banner 728x250

MA Bantah Ada Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Rp.97 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

MoneyTalk, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) baru-baru ini memicu kontroversi dengan rilis media yang mengklaim adanya dugaan tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA). Rilis yang tersebar pada 11 September 2024 menyebutkan bahwa terdapat pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung sebesar Rp.97 miliar, yang diduga dilakukan secara paksa oleh pimpinan MA.

Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara MA, Suharto, mengadakan konferensi pers di Yogyakarta pada 17 September 2024 untuk memberikan klarifikasi. Suharto menegaskan bahwa tuduhan pemotongan honorarium secara paksa tidak berdasar.

Example 300x600

“Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung,” ujar suharto

Selanjutnya menjelaskan bahwa para hakim agung secara sukarela sepakat untuk menyisihkan 40 persen dari honorarium penanganan perkara mereka. Dana yang disisihkan ini digunakan untuk mendukung tim teknis dan administrasi yudisial, yang berperan penting dalam penanganan perkara.

“Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya (honor) tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan,” tambahnya Suharto

Juha memastikan bahwa seluruh honorarium yang diterima oleh hakim agung didistribusikan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.

“Semua proses dan alokasi dana terkait HPP dilakukan dengan transparansi penuh, dan Sistem pengelolaan HPP di MA melibatkan sembilan langkah proses bisnis yang memastikan pembagian honorarium dilakukan dengan benar,” tegas Suharto

Selain itu, Mengenai tuduhan keterlambatan pembayaran HPP, Suharto membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa HPP diberikan sesuai dengan jadwal penyelesaian perkara yang ditetapkan, yaitu paling lama 120 hari kalender untuk tahun 2022 dan 90 hari kalender untuk tahun 2023.

Dengan klarifikasi ini, MA berharap dapat mengatasi kekeliruan informasi yang beredar dan memastikan publik memperoleh pemahaman yang akurat mengenai pengelolaan honorarium hakim agung. (c@kra)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *