7 November 2026

Suharto

MoneyTalk,Jakarta – Serikat Pekerja dibidang ketenagalistrikan menghadapi situasi yang tidak baik-baik saja sejak era reformasi. Ketika mengetahui pengelolaan listrik nasional perlahan jatuh ke tangan swasta. Jika diam, swasta yang semula sebagai peran pembantu dalam sektor listrik, akan mengambil peran utama.

Keterlibatan swasta dalam penyediaan tenaga listrik memang dibolehkan, selama masih di bawah kendali negara. Hal ini sesuai UU No.30 Thn 2009 tentang ketenagalistrikan. Selanjutnya Menggantikan UU No.20 Thn 2002 yang sangat liberal. Sebelumnya, soal listrik diatur dalam UU No.15 Thn 1985, yang mewajibkan listrik dikelola terpusat oleh PLN. Sesuai UUD 45 asli yang sangat nasionalis.

Namun saat Presiden Jokowi menebar angin Omnibuslaw. Pihak swasta bangkit dalam mencengkram sektor listrik melalui UU No.6 Thn 2004 tentang Cipta Kerja, sub -klaster ketenagalistrikan,ujar Tenaga Ahli DPR RI, Nirmal Ilham.

Maka untuk itu, 18 federasi Serikat Pekerja di bidang energi termasuk ketenagalistrikan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menabrak UUD 45.

Dan menurut Nirmal Ilham pada 29 November 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan permohonan judicial review UU No. 6 Thn 2004 tentang Cipta Kerja, sub-klaster ketenagalistrikan yang berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Karena MK berpandangan beberapa pasal dalam undang-undang itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Dan Pihak Serikat Pekerja ketenagalistrikan menyambut baik putusan MK. Yang menegaskan usaha penyediaan ketenagalistrikan terintegrasi, tidak dipecah-pecah dan berada di bawah kontrol negara. Sehingga sektor ketenagalistrikan adalah milik negara dan dikelola oleh negara secara bertanggung jawab.

Selanjutnya Nirmal Ilham mengutip, Ketua Umum Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PP-IP), Dwi Hantoro mengingatkan bahwa perjuangan masih panjang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada MK atas putusannya. Namun masih banyak yang harus dikawal untuk memastikan kedaulatan energi tetap terjaga.

Saat ini gambaran besar di sektor kelistrikan ibarat sudah lepas dari mulut singa. Karena langkah swasta dijegal di MK.

Tapi pihak swasta mulai bergerilya mempengaruhi pihak-pihak dalam pemerintahan yang memiliki pengaruh dan kewenangan di sektor listrik. Sehingga PLN saat ini mulai masuk ke mulut buaya. Yaitu pihak pemerintah yang mendukung swasta jelas Nirmal Ilham.

Hal ini bisa dilihat dari pendapat Penasehat Khusus Presiden Prabowo urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro suntik mati PLTU dapat dilakukan pada pembangkit-pembangkit PLN terlebih dahulu. Meskipun itu tetap perlu memperhatikan pembiayaan yang disebutnya cukup besar.

Dan juga statemen dari Dirut PLN Darmawan Prasodjo menyebut 60 persen proyek pembangkit listrik baru akan dibangun swasta. Alasannya memberikan persentase yang besar kepada swasta karena harus membangun ekosistem yang kondusif untuk investasi.

Yang jelas kata Nirmal Ilham, Pemangku kebijakan yang diangkat Presiden Prabowo itu telah sangat terbuka berpihak pada swasta dibanding negara. Walau tahu bahwa swasta berorientasi meraih keuntungan sebesar besarnya. Sedangkan negara berusaha semaksimal mungkin menolong rakyatnya.

Dan para pemangku kebijakan ini, tidak menghormati  dan menghiraukan kebijakan Presiden Sukarno yang berpeluh membentuk Badan Nasionalisasi (BANAS) di tahun 1958. Dan sejarah perebutan perusahaan-perusahaan energi Belanda termasuk PLN yang berdarah-darah oleh organisasi buruh dan militer.

Kebijakan sektor listrik yang patriotik ditangan Sukarno dan nasionalis ditangan Suharto. Mengalami kemunduran yang sangat jauh di tangan presiden-presiden di era reformasi ini. Terlebih lagi ditangan Presiden Prabowo, pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) baru-baru ini memicu kontroversi dengan rilis media yang mengklaim adanya dugaan tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA). Rilis yang tersebar pada 11 September 2024 menyebutkan bahwa terdapat pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung sebesar Rp.97 miliar, yang diduga dilakukan secara paksa oleh pimpinan MA.

Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara MA, Suharto, mengadakan konferensi pers di Yogyakarta pada 17 September 2024 untuk memberikan klarifikasi. Suharto menegaskan bahwa tuduhan pemotongan honorarium secara paksa tidak berdasar.

“Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung,” ujar suharto

Selanjutnya menjelaskan bahwa para hakim agung secara sukarela sepakat untuk menyisihkan 40 persen dari honorarium penanganan perkara mereka. Dana yang disisihkan ini digunakan untuk mendukung tim teknis dan administrasi yudisial, yang berperan penting dalam penanganan perkara.

“Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya (honor) tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan,” tambahnya Suharto

Juha memastikan bahwa seluruh honorarium yang diterima oleh hakim agung didistribusikan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.

“Semua proses dan alokasi dana terkait HPP dilakukan dengan transparansi penuh, dan Sistem pengelolaan HPP di MA melibatkan sembilan langkah proses bisnis yang memastikan pembagian honorarium dilakukan dengan benar,” tegas Suharto

Selain itu, Mengenai tuduhan keterlambatan pembayaran HPP, Suharto membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa HPP diberikan sesuai dengan jadwal penyelesaian perkara yang ditetapkan, yaitu paling lama 120 hari kalender untuk tahun 2022 dan 90 hari kalender untuk tahun 2023.

Dengan klarifikasi ini, MA berharap dapat mengatasi kekeliruan informasi yang beredar dan memastikan publik memperoleh pemahaman yang akurat mengenai pengelolaan honorarium hakim agung. (c@kra)