIK sangat “kejam”? Mengapa _BI Checking_ atau SLIK tidak konsisten diterapkan kepada korporasi swasta besar yang mempunyai riwayat kredit macet atau bermasalah? Adakah indikasi kongkalikong oknum OJK dengan lembaga keuangan untuk kredit besar? Disaat kelompok masyarakat kecil, miskinlah yang membutuhkan kredit subsidi tapi dicekik oleh SLIK.

Maka, dapatlah disimpulkan bahwa pertumbuhan kredit yang rendah disaat DPK meningkat disebabkan oleh faktor SLIK yang tidak wajar (fair) dan adil kepada debitur. Faktanya, untuk kredit korporasi besar lembaga keuangan begitu “lunak” menerapkan kebijakan SLIK. Tidak lunak dalam hal tindaklanjut kebijakan penghapusan kredit macet bagi 1 juta pelaku UMKM agar diberi kelonggaran memperbaiki kondisi usahanya mereka. Apalagi, kebijakan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024) dengan penghapusan utang senilai Rp14 triliun, tetapi tetap berjalan lambat. Seharusnya kelompok kecil yang jumlahnya besar inilah lebih prioritas diperhatikan lembaga keuangan atas status SLIK-nya.

Oleh karena itu, perlu adanya perubahan kebijakan _BI Checking_ atau SLIK yang konvensional dan lebih memberikan ruang bagi kemudahan memperoleh kredit. Salah satu caranya selain melakukan penghapusan kredit macet (write off) kepada debitur kecil dan UMKM sesuai kebijakan pemerintah serta memperlonggar persyaratan 5C perbankan, kecuali karakter (Character). Hal ini ditujukan agar dana cair jumbo (fully liquid) di perbankan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit UMKM, khususnya bagi program swasembada pangan, energi dan perumahan rakyat. Bukan malah menambah dana likuiditas yang telah berlebih (over liquid) dan mengendap melalui penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan.

Penulis : Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

MoneyTalk, Jakarta – Dalam beberapa tahun terakhir, perbankan Indonesia semakin memperkenalkan inovasi dalam sistem penilaian kredit. Sistem yang sebelumnya bergantung pada data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) kini semakin berkembang, mencakup sumber data yang lebih beragam, termasuk aktivitas di media sosial. Hal ini tentu menarik perhatian, terutama bagi mereka yang aktif berinteraksi di platform digital.

Tidak jarang kita melihat postingan yang memamerkan gaya hidup mewah (lexing) atau berbagi pengalaman liburan yang tampaknya sempurna. Hal ini mungkin disalahartikan oleh beberapa orang sebagai indikator kelayakan kredit. Lalu, bagaimana perkembangan ini dapat memengaruhi proses penilaian kredit di masa depan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana untuk memperluas jangkauan penilaian kredit dengan mencakup data dari media sosial. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ini adalah langkah penting untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Data yang digunakan dalam penilaian kredit tak hanya akan datang dari SLIK, tetapi juga dari sumber lain seperti perusahaan telekomunikasi, lembaga yang mengelola utilitas, dan yang paling menarik—media sosial.

Perbankan digital sudah mulai menerapkan penilaian berbasis media sosial untuk mengukur kelayakan kredit nasabah. Ke depannya, perbankan konvensional juga akan mengadopsi pendekatan serupa. Salah satu tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sebelumnya dianggap tidak bankable, atau sulit mengakses layanan perbankan, untuk mendapatkan pinjaman. Misalnya, informasi terkait kelancaran pembayaran listrik atau telepon bisa menjadi indikator penting dalam menentukan kemampuan finansial seseorang.

Fenomena “lexing” atau pamer gaya hidup mewah di media sosial, seperti liburan mewah, mobil baru, atau belanja barang branded, memang menjadi kebiasaan di kalangan sebagian orang. Dengan adanya kebijakan OJK yang melibatkan media sosial dalam penilaian kredit, hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah mereka yang sering memamerkan gaya hidup mewah akan lebih mudah memperoleh pinjaman? Atau sebaliknya, apakah mereka yang tidak terlalu aktif di media sosial akan kesulitan mendapatkan akses kredit?

Namun, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa media sosial bukan satu-satunya faktor yang akan dipertimbangkan dalam penilaian kredit. Selain data dari media sosial, OJK juga mempertimbangkan data dari berbagai sektor lain, seperti catatan pembayaran utilitas dan keuangan lainnya. Oleh karena itu, meskipun aktivitas di media sosial dapat memberikan gambaran tambahan mengenai kebiasaan seseorang, penilaian kredit tetap akan bergantung pada serangkaian indikator yang lebih luas dan mendalam.

Sistem kredit yang selama ini bergantung pada data SLIK atau informasi keuangan yang dikelola oleh Bank Indonesia akan semakin berkembang. OJK merencanakan adanya pemeringkatan kredit alternatif yang disebut Initiative Credit Scoring (ICS), yang akan menjadi pelengkap atau alternatif bagi pemeringkatan tradisional. Penilaian kredit ini akan memberi ruang lebih luas bagi individu dengan riwayat kredit terbatas untuk mendapatkan akses ke layanan keuangan.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun media sosial bisa menjadi salah satu elemen dalam pemeringkatan, sistem ini tetap akan berbasis pada evaluasi yang lebih komprehensif. Pihak bank akan menggabungkan berbagai data—baik dari sumber finansial yang resmi seperti laporan keuangan, maupun data pribadi yang didapatkan dari penyedia layanan utilitas dan media sosial. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem perbankan yang lebih inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini belum memiliki catatan kredit formal.

Meski kedengarannya menjanjikan, pengembangan sistem penilaian kredit berbasis media sosial ini tentunya menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, masalah privasi menjadi perhatian utama. Penggunaan data pribadi tanpa izin eksplisit dari individu bisa menimbulkan berbagai masalah hukum dan etika. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang ketat untuk melindungi data pribadi nasabah.

Kedua, efektivitas sistem ini perlu diuji lebih lanjut. Apakah benar aktivitas di media sosial dapat mencerminkan kapasitas finansial seseorang? Banyak orang yang memamerkan kehidupan mewah di media sosial, meski kenyataannya mereka menghadapi kesulitan finansial di dunia nyata. Oleh karena itu, OJK harus memastikan bahwa data yang digunakan dalam pemeringkatan kredit benar-benar valid dan dapat diandalkan.

Terakhir, kebijakan ini juga harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa tidak semua orang memiliki akses atau aktif di media sosial. Ini bisa menciptakan ketidakadilan dalam penilaian kredit bagi mereka yang lebih tertutup atau memilih untuk tidak membagikan kehidupan pribadi mereka secara daring.

Pengenalan media sosial dalam penilaian kredit adalah langkah yang menarik dan inovatif, namun juga penuh tantangan. OJK berusaha menciptakan sistem yang lebih inklusif, memungkinkan mereka yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan perbankan untuk mendapatkan kesempatan yang lebih besar dalam memperoleh pinjaman. Namun, hal ini tentu memerlukan regulasi yang jelas dan bijaksana, serta evaluasi yang tepat terhadap dampak dari kebijakan ini.

Kebijakan ini akan terus berkembang, dan kita harus menunggu lebih lanjut bagaimana OJK akan merancang aturan yang lebih rinci mengenai penggunaan media sosial dalam penilaian kredit. Meski demikian, yang pasti adalah bahwa dunia perbankan Indonesia menuju era yang lebih terbuka, dimana banyak faktor—termasuk aktivitas media sosial—dapat menentukan apakah seseorang layak mendapatkan akses ke layanan finansial.(c@kra)