30 Oktober 2026

Walikota Solo

MoneyTalk, Jakarta – Pada acara Seruput Kopi di Cokro TV yang disiarkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Profesor Jimly Asshiddiqie membuat pernyataan yang menarik perhatian publik. Ia menyampaikan opininya seputar langkah impeachment terhadap Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Prof. Jimly menyampaikan, jika ada yang ingin mencoba melakukan impeachment, mereka dipersilakan. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut memiliki prosedur hukum dan politik yang tidak mudah.

Tidak lama setelah wawancara ini, pernyataan Prof. Jimly viral di media sosial. Beberapa netizen mengkritiknya dan bahkan mencemooh dengan julukan “Profesor Fufufaha”. Namun, terlepas dari tanggapan negatif tersebut, pernyataan Prof. Jimly mengundang diskusi lebih lanjut mengenai prosedur impeachment serta peran lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam diskusi di Cokro TV, Prof. Jimly menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum dan pelantikan pejabat yang terpilih adalah proses yang harus dihormati. Ia menekankan pentingnya menjaga proses transisi kekuasaan yang stabil dan konstitusional. Menurut Prof. Jimly, berbagai lembaga terkait, termasuk PTUN, tidak seharusnya mengganggu pelantikan pejabat yang telah ditetapkan, kecuali ada pelanggaran serius yang terbukti secara hukum.

Kritik Terhadap Lembaga Peradilan dan Pentingnya Reformasi. Prof. Jimly juga membahas bagaimana lembaga peradilan seperti PTUN terkadang memutuskan sesuatu yang melampaui kewenangannya. Ia menganggap bahwa keputusan yang keliru dari PTUN dapat merusak kredibilitas lembaga tersebut dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Oleh karena itu, Prof. Jimly menegaskan pentingnya reformasi di sektor peradilan, terutama untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan hakim. Menurutnya, gaji hakim harus lebih tinggi dibandingkan pejabat eksekutif dan legislatif agar independensi mereka tetap terjaga.

Merespons isu impeachment terhadap Gibran, Prof. Jimly menguraikan proses yang harus dilalui. Terdapat enam alasan yang dapat dijadikan dasar untuk impeachment seorang pejabat negara yaitu:

1. Pengkhianatan terhadap negara

2. Korupsi atau penerimaan suap

3. Melakukan tindak pidana berat lainnya (seperti yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun)

4. Perbuatan tercela – contoh perbuatan yang dianggap tidak pantas secara sosial, seperti tindakan asusila atau tindakan yang merugikan masyarakat

5. Tidak memenuhi syarat kesehatan yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas

6. Pelanggaran administratif

Prof. Jimly menyampaikan bahwa perbuatan tercela adalah alasan yang paling mudah untuk diajukan dalam impeachment. Namun, proses tersebut harus melalui mekanisme yang ketat. Untuk memulai proses impeachment, pernyataan pendapat harus disetujui oleh dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga dari anggota yang hadir harus menyetujui proses tersebut. Setelah itu, pernyataan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan, dan keputusan akhir tetap berada di tangan MPR, yang memerlukan persetujuan tiga perempat anggota yang hadir.

Prof. Jimly mengingatkan bahwa impeachment adalah campuran antara proses hukum dan politik. Oleh karena itu, ia menyarankan publik untuk tidak terlalu emosional dalam menyikapi isu ini. Menurutnya, meski impeachment terhadap Gibran dapat dilakukan, hal tersebut bukanlah proses yang mudah, mengingat persyaratan dan tingkat persetujuan yang harus dicapai di DPR dan MPR.

Dalam konteks pelantikan Gibran, Prof. Jimly menilai bahwa upaya untuk menggagalkan atau menunda pelantikan sebaiknya tidak dilakukan, karena itu akan mengganggu proses transisi kekuasaan yang sah. Ia bahkan menyarankan agar PTUN tidak ikut campur dalam urusan yang bukan kewenangannya.

Setelah pernyataannya di Cokro TV, Prof. Jimly mendapat berbagai reaksi dari netizen. Beberapa pihak menganggap pernyataannya kontroversial, sementara yang lain menyayangkan sebab ia terlihat membela pemerintahan saat ini.

Kritikan dari netizen juga terkait dengan pernyataannya yang menyarankan agar masyarakat “move on” dari perseteruan lama antara Jokowi dan Prabowo. Hal ini membuat beberapa orang memberikan julukan “Profesor Fufufaha” sebagai bentuk kritik terhadap sikapnya yang dinilai terlalu menganggap enteng masalah.

Meski begitu, Prof. Jimly tetap berdiri pada pendapatnya bahwa untuk membangun negara, masyarakat harus bisa melupakan konflik politik masa lalu dan fokus pada langkah-langkah ke depan.

Prof. Jimly Asshiddiqie dalam wawancara di Cokro TV menegaskan bahwa upaya impeachment terhadap pejabat seperti Gibran dapat dilakukan, tetapi memerlukan proses hukum dan politik yang panjang dan kompleks. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa mekanisme impeachment bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dengan mudah, karena memerlukan persetujuan dari banyak pihak.

Pernyataan Prof. Jimly juga menjadi pengingat bagi lembaga peradilan untuk tetap pada batas kewenangan mereka dan mendorong reformasi di dunia peradilan Indonesia. Meski banyak mendapat kritikan, Prof. Jimly tetap konsisten dengan pendapatnya bahwa menjaga stabil(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – mengikuti acara “RAKYAT BERSUARA” dalam episode berjudul “Jet Pribadi Kaesang, Gratifikasi atau Hak Pribadi?” yang dipandu oleh Aiman Witjaksono.

Tapi Sayang, para pakar hukum yang hadir yang diantara-nya adalah Refly Harun, lebih banyak mengemukakan opini pribadi tanpa didukung oleh dalil-dalil hukum yang valid, serta tidak menghadirkan fakta-fakta yang akurat. Hal ini membuat diskusi menjadi dangkal dan tidak menyentuh substansi isu yang diangkat.

Berikut ini adalah ulasan saya terhadap episode tersebut:

GRATIFIKASI ATAU SUAP?

Refly Harun berargumen bahwa menurut undang-undang, terdapat jenis gratifikasi yang dilarang dan yang tidak. Namun, pertanyaannya adalah, undang-undang mana yang mengatur hal tersebut? Padahal definisi gratifikasi sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jadi, jelas bahwa gratifikasi sendiri bukanlah tindak pidana. Namun, jika gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan mereka, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

Dengan demikian, boleh saja ada anggapan bahwa Kaesang telah menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet. Namun, tidak ada pelanggaran hukum yang teridentifikasi. Dengan demikian maka tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai tindak pidana suap karena Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika ada yang mengaitkan gratifikasi tersebut sebagai penyuapan dari pengusaha kepada kakak kandung Kaesang yang menjabat sebagai Walikota Solo, maka hal itu harus dibuktikan secara hukum.

MOU SHOPEE DENGAN WALIKOTA SOLO

MOU yang ditanda tangani oleh Gibran dengan Shopee Solo Creative & Innovation Hub adalah pemanfaatan lahan di Solo Technopark, untuk memfasilitasi generasi muda di Jawa Tengah agar dapat berjejaring dan bertukar pikiran demi menciptakan inovasi yang akan mendorong pemulihan ekonomi di Kota Solo. Di lokasi yang sama, hadir pula Garena Gaming & Community Hub, rumah bagi seluruh komunitas gaming Kota Solo untuk berkumpul, berkolaborasi, dan berkarya bersama dalam membuat acara gaming maupun menjalankan turnamen esports.

Kehadiran Shopee Creative & Innovation Hub merupakan salah satu bagian dari 2 fase pengembangan Solo Technopark yang akan dilakukan. Shopee dan Garena Hub hadir secara gratis dan terbuka untuk umum, serta akan menjadi bagian dalam cluster Technopreneurship dan akan menjadi katalis untuk memperkuat posisi Solo Technopark sebagai Pusat Inovasi dan Vokasi, khususnya di Jawa Tengah. Jadi, sangat jelas bahwa kehadiran Shopee dan Garena di Solo Technopark bukan kegiatan bisnis, melainkan sebuah inisiatif sosial yang bertujuan untuk mendukung anak-anak muda di kota Solo. Melalui program ini, mereka diharapkan dapat berinovasi dan berkontribusi pada kemajuan daerah mereka. Dengan demikian, sangat tidak masuk akal jika Shopee dan Garena, yang menjalankan kegiatan sosial, harus menyuap Walikota Solo dengan gratifikasi kepada Kaesang. Justru, sebaliknya Walikota Solo sangat berharap setiap perusahan mau memberikan vokasi dan fasilitas kepada anak muda di Solo secara gratis, agar dapat berinovasi dan berkontribusi pada kemajuan daerah mereka.

KAESANG LEBIH DULU BEKERJASAMA DENGAN GARENA

Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang, pernah menggelar kompetisi esports bernama Sang Pisang Gaming Championship pada tahun 2018, di mana Garena Free Fire Indonesia turut menyertakan salah satu game-nya sebagai cabang dalam turnamen tersebut. Acara offline ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Desember 2018 di Phinisi Point Mall, Makassar, dan melibatkan 96 tim Free Fire yang bersaing memperebutkan total hadiah sebesar 15 juta rupiah. Dengan demikian, perkenalan Kaesang dengan Shopee dan Garena sudah terjadi sebelum Gibran menjabat sebagai Walikota Solo pada tahun 2021. Kaesang dapat dianggap sebagai pahlawan bagi anak muda di kota Solo, karena ia berhasil membujuk Shopee dan Garena untuk mendirikan fasilitas gratis yang mendukung vokasi dan inovasi bagi pemuda dikota Solo.

KASUS RAFAEL ALUN

Kasus hukum antara Rafael Alun dan Mario Dandy memiliki konteks yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Mario Dandy dipidana karena melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Cristalino David Ozora, dan tidak ada hubungannya dengan masalah gratifikasi. Di sisi lain, Rafael Alun dijatuhi hukuman karena mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Ia diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyelewengan pajak. Bukti menunjukkan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui PT ARME.

Penulis : Inas N Zubir,Politisi Senior Partai Hanura