Polemik Pernyataan Dansatrol Bitung “Jawa Perusak”, Hingga Langkah Pembungkaman Lewat Somasi, Redaksi INAnews Kirim Surat Balasan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Polemik antara media daring INAnews.co.id dan jajaran Kodaeral VIII Manado memasuki babak baru. Redaksi INAnews resmi melayangkan surat tanggapan atas somasi yang diajukan Kepala Dinas Hukum Kodaeral VIII terkait pemberitaan dugaan pernyataan bernuansa penghinaan terhadap suku Jawa.

Somasi tersebut sebelumnya diajukan atas nama Komandan Satrol Bitung Kodaeral VIII Manado, Kolonel Laut (P) Marvil Marfell Frits E.D., S.E., M.Tr.Hanla., CRMP, melalui Kepala Dinas Hukum Letkol Laut (H) Decky Y. Ticoalu, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam surat bernomor L-007/IDM-RD/4.26, Pemimpin Redaksi INAnews, Muhamad Helmi Romdhoni, menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat pada 11 Maret 2026 berjudul “Diduga Lontarkan Kata Singgung Suku Jawa, Dansatrol Bitung Didesak Diperiksa” telah melalui mekanisme jurnalistik yang sah dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menyatakan, berita tersebut didasarkan pada data kuat berupa rekaman suara berdurasi 8 menit 52 detik yang diperoleh dari proses konfirmasi lapangan terkait dugaan distribusi BBM ilegal di Pelabuhan Bitung. Rekaman itu, menurut redaksi, memuat pernyataan yang diduga mengandung frasa “Jawa merusak” pada menit ke-4 detik 20 hingga detik 45.

“Seluruh materi telah diverifikasi melalui rapat redaksi dan memenuhi standar kelayakan berita,” tulis Helmi dalam surat tanggapan tersebut.

INAnews juga menegaskan bahwa dalam pemberitaannya tidak secara eksplisit menyebutkan nama pejabat yang dimaksud, sehingga tidak dapat diklaim sebagai tudingan langsung terhadap individu tertentu.

Selain itu, redaksi menyampaikan bahwa penggunaan ilustrasi berbasis kecerdasan buatan dalam artikel tersebut telah disesuaikan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Terkait dimuatnya pernyataan dari Ketua Kerukunan Jawa Tulen (Kejawen) DKI Jakarta, Musyanto, S.H., INAnews menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari praktik jurnalistik yang sah sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Dalam poin penutup, INAnews justru mendorong pihak Kodaeral VIII untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, agar klarifikasi resmi dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai langkah somasi terhadap media dapat berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers, terutama jika digunakan sebagai respons atas produk jurnalistik yang berbasis data.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kodaeral VIII Manado terkait tanggapan resmi mereka atas surat balasan dari redaksi INAnews.

Surat tanggapan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers Indonesia serta organisasi Kerukunan Jawa Tulen di tingkat pusat dan daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *