8 November 2026

Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

MoneyTalk.id,Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera membuka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Desakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, menyusul temuan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran BBM senilai Rp1,8 miliar dengan aktivitas operasional sepuluh kapal penumpang milik instansi tersebut.

Adapun kesepuluh kapal yang masuk dalam sorotan ASNI meliputi Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Biru, Kapal Penumpang Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.

Berdasarkan data yang dihimpun ASNI, anggaran BBM sebesar Rp1,8 miliar telah direalisasikan untuk operasional kesepuluh kapal komersial tersebut. Namun, informasi resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Angke per 29 November 2022 menunjukkan fakta yang berbeda. Rekapitulasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode Januari hingga September 2022 mencatat bahwa tidak ada sama sekali pengeluaran SPB bagi kapal-kapal UPAP tersebut.

Pamit Andrianto menegaskan bahwa kapal-kapal penumpang yang bersifat komersial wajib memiliki SPB dari Syahbandar sebagai syarat mutlak sebelum berlayar dan dikenakan retribusi. Penerbitan SPB didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Aturan ini merupakan proses pengawasan krusial oleh Syahbandar untuk memastikan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim secara teknis dan administratif.

Mengingat kapal-kapal tersebut tidak mengantongi dokumen berlayar yang sah selama periode anggaran berjalan, ASNI menyimpulkan bahwa realisasi anggaran BBM sebesar Rp1,8 miliar tersebut sangat kuat diduga fiktif. Oleh karena itu, ASNI mendesak pihak Kejagung untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari para pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta pengelola UPAP guna mengungkap kejelasan penggunaan keuangan negara tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) memberikan dukungan penuh kepada Center for Budget Analysis (CBA) untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar mengusut tuntas temuan dugaan ketidakberesan administrasi dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal. Total anggaran BBM pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta periode 2022–2026 sendiri diketahui menembus angka fantastis hingga Rp156,7 miliar.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, sebelumnya menyoroti pertanggungjawaban anggaran tahun 2022 senilai Rp5,4 miliar untuk lima unit kapal yang dinilai sangat rapuh secara administratif. Laporan penggunaan BBM tersebut dilaporkan hanya melampirkan invoice dan fuel order (FO) saja, tanpa dilengkapi dokumen pendukung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti dokumentasi foto, struk resmi, maupun berita acara serah terima.

Adapun rincian penggunaan BBM lima kapal yang dipersoalkan meliputi:

Kapal Banawa 24: \approx Rp1,6 miliar

Kapal Sekolah 08: \approx Rp984,5 juta

Kapal Patroli Hiu 5: \approx Rp519,5 juta

Kapal Catamaran: \approx Rp406 juta

Kapal Sekolah 06: \approx Rp92,4 juta

Lemahnya kelengkapan berkas ini dinilai berpotensi memicu ketidakpastian volume BBM di lapangan serta membuka celah kerugian keuangan negara. CBA juga mencermati tren fluktuasi alokasi pada tahun-tahun berikutnya, seperti Rp24,3 miliar pada 2025 dan Rp28,5 miliar pada 2026, yang tidak bisa serta-merta dibenarkan hanya berlandaskan alasan pemeliharaan mesin atau docking kapal.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum FPPJ, Endriansyah, dalam keterangannya pada Selasa (22/09/2026), menyatakan sikap tegas lembaganya untuk mengawal dan mendukung penuh langkah investigasi ini. Menurut Endriansyah, praktik administrasi yang bobrok dalam pengelolaan anggaran bernilai jumbo ini jelas-jelas menciderai rasa keadilan dan berpotensi merugikan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono.

Melalui temuan dan dukungan kuat ini, CBA bersama FPPJ mendesak Kejati DKI Jakarta agar tidak meremehkan persoalan administratif bernilai miliaran rupiah tersebut. Pemeriksaan mendalam dari hulu ke hilir dinilai sangat mendesak demi memastikan transparansi, menyelamatkan keuangan daerah, serta menjaga akuntabilitas penggunaan uang publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.